BELI DI SHOPEE

Rabu, 10 Desember 2014

Tidak Bayar Retribusi HGB, 51 Ruko Disegel

Tidak Bayar Retribusi HGB, 51 Ruko Disegel


Tidak Bayar Retribusi HGB, 51 Ruko Disegel

Posted: 09 Dec 2014 10:23 PM PST

BANDARLAMPUNG - Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Sebanyak 51 rumah toko (ruko) yang mangkir bayar retribusi hak guna bangunan (HGB) 20 tahun kena segel kemarin. Puluhan ruko yang disegel itu terletak di Jl. Sibolga, Jl. Bengkulu, Jl. Palembang, dan Jl. Raden Intan. Para penyewa ruko yang disegel tersebut tak bisa menunjukkan bukti pembayaran dan perjanjian di atas meterai untuk membayar.   

Sementara, ada 15 ruko yang memiliki bukti perjanjian dan mau menandatangani perjanjian di atas meterai untuk membayar.

    Penyegelan dilakukan personel Badan Polisi Pamong Praja dan diawasi oleh polisi. Total ada 60 personel yang dikerahkan.  

    ''Ada sekitar 66 ruko yang belum membayar kewajiban. Kami sudah menyurati, kasih peringatan 1, 2, dan 3. Namun, surat yang kami berikan tak dihiraukan. Bahkan saat dikumpulkan beberapa waktu lalu, pihak pemilik ruko tidak hadir," kata Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung Khasrian Anwar kemarin.

    Langkah penyegelan ditempuh sebagai sanksi terhadap penyewa yang membandel. Selama ini, pemkot mengklaim sudah melakukan pendekatan persuasif. Namun, langkah itu dinilai tak efektif.

Khasrian menyatakan, pemkot sudah memberi tiga alternatif kepada penyewa ruko untuk dipikirkan.

    Yang pertama, membayar langsung retribusi untuk 20 tahun. Nilainya Rp140-Rp200 Juta. "Kisarannya seperti itu. Tergantung pada besar bangunan," kata dia.

    Alternatif kedua, penyewa ruko membayar angsuran perbulan. Nilainya disesuaikan dengan luas ruko. Sementara, alternatif ketiga dibayar pertahun. "Jadi disesuaikan dengan harga tahunan. Jadi bias sekitar Rp6-Rp8 juta pertahun. Kita sampaikan juga surat pernyataan memilih alternatif apa, kapan dibayarkan dan berapa besarannya," ungkapnya.

    Bagi yang memilih alternatif pertama, Khasrian menghimbau agar tak membayar lewat dari tanggal 25 desember. Setelah membayar pemkot akan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku masa 20 tahun. "Ini kan langkah kita dalam pengejaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diletakan di dinas pengelolaan pasar," ucapnya.

    Sementara, untuk ruko yang kena segel ia meminta agar penyewa segera menghubungi pemkot. Jika tak ada iktikad baik menyelesaikan retribusi, maka penyegelan akan terus dilakukan. "Kalau tak mau bayar ruko disegel terus dikosongkan," tuturnya.

    Asisten IV Pemkot Bidang Administrasi Umum, Edi Santoso menyatakan persoalan HGB tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 40 tentang HGB. Bagi pihak ketiga yang ingin menggunakan HGB pemkot, lanjut dia, punya kewajiban untuk memberi kontribusi PAD. "Bahkan, ada aturan juga melalui perwali nomor 96 A tahun 2012," kata dia.

    Nah, lanjut Edi, HGB penyewa ruko yang disegel itu telah habis pada 2013 dan 2014. Karenanya, pemkot melakukan penertiban. "Untuk itu kalau sudah dikasih alternatif tetap tidak mau bayar terpaksa kita segel," kata dia.

    Terpisah, sejumlah penyewa ruko mengaku menerima surat peringatan agar segera membayar HGB. Tapi, menurut mereka penyegelan dilakukan tanpa ada sosialisasi lebih dulu. "Nggak ada surat pemberitahuannya, cuma dikasih surat supaya kami (penyewa ruko) bayar retribusi HGB selama 20 tahun. Kok ini tiba-tiba disegel kayak gini. Harusnya diberitahu dulu, jangan bawa Bapol PP terus ruko kami disegel," keluh Santi, salah satu penyewa ruko kemarin.

    Tak hanya itu, besaran yang harus dibayarkan juga dirasakan Santi terlalu besar. Menurut dia, di Jakarta saja, retribusi yang dibebankan hanya 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

    "Kalau disuruh bayar retribusi HGB sampai Rp 180 juta ya jelas kami keberatan dong. Kemahalan itu. Karena di Jakarta aja yang kota besar untuk retribusi HGB hanya 5 persen dari NJOP. Masa di sini (Bandar Lampung) lebih besar," kata dia.

    Pemilik Toko Buku Delian Jaya Arifin mengatakan, tak paham dengan surat peringatan yang dikeluarkan pemkot. "Sekarang saya disuruh bayar. Bayar apa, saya nggak ngerti bayar apaan ini. Selama ini saja, tidak pernah ada sosialisasi," kata dia. Meskipun demikian, Arifin berencana menyelesaikan persoalan ini ke pemkot Bandarlampung.

    Sebagian ruko tetap membayar retribusi. Terpisah, Pemilik Toko Harapan Dang Ali mengatakan retribusi wajib dibayar manakala menyewa tanah pemkot. "Prinsipnya saya disiplin, satu tahunnya kan hanya Rp6 juta murahkan, tidak ada salahnya bayarnya HGB, taat hukum dan taat aturan dong," kata dia.

    Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan, pembayaran retribusi Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pemilik ruko tertuang dalam PP Nomor 40 tahun 1996.

    "Ya, harus bayar (HGB), masa nggak bayar. Kan sudah diatur dalam PP Nomor 40 tahun 1996, bahwa pemilik ruko wajib bayar HGB ke pemerintah daerah setempat. Kalau yang nggak mau bayar ya segel," kata Herman seusai menghadiri pemberian dana tunjangan RT, Lurah di Kecamatan Enggal. (cw12/p5/c1/wdi)

Tripartit Gantung Upah

Posted: 09 Dec 2014 10:22 PM PST

Lamban Bahas Finalisasi UMK
BANDARLAMPUNG - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Lampung kian tak jelas. Hingga kemarin, elemen tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh, belum juga membahas ulang di tingkat provinsi.

Pemprov Lampung mengklaim pembahasan baru dilakukan besok (11/12). Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung melalui Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Heny S. Mumpuni mengatakan  bakal kembali memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung dan perwakilan buruh untuk membahasnya.

''Kamis (11/12) nanti kami kumpulkan semua untuk membahas kejelasan. Kalau kemarin kan masalah Apindo yang belum mau meneken dan memberikan kejelasan," katanya.

Ia berharap Apindo tidak lagi mengulur waktu untuk berbasa-basi dikarenakan waktu semakin berjalan dan dekat dengan pergantian tahun. Di mana masyarakat juga sudah banyak berharap kejelasan besaran UMK ini.

''Kami harap rapat Kamis nanti benar-benar finalisasi dari pemutusan besaran UMK. Saya harap semua pihak bisa berpikir jernih dan mengedepankan kepentingan bersama. Di mana UMK ini demi kepentingan hajat hidup banyak," katanya.

Ditanya apakah nantinya Apindo kembali bergeming dan belum bisa memutuskan besaran tersebut, Heny belum bisa memberikan komentar. Dia hanya mengatakan bakal melihat jalannya rapat.

''Ya pokoknya nanti kita lihat Kamis rapatnya. Ya mudah-mudahan ada perkembangan baik. Sementara, itu saja yang bisa saya sampaikan Mas," katanya.

Sebelumnya, besaran UMK Bandarlampung sepertinya sulit terealisasi sesuai angka yang diajukan serikat pekerja, yaitu Rp1,8 juta. Sebab, Apindo selaku pihak yang ditunjuk mewakili kalangan pengusaha pada dewan pengupahan terkesan keberatan dengan angka tersebut.

Lambatnya penetapan UMK Bandarlampung baru-baru ini juga menjadi perhatian pengamat kebijakan publik Dedi Hermawan. Menurut dosen Universitas Lampung (Unila) ini, masalah itu bisa segera klir jika masing-masing pihak melepaskan egonya. ''Ini kan lucu! Tinggal di satu tempat dan wilayah yang sama, namun pendapatnya bisa berbeda-beda," sesalnya.

Menurut dia, perkembangan perekonomian di tempat yang sama biasanya menghasilkan ketentuan yang sama. "Seharusnya sudah ada titik temu, jika mau meletakan egonya masing-masing. Karena masing-masing menekan egonya jadi tidak ada titik temu," jelasnya.

Guna meredam hal tersebut, sambung dia, diperlukan pendekatan intens antar semua pihak. Karena, lanjutnya, jika masalah ini berlarut-larut maka semua pihak akan dirugikan.

"Semua pihak kan merasakan dirugikan. Selama ini penetapan upah minimum selalu tarik menarik. Perusahaan tidak mau rugi, serikat buruh juga tidak mau dieksploitasi dan minta kesejahteraannya diakomodir, jadi ya ribut terus," terusnya.

Untuk itu, sambung Dedi, semua pihak hendaknya berangkat dari kondisi dan niat yang baik sehingga akan ada titik temu. "Ini menjadi hambatan. Kan bisa dibicarakan tapi komunikasi terlihat tidak lancar. Tidak ada titik temu. Kalau seterusnya begini bakal deadlock. Disinilah peran pemerintah sebagai penengah," paparnya seraya berharap pertemuan untuk menentukan besaran UMK pekan depan tidak ditunda kembali. (abd/c1/ary)

’’Dulu Pernah Ada Bank Sampah’’

Posted: 09 Dec 2014 10:22 PM PST

BANDARLAMPUNG – Tak semua warga mengetahui adanya bank sampah. Termasuk di wilayah pesisir Sukaraja, Bandarlampung. Wati (40), warga di RT 10 dan 11 Lingkungan I, Kelurahan Sukaraja, mengatakan, pernah ada sosialisasi terkait sampah di wilayahnya. Namun, itu sudah berlangsung beberapa tahun lalu.

''Beberapa tahun lalu memang banyak penggiat yang menampung sampah. Bahkan sudah ada tempat untuk melakukan pembuangan sampah tersebut. Namun saat ini tidak berfungsi lagi dan tak ada sosialisasi," kata dia kepada Radar Lampung kemarin.

Sementara Ketua RT 10 Sutisna mengatakan, Walhi dan Mitra Bentala bulan Agustus 2014 melakukan sosialisasi terkait penggalakan kembali bersih-bersih pesisir. ''Rencananya pernah mau diadakan gerakan lagi. Tetapi sampai sekarang belum ada titik terang," ujarnya.

Dia melanjutkan, pada tahun 2012, sampah-sampah plastik memang dijual. Harga per karungnya Rp1.000. Namun dalam pelaksanaannya, ada perbedaan antara sampah laut dan darat. ''Sampah laut itu kurang menarik dan tidak masuk kriteria. Terlebih warnanya kurang cerah, makanya sulit diterima," ungkapnya.

Pada kenyataannya, lanjut Sutisna, gerakan yang pernah hadir pada tahun 2012 tersebut saat ini tidak berjalan. ''Dulu memang ada yang membeli sampah yang dikumpulkan warga, tetapi tidak bejalan lama," tuturnya. Tak sampai di situ, pada bulan Agustus dikumpulkan. Menurutnya, hingga kini tidak ada pertemuan lagi.

Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan, pihaknya sudah tiga tahun bekerja sama. Namun, di pesisir tetap saja ada sampah. ''Kalau ada yang bisa membersihkan secara total, saya bayar berapa saja," janjinya.

    Banjir menerjang pesisir Sukaraja sejak Senin (3/12) hingga Jumat (5/12) lalu. Ombak besar ditambah air pasang menerjang rumah 20 kepala keluarga (KK) di RT 10 dan 11 Lingkungan I.

    Pihak DPRD kota menuding sampah jadi biang kerok banjir. Namun, Pemkot Bandarlampung enggan disalahkan terkait menumpuknya sampah di pesisir Sukaraja, Telukbetung Selatan. Pemkot mengaku sudah mengucurkan dana hingga miliaran rupiah agar pesisir pantai bersih dan rapi.

    Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Budiman P.M. menyatakan, pemkot sudah menggandeng Walhi Lampung dan Mitra Bentala sejak 2012 silam. Tugas dua lembaga ini menangani sampah pesisir. Sepengetahuan Budiman, konsep yang dipakai untuk menangani sampah pesisir adalah dengan menggunakan bank sampah.

    Dengan konsep itu, warga yang memungut sampah dan menyerahkannya ke bank sampah yang dikelola Walhi dan Mitra Bentala akan mendapat insentif. Besaran insentif itu beragam. Mulai Rp2.500 hingga Rp3 ribu per karung.

    Menurut Budiman, Walhi dan Mitra Bentala mendapat suntikan dana untuk mengelola sampah pesisir. Jumlahnya pun cukup besar. Yakni hingga Rp700 juta per tahun. Kucuran dana ini berlangsung selama dua tahun, yakni 2012 dan 2013. Sehingga jika ditotal dalam kurun dua tahun, dana tersedot sudah Rp1,4 miliar.

    ''Operasional terkait bank sampah hingga Rp.700 juta/tahun. Rinciannya untuk penataan pesisirnya Rp200 juta/tahun serta operasional dan lain-lain Rp500 juta," ungkapnya.

    Hal ini diakui Bejo Dewangga Ketua Walhi Lampung. Ia juga menyatakan Walhi dan Mitra Bentala telah digandeng pemkot untuk mengelola sampah pesisir. "Program ini diberikan secara hibah, setelah kerja sama kini telah terjadi selama empat tahun," kata dia via ponselnya.

     Ditahun pertama dan kedua, menurut Bejo, Walhi dan Disbertam bekerja sama membersihkan sampah di aliran sungai dan laut. Tapi untuk sekarang diambil alih oleh Walhi dan Mitra Bentala.

    Dana Rp700 juta tersebut dibagi dua. Masing-masing mendapat Rp350 juta. Tapi dari total Rp700 juta itu, lanjut dia, yang diserap hanya Rp500 juta. Uang itu digunakan untuk biaya operasional. Diantaranya, membayar kader binaan Walhi dan Mitra Bentala, transportasi, konsumsi hingga biaya pelatihan dan pendidikan. "Untuk Rp200 juta yang belum terserap kita kembalikan lagi kekas pemkot untuk anggaran ditahun berikutnya," kata dia.

    Namun pihak Walhi enggan disalahkan terkait persoalan sampah pesisir Sukaraja. Menurut Bejo, selama ini Walhi dan kader yang dibina untuk mengatasi masalah sampah. Diakui Bejo, Walhi dan Mitra Bentala berkelling kesetiap kelurahan.

    Bejo beralasan, tiap kali dibersihkan, sampah selalu datang. "Kita juga pernah melakukan riset, setelah sampah dibersihakn ternyata masih muncul dari laut yang merapat ke bibir pantai," kilah dia. (cw12/p5/c1/wdi)

 

Distannakbunhut Tanam 37 Ribu Pohon

Posted: 09 Dec 2014 10:21 PM PST

BANDARLAMPUNG - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (Distannakbunhut) Bandarlampung melakukan penanaman pohon sebanyak 37.525 bibit, Selasa (9/12). Dari jumlah itu, sebanyak 25 ribu untuk kebun bibit rakyat, 4.425 untuk penghijauan lingkungan, 7.500 untuk Dinas Kehutanan provinsi, dan 600 bibit untuk Dinas Pertanian provinsi.

    ''Dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah pusat di tahun 2014, jumlah bibit yang telah dan akan kita tanam sebanyak 37.525 batang," kata Kepala Distannakbunhut Bandarlampung Agustini kemarin.

    Pernyataannya tersebut disampaikan dalam kegiatan hari menanam pohon Indonesia (HMPI) dan bulan menanam nasional (BMN) serta gerakan perempuan dan pelihara pohon (GPTPP) tahun 2014 di Tirtayasa Center (Lapangan Plawi) Jalan Tirtayasa, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame.

    Agustini mengatakan, kegiatan ini bertemakan, "Hutan lestari untuk mendukung kedaulatan pangan, air, dan energi terbarukan". Pemilihan tema itu dimaksudkan untuk mendorong masyarakat ikut membangun ekosistem hutan .

    Dirinya menambahkan, total keseluruhan jumlah tanaman yang sudah ditanam Pemkot Bandar Lampung dari tahun 2010-2014 sebanyak 1.306.400 batang. "Pohonnya sudah banyak ditanam di Kota Bandar Lampung ini, sudah menyebar di sejumlah kecamatan, termasuk di penanaman hari ini, akan kita tanam yang merata di semua kecamatan," kata Agustini.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengharapkan agar masyarakat dan semua pihak, termasuk pelaku usaha untuk terus menanam dan memelihara pohon dalam rangka membangun ekosistem hutan melalui rehabilitasi dan lahan.

"Dan saya akan memberi sanksi untuk siapapun yang menebang pohon tanpa seizin kita, orang itu akan kita denda Rp100 juta per pohon. Ini bagaimana untuk kedepannya agar pohon ini terpelihara dan terjaga," kata Herman. (cw12/p5/c1/wdi)

 

Buruk, Komunikasi Pemprov-ASDP

Posted: 09 Dec 2014 10:20 PM PST

BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung menganggap penyelesaian sewa Menara Siger yang tak kunjung tuntas karena buruknya komunikasi dua arah pemprov serta PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Nurdin mengatakan, sudah dari awal dikatakannya bahwa pemprov seharusnya mengambil langkah ini sejak dulu.

''Kita sudah sarankan kepada pemprov untuk melakukan koordinasi dan peninjauan terkait masalah sewa Menara Siger ini. Kalau itu memang langkah pemprov, ya bagus," ujarnya.

Menurut dia, konsep pembuatan Menara Siger adalah bagaimana menjadikannya salah satu komponen untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Kemudian yang kedua adalah menjadi salah satu ikon Lampung.

''Artinya, konsep pengembangan dan tata kelolanya harus jelas nantinya. Bagaimana pemasukan uangnya, bagaimana manajemennya. Kalau semua itu sudah berjalan, saya yakin tidak lari dari konsep awal," tegas Watoni.

Dilanjutkan, untuk PT ASDP pun harusnya bisa bekerja sama dengan pemprov dengan berbagai program pengembangan Menara Siger ini.

Menurutnya, banyak upaya-upaya yang harus dilakukan juga dengan PT.ASDP. Dicontohkan dia seperti, membuat program yang membuat para penumpang ferry bisa mengunjungi icon Lampung tersebut.

"Nah, di dalam fery itu kan penumpang bisa di beritahukan pengetahuan tentang Menara Siger, sehingga penumpang juga bisa tertarik kesana. Juga, mungkin bisa melalui tiket perjalanannya yang satu paket dengan kunjungan ke Menara Siger," kata dia.

Dalam realisasinya nanti, Pemprov juga harus memikirkan inovasinya. Memikirkan dimana, Menara Siger tersebut menjadi sebuah icon yang benar-benar menarik. Sehingga, ketika pengunjung datang memberikan suatu kesan yang manis.

"Ya difikirkan juga, bagaimana keunikan dan tradisi kita. Ya jangan hanya bisa untuk tempat berfoto-foto saja. Akan tetapi, juga bagaimana disitu ada kerajinan atau karya-karya asli daerah Lampung, agar pengunjung bisa mengingat kembali dan setidaknya mempromosikan ke halayak bahwa, ini lho Menara Siger di Lampung," katanya

Artinya, Pemprov dan PT. ASDP harus bekerjasama dengan cara dua arah. Jangan saling mementingkan ego dimana semua aturan dan pemikiran dilakukan demi kebaikan bersama.

"Ya kalau sepihak kan tidak bisa berjalan, ya dua duanya harus saling respons. Agar hasil pemikiran ini bisa menjadi optimal,"  pungkasnya

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pihak PTM ASDP belum dapat dikonfirmasi. Kacab ASDP Bakauheni Lamane tidak bisa dihubungi dikarenakan ponselnya tidak aktif. Sementara ketika radar menghubungi Manajer Operasional PT ASDP Heru Purwanto ponselnya dalam keadaan aktif namun tak kunjung diangkat. Pesan singkat yang dikirimkanpun tak dibalasnya.

Sebelumya Pemerintah Provinsi Lampung meminta peninjauan kembali terhadap anggaran yang dikeluarkan untuk membayar sewa Menara Siger yang total hingga kini mencapai Rp3,5 miliar kepada PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).

Hal itu diakui Asisten IV Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis usai rapat yang diadakan di ruang rapat asisten IV Setprov Lampung kemarin (8/12).

''Kami meminta PT ASDP mlakukan peninjauan kembali terhadap beban anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Lampung untuk pembayaran sewa Menara Siger," katanya. (abd/p3/c1/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New