BELI DI SHOPEE

Kamis, 11 Desember 2014

Diprotes, Penyegelan Ruko Jalan Terus

Diprotes, Penyegelan Ruko Jalan Terus


Diprotes, Penyegelan Ruko Jalan Terus

Posted: 10 Dec 2014 09:55 PM PST

BANDARLAMPUNG – Langkah penyegelan rumah toko (ruko) oleh Pemkot Bandarlampung pada Selasa (9/12) menuai sorotan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung M. Yusuf Kohar menilai, pemkot sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

    Ia menyebutkan, sejumlah aturan yang dilanggar itu adalah pasal 28 ayat 1. Dalam ayat itu disebutkan, untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan hak guna bangunan yakni dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan ketika kali pertama mengajukan permohonan HGB.

    Sementara untuk perpanjangan atau pembaharuan HGB hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh menteri. ''Itu pun setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan sesuai dengan pasal 59 ayat 1," kata Yusuf Kohar saat menyampaikan pendapatnya di Graha Pena Lampung –markas Radar Lampung– kemarin.

Yusuf Kohar diterima oleh Manajer Pemasaran Abdul Karim dan Manajer SDM Farah Diba.

    Karena itu, menurut Yusuf Kohar, Peraturan Wali Kota 96A Tahun 2012 yang jadi dasar pemkot untuk menyegel bisa dievaluasi.  ''Jika perwali ini merupakan perwali mengenai pajak dan retribusi serta biayanya cukup mahal dan tidak ada persetujuan dari menteri keuangan, perwali itu bisa dibatalkan oleh gubernur dan menteri dalam negeri," katanya.

    Selain itu, Yusuf Kohar juga berharap pemkot bisa lebih ramah lagi terhadap pelaku usaha. Sehingga iklim investasi di pemkot tetap terjaga dengan baik.

    Legislator DPRD Lampung Hartarto Lojaya juga mengamini pendapat Yusuf Kohar. Menurut pengusaha itu, penyegelan itu harusnya bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan. Sebelumnya harus dikosongkan lebih dahulu.

    ''Seharusnya tidak boleh semena-mena gitu. Sebelumnya kan harus ada pengosongan ruko dahulu jika mau melakukan penyegelan. Kalau langsung main segel aja kan, pedagang malah tambah rugi. Apalagi sekarang ini usaha jual-beli para pedagang kurang baik. Sekarang barang dagangannya tidak bisa dijual karena ikut disegel di dalam ruko," katanya.

Diketahui, kerabat Hartarto juga terkena dampak lantaran disegel.

    Ia menuturkan, para pedagang tak keberatan membayar retribusi. Asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi, menurut dia, retribusi itu sudah melanggar peraturan.  

    Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung Nu'man Abdi menilai, langkah pemkot sudah benar. Karena itu, DPRD mendukung langkah penyegelan tersebut.

''Sudah sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Payung hukum lainnya, Perwali No. 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang HGB di Atas HPL," katanya.

    Terlebih, lanjut dia, sekarang ini merupakan puncak pengumpulan PAD 2014. Karena itu, harus ada langkah tegas untuk merealisasikan semua target pendapatan. ''Sistem pembayarannya juga sudah transparan. Karena langsung disetor ke rekening pemkot melalui Bank Lampung," ujarnya.  

Kepala Dinas Pasar Bandarlampung Khasrian Anwar mengatakan, harga retribusi lebih ringan jika dibandingkan harga sewa ruko per tahun di lokasi yang sama.

''Kita sudah memberikan keringanan kepada para pedagang untuk melakukan pembayaran dengan diangsur beberapa kali," kata Khasrian kepada Radar Lampung kemarin.

Saat ditanya terkait sikap pemkot yang diduga melanggar peraturan Mendagri, Khasrian menegaskan, surat dari Mendagri itu bukan larangan yang membatalkan perwali. Melainkan hanya sebatas imbauan untuk meninjau kembali perwali itu.

