BELI DI SHOPEE

Sabtu, 17 Januari 2015

Ikuti Hasil PTUN!

Ikuti Hasil PTUN!


Ikuti Hasil PTUN!

Posted: 16 Jan 2015 09:52 PM PST

BANDARLAMPUNG – Polemik penyegelan ruko di Pasar Tengah oleh Pemkot Bandarlampung menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemarin (16/1), Biro Hukum Kemendagri meminta penjelasan pemkot terkait permasalahan tersebut. Perwakilan pemkot yang menjelaskan di Kemendagri adalah Asisten 1 Dedi Amarullah dan Kabag Hukum Wan Abdurahman.

 Sebelumnya, pada Kamis (15/1), pemilik ruko yang didampingi anggota DPRD Lampung Hartarto Lojaya bertemu langsung Mendagri Tjahjo Kumolo untuk melaporkan penyegelan itu.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menegaskan, permasalahan tersebut sudah klir. Dia mengatakan, Kemendagri meminta semua pihak mengikuti hasil keputusan PTUN (pengadilan tata usaha negara) nantinya.

''Ya, masing-masing perwakilan sudah datang terpisah, dan telah diminta untuk mengikuti proses selanjutnya. Jadi sudah klir dari Kemendagri," ujarnya singkat.

Sementara, melalui sambungan telepon kemarin, Dedi mengklaim saat rapat bersama Kemendagri, tindakan yang dilakukan pemkot dibenarkan oleh Kemendagri dan telah dinyatakan bahwa pemilik ruko harus patuh terhadap pemkot.

Maka dari itu, terus Dedi, dari pertemuan tersebut diharapkan kesadaran dari penggugat yaitu Kusnadi dan kawan-kawan.

Ia melanjutkan, tindakan tidak membuka segel juga dibenarkan Kemendagri. "Tindakan kita terkait keputusan PTUN kan belum bersifat final. Jadi apa yang perlu dipatuhi dari keputusan PTUN," jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, pertemuan pemkot dengan kemendagri seperti pertemuan anak dengan bapak yang akan melaporkan kondisi terkini terkait penyegelan ruko.

"Kita juga nggak maulah kalau ngurusin yang tidak ada aturannya. Ini kan ada aturan tentang HGB (hak guna bangunan) di tanah HPL (hak pengelolaan lahan). Kalau, kita tidak lakukan aturan nanti kita dianggap tidak melaksanakan aturan tersebut. Kita juga tidak mau bermusuhan dengan pedagang. Karena mereka itu masyarakatnya wali kota juga," kata dia.

Badri Tamam juga menegaskan, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan tindakan pemkot dan akan melapor ke pengadilan, kemendagri, presiden, maupun ke mana saja silakan, dan hak setiap orang. (goy/p5/c1/whk)

PNS Dilarang ke Salon saat Jam Kerja

Posted: 16 Jan 2015 09:51 PM PST

Warnet Buka hingga Pukul 23.00 WIB
BANDARLAMPUNG – Tidak hanya membatasi jam operasional warung internet (warnet) hingga pukul 23.00 WIB dan melarang anak sekolah ke rental PlayStation (PS) saat jam belajar, pemkot juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada salon untuk tidak menerima PNS saat jam kerja pegawai.

Surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Taman itu dikirimkan kemarin (16/1) kepada seluruh salon yang ada di kota ini.

Diketahui, jam kerja PNS untuk Senin-Kamis yaitu 08.00-15.00. Sedangkan Jumat pukul 08.00-14.30 WIB.

Dalam surat itu, pengelola salon diminta bantuannya untuk mencatat nama PNS yang memaksa untuk dilayani dan nanti di saat pemkot memantau ke salon-salon, nama PNS yang dicatat itu akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung.

"Nanti kami akan mendatangi tiap-tiap salon. Dan nama PNS yang tercatat ini akan kami laporkan ke BKD, selanjutnya BKD yang akan memberikan sanksinya," ujar Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung Cik Raden kemarin.

