Pemkot Respons Positif, Banpol PP Siaga Hingga Subuh |
- Pemkot Respons Positif, Banpol PP Siaga Hingga Subuh
- Segel Ruko, Dewan Dukung Pemkot
- Akhirnya, Pemkot Terima Rp36 Miliar
- ’’Mau Lapor, Ya Silakan’’
- BKD Siap Diprotes
Pemkot Respons Positif, Banpol PP Siaga Hingga Subuh Posted: 18 Dec 2014 10:17 PM PST BANDARLAMPUNG – Adanya desakan agar fenomena ''mobil goyang" yang terjadi di kompleks Masjid Al-Furqon disikapi tegas dan direspons positif Pemkot Bandarlampung. Bahkan, pemkot juga menyetujui saran Masjid Al-Furqon dijadikan pusat perdagangan perlengkapan ibadah umat muslim dan menegur pedagang makanan yang berjualan di sana agar tidak menyetel musik terlalu keras. Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, pemkot juga telah menurunkan anggota Banpol PP untuk menjaga Masjid Al-Furqon hingga subuh. ''Ya, silakan jika ada yang mau berjualan kopiah dan sebagainya yang bernuansa Islam. Kami fasilitasi kok," ujarnya kepada Radar Lampung kemarin (18/12). Terkait musik-musik yang berbunyi keras dan lagu-lagu yang membuat suasana masjid menjadi tidak indah, mantan sekretaris KPU Lampung ini juga memastikan telah menertibkan pedagang tersebut, dan sudah menginstruksikan untuk menyetel musik bernuansa santai. Bahkan, pihaknya mengimbau pedagang di sana menyetel lagu-lagu Islami. ''Iyalah, musik yang sesuai gambar di sana, biar menyejukkan," katanya. Senada disampaikan Kepala Banpol PP Cik Raden. Pihaknya siap menyampaikan pendapat kepada DPRD terkait fenomena ''mobil goyang" jika memang dibutuhkan untuk memberikan keterangan. "Karena saya anggap saat ini sudah aman, tidak ada lagi yang bergoyang-goyang. Sebelum kita jaga, mungkin ada," terangnya. Dengan demikian, pihaknya siap mengamankan tempat ibadah tersebut agar tidak dinodai. "Harus kita bersihkan, setelah ada laporan. Yang biasanya pukul 01.00 pulang, sekarang kita jaga sampai subuh," akunya. Pihaknya juga memarkirkan mobil patrol yang standby dan dilengkapi dengan penerangan senter. "Bila dinilai ada yang mencurigakan, kami usir!" tegasnya. Terpisah, Ketua RT 23, LK II, Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara (TbU) Romli mengatakan, adanya anggota Banpol PP yang diterjunkan hingga dini hari sangat membatntu keamanan pelataran Masjid Al-Furqon. Karena itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bandarlampung Herman, H.N. yang langsung menanggapi keluhan warga terkait adanya "mobil goyang". Terlebih, tahun 2015, Masjid Al-Furqon akan dibuatkan pagar, sehingga tidak semua orang bisa masuk saat jam-jam tidak dijaga anggota Banpol PP maupun warga. "Sangat membantu sekali, baik dalam penertiban, keamanan, dan kenyamanan. Sehingga tidak ada lagi isu-isu miring terkait mobil goyang. Mudah-mudahan upaya pemkot berjalan baik," harapnya. Sementara, salah satu petugas parkir yang ada di Al-Furqon yang enggan namanya dikorankan mengaku situasi pelataran masjid sudah aman dan tidak ditemukan lagi adanya "mobil goyang" semenjak anggota Banpol PP menjaga sampai malam. (cw12/p2/c1/whk) |
Segel Ruko, Dewan Dukung Pemkot Posted: 18 Dec 2014 10:16 PM PST BANDARLAMPUNG – Langkah Pemkot Bandarlampung menyegel puluhan rumah toko (ruko) lantaran dinilai tidak membayar hak guna bangunan (HGB) menuai dukungan DPRD. Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung Wiwik Anggraini mengatakan, terkait proses penyegelan ruko tersebut, pihaknya telah menggelar hearing dengan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP). Hasilnya, kata dia, langkah yang dilakukan pemkot sudah benar dan tepat. ''DPP sudah menjelaskan kronologis penyegelan. Saat kami panggil mereka di DPRD, hasilnya memang sudah sesuai prosedur. Karenanya, kami mendukung langkah penyegelan tersebut. Apalagi kan pembayaran HGB memang diperuntukkan pembangunan di kota ini," ujarnya kemarin (18/12). Wiwik melanjutkan, sampai saat ini, problematika pasca penyegelan terlihat begitu rumit. Sebab, sebagian pemilik ruko yang disegel mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang. ''Ya, kita tunggu saja hasil PTUN," tukasnya. Senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yagunta. Dia juga menyatakan setuju atas langkah tegas pemkot. Menurutnya, penyegelan tersebut berkaitan dengan peningkatan PAD dari HGB yang harus diselamatkan. Dia menegaskan, jangan sampai pengusaha-pengusaha menikmati hasil usaha namun lupa dengan pembangunan yang ada di Bandarlampung. Terlebih, saat ini ruko-ruko tersebut sudah diberikan harga murah. Dia juga menyayangkan, terhadap pemilik ruko yang tidak mau membayar. Padahal penghasilan dan biaya pembayaran HGB selama 20 tahun tersebut tidak sebanding. "Ini ruko kan untuk bisnis dan menghasilkan uang, ya memang harus bayar karena sudah ada aturannya di Perwali," tandasnya. Terpisah, pengamat ekonomi Asrian Hendi Caya menilai, penyegelan yang dilakukan pemkot tidak terlalu besar pengaruhnya ke perekonomian kota. "Yang terpenting persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik, tanpa meninggalkan konflik," sarannya. Seharusnya, terus dia, pemkot bisa lebih intens melakukan pembicaraan yang berlanjut. "Jadi tidak perlu ada ancam mengancam antara pemkot dan pemilik ruko," paparnya. Dia menilai, penyegelan tersebut hanya berdampak terhadap bertambahnya jumlah warga yang menganggur. "Ya bayangkan saja, dalam satu ruko ada dua orang pegawai, berarti jika 25 ruko saja sudah 50 orang. Dan pemerintah dari awal harusnya punya tanggung jawab sebagai pengganti lapangan kerja mereka yang diputuskan kontraknya," sarannya. Karenanya, ia menyarankan, sebelum penyegelan, pemkot juga mempertimbangkan permasalahan tersebut. Terlebih, dalam menciptakan lapangan pekerjaan cukup susah. Dengan demikian, lanjut akademisi Unila tersebut, persoalannya bisa diselesaikan secara dialog dan tidak ada masalah dengan pihak-pihak yang tidak tahu-menahu terkait hal ini, seperti karyawan ruko. Soal proses hukum yang telah didaftarkan pemilik ruko di PTUN juga menurutnya, harus diikuti secara kooperatif dan diharapkan dapat diselesaikan, sehingga tidak ada lagi yang merasa benar. "Hari ini yang kita lihatkan, pemerintah merasa benar dan pedagang merasa benar. Kalau mereka semua merasa benar harus dicari jalan keluarnya. Kan, supaya konflik tidak semakin meluas," ucapnya. Sementara, pantauan Radar Lampung kemarin, ada sebagian ruko yang sebelumnya di segel kembali beraktivitas. Seperti Ruko Putra Aneka grosir perlengkapan bayi, pakaian anak-anak, baju tidur yang berada di Jl. Padang, Blok B4 No. 4-5. Pemilik ruko Badrul Munir mengatakan, ia bisa kembali membuka tokonya setelah membayar HGB. Menurutnya, pembayaran HGB sangat mudah dan tidak dipersulit seperti yang diucapkan para pemilik ruko lainnya yang hingga kini belum membayar. "Membayar HGB itu mudah, karena saya hanya menghadap Badan Polisi Pamong Praja, lalu kita diarahkan ke Dinas Pengelolaan Pasar hingga pembayaran ke bank," kata dia. Hanya saja, ia menyayangkan kenapa masa pembayaran harus per 20 tahun bukan 5 tahun. "Kalau 5 tahun ganti wali kota ganti kebijakan, terus diminta pembayaran HGB lagi, bagaimana?," tanyanya. Terpisah, Kepala Banpol PP Cik Raden mengatakan, dari 54 ruko yang disegel, sudah 22 ruko dibuka kembali karena telah membayar HGB. Menurutnya, para pedagang secara bertahap datang untuk mengatur pembiayaan. "Mungkin yang belum membayar karena kondisi keuangan. Tapi, yang sudah membayar, mereka cukup datang ke kantor Banpol PP datang dengan melampirkan bukti pembayaran dari bank, langsung saat itu juga kita buka rukonya," terangnya. Selain penyegelan di Pasar Tengah, 5 gudang yang disegel juga sudah ada dua gudang yang dibuka. "Gudang-gudang itu disegel karena izin belum dilengkapi dokumen perizinan. Dan Alhamdulilah ada dua gudang yang sudah dibuka di Jl. Yos Sudarso, Panjang dan Kemiling," ucapnya. Pihaknya berencana, sampai akhir 2014 akan terus bergerak sesuai perintah Wali Kota Herman H.N. Kemungkinan, tim akan terjun kembali Senin (22/12) untuk menertibkan lokasi yang tidak berizin dan belum membayar pajak di Jl. Soekarno-Hatta, Campang Raya dan Jl. Yos Sudarso. "Kita tetap lakukan penertiban dan sesuaikan dengan aturan. Melakukan pemberitahuan, sosialisasi, teguran, dan baru dilaksanakan action penyegelan setelah berkoordinasi dengan aparatur hukum lainnya," pungkasnya. Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan sekitar 15 pemilik rumah toko (ruko) kepada pemkot ke PTUN Tanjungkarang. Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini menyatakan tidak akan mundur sedikit pun terkait langkah yang telah ditempuh pemkot dengan menyegel puluhan ruko lantaran dianggap tidak membayar HGB. Karenanya, ia siap menghadapi perlawanan pemilik ruko di PTUN. ''Tuntut saja! Peraturan yang kita gunakan itu kan masih berlaku. Saya tidak akan mundur!" tegas Herman kemarin (17/12). Meski begitu, mantan Kadispenda Lampung ini menyatakan belum menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan PTUN. Namun, pihaknya selalu siap melayani gugatan. ''Tim kami juga sebelumnya sudah ada dan pernah menang waktu kami digugat pemilik ruko yang kuasa hukumnya pengacara terkenal," tandasnya. Sementara, langkah pemilik ruko menuai dukungan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar. Terlebih, menurutnya, langkah pemkot memang telah menyalahi aturan yang diterbitkan menteri dalam negeri (Mendagri). ''Itu kan sudah tertuang dari klarifikasi peraturan wali kota (perwali) yang diterbitkan Kemendagri di Jakarta pada 20 Desember 2013 dengan Nomor 188.34/8880/SJ," ujarnya. Dia menjelaskan, Perwali Nomor 96.A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkot Bandar Lampung pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena jangka waktu masa HGB adalah 20 tahun. Sedangkan, terhadap tingkat penggunaan jasa pemegang HGB di atas HPL jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dia melanjutkan, Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) itu juga bertentangan dengan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, karena dalam meningkatkan PAD, daerah dilarang menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. "Klarifikasi ini sama dengan bahasa Perwali untuk dibatalkan atau disesuaikan dengan UU yang lebih tinggi. Ini juga kan lucu, tanah tersebut kan milik orang per orang bukan pemkot. Kalau tanah itu milik pemkot mana buktinya?" tanya dia. Diketahui, aksi penyegelan 51 rumah toko (ruko) yang dilakukan Pemkot Bandarlampung lantaran diduga tidak membayar HGB pada Selasa (9/12) lalu berbuntut. Sekitar 15 pemilik ruko yang berada di Pasar Tengah, di antaranya Jl. Sibolga, Jl. Bengkulu, Jl. Palembang, dan Jl. Raden Intan, Tanjungkarang Pusat (TkP), menggugat langkah pemkot tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang, Selasa (16/12). Gugatan mereka terdaftar dengan nomor register perkara 35/G/2014/PTUN-BL. (cw12/p2/c1/whk)
|
Akhirnya, Pemkot Terima Rp36 Miliar Posted: 18 Dec 2014 10:08 PM PST BANDARLAMPUNG – Desakan Pemkot Bandarlampung terhadap Pemprov Lampung agar segera membayar dana bagi hasil pajak pada tahun ini akhirnya berhasil. Meski belum keseluruhan dicairkan, pemkot sudah menerima dana bagi hasil pajak tersebut hingga triwulan kedua tahun 2014 dengan total senilai Rp36 miliar. Kepastian ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas kemarin (18/12). ''Ya, sudah dicairkan. Bahkan untuk triwulan III sudah dalam proses pencairan juga senilai Rp24 miliar," ujarnya melalui sambungan telepon kemarin. Menurutnya, Pemkot Bandarlampung menargetkan dana bagi hasil tahun 2014 senilai Rp104 miliar. "Dana bagi hasil pajak ini tidak masuk dalam komponen pendapatan asli daerah (PAD), melainkan masuk ke komponen dana bagi hasil. Jadi tidak berpengaruh terhadap capaian PAD," jelasnya. Pada kesempatan kemarin, Trisno berharap Pemprov Lampung juga dapat kembali mencairkan dana bagi hasil triwulan ke III dan ke IV sebelum tahun anggaran habis. "Semua kabupaten/kota tentunya miliki harapan yang sama, dana bagi hasil pajak bisa terbayar lunas hingga triwulan ke IV sebelum tahun anggaran tahun 2014 habis. Kalau untuk triwulan ke III sepertinya dalam pekan ini sudah dapat dicairkan, karena sudah dalam proses pencairan," paparnya. Meskipun bukan bagian dari komponen PAD namun ditekankan Trisno realisasi dana bagi hasil sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan di Bandarlampung. "Tepat seperti diungkapkan wali kota, dana bagi hasil sangat dibutuhkan juga untuk pembangunan. Bahkan pencairannya berpengaruh terhadap optimalisasi pembangunan yang sudah diprogramkan," terangnya. Trisno juga menegaskan jika hingga saat ini dana bagi hasil triwulan ke IV tahun 2013 senilai Rp26 miliar belum dibayarkan Pemprov Lampung. "Belum ada masih belum masuk dana bagi hasil pajak triwulan ke IV tahun 2013. Kita pegang data, kalau tidak yakin tanyakan saja ke kabupaten/kota lainnya. Kami yakin juga belum dicairkan," tukasnya. Kendati demikian, Trisno mengapresiasi tindak lanjut Pemprov Lampung terhadap surat permohonan pencairan dana bagi hasil yang dilayangkan Pemkot Bandarlampung. Karena pasca surat permohonan dan klarifikasi terkait pencairan dana bagi hasil itu dikirimkan, dana bagi hasil pajak tahun 2014 mulai dicairkan. "Kita tidak ingin berpolemik, terpenting bagaimana dana bagi hasil pajak bisa cair. Kami juga apresiasi sikap pemprov yang segera menindaklanjuti surat kita terkait pencairan dana bagi hasil pajak ini," ucapnya. Dia memaparkan, dana bagi hasil pajak yang diterima kabupaten/kota se-Lampung bersumber dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Sementara, anggota Komisi II Bandarlampung Wiwik Anggraini mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari BPKAD apakah dana bagi hasil dari pemprov telah turun di pemkot. "Kalau dana bagi hasil dari pemprov itu juga kita sudah tanya progresnya. Dan rencananya habis selesai rapat badan legislasi akan kita panggil kepala BPKAD, apakah sudah dikucurkan atau belum, jadi saat ini kita belum bisa kasih statement panjang," singkatnya. (cw12/p2/c1/whk)
|
Posted: 18 Dec 2014 10:08 PM PST Sebut Proyek Bandara Milik Pusat BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung bersikap dingin soal proyek Bandara Radin Inten yang dipermasalahkan oleh Solidaritas Mahasiswa Masyarakat Demokrasi (Sommasi). Kepala Dishub Lampung Albar Hasan Tanjung mempersilakan Sommasi melaporkannya ke penegak hukum. ''Ya kalau itu kan terserah mereka. Kan hak mereka mau demo, ya silakan saja. Mau lapor ke mana, ya silakan saja," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (18/12). Eks Pj. bupati Mesuji ini juga cuek dengan tuntutan Sommasi agar dirinya dicopot dari jabatan Kadishub. Menurutnya, persoalan proyek bandara tersebut harus dicermati lagi. Albar menyatakan, pembangunan bandara bukanlah tanggung jawab Dishub. Melainkan tanggung jawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kewenangan Dishub sebatas perhubungan dan transportasi yang ada. Selebihnya merupakan kewenangan Kemenhub. "Saya ini enggak ngurusin Bandara. Saya ini Cuma ngurusin masalah Perhubungan dan Transportasi yang ada. Kalau masalah Bandara, itu ya tugas Kementrian," kata dia. Menanggapi ini, A. Zahriansyah, koordinator Sommasi, mengatakan bakal menggelar aksi lagi pada 23 Desember mendatang. Tak hanya itu, Sommasi juga akan menggandeng Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung untuk mengusut proyek bandara. "Kami kan kalau bergerak asendiri itu tdiak kuat. Dan makanya nanti kita Undang KI Lampung. Biar mereka tahu kalau memang kami memiliki dasar dengan undang-undang mengenai data proyek tersebut," kata dia. Otoritas bandara Raden Intan masih belum bisa dikonfirmasi terkait proyek bandara. Wartawan koran ini berusaha mengkonfirmasi ke Kepala bandara E. Liyana namun dia tak berada ditempat. Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Dr Ahmad Soeharyo mengatakan, pemerintah harusnya transparan mengenai proyek yang tengah dikerjakan. Dia juga mendorong pihak terkait seperti DPRD Lampung tak tinggal diam mengurai permasalahan tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai mendalami dan menyelidiki (lidik) dugaan korupsi pembangunan Bandara Radin Inten II yang disampaikan Sommasi. 'Pimpinan sedang mendalami. Sudah kami pelajari dan laporkan ke pimpinan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat. (red/why/p4/c1/wdi) |
Posted: 18 Dec 2014 09:01 PM PST BANDARLAMPUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung memperkirakan hasil tes CPNS pemprov keluar akhir Desember mendatang. Menurut Kepala BKD Lampung Sudarno Edi, hasil tes saat ini masih dalam tahap pemberkasan. ''Kan pesertanya masih dalam proses passing grade di pusat. Untuk itu ya kita masih menunggu. Mudah-mudahan akhir Desember nanti bisa dikiirm berkas pengumumannya," harap dia. Eks Pj. bupati Pringsewu ini menyatakan, nantinya hasil tes peserta diurutkan sesuai nilai. Mulai nilai tertinggi sampai batas passing grade. ''Ya diurutkan. Namun nantinya ada klasifikasinya. Karena kuota yang dibutuhkan terbatas, maka yang hanya tidak jauh dengan passing grade akan ditinggalkan," kata dia. Jika nantinya ada komplain, peserta tes bisa datang langsung ke kantor BKD Lampung. "Kalau sudah aturannya seperti itu bagaimana? Kalau gradenya pas-pasan ya kan masih ada yang diatasnya. Kalau mau protes ya sama saya disini," kata dia. Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi berharap, BKD Lampung transparan dalam hal kelulusan CPNS. Sebab, menurut dia, seketat apapun aturan indikasi pelanggaran masih bisa terjadi. "Memang kebijakan yang dibuat tentang aturan CPNS saat ini sudah bagus. Namun demikian, kan pastinya masih saja ada upaya itu," tuturnya. Para peserta sendiri masih harus bersabar menunggu keluarnya hasil tes. Bagi peserta yang mendapat nilai pas-pasan menunggu hasil tes juga dibarengi rasa cemas. Antika Gianti Warsi, adalah peserta dengan nilai tertinggi pada tes CPNS pemprov lalu. Antika meraih nilai 417. Menurutnya meskipun memeproleh nilai tertinggi, tapi dirinya masih cemas. "Saya enggak tahu, meskipun katanya say adapat nilai terbesar pun saya belum yakin," kata dia. (red/p4/c1/wdi)
|
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar