BELI DI SHOPEE

Senin, 17 November 2014

Kota Baru Wajib Dilanjutkan!

Kota Baru Wajib Dilanjutkan!


Kota Baru Wajib Dilanjutkan!

Posted: 16 Nov 2014 07:51 PM PST

BANDARLAMPUNG – Komisi III DPRD Lampung menegaskan bakal memperjuangkan kelanjutan pembangunan Kota Baru. Proyek multiyears itu dipandang akan memberikan efek jangka panjang bagi kehidupan Lampung 10 tahun ke depan. Menurut Sekretaris Komisi III Tony Eka Chandra, pembangunan Kota Baru merupakan proyek jangka panjang untuk kemajuan provinsi ini ke depannya. Apalagi, lanjut dia, investasi yang ditanamkan pemprov ke proyek ini hanya sekitar Rp200 miliar. Anggaran diperuntukkan pembangunan gedung maupun infrastruktur jalan dan jembatan sebagai akses penghubung ke daerah tersebut.

    Dijelaskan, sebagai bentuk tanggung jawab DPRD Lampung yang telah membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung, maka DPRD pun harus mengawal pelaksanaan perda tersebut.

    Dalam pandangannya, jika pembangunan dihentikan sementara pada 2015 karena anggaran yang ada difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, sah-sah saja. Namun jika rencananya dihentikan hingga lima tahun ke depan, kebijakan itu harus benar-benar dikaji ulang.

Saat ini, sambungnya, kantor gubernur Lampung dan rumah sakit di Kota Baru telah selesai pembangunannya. Secara bertahap Pemprov Lampung sebenarnya dapat mengalokasikan pembangunan sarana lainnya. Pemindahan pemerintahan di sana akan memberikan efek bagi daerah sekitar. Terutama bagi sektor perekonomian akan tumbuh pesat. "Saat direncanakan saja sudah menggeliat, apalagi kalau dibangun di sana. Tujuan Kota Baru kan memang demikian," jelas Politisi Partai Golkar ini.

Diketahui, belum saja dihentikan total, bangunan di Kota Baru sudah mulai mengalami kerusakan. Salah satunya plafon di kantor gubernur yang sudah jebol. Kemudian untuk penjagaan kawasan Kota Baru, sejak awal bulan ini Pemprov Lampung mengerahkan Satpol PP. Mereka bertugas untuk menjaga 1.300 ha lahan yang ada di sana berikut bangunannya. Terlebih masih banyak bahan material yang menumpuk di bangunan yang belum selesai dikerjakan itu. Seperti kayu-kayu untuk pembangunan balai adat yang berdasarkan informasi didatangkan langsung dari Jambi.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan Radar Lampung kerusakan terlihat di kantor baru Gubernur yang nilainya mencapai Rp109 miliar. Pada 2013 dianggarkan Rp71,92 miliar dan pada 2014 Rp38,56 miliar. Saat ini proses pembangunan tengah dikebut penyelesaiannya oleh PT Ratu Citra Bahari. Pemasangan genteng, jendela, pintu dan finishing beberapa bagian tengah dilakukan.

Pembangunan lainnya yang terlihat terhenti adalah pembangunan masjid agung. Untuk proyek ini dikerjakan PT Krakatau Mandiri Makmur dengan anggaran Rp4,985 miliar. Bangunan itu telah terlihat selesai dibangun mejadi dua lantai, rangka atap baja juga telah terpasang. Lalu terlihat tumpukan material di dalam bangunan. Aktivitas pekerja sudah tak terlihat lagi di sini.

Lalu untuk pembangunan Gedung DPRD, dengan nilai Rp13,25 miliar dikerjakan oleh PT Harapan Jejama. Untuk bangunan ini baru rangka-rangka bangunan yang telah selesai. Terlihat beberapa pekerja yang tengah memasang atap. (eka/c1/fik)

E-KTP Tak Jelas, Warga Resah

Posted: 16 Nov 2014 07:49 PM PST

Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 29/2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Induk Kependudukan membuat resah warga. Sebab dalam perpres itu dinyatakan, KTP sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) tidak berlaku lagi pada 2015. Sementara, belum semua warga mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Laporan Agung Budiarto, BANDARLAMPUNG

KTP sangat penting dimiliki setiap warga negara Indonesia. Sebab, hampir seluruh urusan administrasi mulai perbankan, pekerjaan, asuransi kesehatan, dan pernikahan dipastikan menggunakan KTP.

Karenanya, sebagian warga Bandarlampung yang belum mendapatkan E-KTP saat ini resah. Sebab merujuk Perpres No. 112/2013, KTP SIAK atau nonelektronik dinyatakan tidak berlaku lagi pada 2015   

Seperti diungkapkan Dian Yunia Sari (23), warga Jl. Harimau Gg. Harimau 1, Kelurahan Sukamenanti Baru. Dia mengaku resah dengan adanya perpres tersebut. Karena meski sudah melakukan perekaman di kecamatannya sekitar satu tahun lalu, hingga kemarin (16/11) E-KTP miliknya belum ada kejelasan.

''Akhirnya, saya sempat membuat KTP SIAK. Tetapi kan itu berlakunya hanya sampai Desember. Saya sudah tanya ke kelurahan, tetapi pegawai kelurahan malah ngomongnya enggak tahu kapan jadinya. Bagaimana kalau seperti ini?" tanyanya.

Keluhan serupa disampaikan Dhika Qusuma, warga Jl. Rawasari, Kelurahan Enggal. Dia juga mengaku sudah satu tahun lalu melakukan perekaman E-KTP. Namun hingga saat ini, E-KTP-nya belum juga jadi.

''Sebenarnya seperti hal sepele ya kalau enggak ada KTP. Tetapi kadang-kadang kan ada pengurusan administrasi yang harus menggunakan KTP. Buktinya, beberapa waktu lalu saya kebingungan saat mengurus administrasi asuransi karena saya tidak ada KTP," tukasnya.

Sementara, Ridho Arphani, warga Kecamatan Telukbetung Barat juga mengaku saat ini kebingungan. Sebab, E-KTP miliknya hilang, dan saat mengurus di kelurahan dan kecamatannya, ia tidak bisa lagi membuat E-KTP lantaran harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

"Jadinya saya bingung, hilang E-KTP saja susah sekali mengurusnya. Apalagi ini kan sudah enggak bisa lagi buat KTP. Saya ke kelurahan kok malah katanya sampai tahun depan enggak ada pembuatan KTP lagi. Nah, gimana mau mengurus berbagai hal, apalagi saya ini kerjanya mobile, ke luar kota terus. Kalau ada KTP, kan repot jadinya," keluhnya.

Senada disampaikan Rendy, warga Kecamatan Kedamaian. Dia juga mengaku gelisah dengan adanya kabar tidak ada pembuatan E-KTP lagi, sementara saat ini sudah di penghujung tahun.

Dia mengungkapkan, dirinya pernah mengurus membuat KTP SIAK, namun pegawai di kelurahannya menolak. "Kata pegawai kelurahan sudah enggak bisa buat lagi karena sudah akhir tahun. Nah, apalagi katanya E-KTP juga masih ditunda pembuatannya. Terus, kapan saya punya KTP mas?" tanyanya.

Sayangnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Bandarlampung Syahrir Sanusi enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini.

''Saya lagi dinas luar ya. Sebentar, ini lagi persiapan acara," jawabnya seraya menutup sambungan telepon. (p5/c1/whk)

Disdukcapil Jangan Pasif!

DPRD Bandarlampung mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jemput bola ke pemerintah pusat terkait berakhirnya masa berlaku KTP SIAK di akhir tahun ini.

Terlebih, informasinya warga kini tidak diperkenankan lagi membuat KTP SIAK. Sementara, proses pembuatan E-KTP juga tak jelas lantaran peralatan dan jaringan yang rusak.

Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta mengatakan, permasalahan tersebut sebenarnya sudah menjadi bahasan komisinya saat hearing dengan Disdukcapil beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal ini memang permasalahan nasional. Namun, Disdukcapil harus mencari solusinya. ''Saat hearing sudah kami tekankan, karena banyak masyarakat yang membutuhkan. Jangan pasif! Kalaupun memang sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk hal ini, ya ditanyakan lagi atau bisa membuat action lain," sarannya.

Politisi PDI Perjuangan melanjutkan, meskipun hal ini sudah menjadi kebijakan nasional, jangan sampai Disdukcapil lepas tangan. "Kami sudah tekankan kepada mereka untuk mencari jalan keluarnya. Seperti contohnya, kalau memang belum ada keputusan dari pusat, Disdukcapil bisa menggunakan kebijakan sementara apa bisa dengan pembuatan KTP sementara, atau ada jalan keluar lain," tukasnya.

Sementara, pengamat kebijakan publik asal Universitas Bandar Lampung Dr. Ahmad Suharyo menyarankan kepada Pemkot Bandarlampung untuk mengambil kebijakan khusus terkait permasalahan ini.

"Memang itu merupakan kebijakan pusat, namun demikian, pemkot bisa mengeluarkan kebijakan khusus jika memang dalam keadaan penting," saran dia.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, bisa dengan mempermudah persyaratan administrasi atau bisa dengan mempermudah pelayanan pembuatan semacam kartu identitas sementara.

"Namun saya rasa dalam waktu dekat akan ada kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait hal ini. Tetapi, seraya menunggu kebijakan itu keluar, sebaiknya pemkot dalam hal ini Disdukcapil bisa membuat kebijakan sendiri, bentuknya KTP sementara misalnya," katanya. (abd/p5/c1/whk)

PT KAI Pertanyakan Niat Pemkot

Posted: 16 Nov 2014 07:48 PM PST

Yakin Sudah Sesuai Aturan
BANDARLAMPUNG – Niat Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. memfasilitasi polemik mengenai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga dipertanyakan manajemen perusahaan pelat merah tersebut. Sebab, PT KAI meyakini langkah pendataan aset yang mereka lakukan sudah sesuai peraturan. ''Fasilitasinya seperti apa? Kan sebelumnya sudah kami jelaskan dasar hukum dari pendataan aset ini. Jadi, kami pikir apa yang kami lakukan ini tidak melanggar," tandas Manajer Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Muhaimin kemarin (16/11).

Karena itu, pihaknya siap jika memang pemkot akan berkoordinasi terkait pendataan aset berupa lahan di sejumlah kawasan yang masuk dalam radius PT KAI.

Meski memang, untuk sementara ini PT KAI baru sebatas mengukur aset dan belum menetapkan waktu penggusuran. ''Ya, belum ada rencana lain. Kami masih mendata saja dulu," tukasnya.

Kendati begitu, imbuh dia, pihaknya siap berkoordinasi dan duduk bersama dengan pemkot apabila memang hal itu diperlukan.  "Kalau pemkot ingin tahu kejelasannya, kami siap-siap saja duduk bareng membahas ini," pungkasnya.

Sebelumnya, permintaan DPRD Bandarlampung agar pemkot memfasilitasi konflik lahan warga dengan PT KAI direspons Wali Kota Herman H.N. Mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Lampung ini menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik lahan tersebut.

Menurut dia, dalam permasalahan ini, pemkot juga sebenarnya beberapa waktu lalu sudah berkoordinasi dengan pihak PT KAI. ''Karenanya, pemkot siap menjadi fasilitator warga dengan PT KAI. Apalagi ini untuk kepentingan rakyat!" ujarnya kepada Radar Lampung di Lapangan Waydadi, Sabtu (15/11) malam.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini melanjutkan, dalam permasalahan tersebut, PT KAI akan diminta merunut kembali sejarah lahan yang ada di beberapa tempat di Bandarlampung yang diklaim milik mereka.

''Tetapi nanti kita lihat lagi. Intinya, pemkot siap berkoordinasi dengan mereka (PT KAI) dan warga," tandasnya.

Dia menambahkan, jika nanti dalam fasilitasi, pemkot kesulitan dalam berkoordinasi dengan PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan PT KAI pusat.

"Ya, kalau memang di sini enggak bisa, kita ke akan ke kantor pusat PT KAI di Bandung. Kalau tidak bisa juga, sekalian saja kita lapor ke presiden. Karena memang kan harus jelas juga aturannya, terutama terkait ganti ruginya bagaimana?" pungkasnya.

Sebelumnya, kalangan DPRD Bandarlampung bersuara soal konflik lahan warga dengan PT KAI. DPRD berharap pemkot memfasilitasi penyelesaian konflik lahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Albert Alam mengatakan, pemkot bisa berkoordinasi dengan PT KAI agar ada kejelasan mengenai nasib warga. ''Ya untuk masalah ini, saya harap pemkot bisa mengambil aksi dengan koordinasi dengan PT KAI. Karena mungkin ya pemkot yang kuat untuk menjadi fasilitator," kata dia, Jumat (14/11).

Politisi PPP ini menilai PT KAI juga seharusnya memperhatikan kondisi warga. Sebab, warga sudah puluhan tahun menempati lahan. Dan tentunya ada biaya yang sudah dikeluarkan warga. ''Dan pastinya itu tidak sedikit. Harusnya ini menjadi dasar pemikiran PT KAI, tidak seperti banyak permasalahan yang kita dengar terkait permasalahan lahan," ujarnya. (abd/p5/c1/whk)

Data di Tangan, Pemprov Segera Evaluasi

Posted: 16 Nov 2014 07:47 PM PST

Terkait Masalah Rumah Dinas
BANDARLAMPUNG – Ancaman pemeriksaan oleh tim Inspektorat Lampung terhadap satuan kerja yang belum menyerahkan laporan aset rumah dinas (rumdis)-nya ternyata cukup ampuh. Buktinya, data aset rumdis akhirnya berhasil terkumpul. Tercatat ada 304 rumdis di lingkup Pemprov Lampung. Tiga di antaranya merupakan rumdis gubernur, wakil gubernur, dan ketua DPRD Lampung. Sementara 301 rumdis lainnya milik satuan kerja yang tersebar di seluruh Lampung.

    ''Iya, sudah terkumpul datanya, ada 304 rumah dinas. Tiga rumah golongan I dan lainnya golongan III. Golongan II kita tidak punya lagi," ujar Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis kemarin.

Dijelaskan, pihaknya  telah melakukan evaluasi terkait aset tersebut. Termasuk masalah peruntukan hingga pengeluaran anggaran untuk aset-aset tersebut. "Terkait tarif sewa juga akan kita up date, harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada," tegasnya.

Hamartoni sempat mengakui, pihaknya juga telah mendapat laporan dari berbagai pihak terkait indikasi penyalahgunaan sewa aset rumah dinas. "Penertiban rumah dinas ini akan dilanjutkan dengan aset lainnya. Tim untuk penertiban aset dalam proses dibentuk. Jadi masing-masing aset nanti ada yang menangani," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya tarif sewa rumah milik pemerintah ternyata diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Diketahui sewa rumah pemerintah termasuk dalam retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah.

Perda ini merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh legislatif. Ini artinya DPRD Lampung telah mengetahui tarif yang minim tersebut. Mereka juga cukup berperan dalam penetapan tarif itu. Berdasarkan perda tersebut bahkan tarif  sewa rumah hanya Rp8 ribuan per bulan.

Kepala Bidang Non Pajak Dinas Pendapatan Daerah Lampung, Atwin Kurnia, mengatakan hingga Oktober lalu, terdapat pemasukan dari sektor ini sebesar Rp70 juta. Target pendapatan yang ditetapkan oleh Biro Aset dan Perlengkapan selaku leading sector yang membawahi masalah ini pada 2014 Rp70 juta, artinya target tersebut memang telah tercapai.

"Kalau dalam penentuan target yang menetapkan satker yang bersangkutan. Kita tidak mengetahuinya. Bahkan detail pemasukan tersebut darimana juga kita tidak tahu. Jadi kalau ditanya pemasukan Rp70 juta itu dari berapa rumah, Dispenda tidak tahu, hanya satker yang bersangkutan yang mengetahuinya," paparnya didampingi Kasi Retribusi, Anitawati.

Menurut dia, pendapatan dari sektor ini telah ada sejak lama, bahkan pada 2005 pun sudah ada pos pendapatan dari sewa rumah ini. Targetnya, menurut dia fluktuatif setiap tahun. Pernah ditargetkan Rp50 juta setahun, pernah juga Rp70 juta.

Perda ini sendiri diakuinya telah direvisi dan kini tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Besaran tarif menurutnya pun mengalami penyesuaian.

Diketahui, rumdis golongan 1 adalah rumah jabatan yang hanya ada tiga unit masing-masing digunakan oleh gubernur, wakil gubernur, dan ketua DPRD. Lalu golongan 2 adalah rumah instansi dan golongan 3 rumah pegawai. Saat ini setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur No.  G/933/B.X/HK/2013 tentang Penetapan Status Rumah Dinas Golongan 2 menjadi golongan 3 dan Penetapan Penghuni dan Besarnya Sewa per bulan per Rumdis di Pemprov, maka Pemprov Lampung hanya memiliki dua jenis rumdis, golongan 1 dan 3.

Pemprov Lampung mengakui akan memperbaharui SK tersebut dan melakukan penataan agar rumdis yang disewakan tepat sasaran serta dapat menambah pendapatan ke kas daerah. (eka/c1/fik)

NU Lampung Desak Revisi PP Aborsi

Posted: 16 Nov 2014 07:45 PM PST

BANDARLAMPUNG - Penolakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya mengatur tentang pelegalan aborsi terus disuarakan. Kali ini, penolakan datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Lampung. Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah NU Lampung Munawir mengatakan, dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) NU pada 1-2 November 2014 di Jakarta, organisasi Islam terbesar di Indonesia ini sepakat untuk mendesak pemerintah merevisi PP tersebut.

    ''Ya, salah satu bahasan di munas adalah mengenai PP Kesehatan Reproduksi. Jadi, kami sepakat agar PP itu direvisi," katanya kemarin.

Menurutnya, NU sepakat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang juga menolak keberadaan PP tersebut. Dia menjelaskan, NU memperbolehkan aborsi dilakukan pada korban pemerkosaan atau ketika kehamilan itu membahayakan janin dan ibunya. "Itu pun harus direkomendasi oleh dokter. Jadi tidak boleh melakukan aborsi sembarangan!" tandasnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama warga NU untuk mematuhi keputusan Munas NU tersebut. "Pastinya, NU sudah mendesak pemerintah merevisi PP tersebut," tandasnya.    

Terpisah, pihak kepolisian juga hingga saat ini belum menentukan sikap terkait keberadaan PP tersebut. Sebab, merujuk peraturan yang ada, aborsi digolongkan sebuah pelanggaran hukum.

"Tetapi pastinya korban pemerkosaan harus melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian. Nah, terkait apakah nantinya akan diaborsi sesuai PP itu, kami akan koordinasi dengan pemerintah dan dokter apakah operasi pengguguran memang harus dilakukan demi kepentingan hidup ibu dan janinnya. Jika memang membahayakan, bisa jadi diperbolehkan. Dengan catatan, korban itu harus melapor terlebih dahulu ke polisi," ujar Kabidhumas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih kemarin.

Bagaimana bila tidak membahayakan janin atau korban pemerkosaan tersebut? Dia menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah dan dokter. "Pastinya kan pemerintah memiliki lembaga bimbingan konseling terhadap korban pemerkosaan. Di pemprov juga kan ada Biro Pemberdayaan Perempuan (PP) yang bisa membantu psikologis korban pemerkosaan Jadi, tidak serta merta aborsi dilakukan. Terpenting bagi kami, semua yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara ini," tegasnya.

Diketahui, PP mengenai Reproduksi Kesehatan ini juga sebelumnya dikritik IDI Bandarlampung. Sebab, IDI memandang, proses kehidupan dipandang dari dilakukannya pembuahan. (whk/p3/c1/fik)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New