Apabila kedapatan pihak salon tidak menjalankan ini, maka pemkot akan memberikan surat peringatan. "Karena ini adalah aturan yang harus diterapkan," katanya.

Dia menjelaskan, dasar pembuatan surat pemberitahuan tersebut adalah untuk ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000. Lalu,  untuk menerapkan disiplin kerja PNS di Pemkot Bandarlampung, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang kerap mendapati PNS yang tengah asik berada di salon saat masih jam kerja.

"Dari itu lah kita buat surat pemberitahuan ini. Suratnya sudah ditandatangani Pak Sekkot (Badri Tamam) dan mulai kita sebar secara bertahap ke salon-salon yang ada, hari ini (kemarin, Red) petugas kita sudah terjun per kecamatan dua orang," papar Cik Raden.

Sementara, Kabaghumas Pemkot Bandarlampung Paryanto mengaku dengan adanya imbauan ini dapat membuat PNS lebih disiplin kerja.  "PNS kalau lagi jam kerja, ya kerja. Jangan berkeliaran di luar apalagi salon. Sebagai abdi negara memang sudah seharusnya bekerja sesuai aturan," kata Paryanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Sementara, terbitnya surat pemberitahuan kepada salon agar tidak menerima tamu PNS di jam kerja disikapi positif dan negatif oleh Wily selaku penanggungjawab Barbie Salon n Spa yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman, Enggal.

Dia mengatakan, adanya imbauan ini tidak akan mengurangi omzet salonnya. Karena ia menilai, urusan potong rambut atau creambath, merupakan hal yang sifatnya tidak mendesak.

"PNS kan liburnya dua hari, mereka bisa datang ke salon Sabtu dan Minggu.  Tapi untuk catat nama PNS dan melaporkan ke pemkot, itu saya nggak setuju. Nggak perlu seperti itu lah. Di sini juga belum pernah ada PNS yang datang di jam kerja," katanya. (goy/p5/c1/whk)

Pemkot Kirim Surat Balasan

Posted: 16 Jan 2015 09:49 PM PST

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. angkat bicara terkait rencana penarikan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) AKBP Cik Raden oleh Polda Lampung. Dia mengatakan, tenaga Cik Raden masih dibutuhkan pemkot dalam rangka menangani segala macam problematika yang ada di Bandarlampung.   

''Beliau (Cik Raden, Red) masih dibutuhkan, ya!" ujarnya saat berjalan menuju masjid ketika akan menunaikan salat Jumat.

Saat ditanya seandainya Polda Lampung menarik Cik Raden untuk kembali, mantan Kadispenda Lampung ini kembali menegaskan kontribusi Cik Raden masih dibutuhkan. ''Beliau masih kami butuhkan! Sudah ya," katanya kemarin (16/1).

Senada disampaikan Sekretaris Kota Badri Tamam. Dia menegaskan, Cik Raden masih dibutuhkan pemkot dalam rangka menyelesaikan problematika yang ada di kota ini.

''Memang aturannya Pak Cik hanya diperbantukan dari polda ke pemkot. Kami akan patuh dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Namun, lanjut Badri, pemkot sudah mengirimkan surat balasan beberapa hari lalu, yang isinya menyatakan bahwa tenaga Cik Raden masih dibutuhkan pemkot.

"Saya lupa kapan. Sekitar sehari atau dua hari kemarin. Surat tersebut sekaligus membalas surat polda. Nantinya juga akan ada surat permohonan pribadi Cik Raden ke Polda," terangnya.

Menurut dia, pemkot akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Tapi, pihaknya berharap kapolda mengabulkan surat permohonan pemkot.

"Jadi bisa saja ini seperti mekanisme proses yang dilakukan mantan Komandan Korem (Danrem) yang diangkat menjadi pegawai sipil di Pemprov Lampung. Nah yang bersangkutan (Cik Raden, Red) akan melalui mekanisme prosedur surat dan aturan tersebut. Dan yang bersangkutan sepertinya akan mengajukan hal yang sama ke kapolda dan beralih ke sipil," ungkapnya.

