BELI DI SHOPEE

Jumat, 05 Desember 2014

Curah Hujan Dipengaruhi Siklon Tropis

Curah Hujan Dipengaruhi Siklon Tropis


Curah Hujan Dipengaruhi Siklon Tropis

Posted: 04 Dec 2014 10:36 PM PST

BANDARLAMPUNG - Siklon Tropis 950 HPA yang terjadi di Samudera Pasifik timur Filipina berimbas ke perairan Lampung. Namun sampai kemarin, imbas siklon tersebut masih sebatas hujan di wilayah perairan. Hal ini disampaikan prakirawan Stasiun Meteorologi Maritim Lampung Neneng Kusrini kepada Radar Lampung kemarin. Namun yang patut diwaspadai, siklon tropis bisa membawa dampak lebih lagi. Yaitu angin kencang, banjir, gelombang tinggi, dan hujan deras berjam-jam.
    Sementara untuk tinggi gelombang, Neneng mengatakan masih belum ada peringatan. Menurut dia, gelombang di  Selat Sunda jalur Merak-Bakauheni masih normal, yakni berkisar 0,5 meter hingga 1, 25 meter. Tetapi tetap saja, gelombang di jalur itu menyimpan potensi untuk mencapai tinggi 1,25 meter hingga 2 meter.
    Di Selat Sunda bagian selatan, tinggi gelombang mencapai 0,75 meter hingga 1,25 meter. Di perairan pantai timur Lampung mencapai 0,5 meter hingga 0,75 meter.
    ''Pasang surut air laut juga terjadi di Panjang dan sekitarnya. Minimal 0,3 meter terjadi pada pukul 24.00 WIB dan maksimal 1,4 meter terjadi pada pukul  18.00. Lalu Bakauheni dan sekitarnya minimal 0,2 meter terjadi pada pukul  01.00 dan maksimal 0,9 meter terjadi pada pukul 07.00–08.00," pungkasnya. (cw12/p5/c1/wdi)

Rapat UMK tanpa Hasil

Posted: 04 Dec 2014 10:36 PM PST

BANDARLAMPUNG - Rapat pembahasan upah minimum Kota (UMK) Bandarlampung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung berakhir tanpa hasil. Karenanya, rapat yang menentukan upah buruh itu bakal berlanjut pekan depan.

    Rapat kemarin melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung, dan dewan pakar.

    Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Lampung Heny S. Mumpuni mengatakan, materi rapat baru sebatas mendengarkan pendapat masing-masing pihak terkait kriteria UMK dan kebutuhan hidup layak (KHL).

    ''Kami masih berdialog menyamakan pendapat. Belum ada angka-angka kesepakatan yang kami bahas. Pekan depan kami pertemukan ulang. Mudah-mudahan ada kesepakatan," harap dia usai rapat kemarin.

    Heny meneruskan, pada pertemuan lanjutan yang digelar pekan depan, Apindo Lampung diharapkan bisa menyampaikan angka ideal UMK versi mereka. ''Jadi pekan depan kita kumpul lagi. Menunggu Apindo meminta tanggapan dari pihak pengusaha, sosialisasi dengan teman-teman pengusahanya," beber dia.

    Heny juga berharap pekan depan besaran UMK yang diusulkan ke gubernur Lampung sudah bisa disepakati.

    Terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Iskandar mengatakan, usulan UMK Bandarlampung sebesar Rp1,8 juta sudah merupakan hitungan ideal. Usulan itu juga sudah memperhitungkan kenaikan BBM.

    "Saat itu kenaikan bahan pakan, dan barang jasa kenaikan mencapai 16 persen, untuk antisipasi terjadinya kenaikan kita naikan ke 18 persen, nah dari situ keluarkan angka UMK Rp1,8 juta," terangnya.

