Jaringan E-KTP Se-Bandarlampung Gangguan |
- Jaringan E-KTP Se-Bandarlampung Gangguan
- BPMP Ajukan Perwali
- Pemkot Bergeming, Pastikan Tak Ubah Tulisan
- Diikuti Tujuh Kabupaten
- Lampung Dua Kali Merugi
- Gubernur Lupa, Anak Buah Latah
- Even di Hotel, Dewan-Kemenag Dukung
- Lampung Siap Hadapi MEA
Jaringan E-KTP Se-Bandarlampung Gangguan Posted: 10 Nov 2014 10:11 PM PST BANDARLAMPUNG – Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Bandarlampung terhambat. Hal ini terjadi hampir di 20 kecamatan yang ada di Kota Tapis Berseri. Terhambatnya pembuatan E-KTP tersebut dikarenakan alat yang tersedia di setiap kecamatan mengalami kerusakan dan gangguan pada sistem jaringan rekam yang dikirimkan ke pemerintah pusat. Jika alat pembuat E-KTP hingga akhir tahun belum bisa difungsikan, dikhawatirkan melewati batas yang ditentukan di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan penggunaan KTP nonelektronik hanya berlaku hingga 31 Desember 2014. Camat Tanjungkarang Timur (TkT) Rahmat Indra angkat bicara perihal ini. Dia mengakui pada Kamis (6/11) alat pembuat E-KTP yang berada di kecamatannya tidak dapat digunakan. Namun, menurutnya, alat tersebut tidaklah rusak. Melainkan jaringan atau koneksi ke pusat mengalami gangguan. Sehingga pihaknya tidak dapat mengirim dan merekam untuk dikirim ke pemerintah pusat. Sedangkan, lanjut dia, alat yang terdapat di kecamatan TkT tersebut digunakan dua kecamatan lainnya seperti Kecamatan Enggal dan Kedamaian dengan total 11 kelurahan. "Masih banyak sekali yang belum dapat didistribusikan e-KTP di wilayah saya ini, untuk total kurang paham, sepertinya ada belasan ribu yang belum memiliki e-KTP," pungkasnya. Senada disampaikan Camat Rajabasa Socrat Pringgondanu. Dia mengatakan, jaringan untuk mengirim data diri pembuat e-KTP dari pusat sudah tiga bulan belakangan ini mengalami gangguan. Sehingga, pihaknya tidak dapat merekam dan mengakses pembuatan e-KTP. Meskipun demikian, ia tidak mengkhawatirkan hal tersebut. "Kami sudah lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Untuk sementara ini, kita masih bisa menyikapinya dengan KTP biasa, karena KTP biasa masih dapat digunakan selama e-KTP belum bisa dihadirkan," paparnya. Lain hal dengan disampaikan Camat Tanjungkarang Pusat (TkP) Maryamah. Dia tidak mengetahui perihal jaringan pengiriman ke pusat mengalami gangguan. Karena di kecamatanya sudah beberapa bulan belakangan ini alat pembuat e-KTP tidak dapat digunakan karena bagian sistem untuk tanda tangan ataupun sidik jari rusak, sehingga sampai saat ini belum dapat digunakan. "Bahkan, saat ini masih tertunda sekitar 6 ribu e-KTP belum terselesaikan, dan saya sudah lapor hal tersebut ke Disdukcapil, katanya sedang dalam koordinasi dengan pemerintah pusat," pungkasnya. Camat Sukarame Intji Indriati membenarkan rusakanya alat e-KTP tersebut. Dia merasa heran kenapa alat e-KTP tidak dapat merekam dan dikirim ke pusat. Bahkan menurutnya hal tersebut terjadi di seluruh kecamatan yang ada di Bandarlampung. Kadisdukcapil Syahrir mengaku saat ini pihaknya sedang mengiventarisir sejauh mana kerusakannya. "Real-nya di lapangannya berapa yang rusak belum dapet infomrasi dari camat, petugas kita sedang keliling ke kecamatan," kata dia. Dia melanjutkan, pihaknya sedang menginvetarisir kendala yang ada di kecamatan agar e-KTP dapat diketahui, masalah apa yang terjadi di setiap kecamatan. "Karena sesuai UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan, KTP SIAK hanya berlaku hingga 31 Desember 2014," kata dia. Karena isi pada UU tersebut, mengamanatkan kabupaten dan kota bagi yang belum terbuat