BELI DI SHOPEE

Sabtu, 10 Januari 2015

Dicari, Pengembang Baru Pasar Smep

Dicari, Pengembang Baru Pasar Smep


Dicari, Pengembang Baru Pasar Smep

Posted: 09 Jan 2015 08:38 PM PST

Alay Diminta Kembalikan Uang Pedagang
BANDARLAMPUNG – Ketidakpastian pembangunan Pasar Smep oleh PT Prabu Artha akhirnya terjawab. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memutus kontrak dengan perusahaan milik Fery Sulistyo alias Alay tersebut. Sementara untuk renovasi Pasar Tugu yang juga ditangani PT Prabu Artha, pemkot masih memberi waktu.

    Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengakui pembangunan dua pasar yang ditangani oleh Alay itu ada masalah. Tetapi, dia berjanji persoalan Pasar Smep dan Pasar Tugu segera rampung.

    ''Pasar Tugu itu sebentar lagi, jadi tidak masalah. Sedangkan Pasar Smep kita sedang mencari pengembang baru," janjinya di gedung Semergou kemarin.    Sebelumnya pada Rabu (7/1), Herman H.N. sudah memberi sinyal akan ada pemutusan kontrak. Ditegaskan, jika Alay jadi diputus kontrak, maka dia harus mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan oleh para pedagang.

    Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam menambahkan, pemutusan kontrak untuk Pasar Smep itu sudah dirapatkan dengan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP). Rapat pemutusan kontrak itu digelar Kamis (8/1).     Pembangunan Pasar Smep, lanjut Badri, memang tak punya kejelasan dan perkembangan berarti.

    Saat ini, pihak pemkot tengah mencari pengembang baru yang mau melanjutkan pembangunan Pasar Smep.

    "Pasar Smep kita putus kontraknya, dan kita sedang mencari pengembang baru yang mau melanjutkan pembangunan pasar. Namun, untuk pasar Tugu kita minta untuk Alay selesaikan," tegasnya.

    Kondisi pasar Tugu relatif lebih baik dibandingkan Pasar Smep. Saat ini, pasar Tugu hanya tinggal finishing saja. Jadi, masih ada harapan untuk selesai. "Sementara, Pasar Smep kan belum ada tanda-tanda yang dapat dibangun apapun. Untuk itu kita akan lakukan tender ulang," kata dia.

    Sementara, Kepala Pasar Smep Joni Hariyansyah mengatakan, dia diminta DPP untuk mengecek apakah Alay mengirim material ke pasar Smep. Joni menyatakan, Alay tak pernah lagi mengirimkan material untuk pembangunan pasar.

Ya, Saya dengar sudah ada yang mau mengerjakannya. Ya kita harapkan, jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi, sudah banyak yang ngeluh juga pedagang kepada saya," kata dia.

    Salah satu pedagang pasar Smep Suwardi Jama'in (67) menyatakan, setuju dengan pemutusan kontrak Alay. Tetapi, Suwardi memilih agar uang muka yang sudah dibayarkan ke Alay dikembalikan dalam bentuk bangunan saja.

    "Semua sudah terkumpul Rp5 miliar mas di Alay, kita tidak setujulah selama dua tahun ini Rp5 miliar hanya dikembalikan dalam bentuk uang lagi. Kalau dalam bentuk bangunan saya setuju, nanti kekurangannya akan kita bayarkan setelah pembangunan pasar Smep berdiri," harapnya.

    Untuk itu, dia berharap agar Wali Kota Bandarlampung Herman HN kedepan untuk bersikap lebih tegas lagi terhadap pengembang.

    Terpisah, Alay menjawab enteng soal pemutusan kontrak perusahaannya. Saat dikonfirmasi Radar semalam, Alay malah mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan pembangunan pasar Smep. "Nggak. Nggak diputus kontrak. Materialnya akan dikirim tanggal 18 Januari. Tanggal 19 Januari kita lanjutin. Kalau (pasar) Tugu sudah. Materialnya sudah ada pasir dan semen," ucapnya.   

    Sementara itu, di Pasar Tugu yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur (TkT) dalam pantauan Radar sebanyak 20 pekerja tengah melepaskan kayu usuk yang tengah rapuh.

Pekerja Pasar Tugu Romli mengatakan, saat ini pihaknya tengah memulai pekerjaan untuk melanjutkan pembangunan pasar tugu yang tengah tertunda.

"Iya mas, ini disuruh pak Alay untuk memulai kembali pekerjaannya. Ini kita lagi nurunin kaso dan usuk yang rapuh-rapuh untuk diganti, kalau nggak gimana mau masang plafon," kata dia.

Saat ditanya terkait material apa saja yang telah didatangkan. Romli mengatakan, belum ada kiriman dari Alay. Pasalnya, Alay sedang melayat ditempat kerabatnya yang meninggal dunia. (goy/p5/c1/wdi)

Dispora Kelola Fasilitas Olahraga

Posted: 09 Jan 2015 08:37 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akhirnya mengambil alih pengelolaan lahan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung. Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, pengambilalihan pengelolaan aset pemprov tersebut didasari memorandum of understanding (MoU) dengan pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwasi).

    ''Pada tahun 2010 lalu memang pengelolaan diberikan kepada KONI dan Perwasi, untuk waktu lima tahun. Nah jadi sudah kita putuskan tadi bahwa tidak ada perpanjangan untuk dikelola KONI lagi. Tetapi akan dikelola langsung oleh Pemprov Lampung melalui Dispora," jelasnya usai rapat pembahasan pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana-prasarana olahraga milik Pemprov Lampung kemarin (9/1).

    Nantinya, pengembangan sarana prasarana olah raga ini akan terus ditingkatkan mengingat harus dikembangkannya lagi masalah prestasi olahraga di Provinsi Lampung ini.  "Jadi KONI tidak terlibat lagi dalam kepengurusan sarana-dan prasarana olahraga. Tidak hanya di PKOR saja, tapi beberapa aset olahraga yang lain juga seperti kolam renang, dan sebagainya.  Jadi nantinya KONI hanya fokus kepada atlet saja," kata dia.

    Mantan Kasatpol-PP Lampung ini, mengaku pengambil alihan ini juga dimaksudkan agar Koni juga berfokus kepada peningkatan prestasi alet Lampung. "Sekarang ini kan bagaimana pengembangan prestasi Olahraga di Lampung semakin meningkat. Bagaimana kita bisa mengepakkan sayap ke tingkat nasional,"kata dia.

    Ditanya mengenai bagaimana pengembangan kedepannya, dia mengaku masih dalam tahap perencanaan."Nanti masih akan dibuatkan Detail Enginering Design  (DED), untuk teknisnya ya ada di Dispora. Dari mulai perencanaan anggaran ya pokoknya teknisnya disana," katanya.

    Terpisah, Kadispora Lampung Hannibal membenarkan jika mulai tahun 2015 mendatang, pengelolaan seluruh sarana prasarana olahraga akan dikelola langsung oleh pihaknya.

    Ditanya lokus rehabilitasi peningkatan sarana-prasarana olahraga yang ada di Lampung, menurutnya di tahun 2016 mendatang, Pemprov akan merehab dua sarana olehraga yakni Gelanggang Olahraga (GOR) Saburai dan Stadion Sumpah Pemuda Wayhalim Bandarlampung.

    Lantas bagamana dengan progres yang dilakukan oleh pihaknya hingga saat ini, menurutnya hal tersebut masih dalam tahap perencanaan?  Dalam waktu dekat pun pastinya nanti akan dirapatkan oleh perangkat kerja terkait mengenai pengerjaan kedua sarana olahraga tersebut.  "Semuanya masih dalam tahap rencana saja, belum ada apa-apa makanya masih akan kita rapatkan terlebih dahullu," kata dia.

    Dia menambahkan, setidaknya dibutuhkan lebih dari Rp14 miliar untuk perbaikan dua sarana olehraga tersebut.  "Kalau untuk Saburai saja ya lebih dari sekitar Rp7 miliaran lebih. Bisa jadi untuk stadion memakan biaya yang lebih besar. Nah kalau pasti angkanya ya saya belum tau karenakan masih duihitung kebutuhannya apa saja dan konsepnya seperti apa," kata dia. (abd/c1/adi)

Terjunkan Intel Pol. PP

Posted: 09 Jan 2015 08:36 PM PST

BANDARLAMPUNG – Polemik penyegelan puluhan rumah toko (ruko) di Pasar Tengah membuat Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung tak bisa lengah. Untuk itu, instansi yang dipimpin Cik Raden ini menempatkan personelnya di daerah tersebut.

    Personel Banpol PP itu selalu mengawasi ruko yang masih tersegel. Langkah tersebut, menurut Cik Raden, untuk mengantisipasi gerakan para penyewa ruko yang saat ini tengah bersengketa dengan pemkot.

    ''Silakan saja jika pemilik ruko mau buat gerakan. Kami juga siap hadapi gerakan mereka," kata dia di depan kantor wali Kota Bandarlampung kemarin (9/1).

    Tak tanggung-tanggung, sebanyak 60 personel Banpol PP dikerahkan per hari. Di luar itu, Cik Raden juga menerjunkan 10 intel Pol. PP. Personel intel ini berbeda dengan personel biasa. Mereka bertugas tidak menggunakan baju dinas Banpol PP. Tugasnya, menurut Cik Raden, untuk memantau dan memberi informasi jika terjadi hal mencurigakan.

    "Bahkan, ada yang berpakaian preman yang kita siapkan untuk menjaga disana. Mereka intel dari Banpol PP. Jika terjadi situasi yang begitu mengkhawtirkan akan disampaikan ke intel polresta. Terlebih, Intel kita ini malam juga bergerak," kata dia.

    Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam menjelaskan sikap pemkot selama ini sudah jelas. Menurutnya, dengan dipantau selama 24 jam, pemkot tak khawatir jika ada ruko yang hendak dibuka paksa.  

    Eks Sekretaris KPU Lampung ini menyatakan siapapun yang mau mebuka paksa ruko akan berhadapan dengan Banpol PP. "Itu terserah mereka jika mau membukannya. Kita juga kan sudah menurunkan anggota Banpol PP yang selalu menjaga diwilayah tersebut. Jadi buat apa dikhawatirin," kata dia.

    Pemkot sendiri oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diminta menjalankan keputusan Dismissal. Yang isinya, pemkot seyogyanya menunda penyegelan ruko. Namun, sampai kemarin, pemkot masih tetap menyegel 29 ruko yang belum membayar uang Hak Guna Bangunan (HGB).  

    Tapi, langkah Pemkot itu mendapat dukungan sejumlah pihak. Menurut akademisi Universitas Lampung Iwan Satriawan, belum ada putusan tetap terkait sengketa perdata antara penyewa ruko dengan pemkot. Sampai saat ini, lanjut Iwan, proses persidangan masih berlanjut. Karenanya, pemkot tak diwajibkan untuk membuka segel.

    "Bila polemik ini masih berlangsung dipersidangan ataupun dalam diajukan banding dan belum ada keputusan tetap dari PTUN yang berkepastian hukum tetap. Pemkot masih bisa melakukan penundaan membuka segel," kata dia.

    Tetapi, lanjut dia, lain halnya jika perkara itu sudah ada keputusan tetap (incrahct). Pemkot wajib menjalankan putusan tersebut. Termasuk jika putusan itu mengharuskan pemkot membuka segel.

    "Kan, masalahnya putusan PTUN tidak membatalkan proses administrasi, dan yang kedua putusan PTUN tidak memiliki daya paksa. Sehingga mengakibatkan keputusan PTUN hanya sekedar putusan. Ketika melakukan eksekusi menjadi lemah," terangnya.

    Untuk itu, semua pihak dapat menunggu sampai keputusan hukum tetap yang dikeluarkan oleh PTUN. Dan masyarakat tidak boleh menuntut untuk membuka. "Karena masih ada banding, dan peninjauan kembali (PK). Untuk itu, jangan sampai masayarakat mengeksekusi informasi yang belum jelas atau masih abu-abu," kata dia.

    Terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Lampung Heni Siswanto menilai, pemkot dan warga perlu duduk bersama lagi. Dia juga menyebut, kedua pihak tak perlu adu kekuatan. "Selain itu, dengan cara duduk bersanding untuk kesepakatan bersama agar tidak bersitegang akan berakhir cantik, dan menghasilkan kesan yang cantik," tandasnya.

    Sebelumnya, PTUN Bandarlampung sudah menjadwalkan persidangan perdana untuk kasus ini pada Rabu (14/1). PTUN juga telah memanggil kedua belah pihak, yakni pemilik ruko selaku penggugat dan pemkot selaku tergugat.

    Humas PTUN Bandarlampung Jimmy Riyant Natareza didampingi panitera muda perkara Ida Meriati mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan panggilan untuk sidang pada perkara Nomor 35/G-2014/PTUN-PTN tersebut.

    Dia melanjutkan, PTUN juga telah menunjuk ketua majelis hakim yaitu Masinta Ulisaragih dan Agus Effendi sebagai hakim anggota I serta Hastin Kurnia Dewi sebagai hakim anggota II.

    Jimmy menjelaskan, dalam persidangan perdana setelah proses dismissal, biasanya materi sidangnya mengenai pemeriksaan persiapan yang tujuannya untuk memperbaiki gugatan penggugat hingga sempurna.

    "Di sinilah dalam membedakan antara peradilan umum dengan PTUN, kalau pengadilan TUN itu, ada namanya pemeriksaan persiapan dan ini bersifat tertutup. Siapa saja tidak boleh masuk, selain kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat," terangnya. (goy/p5/c1/wdi)

Mengupas Peran CSR

Posted: 09 Jan 2015 08:36 PM PST

BANDARLAMPUNG – Peran corporate social responsibility (CSR) setiap perusahaan di Lampung tidak melulu soal membagi-bagikan sejumlah nilai. Namun bagaimana tingkat kepedulian perusahaan untuk bertanggung jawab pada setiap pemangku kepentingan di tempat itu.

    Contohnya, sebuah perusahaan harus terlebih dahulu mendahulukan kepentingan pegawainya karena berkaitan dengan produktivitas dan kinerja.

    ''Memenuhi apa yang menjadi hak internal perusahaan merupakan bentuk CSR. Yakni bentuk tanggung jawab terhadap sebuah lingkungan sosial," jelas V. Saptarini, salah satu pemateri dalam Media Workshop dalam Forum Peduli Lingkungan Hidup di aula PKBI, kemarin (9/1).

    Wakil Bidang CSR Kamar Dagang dan Indrustri (Kadin) Lampung ini juga menegaskan jika CSR juga sebuah upaya mengantisipasi dampak yang akan muncul kedepannya. Sebagai contoh sebuah perusahaan tambang batu bara berpotensi menimbulkan dampak polusi udara. Maka antisipasi yang dilakukan perusahaan adalah penghijauan sekitar perusahaan, untuk meminimalisir dampak tersebut.

    Dalam acara digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung tersebut juga membahas tentang isu utama keberlanjutan alam. Direktur Society of Indonesian Environmental Journalist (Siej) IGG Maha Adi mengatakan, apapun yang hidup memiliki keberlanjutan baik manusia, tumbuhan maupun hewan.

    Ketidakseimbangan yang terjadi di alam akan menimbulkan sebuah bencana. Namun tidak semua bencana beral dari alam. Justru lebih banyak jika kerujsakan berasal dari tangan-tangan manusia.

    "Hanya gempa bumi dan gunung meletus yang dapat dikategorikan sebagai bencana alam. Banjir, tanah longsor dan sebagainya sudah pasti akibat ulah manusia," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam membahas lingkungan hidup juga tidak selalu berkaitan dengan alami. Lingkungan yang muncul dimasyarakat juga dikatakan sebagai lingkungan hidup.

    Ketua AJI Bandarlampung Yoso Mulyawan mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong seluruh media agar dapat menjembatani upaya penyelamatan lingkungan hidup dengan pihak-pihak terkait. Setiap jurnalis memiliki tanggung jawab untuk mengkritisi apabila ada indikasi yang berdampak terhadap lingkungan. (yay/p5/c1/wdi)

Polisi Curhat Warnet Ilegal

Posted: 09 Jan 2015 08:34 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pengarahan babinsa (bintara pembina desa) dan babinkamtibmas (bintara pembinaan dan keamanan ketertiban masyarakat) se-Kota Bandarlampung di gedung Semergou kemarin (9/1) jadi ajang curhat.

    Para polisi itu mengungkapkan permasalahan yang dihadapi kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN. Salah satunya, Wakil Kepala Polresta Bandarlampung AKBP Bobby Marpaung. Dia menyoroti keberadaan warung internet (warnet) di wilayah kota. Menurut dia, warnet kerap jadi sasaran pencurian kendaraan bermotor dan tempat judi online.

    Pemkot, menurut dia, perlu berkoordinasi dengan polisi untuk menertibkan warnet tak berizin. Sebab, lanjut Bobby, di warnet ada potensi kejahatan yang bisa terjadi.

    ''Sedangkan warnet dan rental PlayStation (PS) adalah lokasi yang rawan kriminalitas kan. Untuk itu, dalam penanganan hal ini selain menjadi ranah kami, juga pemkot. Untuk itu, di hari ini (kemarin, Red) bagaimana caranya kita bisa bersinergi ke depan," kata dia.

Bobby menjanjikan, pada pekan ini akan mengevaluasi warnet. "Ini semua Pak Herman, adalah masukan dari kepolisian. Karena jika kita biarkan akan menjadi masalah bagi remaja kita," kata dia.

    Sementara, Komandan Distrik Militer TNI AD Bandarlampung Letkol Inf Arie Prianto Widiatmoko mendukung apa yang disampaikan AKBP Bobby Marpaung. Menurutnya, pihaknya siap mendukung penuh langkah pemkot dan kepolisian dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di Bandarlampung,

"Usulan ini sangat baik. Kita akan dukung baik personil, informasi maupun data-data dilapangan. Kan hal ini bukan untuk membatasi usaha setiap orang tapi untuk menekan tindakan kriminalitas yang terjadi di kota kita ini," kata dia.

    Untuk itu, lanjutnya, permasalahan sekceil apapun harus diatasi agar tidak berkembang dan berdampak lebih luas. "Kan memudahkan kita juga para petugas  agar permasalahan kecil tidak menjadi besar dan menyulitkan," tandasnya.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menanggapi positif usulan Polresta bandarlampung kemarin (9/1). Menurutnya, pihaknya sudah lebih dahulu berusaha mengatasi hal tersebut dengan menerjunkan personil yang dimiliki badan satuan polisi pamong praj (Banpol PP).

"Kita cek dan tegur kepada pemilik warnet agar dibuka tidak sampai terlarut malam," kata dia.

Herman membenarkan jika warnet dan rental PS kerap meresahkan masyarakat. "Kita tertibkan saja. saya yakin juga banyak yang tidak mengantongi izin. Selain itu banyak hubungan sana sini yang mengkhawatirkan," kata dia. (goy/p5/c1/wdi)

 

DBM Minta P2JN Perbaiki Jalan, Dishub Awasi Tonase

Posted: 09 Jan 2015 08:32 PM PST

BANDARLAMPUNG - Meski belum satu tahun selesai diperbaiki, Jalan Soekarno-Hatta yang merupakan salah satu ruas jalan provinsi sudah terlihat sejumlah lubang. Salah satunya terdapat di sekitaran fly over Rajabasa. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Bina Marga (DBM) Lampung Budhi Darmawan mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN) untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.

Menurutnya, perbaikan dilakukan secara bertahap baik yang berlubang maupun jalan yang bergelombang.  Nantinya akan ada beberapa peningkatan status ruas jalan dimana saat ini, jalan Soekarno tersebut hanya berkualitas B Batas beban mutan yang dapat ditoleransi pada konstruksi jalan ditentukan dengan angka Muatan Sumbu Terberat (MST).

"Untuk jalan yang berkualitas di Indonesia MST-nya 10-12 ton. Dalam pengertian setiap sumbu roda kendaraan maksimal 10-12 ton. Secara teori peluang kerusakan jalan adalah pangkat empat dari besarnya kenaikan beban. Makanya banyak jalan kita yang kembali berlubang," kata dia kemarin.

Saat ini dilanjutkan dia, akan memantau  dan menggiring P2JN untuk mengerjakan perbaikan Jalan Soekarno-Hatta tersebut. "Tetap kita akan giring terus dong sesuai dengan  perintah pak Gubernur,"  kata dia. Selain itu, DBM juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan sesuai dengan Perda tentang muatan lebih.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan Tanjung mengatakan,  akan melakukan action pada 12 Januari mendatang.  "Nanti pertengahan bulan kami mulai melakukan pengontrolan dan turun ke Lapangan di kalan-jalan Provinsi, sementara untuk jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata dia.

Albar menegaskan, agar semua perusahaan dan sopir yang melintas menaati peraturan tersebut, dimana pihaknya mengaku berhak untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap yang melanggar kendaraan dengan muatan lebih.

Ditanya mengenai apakah Dishub juga memiliki wewenang untuk menindaklanjuti muatan lebih yang ada di jalan nasional, dilanjutkan dia, hanya mampu mengawasi keadaan yang ada di jalan provinsi.

"Ya sesuai dengan tupoksi kita, sesuai dengan ketentuan dan ketetapannya msaing-masing.Kita kan di Proivinsi, kita akan coba pada 13 hingga 23 Januari" kata dia.

Mengenai gudang, hingga saat ini belum ada bagaimana keputusannya. Menurutnya, hal tersebut menjadi kebijakan pemerintah.

"Ya pokoknya kalau nanti ada perusahaan yang tidak mengindahkan hal ini, maka Dishub berhak untuk merekomendasikan kepada Pihak Pemda untuk mencabut izin tersebut," tandasnya. (abd/c1/adi)

SKPD Wajib Terapkan Absensi Fingerprint

Posted: 09 Jan 2015 08:31 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pihak Inspektorat Lampung mengancam sanksi tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin. Sanksinya merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan PNS, Pemprov Lampung pun mewajibkan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menerapkan absensi fingerprint.

     Pemprov mewajibkan seluruh SKPD menggunakan absensi fingerprint untuk memudahkan pengimputan data dan meminimalisasi kecurangan yang dilakukan oleh PNS.

    Untuk saat ini, sudah ada beberapa satuan kerja yang menggunkan absen sidik jari tersebut. Diantaranya adalah Badan Kepegawaian Daerah Lampung.  "Benar kami sudah pakai absent sidik jari, selain memang hal ini memudahkan pengimputan data, juga kan meminimaliasir pelanggaran," kata Kepala BKD lampung Sudarno Eddi.

    Ketika ditanya apakah SKPD lainnya juga diwajibkan untuk melakuan absensi menggunakan sidik jari dia mnegaskan hal tersebut  tergantung dari SKPD masing-masing. "Tergantung pada Satkernya, sudah menyiapkan alat nya atau belum," kata dia.

    Terpisah Asisten IV Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis mengatakan, memang sudah beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Lampung yang sudah menggunakan absent sidik jari ini.

    Menurutnya, kedepan belum ada kebijakan untuk pengadan tersebut apakah dari bagaian aset yang menganggarkan ataukah dari perangkat kerjanya sendiri.  "Kalau sekarang ya masih belum semua. Kan sbagian besar SKPD tidak menganggarkan ini di tahun anggaran 2015 ini. ya, saya berharap tahun ini sudah bisa memakai sidik jari semua," kata dia.

    Sementara itu pengamat kebijakan Publik DR. Ahmad Soeharyo mengatakan, yang terpenting adalah dimana pembentukan mental kedisiplinan terhadap PNS itu terbentuk.  "Saya kira seperti ini, ,apabila PNS tersebut sudah terbentuk mental disiplin yang baik, maka akan otomatisdia akan patuh terhadap peraturan yang ada," terang dia.

    Dilanjutkan akademisi Universitas Bandarlampung ini, untuk itu diharapkan dengan adanya absensi sidik jari ini diharapkan benar-banar mampu berfungsi sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai nantinya hanya sebagai pajangan saja.

    "Karena sekecil apapun pelanggaran tersebut p[asti ada di setiap regulasoi yang dibentuk. Jadi, intinya juga waskat dari pimpinan masing-masing satker juga harus ditingkatkan," katanya. (abd/c1/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New