BELI DI SHOPEE

Sabtu, 06 Desember 2014

Egoisme Bayangi Penetapan UMK, Apindo Tak Mau Gegabah

Egoisme Bayangi Penetapan UMK, Apindo Tak Mau Gegabah


Egoisme Bayangi Penetapan UMK, Apindo Tak Mau Gegabah

Posted: 05 Dec 2014 09:41 PM PST

BANDARLAMPUNG – Besaran upah minimum Kota (UMK) Bandarlampung sepertinya sulit terealisasi sesuai angka yang diajukan serikat pekerja, yaitu Rp1,8 juta. Sebab, Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) selaku pihak yang ditunjuk mewakili kalangan pengusaha pada dewan pengupahan terkesan keberatan dengan angka tersebut.

    Menurut Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar, pihaknya hingga kini masih menimbang-nimbang besaran angka UMK Bandarlampung. Dia mengaku tidak mau gegabah memutuskan sebuah angka karena akan berdampak luas, khususnya bagi kalangan pengusaha selaku pihak yang akan membayar upah para pekerja.     ''Pertimbangan kita upah naik besarannya berapa persen. Usulan buruh Rp1,8 (juta) itu artinya naik 26,53 persen sendiri (dari UMK 2013 sebesar Rp1.422.500). Besar sekali kenaikannya. Pengusaha sanggup nggak bayarnya," tandas dia kemarin.

    Yusuf mengaku pihaknya masih mengkaji dan menganalisis besaran UMK yang mereka anggap tepat. ''Tinggi atau rendah tidak ada masalah. Yang dipertimbangkan itu, pengusaha bisa bayar atau tidak, bisa dijalankan atau tidak," tukasnya.

    Untuk itu, pihaknya berharap dewan pengupahan melihat realitas yang ada buat menetapkan besaran UMK. ''Disesuaikan kondisi yang ada dong. Jangan menang-menangan. Tidak ketemu kita," tegasnya.

Dalam pandangannya, angka ideal UMK itu tergantung situasi dan kondisi perusahaan yang ada di Bandarlampung. ''Kita konsen UMK ini agar layak. Ini dalam tahap pembahasan, karena itu menyangkut hidup orang banyak. Jadi kita butuh pertimbangan secara komprehensif integral," paparnya.

Menurut dia, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan keterlambatan penentuan UMK karena berlakunya baru pada 1 Januari mendatang. "Yang penting harus bisa diterima semua pihak. Namanya UMK, penetapannya ada pertimbangan-pertimbangan. Nah, pertimbangan kita bukan hanya Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," tuturnya.

Dijelaskan, selain KHL, pihaknya juga memperhitungkan faktor lain seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan marjinal perusahaan. "Semua ini jadi pertimbangan. KHL itu bukan hanya patokan sebagai penetapan UMK. Jadi belum tau kapan (penentuan UMK), nanti kita kabari kalau sudah oke," terangnya.

Sementara itu, lambatnya penetapan UMK Bandarlampung juga turut menjadi perhatian pengamat kebijakan publik Dedi Hermawan. Menurut Dosen Universitas Lampung (Unila) ini, masalah itu bisa segera klir jika masing-masing pihak melepaskan egonya. "Ini kan lucu! Tinggal di satu tempat dan wilayah yang sama, namun pendapatnya bisa berbeda-beda," sesalnya.

Menurut dia, perkembangan perekonomian di tempat yang sama biasanya menghasilkan ketentuan yang sama. "Seharusnya sudah ada titik temu, jika mau meletakan egonya masing-masing. Karena masing-masing menekan egonya jadi tidak ada titik temu," jelasnya.

Guna meredam hal tersebut, sambung dia, diperlukan pendekatan intens antar semua pihak. Karena, lanjutnya, jika masalah ini berlarut-larut maka semua pihak akan dirugikan. "Semua pihak kan merasakan dirugikan. Selama ini penetapan upah minimum selalu tarik menarik. Perusahaan tidak mau rugi, serikat buruh juga tidak mau dieksploitasi dan minta kesejahteraannya diakomodir, jadi ya ribut terus," terusnya.