e-KTP untuk membuatkan. "Namun jika blanko belum dikirim dari pusat apa yang harus kita cetak, itulah masalahnya saat ini," sesalnya. Dia mengaku masih menunggu kebijakan pusat. Karena, blanko e-KTP di drop dari pusat. Namun, jika alat yang rusak, masih masuk jaminan pihak ke tiga sampai 2015, tinggal aktivitas kecamatan untuk melaporkan pada jalur ke mana ia harus melaporkan. ''Untuk lebih lanjut, tanyakan ke provinsi, apakah tim yang memperbaiki itu sudah ada atau belum di provinsi, karena katanya standby di provinsi. Alat-alat tersebut yang rusak menjadi koordinasi dengan pihak yang ada di provinsi," pungkasnya. (cw12/c1/whk) |
Posted: 10 Nov 2014 10:11 PM PST BANDARLAMPUNG – Maraknya warung internet (warnet) yang buka selama 24 jam di kota ini direspons Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung. Rencananya, dalam waktu dekat BPMP mengusulkan aturan mengenai pengaturan umum terkait warnet dalam bentuk perwali (peraturan wali kota). Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perizinan BPMP Bandarlampung Fachrudin kemarin (10/11). Dijelaskannya, aturan mengenai jam operasional warnet saat ini memang belum ada. Bahkan dalam pengurusan perizinan pendirian warnet, izin yang harus dipenuhi hanya SITU (surat izin tempat usaha), SIUP (surat izin usaha perdagangan), dan TDP (tanda daftar perusahaan). ''Ya, aturan teknis terkait warnet memang tidak ada," ujarnya. Karena itu terkait rekomendasi DPRD Bandarlampung yang mengimbau untuk membuat aturan terkait batasan operasional warnet, akan menjadi pertimbangan satuan kerjanya. ''Mungkin aturan yang terdekat adalah perwali. Nanti kami usulkan ke panitia legislasi terkait aturan ini. Jadi ke depannya, perwali akan mengatur yang sifatnya umum. Kemudian teknisnya diatur dalam SOP (standar operasional prosedur) perizinan usahanya," papar dia. Namun demikian, menurutnya hal tersebut tidak bisa diputuskannya sendiri, akan tetapi nantinya akan dikoordinasikan dan dirapatkan terlebih dahulu mengenai usulan aturan ini. "Kan tidak lanngsung jadi kalau kita usulkan aturan itu. Harus melalui mekanisme dan pembahasan yang cukup. Kalau memang ini menjadi salah satu perhatian yang cukup kan pastinya menjadi pertimbangan lebih bagi pemkot," kata dia. Sebelumnya, banyaknya warnet di kota ini yang buka 24 jam disoroti pihak legislatif. Wakil Ketua Komisi IV Albert Alam mengatakan, seharusnya terkait masalah ini, bisa dibentuk payung hukum agar perangkat kerja pemerintah bisa memiliki dasar untuk menindak jika memang terjadi pelanggaran. "Kalau saat ini kan memang belum ada aturannya, ya saya berharap payung hukum terbentuk agar bisa memperkokoh tindakan," ujarnya kepada Radar Lampung, Minggu (9/11). Dia mengimbau kepada pemilik warnet agar bisa membatasi pengguna. "Ya dibatasi seperti di tempat biliar yang ada larangan untuk pengguna jika mengenakan seragam sekolah. Atau membatasi umur jika memang ingin menggunakan di malam hari," kata dia. Albert mengakui, di era globalisasi ini, keberadaan internet memang tidak bisa dicegah. Namun jika tidak dikontrol, akan menimbulkan banyak mudaratnya. "Saya juga miris, kadang-kadang kalau melihat ada yang sampai tidur di warnet. Misalnya pelajar yang main game online semalaman suntuk, ini kan pasti akan mengganggu aktivitas sekolahnya. Di kelas ngantuk, bolos dan sebagainya," tukasnya. Politisi PPP ini melanjutkan, hal tersebut juga menimbulkan kecanduan di kalangan pelajar. Di mana ditakutkan jika memang uang habis akan mencoba berbagai cara untuk mendapatkan uang untuk bisa kembali ke warnet. "Nah, kalau sudah habis uang jajan, bagaimana