''Ini sudah kita konsultasikan ke Mendagri melalui asisten I dan Kabag Hukum Pemkot Bandarlampung beberapa waktu lalu," ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 ruko yang mangkir bayar retribusi HGB, 20 tahun kena segel.

    Puluhan ruko yang disegel itu terletak di Jl. Sibolga, Jl. Bengkulu, Jl. Palembang, dan Jl. Raden Intan. Para penyewa ruko yang disegel itu tak bisa menunjukkan bukti pembayaran dan perjanjian di atas meterai untuk membayar. Sementara ada 15 ruko yang memiliki bukti perjanjian dan mau menandatangani perjanjian di atas meterai untuk membayar. (ben/pms1/c2/wdi)

PT KAI Kosongkan Lima Rumah

Posted: 10 Dec 2014 09:54 PM PST

BANDARLAMPUNG - Langkah penertiban aset diambil oleh PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang kemarin (10/12). Perusahaan pelat merah itu mengosongkan lima rumah dinas (rumdis) di Jl. Teuku Umar, Bandarlampung. Lima rumah yang dikosongkan itu ditempati Iskandar, Himdarto, Fachruddin Machdum, Aridi, dan Syahir. Seluruhnya merupakan pensiunan pegawai PT KAI. Kelima rumdis itu tepat berada di seberang kantor pusat PT KAI. Pengosongan dilakukan sekitar pukul 09.00–14.00 WIB.

    Pantauan Radar Lampung, proses pengosongan itu menyebabkan kemacetan di ruas Jl. Teuku Umar. Usai dikosongkan, pihak PT KAI langsung memagari rumdis dengan seng.

    Pengosongan rumdis itu dilakukan oleh 300 personel PT KAI dibantu 100 personel TNI dan Polri. Tak ada perlawanan dari warga ketika personel PT KAI mengangkuti barang-barang milik warga.

    Hanya, warga mengeluhkan singkatnya waktu yang diberikan untuk mengosongkan rumdis.  Lusianah (63), salah satu warga yang menempati rumdis itu, menuturkan, ia hanya diberi waktu sehari untuk mengosongkan rumah. Lusianah bersama Himdarto sudah menempati rumdis itu sejak 1984. "Masak kita diberikan waktu hanya satu hari untuk mengosongkan rumah. Padahal baru sehari sebelumnya (Selasa, 9/12, Red) penandatanganan perjanjian pengosongannya," keluhnya.

    Lusianah menuturkan, PT KAI memberikan uang ganti rugi kurang lebih Rp50 juta. Ukuran ganti rugi itu didasarkan atas harga per meter Rp200 ribu. Itu pun untuk bangunan tambahan yang sudah permanen atau di luar bangunan asli milik PT KAI.

    ''Total ganti rugi yang diterima sekitar Rp50 jutaan.  Baru kemarin (Selasa, 9/12, Red) sepakat. Tapi, cuma dikasih waktu satu hari ini. Selama ini, kita nggak tenang karena dipantau terus sama kaki tangannya PT KAI," katanya.

    Untuk sementara, Lusianah dan keluarga mengungsi ke rumah kerabat mereka di Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.

    Manajer Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Muhaimin membenarkan nantinya rumdis yang dikosongkan digunakan pejabat PT KAI. Muhaimin memastikan, warga yang menempati rumdis diberi uang ganti rugi. ''Berkisar puluhan juta untuk masing-masing rumah," kata Muhaimin.

    Ia membantah tudingan Lusianah bahwa PT KAI hanya memberi tenggat sehari untuk mengosongkan rumdis. Menurut dia, sejak Agustus 2014, PT KAI sudah memberi pengumuman kepada penghuni rumdis untuk pergi. Tapi, peringatan itu tak digubris.

    "Kemudian pada September–Desember 2014 sudah kita kasih surat peringatan 2 dan 3. Tapi, warga baru datang ke PT KAI sehari sebelum pengosongan rumdis hari ini (kemarin)," ungkapnya.

     Muhaimin mengungkapkan, PT KAI punya 465 rumdis. Khusus untuk di Bandarlampung, ada 38 unit rumdis. ''Total sudah 8 rumah dikosongkan, termasuk yang hari ini. Sisanya masih dalam proses pengosongan. Kita lakukan secara bertahap pengosongannya," tuturnya.

    Selain itu, Muhaimin juga menyebut PT KAI memiliki aset lahan seluas 42 juta meter persegi. Aset lahan itu terbentang dari Tanjungkarang hingga Tanjungrambang, Sumatera Selatan.

(ben/c2/wdi)

762 Orang Gugur Tes

Posted: 10 Dec 2014 09:52 PM PST

BANDARLAMPUNG – Tes penerimaan CPNSD (calon pegawai negeri sipil daerah) Lampung berakhir kemarin (10/12). Dari 8.272 peserta yang mendapatkan nomor tes, sebanyak 762 orang gugur dengan berbagai alasan, terutama tidak hadir tanpa keterangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lampung Sudarno Eddi mengatakan, hingga hari terakhir tes tidak ditemukan pelanggaran berat atau perjokian. ''Pelaksanaan sudah maksimal. Aturan kita cukup ketat. Karena saya di sini juga memantau langsung dari pagi hingga selesai. Bisa dibilang, saya pindah kantor di sini selama tes berlangsung," katanya kemarin.

Menurutnya, terkait jumlah peserta yang lulus passing grade belum dapat tentukan. Hasil tes langsung disetorkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ''Kelulusan itu urusan pusat. Bukan kita yang mengatur. Nah, untuk yang tertinggi di Lampung ada, totalnya 417. Namun, kalau data lengkapnya, ya langsung disetorkan," katanya.

Menurutnya, para peserta harus bisa memenuhi nilai di atas passing grade tes kompetensi dasar (TKD) seleksi ini. Yakni tes karakteristik pribadi (TKP) 126, tes intelegensi umum (TIU) 75, dan tes wawasan kebangsaan (TWK ) 70.  

''Nah, nanti kalau lewat dari passing grade itu, baru akan dilakukan akumulasi pemeringkatan skor dan akan dipilih nilai tertinggi serta diurutkan untuk menempati formasi jabatan yang ada," ujarnya.

Dia berharap pengumuman hasil tes CPNSD ini bisa rampung dan dipublikasikan pada akhir Desember 2014. ''Kalau masalah itu, kita tidak bisa memberikan kepastian. Namun, ya kita harap semua berjalan lancar dan mudah-mudahan pada akhir bulan ini sudah keluar pengumumannya," ungkapnya. (abd/c2/eka)

Apindo-Serikat Buruh Kekeh

Posted: 10 Dec 2014 09:52 PM PST

BANDARLAMPUNG - Ketetapan masalah besaran upah minimum kota (UMK) akan kembali dibahas pada hari ini. Diketahui, dari keseluruhan kabupaten/kota yang ada, hanya Bandarlampung yang hingga kini belum final. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung belum menyetujui besaran UMK yang telah ditetapkan oleh pemkot sebesar Rp1,8 juta.

Saat dikonfirmasi, Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar enggan memberikan komentar berlebih terkait apa yang sebenarnya menjadi permasalahan mengapa pihaknya belum menyetujui besaran itu.

''Kalau besaran itu tidak pentinglah. Yang penting itu, bagaimana kondisi tenaga kerja di Lampung itu semuanya bisa terserap yang akhirnya tidak ada pengangguran," ucapnya.

Dilanjutkan, dia juga tidak ingin memberikan keputusan sepihak meskipun dengan angka yang diajukan sebesar Rp1,8 juta itu menurutnya memberatkan pihak pengusaha.

''Ya, intinya seperti ini saja, dilihat saja di rapat nanti. Karena kan semuanya kita bahas di rapat. Kalau yang kita mau jelas di bawah itu. Kita juga pengen dengar, kan masih ada serikat buruh juga yang menyampaikan pendapatnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung Loekman Djoeyosumarto mengatakan sepenuhnya kepada pihak provinsi. ''Kalau itu semua sudah saya serahkan pengurusannya kepada provinsi sajalah," katanya.

Dia berharap, pemprov benar-benar menimbang sesuai dengan realita kebutuhan hasil survei di lapangan. Di mana, besaran itu sudah melalui tahapan yang tidak mengada-ada.

''Itu pun perhitungan kita kan sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk perkiraan dalam hal kenaikan harga BBM. Itu kan pengajuannya sebelum kenaikan harga BBM," kata dia

Sementara itu, Ketua DPC SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) 1992 Bandarlampung Deny Suriawan mengatakan, tetap akan memperjuangkan bagaimana paling tidak besaran  UMK yang diajukan oleh Pemkot Bandarlampung senilai Rp1,8 juta.

"Karena ini kan menyangkut hajat masyarakat banyak. Saya kira besaran itu sesuai kok dan tidak berlebihan. Ya untuk memanusiakan para buruh. Belum lagi adanya kenaikan harga BBM ini. Selayaknya mesti ada survei ulang. Namun, kami harap pemprov atau dalam hal ini Pak Gubernur bisa memberikan keputusan sebijak mungkin," kata dia.

Sebelumnya, besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Lampung kian tak jelas. Hingga kemarin, elemen tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh, belum juga membahas ulang di tingkat provinsi.

Pemprov Lampung mengklaim pembahasan baru dilakukan hari ini. kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung melalui Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Heny S. Mumpuni mengatakan,  bakal kembali memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung serta perwakilan buruh untuk membahasnya. Dia berharap dalam pembahan itu sudah ditemukan titik final. (abd/c2/ary)

 

Pelat Nomor Baru Selesai Bulan Ini

Posted: 10 Dec 2014 09:50 PM PST

BANDARLAMPUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung memastikan jika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang selama ini kosong akan diselesaikan bulan ini. Para pemilik kendaraan sudah dapat mengambil pelat nomor baru di Samsat Polda Lampung.

    Dirlantas Polda Lampung Kombes Syamsu Riyani Darussalam mengatakan, TNKB sekarang sudah ada dan berjalan. Beberapa waktu lalu memang Ditlantas kekurangan bahan dan memang belum datang dari Mabes Polri. "Tapi, sekarang sudah bisa terpenuhi," kata Syamsu kemarin.

    Dia pun mengimbau masyarakat menggunakan pelat nomor yang tersedia. Selama ini, diler kendaraan hanya memberikan surat keterangan sementara atau surat TNKB. Di dalamnya berisi keterangan khusus yang menjelaskan TNKB belum dapat dicetak karena persediaan pelat mengalami kekosongan.

    Tapi, lanjutnya, masih ada pelat yang memang belum terselesaikan. Yaitu kendaraan yang dikeluarkan pada November 2014 baru akan diproses bulan ini. Masyarakat yang membeli kendaraan bulan ini juga akan diselesaikan bersamaan. Jadi pada akhir Desember 2014, semua TNKB sudah selesai.

    "Sekarang yang belum terpenuhi karena dalam proses pencetakan yang lalu, maka diselesaikan sampai November. Nah, yang November itu dikerjakan     pada Desember. Kalau beli kendaraan pada November dan Desember, selalu sudah ada pelat nomornya," ujar Syamsu.

    Diketahui, terjadi kekosongan TNKB yang terjadi di Samsat Polda Lampung. Pihaknya hanya menunggu pengiriman TNKB dari Mabes Polri. Ditlantas hanya berkoordinasi dengan diler untuk memberikan surat keterangan sementara. Di dalamnya berisi keterangan khusus yang menjelaskan TNKB belum dapat dicetak.

    Sehingga petugas di lapangan jika menemukan kendaraan dengan TNKB yang belum diganti tapi mengantongi surat keterangan dari Samsat, maka tidak boleh ditindak atau ditilang.    

    Akibat dari kekosongan ini, sejumlah pemilik kendaraan bermotor baru mengeluhkan tidak langsung dilengkapinya TNKB saat mengambil kendaraan yang dibelinya dari showroom. (dna/c2/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

Populer

New