Untuk itu, sambung Dedi, semua pihak hendaknya berangkat dari kondisi dan niat yang baik sehingga akan ada titik temu. "Ini menjadi hambatan. Kan bisa dibicarakan tapi komunikasi terlihat tidak lancar. Tidak ada titik temu. Kalau seterusnya begini bakal deadlock. Disinilah peran pemerintah sebagai penengah," paparnya seraya berharap pertemuan untuk menentukan besaran UMK pekan depan tidak ditunda kembali.

Diketahui, rapat pembahasan UMK Bandarlampung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung berakhir tanpa hasil. Karenanya, rapat yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung, dan dewan pakar itu bakal berlanjut pekan depan.

Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Lampung Heny S. Mumpuni mengatakan, materi rapat baru sebatas mendengarkan pendapat masing-masing pihak terkait kriteria UMK dan kebutuhan hidup layak (KHL).

''Kami masih berdialog menyamakan pendapat. Belum ada angka-angka kesepakatan yang kami bahas. Pekan depan kami pertemukan ulang. Mudah-mudahan ada kesepakatan," kata dia usai rapat kemarin.

Terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Iskandar mengatakan, usulan UMK Bandarlampung sebesar Rp1,8 juta sudah merupakan hitungan ideal. Usulan itu juga sudah memperhitungkan kenaikan BBM. "Saat itu kenaikan bahan pakan, dan barang jasa kenaikan mencapai 16 persen, untuk antisipasi terjadinya kenaikan kita naikan ke 18 persen, nah dari situ keluarkan angka UMK Rp1,8 juta," terangnya.

Dia berharap, Apindo Lampung juga mengajukan usulan yang tak jauh berbeda dengan usulan yang sudah dimajukan DPK tersebut. Apalagi, lanjut dia, Apindo Lampung juga sudah membubuhkan tanda tangan setuju sebelumnya pada besaran KHL.

Diberitakan sebelumnya, usulan upah minimum Kota (UMK) Bandarlampung masih menggantung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung. Berkas usulan UMK Rp1,8 juta yang dimajukan oleh DPK tak kunjung ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

    Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Deny Suriawan menyatakan, UMK tesebut berpatokan pada KHL kota. Dan KHL tersebut sudah ditentukan berdasar hasil survei. Artinya telah merujuk komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, dan harga kebutuhan yang semakin meningkat.

    ''Kita sudah melakukan survei di delapan pasar tradisional di Bandarlampung dan sudah tiga kali. KHL itu berdasarkan hasil perhitungan kita bersama sebesar Rp1.770.019 dan sudah ditandatangani perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung," tandasnya. (cw12/p5/c1/fik)

Gelombang Makin Menggila, Air Bah Terjang 20 Rumah Warga

Posted: 05 Dec 2014 09:40 PM PST

BANDARLAMPUNG – Terjangan ombak di pesisir Kota Bandarlampung kian menggila. Puncaknya, pukul 18.20 WIB kemarin (5/12), ombak besar ditambah air pasang menerjang rumah 20 kepala keluarga (KK) di RT 10 dan 11, Lingkungan I, Kelurahan Sukaraja, Bumiwaras.
Imbasnya, rumah warga terendam air laut dengan ketinggian 30 cm. Kondisi ini diperparah dengan angin yang kencang yang terus berembus menerjang pemukiman warga.

    Ketua RT 10 Sutrisna (44) mengatakan, banjir semacam ini sebenarnya sudah mulai dirasakan sejak dua hari lalu (Rabu, Red). Menurut dia, banjir seperti ini kerap mereka alami. Dirinya memprediksi fenomena alam itu terus terjadi hingga satu pekan.

    ''Biasanya Mas, puncak banjir naik satu jam setiap hari. Jadi kemungkinan besok (hari ini) terjadi pukul 19.00 WIB. Tetapi sebelum Magrib, ombak sudah terlihat tinggi sekali," tuturnya.

Hal tersebut dibenarkan, Ketua RT 11 Zaenal. Menurut dia, gulungan ombak akan terus membesar hingga satu pekan. Untuk itu pihaknya telah meminta warga terus waspada. "Ini saja sudah sampai betis kaki. Besok bisa lebih dari ini," kata dia.