mereka mendapatkan uang? Biasanya kan apa saja dilakukan jika memang seseorang sudah membutuhkan atau kecanduan. Apalagi mereka yang di kalangan pelajar, efeknya mencuri, atau bisa dibilang menghalalkan berbagai cara demi mendapatkan uang untuk bermain game online," paparnya. Menurut dia, orang tua juga harus memiliki peran aktif untuk membina anaknya. "Orang tua juga harus memiliki intelektual yang cukup untuk bisa membimbing putra-putrinya. Seperti mendisiplinkan terutama terkait disiplin waktu dalam belajar. Dan memberikan pengetahuan-pengetahuan yang bisa membuat si anak tersadar akan pentingnya masa depan melalui belajar dan pendidikan," sarannya. Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta mengatakan, terkait penanganan warnet yang membuka 24 jam memang mesti ada aturan dahulu. "Kita lihat dulu aturannya bagaimana, namun jika memang ini dikeluhkan masyarakat tentunya menjadi bahan pertimbangan buat kami," katanya. (abd/c1/whk) |
Pemkot Bergeming, Pastikan Tak Ubah Tulisan Posted: 10 Nov 2014 10:10 PM PST BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung bergeming dengan keputusannya dan memastikan tidak mengubah tulisan Bandarlampung City yang berada di samping Tugu Selamat Datang dekat Bundaran Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan, dirinya kukuh terhadap penulisan Bandarlampung City tersebut dan tidak mempedulikan pihak-pihak yang protes. ''Protes ya protes saja, silakan! Enggak masalah itu," tandasnya usai membuka Pekan Olahraga Kecamatan di Telukbetung Utara kemarin (10/11). Saat ditanya apakah pemkot akan mengubah tulisan Bandarlampung City untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, mantan Kadispenda Lampung ini mengaku tidak akan mengambil tindakan apa pun mengubah bangunan tugu tersebut. ''Enggak ada tindakan-tindakan. Sekarang begini saja, kalau mau protes, ukurannya saya ini wali kota! Itu saja," tegasnya. Sementara, Balai Bahasa Provinsi Lampung kemarin melayangkan surat ke Pemkot Bandarlampung terkait masalah penggunaan kata Bandarlampung City tersebut. ''Surat ke pemkot sudah kami layangkan hari ini (kemarin, Red). Semoga ada sikap kooperatif dari pemkot," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Muhammad Muis kemarin. Dilanjutkan, pihaknya dan akademisi sudah menunjukkan iktikad baik tentang kekeliruan yang dilakukan pemkot terkait tulisan Bandarlampung City tersebut. ''Kami harap ada respons positif dari pemkot terkait surat itu," ungkapnya. Dilanjutkan, pihaknya akan menunggu respons dari pemkot terkait surat yang telah dikirimkan tersebut. ''Kalau untuk sekarang memang belum ada, karena kan baru hari ini (kemarin) kami layangkan surat. Nanti jika memang tidak ada respons, ya kami akan lakukan langkah selanjutnya," tegas dia. Diketahui, aksi sok British Pemkot Bandarlampung yang membangun tulisan Bandarlampung City di samping Tugu Selamat Datang dekat Bundaran Hajimenaterus menuai polemik. Setelah kalangan akademisi Universitas Lampung (Unila) yang mengkritik tulisan berbahasa Inggris tersebut, giliran Balai Bahasa Provinsi Lampung yang ikut angkat bicara. Bahkan, Balai Bahasa Provinsi Lampung rencananya akan menegur langsung pemkot terkait tulisan tersebut. Sebab, dengan membangun tulisan itu, pemkot memang menabrak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa. "Ya, peneguran memang perlu dilakukan untuk semakin mengungkapkan jati diri kita sebagai masyarakat Indonesia dan sesuai UU. Dan, saya memang baru tahu ada tulisan itu, karena saya baru pulang dari dinas luar, karenanya permasalahan ini harus dikomunikasikan lagi dengan satker terkait," ujar Kepala Kantor Balai Bahasa Provinsi Lampung Muhammad Muis, Minggu (9/11). Dia mengaku, sudah sering kali memberitahukan kepada pemkot terkait sosialisasi implementasi tentang UU No.24/2009, karenanya ia sangat menyayangkan telah dibangunnya tulisan berbahasa Inggris tersebut. "Kita sudah sering sosialisasi dengan seminar dan sebagainya, tapi kok masih saja. Ini kan sangat disayangkan, kenapa tidak tulisannya itu Bandarlampung saja atau yang biasa digunakan Kota Bandarlampung misalnya. Saya heran, kenapa tidak mengerti juga," sesalnya. Karena itu, pihaknya segera mengirimkan surat ke pemkot dan satuan kerja terkait. "Sejak saya melihat itu, saya jadi berpikir ini harus ada teguran. Nah, mungkin besok (hari ini, Red) sudah ada kepastiannya. Namun yang jelas tetap kami akan layangkan surat ke mereka. Karena mumpung hal ini masih baru, kalaupun untuk dirubah kan tidak banyak merubah bangunan tersebut," nilainya. Diketahui, wajah Kota Tapis Berseri terus dipercantik Pemkot Bandarlampung. Dari pemugaran taman dan tugu dilakukan untuk menambah keindahan kota ini. Salah satu yang dipugar pemkot adalah tugu selamat datang yang ada di dekat Bundaran Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Di dekat tugu itu, pemkot juga membuat tulisan bahasa Inggris cukup besar dengan berlatar belakang merah, yakni Bandarlampung City. Adanya tulisan berbahasa Inggris itu memantik reaksi kalangan akademisi Universitas Lampung (Unila). Salah satunya datang dari Ketua Pascasarjana Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila Dr. Farida Aryani. Dia menilai, tulisan berbahasa Inggris itu tidak tepat. Dia menyarankan, Pemkot Bandarlampung mengganti tulisan itu dengan bahasa Indonesia, yakni Kota Bandarlampung. Dia menjelaskan, dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera dan Bahasa di pasal 36 ayat 1, tertulis bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia. Kemudian pada ayat 2 sebagaimana ayat 1, nama geografi hanya memiliki satu nama resmi. Lalu, di ayat 3 juga dinyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Terakhir di ayat 4 juga tertulis bahwa penamaan sebagaimana maksud pada ayat 1 dan ayat 3 dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan. "Jadi sudah jelas di situ bahwa bahasa Indonesia adalah salah satu identitas bangsa. Yang jelas, dari sisi kita, sebagai orang Indonesia, fungsi bahasa itu kan sebagai identitas bangsa dan pemersatu. Menurut saya, memang penting digunakan," katanya. Menurutnya, terkait masalah ini, akan lebih bijaksana jika tulisan itu menggunakan bahasa Indonesia. Lebih bagus lagi jika menggunakan bahasa daerah sendiri. "Kita ini kan di Indonesia. Lebih baik gunakan bahasa Indonesia. Saya kira menggunakan bahasa kita sendiri akan timbul rangsangan sendiri dari pendatang, apalagi menggunakan bahasa daerah. Bisa sekaligus mempromosikan identitas kita," sarannya lagi. (abd/p5/c1/whk) |
Posted: 10 Nov 2014 10:09 PM PST BANDARLAMPUNG – Perwakilan dari tujuh kabupaten ambil bagian dalam on the job training penerapan sistem akuntansi berbasis akrual yang dilaksanakan di Inna Eight Hotel Bandarlampung kemarin (10/11). Tujuh kabupaten itu masing-masing Lampung Timur dengan perwakilan lima orang, Lampung Utara (1 orang), Pringsewu (3 orang), Pesisir Barat (5 orang), Lampung Selatan (3 orang), Tulangbawang 5 (orang), dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (4 orang). Acara yang berlangsung hingga Senin (17/11) itu dibuka Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Kegiatan ini merupakan kerja sama yang dilakukan State Secretariat for Economic Affairs (SECO) dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pratama Semarang, Jawa Tengah, dan Pemkot Bandarlampung sebagai lokasi penyelengaraan kegiatan tersebut. Herman H.N. mengimbau kepada peserta agar mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Sehingga dapat memberikan perbaikan pada sistem administrasi yang akan diterapkan di kabupaten dan kota. Sehingga, lanjut dia, sistem administrasi di kabupaten dan kota dapat berjalan lebih transparan, lebih ketat, dan dilaporkan penuh tanggung jawab. Maka dengan hal tersebut, tidak ada yang bermain-main dengan uang negara. Karena tidak semua bisa mengikuti pelatihan tersebut, pihaknya mengimbau agar dapat menularkan ilmu yang didapat kepada kawan-kawan pegawai di daerah. "Mudah-mudahan ke depannya terhindar dari hal yang tidak kita inginkan, seperti penyelewengan, bermain anggaran, dan sebagainya," kata dia. Menurutnya, NJOP training harus dilaksanakan aparat keuangan agar lebih tertib dan disiplin administrasi keuangan, temasuk asset-aset daerah agar berjalan lebih baik. Mulai 1 Januari seluruh Indonesia akan menggunakan laporan yang diajarkan seperti ini. Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tresno Andreas mengatakan, kegiatan tersebut diikuti 25 orang per angkatan. Dia melanjutkan, acara tersebut adalah kerjasama Pemerintah Swiss dengan LSP Pratama Semarang, dan Bandarlampung ditunjuk sebagai tempat terselenggaranya. "Kegiatan ini masih menyisakan satu kegiatan, tahun ini habis pada Desemeber," katanya. Dia menjelaskan, hasil pelatihan yang telah dilaksanakan pada 2015 akan dilakukan penilaiannya pada 2016 setelah tutup buku. "Di kota sudah diterapkan pada 2013 tetapi belum aktual, kita step by step, tidak bisa langsung sekaligus bisa, bertahaplah," ucapnya. Ketua Penyelenggara dari LSP Pratama Semarang Bambang Mudaryono mengatakan, kegiatan itu adalah hibah dari Pemerintah Swiss yang diselenggarakan pihak swasta seperti dirinya. Sehingga pemerintah kabupaten dan kota tidak mengeluarkan anggaran. Materi yang disampaikan, lanjut dia, sejak mulai awal transaksi hingga penyusunan laporan keuangan. 'Jadi dari akutansi sistem pemerintah berbasis aktual, dari teknologi informasinya," katanya. Dia melanjutkan, masih ada satu kegiatan di akhir 2014 pada Desember. Sedangkan, di 2015 masih ada dua, jadi total ada 6 angkatan. Target yang dicapai ada 30 kabupaten dan kota. (cw12/c1/whk) |
Posted: 10 Nov 2014 10:09 PM PST Usai JSS, Kini Kota Baru Menyusul Jadi Kota Mati BANDARLAMPUNG – Mimpi Provinsi Lampung memiliki Kota Baru harus terkubur lebih lama. Jika sebelumnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menjanjikan tahun 2016 Pemprov Lampung kembali menganggarkan pembangunan di Kota Baru, kini rencananya berubah. Presiden Joko Widodo melarang adanya pembangunan gedung perkantoran baru. Maka dipastikan hingga 2019 atau masa jabatan Jokowi berakhir, megaproyek Kota Baru tidak akan dilanjutkan. Ini kebijakan kedua Jokowi yang secara langsung merugikan Lampung. Setelah sebelumnya, pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) dibatalkan. ''Ya perintahnya kan begitu (tidak ada pembangunan, Red). Saya tidak mau dibilang gubernur yang melawan kebijakan pusat. Tetapi akan kami pelajari dahulu terkait peraturan daerah Kota Baru yang sudah disahkan," terang Ridho kemarin. Ia mengatakan, pemerintahan saat ini memiliki semboyan kerja, kerja, dan kerja. Dengan semboyan tersebut, pemerintah provinsi mengartikan jajaran pemerintah pusat memang mengutamakan kerja dan kinerja untuk masyarakat. Melakukan aksi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Bukan dengan membangun proyek proyek mercusuar yang menghabiskan banyak dana hanya untuk kepentingan sebagian masyarakat," tegasnya. Ia menambahkan dengan adanya kementerian baru, Presiden Jokowi memang menitikberatkan dengan hal yang baru, namun bukan berarti gedung dan pegawai harus baru. "Beliau meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kantor dan SDM yang lama. Jadi ya minimal lima tahun ke depan kita tidak akan bangun kantor baru," ujarnya. Diketahui sebelumnya Ridho menyetop pembangunan Kota Baru dengan alasan anggaran yang ada untuk membayar hutang Pemprov Lampung ke kabupaten/kota. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Lampung 2013, dinyatakan bahwa Pemprov Lampung memiliki hutang sebesar Rp604,995 miliar yang harus segera dibayarkan. Hutang tersebut merupakan dana bagi hasil dan pajak ke pemerintah kabupaten/kota. "Prioritas itu dananya untuk kebutuhan masyarakat. Perbaikan infrastruktur. Jalan kita banyak yang rusak. Tapi nanti kita akan survei apakah masyarakat ingin perbaikan jalan atau ingin kantor dan rumah baru untuk gubernur. Kita ikuti keinginan masyarakat," katanya. Pembangunan Kota Baru sendiri sejak 2012 lalu untuk pembangunan telah menelan dana sedikitnya Rp240 miliar. Sementara untuk pembangunan jalan pun telah digunakan dana puluhan miliar. Hingga saat ini telah terbangun kantor gubernur, DPRD, Masjid Agung dan balai adat. Kemudian Dinas Kesehatan provinsi Lampung pun tengah membangun rumah sakit. Di tahun ini untuk pembangunan kantor gubernur sudah mencapai 65 persen, sebanyak Rp35 miliar digelontorkan untuk kelanjutan pembangunan kantor orang nomor satu di Bandarlampung ini. sementara untuk kelanjutan pembangunan gedung DPRD dialokasikan dana sekitar Rp20 miliar. Berdasarkan rincian, alokasi dana total per gedung Rp72 miliar untuk pembangunan Kantor Gubernur, lalu gedung DPRD sebesar Rp46 miliar, masjid agung sebesar Rp20 miliar, dan balai adat sebesar Rp1,5 miliar. Pembangunan Kota Baru sendiri diinisiasi untuk mengantisipasi kondisi Lampung 5 hingga 10 tahun kemudian. Kota Baru yang akan disebut Bandar Negara ini bakal mengurai kemacetan yang ada. Jadi tidak semua berpusat di Bandarlampung. (eka/c1/ary) |
Gubernur Lupa, Anak Buah Latah Posted: 10 Nov 2014 10:08 PM PST Penandatanganan Upah Minimum Provinsi BANDARLAMPUNG – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditunggu banyak buruh dan pengusaha di Lampung. Sebab, angka ini yang menjadi patokan pengusaha menggaji karyawannya. Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung berdasarkan rapat yang digelarnya telah menetapkan UMP 2015 Rp1,591 juta. Angka itu pun sudah diajukan ke gubernur untuk disetujui. Keputusan akhir sebenarnya ada di tangan gubernur. Angka itu dapat diubah olehnya. Sayangnya, setelah tahun lalu Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengatakan menandatanganinya dengan kaki saat ditanya wartawan, kali ini Gubernur M. Ridho Ficardo seolah lupa kapan menandatanganinya. Ridho bingung. Ia pun memanggil bawahannya. ''Rul, ini ada yang nanya. Kapan gua tanda tangan ini (UMP, Red)?'' tanyanya yang kemudian dijawab oleh bawahanya bahwa ia pun lupa kapan pastinya. Sebab berkas yang harus ditandatangani orang nomor satu di Lampung ini cukup banyak. Ridho memastikan jika sudah agak lama menandatanganinya. Ia pun mengatakan akan kembali mengeceknya. Terkait angka UMP 2015 yang ia tentukan, menurutnya hal tersebut sudah berdasarkan kajian. Pastinya dengan angka tersebut, dapat seoptimal mungkin untuk buruh dan perusahaan. ''Artinya dunia usaha bisa bergerak, pekerja juga sejahtera. Ya