BELI DI SHOPEE

Jumat, 16 Januari 2015

Kemendagri Panggil Pemkot dan Pemilik Ruko

Kemendagri Panggil Pemkot dan Pemilik Ruko


Kemendagri Panggil Pemkot dan Pemilik Ruko

Posted: 15 Jan 2015 08:32 PM PST

''Mengadu ke Obama Juga Nggak Apa-Apa!''
BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung menanggapi santai langkah perwakilan pemilik ruko Pasar Tengah yang disegel mengadu ke menteri dalam negeri (Mendagri). Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, langkah yang dilakukan pemilik ruko tersebut merupakan hak dari semua warga negara.

''Bebas-bebas saja mereka (pemilik ruko) mau mengadu ke mana. Mengadu ke Obama (Presiden Amerika Serikat Barack Obama, Red) juga nggak apa-apa," ujarnya kemarin (15/1).

Dia memastikan pemkot tetap mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung. ''Mereka (pemilik ruko) menggugat kita, kita ikutin!" katanya.

Sementara, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedy Amarullah mengatakan, terkait polemik penyegelan ruko, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini (16/1) menggelar rapat terbatas khusus.

''Untuk rapat tersebut, pemkot dipanggil besok (hari ini) dan yang mewakili saya bersama Kabag Hukum Wan Abdurahman. Informasinya, pada rapat tersebut kami juga akan dipertemukan dengan pemilik ruko. Informasi yang kami dapat, pemilik ruko akan kooperatif," akunya.

Meski begitu, kata Dedy, pihaknya tetap memperkarakan pembukaan paksa segel ke polisi, sebab hal tersebut dinilainya melanggar hukum. "Kita maju terus. Kami akan berkordinasi dengan polresta agar secepat mungkin menuntaskan perkara tersebut," tegasnya.

Senada disampaikan Kadis Pengelolaan Pasar Khasrian Anwar. Dia menyatakan, apapun perintah atasan pihaknya selalu siap. "Kami kan prajurit, jadi siap perang kapan pun," ujarnya kemarin.

Terpisah, Direktur Advokasi PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) wilayah Lampung Juendi Leksa Utama mengatakan, dalam penanganan laporan pemkot, polisi harus mempertimbangkan penetapan PTUN Bandarlampung tentang penundaan pelaksanaan Surat Wali Kota Bandarlampung Nomor 590/1817/IV.38.D/2014 tertanggal 20 November 2014 tersebut.

"Polisi jangan sampai mengkriminalisasi warga negara tanpa dasar hukum yang jelas. Masalah hukum bukan masalah orang kaya atau miskin, ini masalah sturuktural. Karena ini termasuk hak asasi manusia, setidak-tidaknya tunda dulu penanganan perkaranya," kata dia kemarin.

Dia menjelaskan, hak warga negara juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Ratifikasi Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966. Bunyinya: setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi, tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Pengakuan hak-hak tersebut menurutnya telah diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia dalam Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam kasus ini, Juendi menilai penetapan penundaan penyegelan bukan hanya melarang pemkot untuk menyegel tetapi Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN) mengenai penundaan penyegelan yang diterbitkan pemkot juga belum memiliki kekuatan hukum sampai peradilan memutuskan gugatan penggugat tersebut ditolak.

"Penyegelan belum ada dasar hukumnya. Kemudian dikatakan perusakan segel merupakan perbuatan melawan hukum. Di mana rumusnya? Toh SKTUN-nya dianggap belum memiliki kekuatan hukum karena sedang diuji di PTUN," tandasnya.

Sebelumnya, polemik penyegelan puluhan rumah toko di Pasar Tengah bergulir ke pusat. Kemarin (14/1), perwakilan pemilik ruko Pasar Tengah didampingi anggota DPRD Lampung dari daerah pemilihan Bandarlampung Hartarto Lojaya mengadu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Hartarto mengatakan, kedatangan mereka memang dalam rangka mengajukan permohonan tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya pembukaan segel oleh Pemkot Bandarlampung sebagaimana tertera pada penetapan ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung tanggal 5 Januari 2015.

Menurut dia, hal itu disampaikan dua orang perwakilan pemilik ruko yaitu pelapor ke PTUN Kusnadi dan didampingi Erwan pemilik ruko lainnya.