Sementara, warga setempat Wati (40) berharap Pemerintah Kota Bandarlampung bisa ikut memperhatikan masalah ini. "Mungkin bisa mempertinggi taludnya Mas karena airnya kan besar sampai melewati talud yang baru saja diperbaiki ini," kata dia, tadi malam.

Selain itu, dia juga berharap ada perbaikan drainase. Sebab, menurutnya, air yang masuk ke pemukiman warga berasal dari drainase yang mengarah ke bibir laut. Pantauan Radar Lampung, tumpukan sampah yang ada membuat genangan air tertahan cukup lama. Pasalnya, sampah-sampah tersebut menghambat aliran air ke saluran drainase yang ada.

Meski terjangan ombak kian menggila, nelayan di pesisir Bandarlampung tetap melaut. Beberapa nelayan  tetap nekat melaut meski menggunakan perahu kecil. Misna (33) nelayan di pesisir Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras mengaku terpaksa tetap melaut meski ombak besar terus melanda. "Mau gimana lagi Mas, mata pencarian kami dari melaut ini, ya pekerjaan hanya sebagai nelayan. Kalau tidak melaut kami gak dapat uang," kata dia pasrah.

Dia mengaku, saat ombak besar mulai melanda Rabu (3/12) lalu, dirinya sempat mengurungkan niat untuk melaut. Namun karena desakan ekonomi, ketakutan itu terpaksa ia singkirkan jauh-jauh. "Gimana lagi Mas, mata pencarian kami cuma di laut. Biasanya sehari saya dapat uang Rp50 ribu-Rp100 ribu. Kalau tidak melaut ya gimana kami mau makan," keluhnya.

Senada, Anja (28) nelayan Gudanglelang, Pasarkangkung, Bumiwaras, mengaku terpaksa tetap melaut karena bentuk tanggung jawab kepada keluarga. "Mau bagaimana Mas, ombak besar juga biasanya kami melaut. Kalau tidak melaut tidak ada uang kita," jelasnya.

Di bagian lain, Prakirawan Stasiun Meteorologi Maritim Lampung, Rintiana mengatakan, saat ini tidak ada peringatan cuaca buruk di perairan teluk Lampung. "Untuk wilayah Panjang dan sekitarnya pasang surut gelombang terjadi 0,2 Meter pada puku1  01.00 WIB, dan pada pukul 18.00 –20.00 WIB akan mencapai angka maksimal gelombang 1,4 Meter," katanya.

Rintiana menambahkan, cuaca diperkirakan hujan di seluruh wilayah perairan Lampung.  "Angin di atas wilayah perairan Indonesia, di Utara Khatulistiwa umumnya bertiup dari Barat Daya sampai Barat Laut dan di Selatan Khatulistiwa umumnya bertiup dari arah Selatan sampai Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar antara  3-28 knot (satuan kecepatan angin), dan berlaku 24 jam dari (6-7/12)," tandasnya. (cw12/p5/c1/fik)

Pemprov Utang Rp315 M

Posted: 05 Dec 2014 09:39 PM PST

BANDARLAMPUNG – Dana bagi hasil untuk 15 kabupaten/kota tahun 2014 belum terealisasi seratus persen. Pemprov Lampung baru membayarkan triwulan dua tahun 2014 sebesar Rp408 miliar. Sisanya Rp315 miliar masih menjadi utang.

Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Wan Ruslan Abdul Ghani mengatakan, tahap pertama pembayaran bagi hasil ke kabupaten/kota dilakukan pada awal 2014 lalu. Pemprov sudah mentransfer Rp210 miliar. Tahap kedua baru dilakukan awal Desember lalu sekitar Rp198 miliar. 

''Dana bagi hasil tertuang dalam APBD perubahan 2014 sebesar Rp723 miliar. Dalam satu tahun, ada empat kali tahapan pembayaran per triwulan," ungkap dia saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. 

Dia mengakui , untuk tahapan ke tiga dan ke empat masih belum terbayarkan. Hal ini tertunda dengan alasan, terkendala oleh perubahan kebijakan besaran dana dari APBD murni ke APBDP 2014.