untuk saat ini mungkin titip optimalnya di situ, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik lagi,'' lanjutnya. Menurutnya keputusan yang diambil memang jangan sampai mematikan dunia usaha, yang harus tetap kompetitif. "Kita punya daya komparatif yang lebih baik dari wilayah lain, namun belum tergali dan termanfaatkan dengan baik," tegasnya. Sementara itu, terkait penandatanganan UMP cukup diragukan. Pasalnya UMP baru ditetapkan dan diajukan oleh DPP ke gubernur, Jumat (31/10). Sementara di hari itu hingga pekan lalu, Ridho berada di luar kota. Ia mengikuti berbagai acara di pemerintah pusat dan dilanjutkan dengan menghadiri acara peringatan hari pangan nasional. Bahkan saat ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Lampung, Jumat (7/11), Ridho pun tak hadir, karena belum berada di Lampung. Diketahui DPP menetapkan UMP 2015 sebesar Rp1.581.000. Angka UMP tersebut naik 13,2 persen dibandingkan 2014 lalu. penetapan UMP ini sendiri berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah Lampung, Rp1.442.898. (eka/c1/ary) |
Even di Hotel, Dewan-Kemenag Dukung Posted: 10 Nov 2014 10:08 PM PST Sikap Pemprov Lampung yang patuh terhadap keputusan pemerintah pusat dengan tidak menggelar kegiatan di hotel menular ke Kementerian Agama (Kemenag) Lampung. Kepala Kanwil Kemenag Lampung Abdurahman Harun mengatakan, pihaknya dipastikan patuh terhadap keputusan tersebut. Terlebih selama ini, Kemenag Lampung memang tidak pernah menggelar kegiatan di hotel. ''Bagaimana kami mau menggelar acara di hotel, jika anggaran Kanwil Kemenag saja memang tidak cukup untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel. Yang sebelumnya ada itu kan yang menyelenggarakannya Kemenag pusat, bukan Kemenag Lampung," ujarnya kepada Radar Lampung melalui sambungan telepon kemarin (10/11). Abdurahman mengaku selama ini Kemenag se-Lampung dalam menyelengarakan kegiatan menggunakan aula kantor maupun madrasah. ''Seperti selama ini, kami menggunakan aula kantor, atau asrama haji dan aula di MAN 1 Bandarlampung," katanya yang kemarin mengaku tengah berada di Kabupaten Mesuji untuk membuka kegiatan MTQ di sana. Karena itu, ia memastikan mendukung keputusan pemerintah pusat tersebut. "Ya, dalam rangka efisiensi anggaran, kami mendukung keputusan itu," ucapnya. Senada disampaikan Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal. "Itu kan keputusan baik, dalam rangka efisiensi anggaran. Masak tidak kita dukung," katanya kepada Radar Lampung kemarin. Politisi PDIP ini mengaku, selama ini DPRD juga tidak pernah menggelar rapat di hotel. "Semua rapat di DPRD kan diselenggarakan di kantor DPRD, mulai rapat komisi, pimpinan dan rapat-rapat lainnya," akunya. Dedi menambahkan, pihaknya juga berjanji akan mengawasi serta menegur satuan kerja di Pempro Lampung jika masih ada yang menggelar rapat di hotel. "Pastinya kami akan mengawasinya lebih ketat, terlebih kalau juklak dan juknis keputusan itu sudah keluar, pasti lebih kami awasi. Meskipun memang bisa dimaklumkan jika kegiatannya berskala nasional dan membutuhkan tempat yang luas," pungkasnya. Sebelumnya, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung menyesalkan sikap pemerintah pusat terkait adanya larangan PNS menggelar kegiatan pemerintahan di hotel. Sekretaris PHRI Lampung Priandi Indrawan menilai, keputusan itu tidak masuk akal, jika alasannya hanya untuk menghemat anggaran. ''Pemerintah itu nggak pakai mikir apa? Kalau membuat keputusan itu mikir dong! Kalau pemerintah tidak menggunakan hotel, berarti kan pemerintah atau instansi itu harus membuat gedung baru. Kalau begitu, apa