BELI DI SHOPEE

Jumat, 30 Januari 2015

Awas! Pencabutan Izin Trayek Menunggu

Awas! Pencabutan Izin Trayek Menunggu


Awas! Pencabutan Izin Trayek Menunggu

Posted: 29 Jan 2015 09:15 PM PST

Jika Terbukti Melanggar Tarif
BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung akan menerapkan peraturan gubernur (pergub) tentang penurunan 10 persen tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) begitu aturan tersebut diterbitkan oleh biro hukum setempat.

    ''Untuk saat ini memang belum saya terima. Nah kalau memang sudah ada, akan kami sosialisasikan untuk segera dijalankan," kata Kepala Dishub Lampung Albar Hasan Tanjung kemarin (29/1).

    Menurutnya, setelah tarif tersebut diberlakukan, pihaknya akan mewajibkan para pengusaha untuk menempel tarif di pintu angkutan dan setiap terminal.

    ''Misalnya dari Bakauheni ke Panjang itu tarifnya Rp20 ribu. Ya harus dipampang itu. Agar masyarakat benar-benar tahu. Tidak hanya di terminal, juga di karcisnya," tegas mantan Pj. bupati Mesuji ini.

Albar menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil sikap tegas kepada para pengusaha yang terbukti tidak menjalankan aturan itu. Pihaknya mengancam menjatuhkan sanksi hingga penutupan izin armada.

"Tapi ya jelas dong harus ada laporan terlebih dahulu. Jelas, jangan semu. Jika memang terbukti ya bisa sampai pencabutan izin," kata dia.

    Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Noerdin mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dishub. Menurutnya, penurunan tarif sebesar 10 persen sudah tepat.

Namun demikian, dia tetap mengimbau pada Dishub untuk tidak tebang pilih kepada para pengusaha angkutan yang melanggar. "Kalau memang melanggar ya harus ditekankan ketegasannya," pesan dia.

Tidak itu saja, politisi PDIP ini juga mengimbau kepada para pengusaha agar benar-benar menjalankan tarif  sesuai ketentuan. "Ya sebagaimana mestinya. Harusnya semua itu ditaati. Jangan sampai nantinya memberatkan konsumen," kata dia.

Dia juga berharap, pelayanan yang diberikan pengusaha angkutan juga tetap dijaga meski tarif mengalami penurunan. "Harusnya pelayanannya tidak turun. Ini kan sudah sesuai dengan penurunan harga BBM," kata tukasnya.

Sebelumya diberitakan, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo telah menandatangani Pergub tentang penurunan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) sebesar 10 persen pada Selasa (27/1) sekitar pukul 23.00 WIB atau hampir tengah malam.

Gubernur termuda se-Indonesia ini menerangkan, setelah diteken, maka sebenarnya langsung bisa diberlakukan. Tetapi akan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.

"Ya kan ada proses ke bawah ya. Nanti, kalau sudah lewat tahapan itu baru bisa dipakai," kata dia.

Ridho mengatakan, penyesuaian tarif angkutan ini harus dipatuhi karena menyangkut kebutuhan masyarakat. "Kita berharap itu bisa dipatuhi. Terkait sanksi, kita serahkan ke Dishub masing-masing kabupaten/kota," terangnya.

Sebelumnya, berdasarkan rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) pada (27/1), disepakati tarif AKDP turun 10 persen.

Kadishub Lampung Albar Hasan Tanjung mengatakan, rekomendasi DPRD Lampung yang merupakan wakil rakyat selalu diperhatikan. "Organda dan YLKI sudah setuju dengan penetapan tarif ini. Bahkan juga sudah disetujui oleh pengusaha," ungkapnya.

Meski demikian, dilanjutkan Albar keputusan ini baru bisa dilaksanakan ketika sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo selaku pemangku kebijakan. (red/p4/c1/fik)

Kemenpera Bagikan Sertifikat Gratis

Posted: 29 Jan 2015 09:15 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung membagikan sertifikat tanah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kemarin (29/1). Hal ini sebagai keberlanjutan program pemerataan rumah layak huni bedah rumah di Kota Bandarlampung sebanyak 156 sertifikat.

Sertifikat tanah gratis itu diberikan kepada warga yang rumahnya belum tersertifikasi, namun sudah menerima bantuan bedah rumah pada 2013-2014 yang berasal dari program Kemenpera.

Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengimbau untuk warga yang telah memperoleh sertifikat tanah dari Kemenpera agar menjaga dengan baik sertifikat yang telah diberikan secara gratis tersebut.

"Pembagian sertifikat gratis ini kan supaya mereka punya hak milik atas tanah mereka," kata dia.

Herman berjanji, secara bertahap pada tiap tahunnya akan diadakan pembuatan sertifikat gratis. "Nah, dengan adanya sertifikat ini kan masyarakat juga bisa pinjam ke bank dengan sertifikat yang dimiliki ini. Untuk itu, saya mengimbau, simpan baik-baik sertifikatnya, supaya nggak hilang, karena sertifikat tanah dan rumah rawan, karena, laku dijual," tandasnya.

Mantan Kadispenda Lampung ini juga mengatakan, pada Februari akan segera disalurkan bantuan bedah rumah kepada calon penerima bantuan yang telah terdata.

"Bedah rumah dan dana rukun kematian kita bagikan Februari 2015 ini. Dan untuk calon penerimanya juga sudah ada, jadi tinggal kita bagikan saja dari yang sebelumnya hanya 200 unit menjadi 500 unit," paparnya.

Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Bandarlampung Zainul Bahri menjelaskan, penyerahan bantuan program bedah rumah dari APBD Bandarlampung akan dilaksanakan pada awal bulan depan.

"Pak Wali maunya 2 Februari sudah berjalan. Jadi kita akan melihat data administrasi sudah selesai atau belum. Sekaligus, kita juga masih menunggu jadwal Pak Wali," ujarnya.

Zainul menambahkan, untuk seluruh data administrasi bedah rumah di tahun 2015 hampir sempurna. Namun, masih terkendala pada proses pembuatan pembukaan rekening oleh warga.

"Seluruh data sudah lengkap, tinggal sekarang ini banyak warga yang kesulitan saat membuka tabungan rekening bank-nya. Banyak warga yang kurang paham cara pembuatan rekening, ada juga warga yang tandatangannya beda-beda, jadi harus berulang kali bolak-balik bank dan harus didampingi," terangnya.

Pada tahun ini, jumlah bantuan rehabilitasi atau Program Bedah Rumah diakuinya mengalami peningkatan, dari tahun sebelumnya hanya untuk 200 unit rumah, tahun ini bertambah menjadi 500 unit rumah yang sudah tidak layak huni untuk direnovasi.

"Dan untuk nilai bantuan program bedah rumah masih sama, yakni Rp15 juta per rumah. Jadi dana APBD yang terserap untuk bedah rumah sebanyak Rp7,5 miliar," jelasnya.

Selain itu, kata Zainul, untuk pemerataan rumah layak huni di Kota Bandarlampung dari Kemenpera tahun ini mengalami peningkatan dari 420 menjadi 600 unit rumah.

Senada disampaikan, Kepala Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat BPMPK Bandarlampung Tony Sani yang menyatakan, ada beberapa warga yang memperoleh bantuan bedah rumah, dan belum memiliki sertifikat tanah.

"Kebanyakan sih baru berupa sporadik atau hanya surat keterangan kepemilikan tanah. Karena orang yang kurang mampu ini kan sulit mau buat sertifikat. Buat sporadik saja pakai uang. Makanya saat mengajukan persyaratan bedah rumah, yang disertakan hanya surat keterangan kepemilikan tanah," terangnya.

Tony menerangkan, maka dari itulah Kemenpera berinisiatif membuatkan sertifikat tanah kepada penerima program bedah rumah, agar bantuan tersebut tidak diklaim orang lain.

"Jadi program ini merupakan program keberlanjutan dari Kemenpera untuk warga yang sudah dapat bantuan bedah rumah yang belum memiliki sertifikat, untuk dibuatkan sertifikat oleh Kemenpera melalui BPN untuk dibagikan dimasing-masing kelurahan," tandasnya. (goy/p5/c1/whk)

 

PH Klaim Miliki Novum

Posted: 29 Jan 2015 09:14 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pembongkaran sembilan ruko di Jl. Teuku Umar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre III.2 Tanjungkarang dilanjutkan kemarin (29/1). Terlihat dua ekskavator menghancurkan ruko tiga lantai tersebut.

Di sisi lain, dibongkarnya ruko ini masih meninggalkan kekecewaan bagi pemilik sertifikat hak milik Gunawan Santoso dan keluarga.

Seperti diungkapkan Umar Hanafi, penasihat hukum (PH) Gunawan cs. Kepada Radar Lampung kemarin, Umar mengaku sangat kecewa terkait perobohan ruko kliennya.

Sebab seharusnya yang terjadi pada Rabu (28/1) hanyalah pengosongan, bukan pembongkaran ruko. ''Ini tindakan sewenang-wenang yang dilakukan PN dan PT KAI. Sementara kemarin (Rabu, Red), kami sudah berupaya protes dan mendorong untuk tidak dieksekusi. Namun, kami malah dihalangi untuk masuk dan eksekusi dilanjutkan," sesalnya.

Padahal, kata Umar, gugatan dan permohonan peninjauan kembali (PK) telah dilayangkan pihaknya. ''PK kami ajukan kan karena kami memiliki novum (bukti baru, Red). Nah, kami akan memperlihatkan kepada PN terkait bukti baru yang ditemukan, dan penemunya telah diambil sumpah bahwa itu bukan rekayasa," terangnya.

Selain itu, kata dia, proses PK telah berlangsung pada Selasa (27/1) di PN. "Sehari sebelum eksekusi sudah ada yang diambil sumpah dan menjalani sidang terkait hal tersebut, yang dihadiri pihak kami, PT KAI, Pemkot Bandarlampung dan Badan Pertanahan Nasional," akunya.

Menurutnya, proses PK kembali dilanjutkan pada Selasa (17/2). "Kami juga sudah masukkan gugatan ke PN untuk PT KAI terkait pemutusan sepihak terkait akta perdamaian yang telah disepakati," ucapnya.

Karenanya, kata Umar, pada Jumat (23/1) lalu, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2015/PN.Tjk dan pada Senin (26/1) sudah ditunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

"Nah, kedua langkah itu sudah kita lakukan mas, jadi bagaimana jika ini dimenangkan kami, sementara eksekusi perusakan sudah terjadi. Bukan soal ganti ruginya saat ini, tapi yang dilakukan ini adalah bentuk kesewenang-wenangan," tandasnya.

Terpisah, Manajer Humas PT KAI Sub Divre III.2 Tanjungkarang, Muhaimin mengatakan, pihaknya masih terus membongkar ruko hingga rata dengan tanah.

Saat ditanya daerah mana lagi yang akan dieksekusi PT KAI Muhaimin mengaku belum mengetahuinya. "Masih dalam pembahasan tim aset. Kita baru akan ambil lahan kita yang sekala pioritas yakni yang akan dikembangkan," terangnya.

Muhaimin melanjutkan, pihaknya ke depan mempersilakan kepada investor yang akan berinvestasi di wilayah tersebut. "Tinggal datang saja ke bagian komersil bagi yang ingin menyewa," jelasnya.

Pada kesempatan kemarin, Muhaimin kembali memastikan langkah yang ditempuh selama ini oleh PT KAI dalam pendataan, hingga penertiban aset sudah sesuai prosedur, baikdari proses direksi hingga hukum yang berjalan.

    "Bahkan kami juga sudah memberikan infromasi tidak untuk memperpanjang lokasi-lokasi sekitar kantor PT KAI di awal Maret dengan mereka yang sudah habis masa kontraknya," paparnya.

    Dia juga mempersilakan, bagi siapa saja yang akan menggugat secara hukum terkait tindakan yang dilakukan PT KAI terkait pembongkaran sembilan ruko tersebut.

    ''Jika memang punya bukti baru, silakan ajukan PK, kami siap menjawab, dan menerima keputusan hasil PK nantinya," pungkasnya. (goy/p5/c1/whk)

Sosialisasi Pergub, Siapkan Sarpras

Posted: 29 Jan 2015 09:12 PM PST

Solusi Kendaraan Bertonase Lebih
BANDARLAMPUNG - Musibah patahnya Jembatan Lempuyangbandar, Waypengubuan, Lampung Tengah, memang harus disikapi. Dari sisi transportasi, solusinya membangun jembatan bailey dan membuat rute alternatif. Namun, mengapa masalah ini muncul mesti dibedah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Albar Hasan Tanjung menyatakan, opsi mengaktifkan jembatan timbang untuk menghitung tonase kendaraan agar tak melebihi kekuatan badan jalan maupun jembatan bukan solusi pas. ''Saya sampaikan, tidak ada gunanya," tandas dia kemarin.

Jembatan timbang, menurutnya, tidak bisa mengendalikan kendaraan bertonase lebih tanpa sarana dan prasarana (sarpras) yang jelas. Begitu pun dengan timbangan portabel. ''Karena memang kalaupun didenda, mereka bayar ya dilepas. Tidak ada penahanan barang," bebernya.

Untuk itu, yang benar adalah menyosialisasikan peraturan gubernur (pergub) mengenai muatan lebih. Mengenai sarpras, perlu lahan luas dan tempat parkir. ''Kalau ada tempat yang bisa menyediakan parkir 1.000 mobil, kendaraan bertonase lebih kita tahan selama tiga hari untuk memberikan efek jera," kata dia.

    Sementara, Komisi III DPRD Lampung Tengah tetap menilai Dishub kebobolan tak mengecek tonase kendaraan bermuatan yang hendak melintas di Lamteng. Akibatnya, truk trailer dengan bobot mencapai 100 ton mematahkan punggung jembatan dimaksud.

    Sekretaris Komisi III DPRD Lamteng Firdaus Ali, mengatakan pada 2014 Dishub pernah rapat dengar pendapat (RDP) dengan dewan membahas truk-truk bermuatan lebih yang melintas di Lamteng. Selain berpotensi merusak jalan, kendaraan ini menjadi penyebab kecelakaan.

    Pada rapat itu, lanjut Firdaus, Dishub Lamteng menyatakan kesanggupannya untuk mengawasi truk bermuatan, baik dari Bandarlampung, Tulangbawang, maupun dari Kotabumi. "Nah, berarti Dishub lalai. Seharusnya truk itu tidak bisa lewat," kecam Firdaus.

    Ketua Komisi III DPRD Lamteng Agus Riyanto menambahkan, sebagai antisipasi, pihaknya akan mengurai sejumlah persoalan. Di antaranya mutu pekerjaan jalan dan jembatan dan  pembuatan jembatan timbang untuk pengawasan truk bermuatan.

    Dalam hal mutu pekerjaan, Agus Riyanto meminta Pemkab Lampung Tengah mengumumkan seluruh pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang didanai APBD Lamteng. Komisi III ingin juga memastikan seluruh rekanan yang pekerjaannya tak baik dimasukkan daftar hitam. (abd/rnn/p1/c1/ade)

Pemprov Buat Payung Hukum Bantuan Umrah

Posted: 29 Jan 2015 08:54 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung tidak ingin kasus dugaan bantuan umrah fiktif terjadi lagi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung  akan memperketat pengawasan penyeleksian penerima bantuan umrah.

    Salah satu cara yang ditempuh Pemprov Lampung adalah dengan membuat payung hukum untuk mengatur penyeleksian itu. Kepala Biro Bina Mental Ratna Dewi mengatakan, draf pengajuan sudah sampai ke biro hukum untuk dikaji dan segera diteruskan ke Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo agar bisa secepatnya diteken.

"Berdasarkan pengalaman yang sebelumnya ya. Untuk memperkuat pengawasannya, kita sudah buat draft pergubnya dan sudah di biro hukum. Masih di koreksi sih," kata dia, kemarin.

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mengatasi dan meminimalisasi  pelanggaran dalam pengajuan bantuan umrah tersebut. "Disitu nanti dibahas juga aturan dan punishment-nya seperti apa. Ya ini bentuk pengawasan kami agar pelaksanaan juga bisa lebih bersih," jelasnya.

Saat ini, sambungnya, yang berhak menerima bantuan umrah tersebut diprioritaskan bagi kalangan masyarakat ekonomi lemah. Untuk kalangan PNS pun demikian. Yang diprioritaskan adalah golongan I dan II saja.

"Untuk PNS adalah Golongan I dan II saja, dan guru ngaji, semuanya yang kita prioritaskan adalah yang ekonomi lemah," tegasnya.

Diketahui, untuk tahun 2015 ini, ada kuota sebanyak 250 orang yang akan diberangkatkan melaksanakan umrah dengan menggunakan dana APBD 2015. Untuk kebutuhan ini dialokasikan dana sebesar Rp6,8 miliar.

Ditambahkan Ratna, keberangkatan awal rencananya dilaksanakan pada akhir Maret 2015 ini. Pemberangkatan tahap pertama disiapkan hanya untuk 40 orang saja.

"Namun ini belum fix ya. Masih akan kita rapatkan terlebih dahulu. Cuma memang sudah ada bahasannya seperti itu," tuturnya.

Lantas, bagaimana mengenai bantuan umat agama lain? Biro Mental menyediakan kuota sebanyak 20 orang untuk empat agama lainnya yang diakui di Indonesia. Masing-masing mendapatkan jatah lima orang.

"Mereka mengajukan atas persetujuan tokoh agama yang ada lembaganya. Nah, nanti kita koreksi apakah benar-benar layak atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Lampung mendukung Biro Bina Mental untuk benar-benar memperketat proses penyeleksian 250 penerima bantuan umrah.

Anggota DPRD Lampung Tulus Purnomo mengatakan, pendataan pengajuan setiap masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut yang harus benar-benar dipantau. Pasalnya, hal ini rentan penyimpangan.

''Banyak kasus terjadi yang tidak sesuai, yang akhirnya merugikan berbagai pihak, termasuk satuan kerja yang bersangkutan. Untuk itu, kami harap penyaluran kebijakan ini benar-benar dipantau. Jangan sampai nantinya jatuh pada masyarakat yang mampu. Artinya itu tidak tepat sasaran," tandasnya.

Ia menjelaskan, harusnya ada formula untuk memperketat penerimaan bantuan ini. Dicontohkan, pemeriksaan bisa hingga masalah pengecekan fisik kekayaan seseorang dan tidak berdasarkan data yang disetorkan saja.

"Syarat-syaratnya harus jelas, harus sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tidak sesuai ya harus dipertanggungjawabkan. Pantau hingga benar-benar detail. Bila perlu ada pengecekan dan jangan hanya formalitas," kata dia.

Masih menurutnya, Pemprov juga harus tegas memberikan punishment keras untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum nakal yang melanggar. "Agar benar-benar bantuan ini bisa tersalurkan secara tepat. Nah, jangan sampai terjadi lagi misalnya, bahkan malah ada pejabat yang mendapatkan jatah itu. Artinya ini kan melanggar aturan yang ada," terang dia.

Sementara, Kadiskominfo Lampung Crisna Putra mengatakan akan mengkoordinasikan hal ini dengan satuan kerja terkait.  "Tentunya, nanti akan kita koordinasikan dan akan benar-benar kita kawal. Tidak hanya disini saja, akan tetapi di beberapa sektor lain juga," katanya singkat. (red/p4/c1/fik)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New