"Artinya memang keterlambatan ini bukan disengaja. Melainkan, memang adanya perubahan kebijakan besaran dana di dari APBD murni ke APBDP naik dari Rp500 miliar menjadi Rp723 miliar," paparnya

Terkait detail yang belum dikeluarkan, untuk dana bagi hasil di kabupaten/kota dia tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Yang jelas, dijelaskan dia dana tersebut sudah tertuang dalam APBD.

"Kalau saya harus buka, itu kan tebal sekali. Nah, ya tinggal dikurangi saja. Yang jelas dari keseluruhan, sekitar Rp400 miliar-an sudah terealisasi," terangnya.

Ditanya kapan realisasi pembayaran dana bagi hasil tersebut dia mengatakan untuk tahap ketiga di 2014, akan diupayakan turun pada Desember 2014 ini. Namun, untuk tahap keempat, akan dilakukan pada tahun 2015 mendatang.

Terkait pembayaran dana bagi hasil tahap ketiga tahun 2013, dia mengatakan, sudah membayarkan pada Januari 2013 lalu. Dijelaskan Wan Ruslan, terkendala kondisi APBD Lampung yang realisasiya rendah. Sedangkan belanja daerah sudah ada kontrak, sehingga dana yang dikeluarkan menggunakan dana bagi hasil tersebut.

"Hutang kita pada triwulan 3 tahun 2013 itu sebesar Rp180 miliar, dan harus dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Itu semua sudah klir," tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Lampung Agus Nompitu mengatakan, keluhan dari kabupaten/kota terkait dana bagi hasil ini memang wajar.

Menurutnya, penentuan dana bagi hasil memang sudah dilakukan oleh pemprov ke pemkab/pemkot sesuai UU 34/2004 tentang Perimbangan Pusat dan Daerah.

Dia mengatakan seharusnya kabupaten/kota tidak mempertanyakan hal ini. Dikarenakan, terkait dana bagi hasil ini di awal tahun akan ditetapkan aturan tersebut melalui regulasi yang dibuat oleh pemprov melalui Peraturan Gubernur.

"Nantinya di tahun 2015 itu sudah ada kejelasan terkait besaran dana bagi hasil tersebut. Untuk PKB BBNKB sebesar 70 persen untuk pemprov dan 30 persen untuk pemkab/pemkot. Kemudian untuk pajak air permukaan 50:50 persen. Pajak rokok 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen untuk pemprov," katanya. (abd/p2/c1/gus)

 

Godok Perda Antikonflik

Posted: 05 Dec 2014 09:36 PM PST

BANDARLAMPUNG – Guna menciptakan rasa aman dan nyaman di Lampung, pemprov berencana membuat peraturan daerah (perda) tentang keamanan dan kenyamanan guna meminimalisasi konflik. Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, rencana pembuatan perda didasari sering terjadinya konflik antarsuku, ras, dan agama (SARA) di Lampung. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Lampung Tengah.

''Kita lihat, begitu mudahnya terjadi konflik sosial. Yang perlu kita sikapi adalah agar ke depan seluruh komponen masyarakat yang ada bisa melakukan antisipasi," kata dia usai rapat persiapan rakor gubernur dengan bupati atau walikota dan Fokorpimda kabupaten/kota se-Lampung di ruang sekprov, kemarin (5/11).

Arinal menerangkan, pemprov harus menyikapi konflik yang rawan terjadi. Salah satunya menerbitkan perda sebagai upaya koordinasi pencegahan. "Diharapkan dengan melalui perda ini, memunculkan upaya koordinasi antar kepala daerah yang ada di 15 kabupaten/kota. Koordinasi hingga ke tingkat desa atau RT dalam mengantisipasi terjadinya gesekan di masyarakat," kata dia.

Bila perlu, dilakukan kegiatan-kegiatan untuk mempereoleh harmonisasi di dalam masyarakat. "Nantinya bila perlu akan digelar kegiatan itu memupuk rasa kebersamaan," tandasnya.

Terkait rakor gubernur dengan bupati/walikota serta forkopimda yang dijadwalkan. Senin (15/12) mendatang, lanjut dia, ada beberapa isu yang akan dibahas. Seperti kesiapan pemprov terkait infrastruktur jalan.

Dalam hal ini, kata dia, dibahas lebih matang lagi terkait pengendalian tonase muatan kendaraan serta penertibannya. Jika tidak dibuatkan peraturan, akan berdampak kepada efektifitas program pemprov yang berfokus kepada infrastruktur jalan. 