tidak lebih boros? Berapa anggaran untuk membangun gedung? Berapa biaya pemeliharaannya? Berapa SDM (sumber daya manusia) yang digunakan untuk mengurus gedung itu?'' sesal Priandi, Sabtu (8/11). Karena itu, ia memandang, penggunaan fasilitas gedung hotel oleh pemerintah bukannya memboroskan anggaran. ''Coba pikirkan, setiap dinas itu paling berapa kali kegiatan? Setahun paling banyak 3 kali. Nah, ini justru akan menghemat daripada harus menganggarkan membangun gedung dan menganggarkan biaya pemeliharaannya,'' tandasnya. Dia menjelaskan, untuk mengurangi pemborosan anggaran, ada beberapa pos lain yang harus dikurangi, seperti indeks harga satuan yang saat ini terlalu tinggi dan tidak berdasarkan harga pasar yang membuat anggaran itu boros. ''Coba kalau indeks harga satuan itu berdasarkan harga satuan, saya yakin akan mengurangi pemborosan anggaran. Sebab, saat ini perbedaan harga satuan itu jauh lebih besar dari pada harga pasar,'' pungkasnya. Sebelumnya, Pemprov Lampung siap menjalankan instruksi presiden dan wakil presiden terkait larangan menggelar acara dan rapat di hotel. Pemprov pun berjanji memberikan sanksi kepada satuan kerja (satker) yang melanggar. Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi secara tertulis. Namun, ia memastikan pihaknya akan memenuhi peraturan tersebut. ''Ya, kami sangat mendukung. Itu kan untuk penghematan juga. Kami prinsipnya patuh. Kami juga akan beri sanksi jika ada satker yang tetap menggelar acara di hotel. Pemprov Lampung memiliki banyak tempat untuk melakukan rapat atau kegiatan,'' urainya.(whk/c1/ary)
|
Posted: 10 Nov 2014 10:06 PM PST BANDARLAMPUNG – Provinsi Lampung menyatakan siap menghadapi pasar bebas atau penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 mendatang. Menurut Kepala Dinas Perdagangan Lampung Ferynia, semua lembaga pemerintahan maupun swasta, serta usaha kecil menengah harus siap menghadapi MEA. Sebab, produk kerajinan yang dihasilkan industri kecil sudah dijual ke mancanegara. ''Sebetulnya banyak produk unggulan daerah kita yang sudah diekspor, namun baru sebagian. Siap tidak siap, kita harus siap menghadapi pasar bebas itu. Harapan kita industri kecil menengah (IKM) bisa lebih banyak lagi memasarkan produk mereka ke luar negeri," ujarnya usai dilantik Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo di Lapangan Korpri kemarin. Ia menjelaskan, beberapa produk unggulan yang diproduksi oleh pelaku IKM di Lampung di antaranya makanan olahan, kerajinan kayu, serta ikan teri dan ikan asin. Sementara produk lain yang juga berpeluang ekspor seperti mebel dan garmen. Lalu kerajinan tangan lain yang jenisnya bermacam-macam seperti perabot dan hiasan rumah. "Sebetulnya kalau dilihat dari yang sudah mereka lakukan ini, para pelaku IKM sudah siap menghadapi MEA, namun demikian baru sebagian saja yang memiliki kesiapan tersebut sedangkan masih banyak pula yang perlu kami bina," ujarnya. Sebagai persiapan lain menghadapi MEA, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung untuk terus mengembangkan produk-produk IKM. Pengembangan tersebut dalam hal pembinaan dan pemasaran, Ferynia mengatakan, dengan melibatkan Dekranasda dipastikan cakupan pemasaran akan lebih luas salah satunya melalui kegiatan pameran selain itu dalam pembinaan pun akan lebih optimal. "Kita terus melakukan pembinaan salah satunya kegiatan pelatihan yang dilaksanakan hingga tingkat kelurahan. Tujuan kami yaitu untuk mengangkat potensi daerah, agar dapat bersaing diluar dan memiliki daya saing terkait produk," urainya. (eka/p2/c1/ary)
|
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar