BELI DI SHOPEE

Jumat, 12 Desember 2014

53 Ribu Miras Ilegal Dimusnahkan

53 Ribu Miras Ilegal Dimusnahkan


53 Ribu Miras Ilegal Dimusnahkan

Posted: 12 Dec 2014 01:44 AM PST

BANDARLAMPUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandarlampung serta Kejaksaan Negeri Bandarlampung memusnahkan barang bukti pidana kepabeanan dan cukai kemarin. Di antaranya, 53 ribu botol minuman keras (miras) senilai lebih dari Rp264 juta ikut dimusnahkan di kompleks kantor KPPBC TMP B. Kepala KPPBC Muhammad Lukman mengatakan, miras itu dari jenis MMEA gol. C merek Mansion House isi 250 ml sebanyak 20.880 botol dan MMEA gol. C merek Mansion House isi 350 ml sebanyak 4.008 botol. Lalu, 28 ribu botol MMEA jenis Soju merek Jinro dan 1 palet total 200 botol MMEA jenis wine berbagai merek.

    Di samping itu, KPBBC TMP B juga memusnahkan barang bukti dari Bambang Widagdo dan Stevanus, dua terpidana kasus kepabeanan. Lukman melanjutkan, miras ini merupakan hasil operasi penindakan KPPBC TMP B Bandarlampung pada Oktober 2014 di Bandarlampung dan sekitarnya.

    ''Atas penindakan itu ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara berdasarkan Keputusan Kepala KPPBC TMP B Bandarlampung Nomor KEP-2281/WBC.05/KPP.MP.04/2014 tanggal 28 Oktober 2014," katanya.

    Menurut dia, barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan berasal dari dua tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. ''Adapun  barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka Stevanus yang dimusnahkan adalah rokok sebanyak 11,3 juta batang yang terdiri atas 325 karton hasil tembakau berupa rokok merek Coffee Mild, 334 karton hasil tembakau berupa rokok merek Gess Mild, 150 karton hasil tembakau berupa rokok Gess Executive, dan satu buah HP BlackBerry Curve," paparnya

    Sementara barang bukti perkara Bambang mencakup 85 karton total 65.997 pcs. suplemen makanan, 4 karton total 150 pcs. katalog wine, 270 pasang safety shoes, 302 pasang sepatu wanita, serta 37 bales berisi pakaian pria-wanita, tas, ikat pinggang, hingga minyak angin. (mhz/c2/wdi)

Lampung Rugi Rp201,26 M

Posted: 12 Dec 2014 01:42 AM PST

BPK Terbitkan 6.981 Rekomendasi
BANDARLAMPUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung membeber laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan daerah per 30 September 2014, kemarin (11/12). Hasilnya, 15 pemerintahan Kabupaten Kota se Lampung ditemukan kerugian negara mencapai Rp201,26 miliar. Namun, dari jumlah itu, telah diangsur Rp50,87 miliar. Sedangkan yang telah melunasi senilai Rp72,36 miliar. Sisanya masih dalam pemeriksaan.
Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Ambar Wahyuni mengatakan tim BPK melakukan  pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja satuan kerja di 15 kabupaten kota.

    Dari hasil pemeriksaan menunjukkan, permasalahan yang berakibat kelebihan pembayaran sebanyak dua temuan nilanya Rp40, 79 miliar. Permasalahan yang berakibat potensi kekurangan penerimaan sebanyak lima temuan sebesar Rp993,64 juta.     Permasalahan  yang berakibat pemborosan sebanyak tiga temuan senilai Rp3,55 miliar. Sementara permasalahan yang bersifat administratif sebanyak 23 temuan.

    Untuk belanja daerah provinsi, Pemkot Bandarlampung, Pesawaran, Lampung Utara, Metro, Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Barat serta Lampung Timur ada potensi kelebihan bayar sebanyak tiga temuan sebesar Rp633,6 juta.

    Lalu 35 temuan untuk permasalahan yang berakibat lebih bayar senilai 16,45 miliar, empat temuan berakibat potensi kerugian daerah senilai Rp426,86 juta. Kemudian, 11 temuan permasalahan berakibat indikasi kerugian daerah sebesar Rp1,25 miliar, enam temuan permasalahan berakibat inefektivitas senilai Rp7,7 miliar.

    Satu temuan permasalahan yang berakibat pemborosan keuangan daerah senilai Rp11,73 miliar, delapan temuan yang berakibat kekurangan penerimaan senilai Rp3,32 miliar.

    ''Kalau untuk secara detail ya saya tidak hafal. Intinya ringkasnya seperti itu untuk penyerahan LHP per 2 Desember ke Pemprov dan 15 kabupaten kota juga sudah kami serahkan tadi,'' kata Ambar.

    Dipaparkan untuk pemantauan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan kepada kabupaten  kota terdapat 6.981 rekomendasi dengan nilai Rp488,043 miliar.

    Sebanyak 5.568  sesuai dengan rekomendasi dengan nilai sebesar Rp231,328 miliar 47,41 persen, 1032 atau 14,78 persen belum sesuai dengan rekomendasi dengan nilai Rp236,515 miliar atau 48,46 persen. Kemudian 295 atau 4,23 persen belum ditindaklanjuti dengan nilai Rp18,138 miliar dan 7 atau 0,10 persen tidak dapat ditindaklanjuti atau sekitar Rp1,90 miliar atau 0,39 persen.

    ''Nah yang menjadi sorotan kami adalah Lampung Selatan dan Bandarlampung masih kurang efektif dikarenakan belum didukung aspek kelembagaan dan Sumber daya yang memadai. juga termasuk monitoring atau evaluasi atas penanganan pengaduan hukum belum dilaksanakan,''  paparnya.

    Di sektor pengelolaan PBB, yang menjadi sorotan BPK adalah Kabupaten Lampung Tengah dan Bandarlampung. BPK menganggap, keduanya belum adan kegiatan validasi pemutakhiran basis PBB  dari KPP, serta validasi pemutakhiran objek pajak dan piutang PBB. (abd/c2/ary)

 

Apindo Lapor Gubernur, Pemkot Bergeming

Posted: 12 Dec 2014 01:41 AM PST

BANDARLAMPUNG – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar kembali bereaksi keras soal penyegelan rumah toko (ruko) oleh pemkot. Apindo Lampung mengaku sudah melapor ke Biro Hukum Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo terkait hal itu.

    Menurut Yusuf Kohar, Peraturan Wali Kota 96A Tahun 2012 yang jadi dasar penyegelan telah dibatalkan Mendagri. Sebab, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1990 dan UU Pajak Retribusi No. 29 Tahun 2009.

    "Kita berharap pemkot taat pada peraturan pemerintah. Peraturan wali kota (perwali) tidak boleh bertentangan dengan PP No. 40 Tahun 1990 dan Undang-Undang Pajak Retribusi No. 29 Tahun 2009. Jika perwali itu sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, pemkot tidak berhak lagi menagih retribusi dan menyegel," katanya di kantor Apindo Lampung kemarin.

    Ia berharap, para pengusaha ruko bersatu dan menolak kebijakan penyegelan pemkot itu. Selain dinilai tak berdasar, penyegelan itu juga sudah merugikan pengusaha. Tak hanya itu. Yusuf Kohar mengaku akan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa perwali dimaksud memang sudah dibatalkan.

    "Kita berharap pemkot bisa lebih ramah lagi terhadap investasi. Jangan sampai dinilai arogan dengan langsung menyegel ruko. Lebih mengutamakan mediasi dalam menyelesaikan masalah dengan pelaku usaha," katanya.

    Terpisah, pemkot kukuh menyatakan langkah penyegelan berdasarkan Perwali 96A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban atas Pemegang HGB di Atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan).  

    "Kan sudah jelas diatur dalam Perwali Nomor 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang HGB di Atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan)," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Deddy Amrullah dalam konferensi pers di pemkot kemarin.

    "Pembayaran HGB ini kan bukan retribusi atau pajak, melainkan uang kewajiban. Kalau pajak atau retribusi ini kan limitatif, objeknya sudah ditentukan di Undang-Undang 28 Tahun 2009. Tapi, item dari HGB ini tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 itu," imbuhnya lagi.

    Deddy menjelaskan, pihaknya membuat Perwali Nomor 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang HGB di Atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996. "Di PP 40 ada amanat untuk mengatur dan tata cara pengenaannya dengan membuat Perwali 96.A itu," jelasnya.

Menurut Deddy, awalnya pada 1993 pemkot menggelar perjanjian kerja sama dalam bentuk kontrak kerja bagi tempat usaha dengan PT Bangun Tata Lampung Asri. "Setelah 20 tahun itu menjadi kewenangan pemkot," ungkapnya.

    Kepala Dinas Pasar Kota Bandarlampung Khasrian Anwar merinci, untuk zonasi lokasi sertifikat HGB terdiri atas tiga zona. Yakni zona I dengan tarif Rp 12.000/m2/bulan, zona II dengan tarif Rp7.500/m2/bulan, zona III dengan tarif Rp5.000/m2/bulan.

"Tarifnya berdasarkan rayon yang ada. Untuk lokasi ruko di Pasar Tengah dan sekitarnya masuk dalam zona I. Faktor letak ruko yang strategis, lingkungannya yang bagus juga masuk untuk menyesuaikan tarifnya. Kini sudah ada 11 pemilik ruko yang melakukan pembayaran perpanjangan HGB," ujarnya.

Polemik penyegelan ruko itu berawal saat Pemkot Bandarlampung melalui personel Satpol PP setempat bersama satker terkait menyegel ruko di Pasar Tengah, Selasa (9/12). Sebanyak 54 ruko yang disegel itu dikarenakan belum membayar retribusi hak guna bangunan (HGB) untuk 20 tahun ke depan. (cw12/c2/wdi)

 

Puluhan Pejabat Kena Rolling

Posted: 12 Dec 2014 01:41 AM PST

BANDARLAMPUNG - Gerbong rolling Pemkot Bandarlampung kembali bergerak. Sebanyak 44 orang pejabat eselon III dan eselon IV yang rolling. Rolling kemarin dipimpin Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam. Dalam sambutannya, Badri Tamam yang mewakili Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. ini mengatakan, rolling merupakan manifestasi serta implementasi dari regenerasi struktural yang berjalan secara alamiah di semua tingkat dan jenjang jabatan.

"Rolling ini untuk penyegaran kinerja aparatur untuk menggerakkan roda organisasi, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi, lebih cepat dan lebih baik lagi," kata Badri, kemarin.

Diungkapkan dia, jabatan yang diemban oleh pejabat yang baru saja dilantik ini bukanlah hak, melainkan amanah. Karena itu, semua harus bisa menunjukkan kerja yang maksimal, loyalitas, dan integritas yang tinggi guna pencapaian tujuan organisasi.

Selain itu, Dia melanjutkan, pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil, serta proses pembinaan aparatur. "Memasuki bulan terakhir tahun anggaran 2014 ini, tugas dan fungsi pembangunan yang dilaksanakan oleh SKPD di lingkungan pemkot, masih menyisakan sejumlah masalah, baik yang berhubungan dengan kepentingan publik maupun sistem administrasi serta pelaporan yang seharusnya tidak perlu terjadi," ujarnya. (cw12/c2/wdi)

 

Pegawai Hotel Protes Larangan Rapat

Posted: 12 Dec 2014 01:40 AM PST

BANDARLAMPUNG – Ratusan pegawai hotel dan restoran se-Bandarlampung yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) protes soal larangan rapat di hotel bagi PNS. Ratusan pegawai tersebut menggelar aksi longmars damai dari Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandarlampung, ke kompleks Kantor Gubernur kemarin (11/12).

    Ratusan pegawai berunjuk rasa agar pemerintah meninjau kembali Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Koordinasi Lapangan (Korlap) Adi Susanto mengatakan, larangan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan fasilitas hotel sangat merugikan semua pihak. Pegawai dan karyawan hotel terancam dirumahkan, hotel dan restoran bisa gulung tikar, serta penghasilan menurun. Ia menambahkan, kerugian yang dialami hotel dan restoran kurang lebih Rp18 miliar, jika SE Menpan RB tersebut tidak ditinjau ulang.    

''Yang berunjuk rasa ini, di antaranya Hotel Sahid, Sheraton, Marcopolo, Emersia, Novotel, Bukit Randu, Widara Asri, Andalas Permai, Nusantara, Hotel Kurnia Group, dan Tabek Indah. Di mana, dengan tegas menolak SE itu,'' tandasnya.

    Di kompleks DPRD Lampung, perwakilan pendemo diterima oleh Kabiro Hukum dan Humas DPRD Lampung Binarti Bintang. Dalam dialog tersebut, pihak PHRI menyampaikan bahwa dengan adanya larangan ini, jelas akan mengurangi pendapatan pihak hotel dan restoran.    

    "Apalagi pariwisata di provinsi Lampung yang belum bisa berkembang dengan baik, maka pendapatan terbesar kami adalah dari penggunaan dari pihak pemerintahan," kata Gunawan, sekretaris PHRI Provinsi Lampung.

    Binarti sendiri menyatakan, aspirasi para pegawai itu akan disampaikan ke Ketua DPRD Lampung.

    Dijelaskan dia, berdasarkan keluhan yang diterima oleh perwakilan PHRI bahwa selama pemberlakuan aturan tersebut per tanggal 1 Desember 2014 lalu, di beberapa hotel di Bandarlampung khususnya mengalami penurunan omzet mencapai 40 persen.

"Ya jelas ini merugikan pengusaha hotel khususnya. Nah, nanti kita coba komunikasikan melalui surat ataupun komunikasi langsung dengan pak menteri, di mana bagaimana tanggapan beliau. Untuk saat ini kita tampung dulu dan kami rapatkan di lingkup legislatif ini," jelasnya. (abd/c2/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New