Pemkot berharap, hal tersebut disetujui kapolda. "Ya ini dalam rangka menangani problematika kota. Jadi, Pak Wali memandang Pak Cik mampu memimpin Banpol PP," tandasnya.

Terpisah, Kepala Banpol PP Cik Raden mengatakan, belum bisa mengkonfirmasi perihal tersebut lebih lanjut. "Saya belum bisa konfirmasi hal ini ya dek. Terkait surat yang saya buat untuk kembali disampaikan ke Polda. Kalau yang dikirimkan sebelumnya itu surat balasan ke Polda," akunya.

Namun, menurutnya, ia akan patuh dan taat kepada peraturan dan selalu siap berkoordinasi dengan polda maupun pemkot. "Pada prinsipnya saya sebagai bawahan akan siap dan akan mendukung serta berkoordinasi dengan intansi terkait. Bahkan, siap untuk menjalankan tugas di mana saja untuk membantu pimpinan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih melalui pesan singkatnya membenarkan adanya surat balasan dari pemkot.

''Oh ya. Sudah dibalas. Ibu doakan lancar semua urusannya," tulis dia seraya menyatakan tengah berada di atas kapal menuju Pantai Mutun. (goy/p5/c1/whk)

RSUDAM Krisis Dokter Spesialis

Posted: 16 Jan 2015 09:40 PM PST

BANDARLAMPUNG – Kekurangan dokter tengah melanda Lampung. Salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) yang masih kekurangan 30 dokter spesialis. Kepala Bagian Humas Esti Comalaria mewakili Direktur Utama RSUDAM dr. Hery Djoko Subandriyo, M.K.M. mengatakan, saat ini dari 179 kebutuhan tenaga medis dokter untuk RSUDAM, baru tercukupi 149 tenaga medis dari dokter umum dan spesialis. ''Sehingga, kami masih kekurangan 30 dokter spesialis," jelasnya kemarin.

    Kekurangan dokter spesialis ini, meliputi dokter spesialis yang cukup vital. Mulai dari radiologi, bedah anak hingga bedah syaraf. (Selengkapnya lihat grafis)

    Esti memaparkan, terkait kekurangan dokter spesialis ini, RSUDAM mengaku sudah mengantisipasinya. Salah satunya dengan memasukkan kekurangan tenaga medis ini dalam program kerja RSUDAM 2015-2019.

"Kebutuhan tenaga medis RSUDAM sudah termasuk dalam rencana kerja dan pengembangan RSUDAM provinsi Lampung dari 2015 – 2019 mendatang," jelasnya.

Selain dokter spesialis, pada tahun ini juga akan dikembangkan Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Juga menambah pelayanan baru seperti pelayanan instalansi gas medik central. "Ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Terpisah, ketua Komite Medik RSUDAM dr Syafei M Hamzah Sp KK membenarkannya. Menurut  Syafei, kekurangan dokter spesialis diantaranya meliputi dokter spesialis jantung, radiologi, rehabilitasi medik dan  dan bedah tumor. "Ya, memang kita masih kekurangan dokter spesialis," ungkapnya.

Terpisah, satu-satunya dokter spesialis bedah plastik-rekontruksi di Lampung Dr. Bobby Swadharma Putra, Sp. BP-RE mengatakan, untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis sebenarnya pemerintah dapat mengatasi dengan memberi subsidi pendidikan untuk dokter yang ada. "Salah satunya dengan program sekolah dokter. Agar kebutuhan dokter di Lampung dapat diatasi," bebernya.

    Sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung bereaksi terhadap adanya kekurangan dokter spesialis di provinsi ini.  Salah satu upayanya dengan menambah izin praktik dokter spesialis di rumah sakit yang membutuhkan. Satu dokter diperbolehkan praktik lebih dari tiga rumah sakit selama satu tahun.

Kadiskes Lampung dr. Reihana mengatakan, pihaknya akan memberikan izin penugasan praktik lebih dari tiga rumah sakit selama satu tahun pada RS tertentu.

"Semua izin praktik memang dikeluarkan oleh Dinkes kabupaten/kota. Dimana setiap dokter memiliki izin praktik tiga rumah sakit. Tetapi, jika rumah sakit membutuhkan dokter spesialis, maka ijin penugasan dapat diusulkan ke Dinkes provinsi untuk menambah jam praktik di rumah sakit yang membutuhkan," kata Reihana, Kamis (15/1). (gie/c1/gus)

Kekurangan Dokter Spesialis RSUDAM
Dokter Spesialis Radiologi         2 orang
Dokter Spesialis Patologi Klinik     1 orang
Dokter Spesialis Onkologi         2 orang
Dokter Spesialis T.H.T.             2 orang
Dokter Spesialis Saraf              1 orang
Dokter Spesialis Bedah Saraf          1 orang
Dokter Spesialis Bedah Plastik      2 orang
Dokter Subspesialis Bedah Anak    2 orang
Dokter Subspesialis Bedah Digestif 2 orang
Dokter Spesialis Kardiologi         1 orang
Dokter Spesialis Gizi Medik         2 orang
Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik 3 orang
Dokter Farmasi Klinik             1 orang
Dokter Subspesialis  Bedah Toraks 1 orang
Dokter Spesialis Kedokteran         1 orang
Dokter Spesialis Mikrobiologi         1 orang
Dokter Spesialis  Forensik         1 orang
Dokter Spesialis Parasitologi         1 orang
Dokter Spesialis Jiwa             1 orang
Sumber: Humas RSUDAM

Usulkan Perubahan Status Jalan

Posted: 16 Jan 2015 09:40 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan keluhan soal infrastruktur jalan kepada anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan (dapil) Lampung Musa Zainudin. Salah satunya terkait peningkatan status jalan nasional di Lampung.

Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, keluhan tersebut disampaikan dalam rapat dengan Musa di ruang asisten II setprov kemarin.

"Peningkatan status jalan provinsi menjadi jalan nasional menjadi salah satu bahasan. Sebab, seharusnya dalam suatu daerah, jalan nasional memiliki panjang yang lebih ketimbang jalan provinsi. Di Lampung kan tidak seperti itu. Apalagi porsi APBN lebih besar dari APBD. Untuk itu kita sampaikan permasalahan ini kepada salah satu putra daerah kita di DPR RI," kata dia usai rapat, kemarin (16/1).

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Budi Dharmawan membenarkannya. Menurut Budi, perlu ada kucuran dana dari APBN untuk membantu perbaikan jalan provinsi. Sebab, saat ini untuk mengurus jalan provinsi hanya menggunakan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) saja.

Kata Budi, meskipun DAK tahun ini meningkat dari tahun lalu dari Rp10 miliar menjadi Rp26 miliar, hal tersebut juga tidak terfokus kepada infrastruktur jalan saja. Akan tetapi terbagi dengan dengan beberapa program lain di luar itu.

"Kita kan ada dua klasifikasinya yakni jalan provinsi melalui APBD. Kemudian jalan nasional ini tugas Kementrian PU dengan menggunakan APBN. Kita memang ada yang dari APBN, tapi kan tidak terfokus ke jalan semuanya. Kita harap nantinya ada dari APBN yang bisa turun ke jalan provinsi, terutama di spot-spot strategis," kata dia.

Dijelaskannya, upaya yang dilakukan agar tidak terjadi pembebanan anggaran terhadap APBD Lampung adalah peningkatan status jalan provinsi menjadi jalan nasional. Namun demikian, hingga saat ini belum ada sinyal positif dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

Dia memaparkan, kedelapan ruas jalan provinsi yang akan ditingkatkan menjadi jalan nasional adalah ruas Gayam–Ketapang (13,89 km), jalur Simpang Pugung–Sribawono (58,50 km), Simpang Tugu Raden Inten–Kurungannyawa (5,96 km), Simpang Pematang–Wiralaga (45km), Simpang Penawar–Rawajitu (61,06 km). Lalu Simpang Empat–Simpang Tulung Randu (156,25 km), Lingkar Tengah Bandarjaya (16,30 km) dan ruas jalan Simpang Gunung Sugih–SP Randu (42,10 km).  

Menanggapi ini, Musa mengatakan, selaku wakil rakyat dari Lampung baginya wajib menindkalanjuti keluhan pemprov. Apalagi, tugas wakil rakyat diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Dalam UU MD3 itu wajib hukumnya untuk memperjuangkan daerah sendiri," kata dia.

Dilanjutkan politisi PKB ini, rasio jalan nasional yang ada di Lampung belum seimbang dengan jalan nasional. "Kami akan meminta perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementrian PU-PR melalui Dirjen Bina Marga agar memfasilitasi beberapa ruas jalan provinsi yang bisa dijadikan jalan nasional," pungkasnya. (abd/c1/gus)

 

Organda Pertahankan Tarif Angkutan

Posted: 16 Jan 2015 09:39 PM PST

BANDARLAMPUNG – Meski harga bahan bakar minyak (BBM) kembali turun, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota  Bandarlampung masih belum berencana menurunkan tarif angkutan. Alasan fluktuasi harga BBM dan kebutuhan pokok yang tinggi membuat Organda sulit menyesuaikan tarif.

Sekretaris Organda Bandarlampung I Gede Jelantik mengatakan, alasan mempertahankan tarif berdasarkan kesepakatan dari pengurus dan anggota Organda yang melihat naik-turunnya harga BBM fluktuatif. Sehingga kenaikan awal yang hanya Rp500 belum ia ketahui apakah diikuti untuk kembali ke tarif angkutan semula.

    "Saya konfirmasi dengan kawan-kawan dengan pengamatan kita yang naik turunnya harga BBM tak dapat ditebak. Kenaikan saat itu hanyalah Rp500 rupiah. Jadi, kita juga belum tahu apakah akan menurunkan lagi tarif angkutan. Karena jika diturunkan hari ini, besok ternyata BBM naik lagi bagaimana? Nah itu lah yang menjadi pertimbangan kita," kata dia, kemarin.

    Menurutnya, kenaikan tariff Rp500 yang ditetapkan pihaknya beserta pemkot dan persatuan angkutan di Bandarlampung pada tahun 2014, tidak terlalu signifikan dengan pengaruh penurunan harga BBM. Sebab, Pasalnya, penurunan harga BBM tidak diikuti dengan penurunan harga sembilan sembako. "Ya disurvei saja, BBM turun, harga sembilan sembako malah naik, dan belum ada penurunan," ujarnya.

Pengamat transportasi Ilham Malik mengatakan, liberalisasi harga BBM diprediksikan nantinya akan berpengaruh terhadap liberalisasi di beberapa sector.  Solusinya adalah pemerintah pusat merevisi regulasi yang ada dimana sebelumnya diatur dalam Permenhub 89/2002 tentang Penetapan Batas Tarif Angkutan Kelas Ekonomi.

"Saya kira ini satu-satunya cara untuk mengatasi masalah fluktuasi naik turunnya BBM ini, karena harusnya ada perhitungan standar pelayanan minimum," kata dia, kemarin.

Namun demikian, dilanjutkan dia, hal itu juga harus diimbangi dengan perbaikan perizinan infrastruktur angkutan umum yang ada.

"Kalau untuk mengatur tarif angkutan yang memilliki lembaga, akan mudah untuk mengaturnya jika ada ketetapan baru dari pemerintah tentang tarif batas atas dan tarif minimumnya. Akan tetapi, menerapkan  hal itu angkutan kota (angkot) akan sangat sulit dimana tidak ada lembaga yang membawahinya," pungkasnya seraya mengatakan, khususnya di Bandarlampung nantinya akan bisa beralih ke bus rapid transit (BRT). Dimana tarif BRT tidak berpengaruh terhadap fluktuasi harga BBM ini. (goy/abd/c1/gus)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New