"Ya, kami langsung bertemu Mendagri. Kami melaporkan bahwa penyegelan itu merugikan pemilik ruko maupun karyawan yang bekerja," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (14/1).

Dia memaparkan, pihaknya juga melaporkan terkait pemkot yang melayangkan surat pengosongan secara sepihak tetanggal 5 Januari 2015. "Kami meminta Mendagri menindak dan memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran baik secara yuridis maupun administratif bagi mereka yang tidak melaksanakan penetapan PTUN. Mendagri memastikan melayangkan surat kepada pemkot untuk mempelajari permasalahan ini," pungkasnya. (why/p5/c1/whk)

Polda Minta Cik Raden Tentukan Sikap

Posted: 15 Jan 2015 08:32 PM PST

BANDARLAMPUNG – Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung AKBP Cik Raden membantah pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih bahwa dirinya akan pensiun pada April tahun ini.

Saat menghubungi Radar Lampung kemarin (15/1), Cik Raden dengan tegas menyatakan dirinya pensiun Maret 2016. ''Jadi yang menyatakan saya pensiun April 2015 itu tidak benar!" tegasnya.

Saat dikonfirmasi kemarin, Sulistyaningsih menyatakan bakal mengecek lagi masa pensiun Cik Raden selaku anggota Polri. ''Saya akan cek lagi Mas," ujarnya.

    Kendati demikian, terus dia, Polda Lampung melayangkan surat ke Pemkot Bandarlampung untuk mengetahui apakah tenaga Cik Raden masih dibutuhkan pemkot.

''Sebab, kami akan meminta ketegasan Cik Raden untuk menentukan sikap. Bila masih ingin di Polri, silakan kembali! Jika masih ingin di pemkot, silakan mengundurkan diri dari Polri. Karena polda juga masih membutuhkan tenaga Cik Raden," tegasnya.

Sementara, Pemkot Bandarlampung menyatakan masih membutuhkan Cik Raden sebagai Kepala Banpol PP Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung M. Umar.

"Surat dari polda masih dipelajari, yang jelas Pak Cik Raden masih dibutuhkan pemkot," ujarnya kemarin.

Disinggung terkait pernyataan Polda Lampung yang mengungkapkan Cik Raden akan pensiun, ia menyatakan tenaga Cik Raden tidak bisa digunakan pemkot jika benar telah pensiun dari polri. "Ya, kalau sudah pensiun tidak bisa dikaryakan," ucapnya.

Diketahui, kejelasan status Cik Raden apakah masih menjabat Kepala Banpol PP Bandarlampung belum terang Sebab, Polda Lampung dan Pemkot Bandarlampung memberikan pernyataan berbeda terkait posisinya. Polda menyatakan sudah kembali menarik Cik Raden, sementara pemkot mengungkapkan sebaliknya.

Kabidhumas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, Cik Raden memang ditarik lagi ke Polda Lampung lantaran akan memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri pada April tahun ini.

Sehingga, kata dia, penarikannya kembali ke Mapolda Lampung dalam rangka persiapan menjelang pensiun. ''Pak Cik mau pensiun bulan empat (April) ini. Jadi (kembali ke mapolda) untuk persiapan dahulu," kata Sulis –sapaan akrabnya– kepada Radar Lampung, Rabu (14/1). (why/goy/p5/c1/whk)

Tambah Izin Praktik Dokter Spesialis

Posted: 15 Jan 2015 08:32 PM PST

BANDARLAMPUNG – Dinas Kesehatan Lampung bereaksi terhadap adanya kekurangan dokter spesialis di provinsi ini. Salah satu upayanya dengan menambah izin praktik dokter spesialis di rumah sakit yang membutuhkan. Satu dokter diperbolehkan praktik lebih dari tiga rumah sakit selama satu tahun.

Kadiskes Lampung dr. Reihana mengatakan, pihaknya akan memberikan izin penugasan praktik lebih dari tiga rumah sakit selama satu tahun pada RS tertentu.

"Semua izin praktik memang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Dimana setiap dokter memiliki izin praktik tiga rumah sakit. Tetapi, jika rumah sakit membutuhkan dokter spesialis, maka ijin penugasan dapat diusulkan ke Dinkes provinsi untuk menambah jam praktik di rumah sakit yang membutuhkan," kata Reihana dalam konferensi pers soal gizi buruk di Lampung, di kantor Dinkes setempat, kemarin.