    Dia berharap, Apindo Lampung juga mengajukan usulan yang tak jauh berbeda dengan usulan yang sudah dimajukan DPK tersebut. Apalagi, lanjut dia, Apindo Lampung juga sudah membubuhkan tanda tangan setuju sebelumnya pada besaran KHL.

    Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar masih enggan bicara soal besaran angka yang akan diusulkan. Menurut dia, usulan Apindo akan disampaikan setelah dibahas terlebih dulu di internal Apindo. "Masih pembahasan, tunggu saja, masih status quo. Karena ada perbedaan dengan Apindo, Serikat Buruh dan dewan pengupahan," terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, usulan upah minimum Kota (UMK) Bandarlampung masih menggantung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung. Berkas usulan UMK Rp1,8 juta yang dimajukan oleh DPK tak kunjung ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

    Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Deny Suriawan menyatakan, Umk tesebut berpatokan pada KHL kota. Dan KHL tersebut sudah ditentukan berdasar hasil survei. Artinya telah merujuk komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, dan harga kebutuhan yang semakin meningkat.

    ''Kita sudah melakukan survei di delapan pasar tradisional di Bandarlampung dan sudah tiga kali. KHL itu berdasarkan hasil perhitungan kita bersama sebesar Rp1.770.019 dan sudah ditandatangani perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung," tegasnya kepada Radar. (cw12/p5/c1/wdi)

Dugaan Pencemaran Pabrik Kopi, BPPLH Simpan Hasil Lab.

Posted: 04 Dec 2014 10:35 PM PST

BANDARLAMPUNG - Dugaan pencemaran limbah pabrik pengolahan kopi CV Robusta Coffee berlanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel air pada tiga sumur di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di SDN 1 Waylaga, Kecamatan Sukabumi, sudah keluar.

    Hasil lab. tersebut sudah di tangan Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung. Namun, BPPLH mengaku belum dapat merilis hasil lab. Hal ini disampaikan Kabid Pengawasan BPPLH Bandarlampung Cik Ali Ayub.

    Menurut dia, hasil lab. tersebut juga sudah dirapatkan bersama lima staf BPPLH. Tetapi, lanjut dia, hasilnya belum dilaporkan ke Kepala BPPLH Rejab.

    ''Nanti kami laporkan ke kepala badan hasilnya. Karena kepala badan masih di Bali. Kemungkinan Senin atau Selasa nanti baru pulang," kata Cik Ali via ponselnya kemarin.

    Karena itu, menurut dia, nanti kepala BPPLH sendiri yang menyampaikan hasil lab. tersebut. ''Nanti kalau saya yang nyampein, saya kesalahan. Nanti saja nunggu kepala badan. Karena untuk tindak lanjutnya juga kita nunggu instruksi dari kepala badan," ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Bandarlampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke CV Lampung Robusta Coffee yang dituding mencemari sumur warga di Kelurahan Waylaga, Panjang.

    Selain melihat sumur warga, rombongan anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi III Haryadi Payakun juga melihat sumur SDN 1 Waylaga yang juga diduga tercemar.

    Selanjutnya, mereka menuju CV Lampung Robusta Coffee dan bertemu pemiliknya, Hi. Samson. Dalam pertemuan itu terungkap perusahaan tersebut tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). (cw12/p5/c1/wdi)

Pemkot Minta Dana Bagi Hasil

Posted: 04 Dec 2014 10:35 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menyerahkan dana bagi hasil (DBH) pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota menyatakan pemprov baru menyetor DBH satu triwulan.

''Dana bagi hasil triwulan keempat tahun 2013 juga belum dibayar. Dan tahun 2014 baru memproses satu triwulan. Kami juga sudah kirim surat. Bahkan sudah dua kali. Nagih terus kami ini," terang Kepala BPKAD Bandarlampung Trisno Andreas.

Namun, lanjut dia, hingga kini belum ada surat balasan dari pemprov. ''Hampir seluruh kabupaten dan kota surat keputusan (SK) gubernur baru turun. Hari Senin (1/12) terkait dana bagi hasil untuk satu triwulan tahun 2014," paparnya.