Seperti jembatan timbang. Di tahun mendatang menurutnya jembatan timbang bukan lagi sebagai komponen target pendapatan asli daerah (PAD). Melainkan, fungsi jembatan timbang bisa menjadi pengecekan dan pengadilan di dalam penentuan tonase kendaraan yang melintas.

"Tidak ada lagi itu (PAD dari jembatan timbang, Red). Nantinya, sebagai fungsi pengadilan saja. Misalkan ada temuan muatan berlebih ya mau tidak mau kelebihan muatan yang ada ya harus diturunkan," kata dia

Selain itu, terkait bahasan terakhir adalah peraturan terkait penanggulangan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Kita ingin Lampung memiliki generasi yang bebas narkoba. Dalam rapat tersebut juga kami akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, TNI, forkopimda dan pihak terkait lainnya," pungkasnya. (abd/c1/gus)

 

Tunggu Juklak-Juknis Tol

Posted: 05 Dec 2014 09:31 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) terkait pembangunan jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggibesar sepanjang 150 kilometer dengan biaya mencapai Rp17,389 triliun.

Project officer pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalan tol Bakauheni-Terbanggibesar Imanullah mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu juklak-juknis yang tengah disusun pemprov tersebut.

"Sekarang kita belum ada action. Karena memang belum ada juklak-juknis dari pemprov. Yang saya tahu kemarin Pak Gubernur sudah kirim surat ke kementrian terkait soal jalan tol ini. Surat terkait pelaksanaan pembangunan tol, setelah ada perintah land clearing atau pembebasan lahan harus beres hingga 2016," kata dia kemarin.

Dia melanjutkan, juklak juknis juga terkait revisi dokumen perencanaan pengadaan jalan tol Bakauheni-Terbanggi. Sebab, hal ini dibutuhkan sebagai payung hukum.

"Awalnya ini program Pak Sjachroedin ZP. Saat pergantian gubernur, pastinya ada yang direvisi. Jika nantinya revisi ini selesai, akan dikoreksi oleh Kementrian PU lalu  baru bisa diadakan uji kelayakan untuk melakukan pembebasan lahan," kata dia.

Imanullah melanjutlkan, pihaknya hanya sebagai mediator antara pemerintah pusat dan pemprov Lampung terkait pelaksanaan pengerjaan pembebasan lahan jalan tol yang memakan anggaran sekitar Rp2,7 triliun ini.

"Kita hanya tim yang mendampingi dari pusat saja. Nah, nantinya jika memang sudah ada kejelasan dari pemprov terkait juklak-juknisnya, baru kita bisa lakukan action," pungkasnya.

Sebelumnya, pembangunan tol Lampung masih berjalan. Pembangunan yang diperkirakan memakan biaya Rp29,035 triliun tersebut ditargetkan selesai untuk tahapan land clearing oleh pemerintah pusat paling lambat awal 2016.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, proses land clearing atau pembebasan lahan ditargetkan selesai dalam satu tahun oleh pemerintah pusat.

"Itu kan berdasarkan perintah Pak Jokowi kemarin. Mengimbau paling dalam satu tahun ini selesai. Ya paling lambat awal 2016 sudah terselesaikan," kata Fahrizal.

Ia melanjutkan, proses penilaian harga tanah akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian tim akan mengurus prosedur pembelian lahan untuk diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Nantinya, ada nominal harga yang sesuai dengan kondisi setempat. Pematokan lahan tersebut sebagai batas area yang akan digunakan.

"Nah, kalau timnya sudah dibentuk ya sejak zaman Pak Sjachroedin ZP (gubernur Lampung terdahulu). Kalau sekarang ini memang tim Lampung ikut terlibat dari beberapa satker terkait. Tapi untuk land clearing ini kan leading sector-nya di BPN. Sudah ada PPK-nya (pejabat pembuat komitmen) kok," kata dia

Ditanya terkait proses pembebasan lahan yang rentan terhadap konflik dan bentrok kepada warga, ditambah penyesuaian harga, Fahrizal mengaku, pemerintah hanya berpatokan kepada UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah. (abd/p2/c1/gus)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New