Namun, kata dia, pertimbangan surat penugasan ini hanya berlaku 1 tahun. Tetapi, pihak rumah sakit yang butuh dokter, juga harus berusaha sendiri untuk mencari dokter spesialis untuk kepentingan RS tersebut.

"Sebagai contoh, baru–baru  ini Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) kesehatan telah memberikan ijin tugas dua dokter spesialis untuk RSUD Ahmad Yani Metro yakni Dokter Spesialis Anak dan Dokter Spesialis Patologi Klinik," ucapnya.

Upaya lain, kata Reihana, dengan memberikan tunjangan  hidup hingga puluhan juta di daerah terpencil. "Tetapi itu semua tergantung dari kemampuan keuangan pemkab dan pemkot masing-masing. Sedangkan untuk pemkot Bandarlampung, tidak ada tunjangan dokter daerah terpencil, karena di kota Bandarlampung ada RS milik pemerintah provinsi yakni RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM)," tandasnya.

Selain itu, kata dia, pada 2015 ini Dinkes Lampung akan membuat rumah sakit komunitas tipe D di kabupaten Pesisir Barat. "Nantinya, RS tipe D ini dokternya on call. Dimana rumah sakit ini dilengkapi dengan alat kesehatan serta makanan tambahan untuk bayi serta obat dan lainnya.  Di Pesisir Barat, lantaran di kabupaten ini belum punya RS," terangnya.

Terpisah, Dokter Spesialis Bedah Syaraf RSUDAM dr. Agung Sulistiono,B.S mengatakan, adanya insentif untuk dokter di daerah terpencil adalah sekedar perangsang  agar dokter spesialis tersebut dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Tetapi, masalah utamanya bukan itu. ada beberapa hal yang membuat dokter nyaman bekerja. Seperti  interkoneksi atau hubungan kerja dalam lingkup antar dokter di berbagai rumah sakit untuk menunjang proses diagnostic. Juga pengobatan pasien yang baik. Lalu, sistem pembayaran atau jaminan pembiayaan yang terpadu. Serta sistem pengembangan keahlian atau kemampuan dokter spesialis yang berkelanjutan ," pungkasnya. (gie/p3/c1/gus)

Pemprov Lebarkan Tiga Jembatan

Posted: 15 Jan 2015 08:32 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melebarkan tiga jembatan tahun ini. Pemprov sedang menginventarisasi  pembebasan lahan di tiga jembatan yang ada di Lampung Tengah dan Lampung Utara tersebut.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Adeham mengatakan, ada tiga titik yang menjadi bahasan rapat yang digelar. Yakni  jembatan Waypengubuan dan Waytipo di Lamteng serta Waytahmi di Bukitkemuning, Lampura.

"Rapat tadi ada tiga bahasan. Diantaranya, akan ada perbaikan konstruksi yang lama dan ada pelebaran di ketiga jembatan tersebut," kata dia usai rapat yang digelar di ruang rapat Asisten II, kemarin (15/1).

Pemprov, lanjut dia, hanya memfasilitasi soal pembebsan lahan di lokasi jembatan tersebut. Dimana untuk Waypengubuan  proses pembebasan lahannya telah dilakukan sejak 2008 hingga saat belum terselesaikan. Sedangkan perbaikan konstruksi mengharuskan adanya perluasan lahan.

"Nah, kami ini kan hanya menginventarisasi saja. Agar di kabupaten bisa cepat menyegerakan dan menyelesaikan perbaikan jembatan tersebut," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, pada Kamis (23/1) mendatang akan memanggil perwakilan dari kedua kabupaten tersebut untuk meminta kejelasan mengenai hal ini.

"Karena untuk rapat hari ini (kemarin, Red), kita hanya membahas tentang evaluasi tentang pembangunan jembatan ini. Sedangkan pembebasan lahan kan masalahnya sangat krusial. Makanya nanti akan kita bahas lebih detail pada Kamis depan," bebernya seraya mengatakan pengerjaan proyek akan dilakukan tahun ini. Sedangkan soal anggaran belum dibahas.

Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Budi Dharmawan mengatakan, pembangunan ketiga jembatan tersebut akan dibahas lebih detail bersama stakeholder terkait.

"Nanti, Kamis mendatang saya harap semuanya bisa hadir dan memberikan keputusan. Kami akan siap untuk membantu dalam pengerjaan tersebut," tandasnya. (abd/c1/gus)

 

Eyes Print Bakal Sedot Rp728 Juta!

Posted: 15 Jan 2015 08:31 PM PST

BANDARLAMPUNG – Guna menggenjot disiplin PNS, Pemprov Lampung segera meralisasikan penggunaan absensi eyes print atau sensor mata. Pengadaan eyes print bakal dianggarkan pada APBD perubahan 2015. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Chrisna Putra mengatakan, untuk saat ini rata-rata satuan kerja (satker) belum memakai eyes print. Hal in lantaran alatnya cukup mahal, yakni sekitar Rp26 juta per unit.

Jika dihitung, maka setidaknya pemprov membutuhkan sekitar Rp728 juta. Itu digunakan untuk pengadaan 28 satker dengan 28 unit alat eyes print. Terdiri dari 11 biro dan 17 dinas, minus Dinas Pendidikan yang sudah memakai eyes print.

''Kalau yang sekarang kan pakai finger print atau sidik jari. Harganya hanya sekitar Rp2 juta per unit. Makanya, rencana ke depan kita anggarkan pada APBDP," kata dia kemarin.

Dilanjutkan, sebelum dibelinya peralatan eyes print, maka absensi masih akan menggunakan fasilitas yang ada. "Ini untuk mendata kedisiplinan pegawai kita. Ya sementara ini kita gunakan yang ada saja sesuai dengan perintah pak gubernur," kata dia.

Terpisah, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Firmansyah mengatakan, Disdik Lampung sudah mulai memakai absensi eyes print mulai Rabu (14/1) lalu.

"Mungkin nanti efektifnya Senin (19/1) mendatang. Karena masih dalam penginputan data pegawai. Belum semua yang terdata," kata dia, kemarin.

Dilanjutkan, penggunaan eyes print dilakuan untuk memperketat kedisiplinan PNS di lingkungan Disdik. Dimana dengan menggunakan absensi eyes print ini, proses pendataan perharinya akn menjadi lebih mudah.

"Kalau yang finger print kan masih ada celah untuk melakukan pelanggaran. Ini juga untuk mempermudah kami dalam koordinasi dan pendataan pegawai yang masuk setiap hari kerjanya," kata dia.

Sebelumnya, Inspektorat Lampung mengancam sanksi tegas terhadap PNS yang tidak disiplin. Sanksinya merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pemprov juga sebelumnya sudah mewajibkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menerapkan absensi finger print.

    Adapun yang sudah memakai absensi fingerprint yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.  "Benar kami sudah pakai absent sidik jari, selain memang hal ini memudahkan pengimputan data, juga kan meminimaliasir pelanggaran," kata Kepala BKD lampung Sudarno Eddi, beberapa waktu lalu.

    Terpisah Asisten IV Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis mengatakan, memang sudah beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Lampung yang sudah menggunakan absent sidik jari ini.

    Menurutnya, ke depan belum ada kebijakan untuk pengadan tersebut apakah dari bagaian aset yang menganggarkan ataukah dari perangkat kerjanya sendiri.  

"Kalau sekarang ya masih belum semua. Kan sbagian besar SKPD tidak menganggarkan ini di tahun anggaran 2015 ini. ya, saya berharap tahun ini sudah bisa memakai sidik jari semua," kata dia.

    Terpisah, pengamat kebijakan publik Dr Ahmad Soeharyo mengatakan, yang terpenting adalah dimana pembentukan mental kedisiplinan terhadap PNS itu terbentuk.  "Saya kira seperti ini, jika PNS tersebut sudah terbentuk mental disiplin yang baik, maka akan otomatis dia patuh terhadap peraturan yang ada," terang dia, kemarin.

    Akademisi Universitas Bandar Lampung ini melanjutkan, untuk itu diharapkan dengan adanya absensi sidik jari ini diharapkan benar-banar mampu berfungsi sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai nantinya hanya sebagai pajangan saja.

 "Karena sekecil apapun pelanggaran tersebut pasti ada di setiap regulasi yang dibentuk. Jadi, intinya juga pengawasan melekat (waskat) dari pimpinan masing-masing satker juga harus ditingkatkan," pungkasnya. (abd/p3/c1/gus)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New