    Menurut Trisno, dana bagi hasil yang berasal dari pajak ini tidak dapat ditentukan besarannya. ''Potensi besar naik tiap tahun. Terlebih, pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok," paparnya.

Selain itu, dana bagi hasil lainnya didapat dari jumlah mobil dan motor, konsumsi bahan bakar, pajak buku pemilik kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pajak air permukaan.

''Target bagi hasil dalam hitungan angka kita tahun ini Rp144 miliar. Yang akan dibagikan bulan ini Rp15 miliar. Dan yang sudah masuk triwulan pertama sebesar Rp27,3 miliar di 2014. Jadi baru 42 Miliar dari target keseluruhan," katanya. Dia berpendapat, jika dana bagi hasil tidak masuk, otomoatis ada beberapa kegiatan yang tertunda. (cw12/p5/c1/wdi)

 

Kinerja Polda Masih Maksimal

Posted: 04 Dec 2014 10:31 PM PST

KOMPOLNAS menilai pengaduan terhadap kinerja Polda Lampung masih tergolong baik. Dalam setahun hanya 20 laporan.  Artinya, kinerjanya masih maksimal dibandingkan Polda DKI, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Hal ini terungkap saat silaturahmi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Prof. Adrianus Eliasta Meliala, Ph.D. didampingi Kepala Bidang Humas Polda Lampung bersama tokoh agama dan masyarakat di Mapolda Lampung kemarin.

    Adrius mengatakan Polri harus berupaya sekeras-sekerasnya meninggalkan kesan nuansa militer jika Polri sudah menjadi lembaga sipil.  "Kita lihat saja dari seragam, cara berupacara, nomenclatur yang masih bernuansa identik dengan militer. Sehingga teman-teman militer sering membandingkan," ujarnya.

    Hal itulah yang sering terus menimbulkan gesekan jika Polri tak mengambil sikap mengenai karakter. Bila karakter sudah beda tentunya gesekan dengan TNI akan berkurang. "Seperti halnya gesekan antara Polri dengan TNI di Batam, akibat tidak konsisten sikap Polri mengenai Jati diri," ujarnya. (why/c1/adi)       

 

Duh, KIS di Lampung Baru Sebatas Broadcast

Posted: 04 Dec 2014 10:30 PM PST

BANDARLAMPUNG –  Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung mengaku belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) pemberlakuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada November 2014.

Selama ini, hanya ada broadcast message yang mengatasnamakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fahmi Idris. ''Itu juga belum bisa dikatakan informasi benar. Namanya juga broadcast message, bisa benar, bisa salah," ujar Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Humas Diskes Lampung dr. Asih Hendrastuti kepada Radar Lampung.

Adapun isi broadcast message tersebut yakni untuk menyebarkan tentang program dan manfaat KIS. Serta perbedaannya dengan BPJS dan program  jaminan kesehatan yang selama ini sudah berlaku.

Dimana, KIS adalah nama untuk program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya Fakir miskin dan tidak mampu. Serta, iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan SJSN. Jadi, KIS adalah suatu program, sedangkan BPJS kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

    Asih melanjutkan, dalam broadcast message tersebut juga dijelaskan perbedaan antara KIS  dan JKN. Secara kuantitas, sasaran peserta akan mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) untuk tahap awalnya.

 Secara kualitas, KIS memberikan  tambahan manfaat layanan preventif, promotif dan deteksi dini perorangan yang dilaksanakan  secara lebih  intensif dan terintegrasi dengan program kesehatan masyarakat yang sudah ada.

Terkait kebenaran broadcast message ini, Hubungan Eskternal BPJS Lampung Dodi Sumardi mengakui belum menerimanya. "Kami tidak mengetahui ada broadcast massage terkait informasi perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan. Tapi terkait nama direktur utama kami adalah benar Dr. Fachmi Idris," ucapnya.

Asih pun belum bisa berkomentar banyak mengenai penerapan KIS di Lampung. Sampai saat ini Dinkes juga belum mengetahui jumlah kuota KIS Lampung  dan  bagaimana juklak maupun juknis penerapannya. Namun biasanya untuk pendataan penduduk yang kurang mampu bekerjasama  berbagai pihak, salah satunya dengan Dinas Sosial.

"Meskipun KIS belum sampai di Lampung, masyarakat Lampung sudah memiliki beberapa program  jaminan pelayanan  kesehatan diantaranya Jamkesmas, Jamkesda dan BPJS Kesehatan. (gie/p2/c1/dna)

 

Untuk Hidup Sederhana, PNS Butuh Penyesuaian

Posted: 04 Dec 2014 08:48 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung gerah akan pemberitaan media massa yang belakangan menyorot tentang tiga surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terhadap pegawai negeri sipil (PNS).  

Yakni SE Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, SE No. 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana, dan SE No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Asisten II Bidang Ekubang Sekretariat Provinsi (Setprov) Lampung Adeham mengatakan, optimalisasi peraturan tersebut bukan berarti Lampung tidak menaati aturan yang ada. Tetapi pada dasarnya, aturan itu mulai efektif awal 2015.

Ini dikarenakan banyak program yang sudah terjadwal dan kontrak dengan beberapa manajemen hotel untuk menggelar rapat.

"Masalahnya kan seperti ini, APBD kita ini kan sudah berjalan. Nah pemprov juga sudah melakukan kontrak dengan beberapa hotel. Selain itu, kita kan tahu sendiri, untuk booking hotel itu kan mesti dari jauh hari, bisa delapan bulan sebelumnya," kata dia usai konferensi pers di Diskominfo, kemarin (4/12)

Dia melanjutkan, pemprov menggelar rakor atau bimbingan teknis (bimtek) di hotel dikarenakan memerlukan tempat penginapan untuk para undangan. Misalnya pertemuan yang mengharuskan undangan dari luar daerah. "Dan anggaran itu sudah include ke dalam kontrak," kata dia

Dia juga mengaku sudah melakukan penghematan terkait penggunaan listrik, pengelolaan tata ruang, dan sebagainya. "Ya pokoknya ke depan pastinya akan kami lakukan penghematan secara real. Untuk Desember ini nanti diimbau kepada satker untuk dihindari melakukan acara di hotel," kata dia.

Dia mengatakan, pemerintah pusat pun memaklumi jika aturan tersebut pada Desember ini adalah dalam masa penyesuaian. "Kan perlu ada kesiapan, tetap kami patuh. Namun kan mesti ada penyesuaian," kata dia

Pada bagian lain, Lampung diketahui sebagai sentra singkong. Namun Pemprov tidak mengedepankan hal tersebut dan beberapa hari lalu masih ditemukan makanan mewah tersaji sebagai kudapan pada acara satker. Adeham menjelaskan, terkadang memang untuk mencari olahan singkong sulit karena rakor terselenggara dadakan.

"Kalau memang ada persiapan, kita sudah siapkan penganan khas. Bahkan sudah dari zaman Pak Joko Umar Said (wakil gubernur Lampung terdahulu). Beliau mengimbau untuk menggunakan bahan dasar ketela," paparnya.  

Terpisah, ditanya terkait sanksi hingga pencopotan jabatan untuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kepala Biro Humas Pemprov Lampung Sumarju Saeni mengatakan, nantinya tidak sejauh itu. Sebab ada mekanisme yang tidak langsung kepada action pencopotan jabatan.

"Dalam aturan itu juga kan kita diwajibkan untuk enam bulan sekali mengadakan rapat evaluasi. Nah, sebenarnya untuk pemantauan terhadap satkernya tidak usak terlalu jauh. Tinggal dilihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-nya kan ketahuan," kata dia. (abd/p2/c1/dna)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New