Perbaiki Drainase |
- Perbaiki Drainase
- Radar Lampung Diganjar LBH Award
- Jaga Segel Ruko, Tambah Satu Peleton Pol. PP
- Pemasangan Stiker Tarif Sekadar Formalitas
- PRI Kemiling Disidak Asisten III
- Ombudsman Ancam ’’Sekolahkan’’ Kada
- Awasi Penerapan UMK/UMP!
Posted: 07 Jan 2015 08:33 PM PST KONDISI drainase pada beberapa wilayah di kota ini cukup buruk. Sebab, beberapa jalan di kota ini selalu terendam ketika turun hujan. Setelah pada Selasa (6/1), Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang yang terendam, kemarin (7/1) giliran Jl. Samratulangi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat juga terendam. Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. meninjau lokasi banjir di Kelurahan Waylunik, Panjang, kemarin (7/1). Di sana, ia memantau dan mengarahkan langsung penanganan embung yang dijadikan sebagai penampungan air. Dia mengatakan, pihaknya kini tengah memperdalam kolam penampungan air untuk mengatasi banjir sementara waktu. ''Kita keduk drainase yang dangkal. Ini kita lakukan supaya rakyat nggak kebanjiran lagi," ujarnya kemarin. Mantan Kadispenda Lampung ini juga sedang mencari solusi untuk memecah beberapa aliran. Sehingga, aliran air tersebut tidak berjalan satu arah dan selalu menimbulkan banjir. ''Maka itu, ada beberapa drainase yang kita pecah alirannya, jadi nggak hanya satu arah. Dan akan kita alirkan menjadi dua arah," kata dia. Sehingga, lanjutnya, ketika terjadi volume air tinggi warga tidak perlu dikhawatir untuk terjadi banjir lagi. "Kita juga akan minta warga yang rumahnya di sekitar drainase agar membongkar sedikit bangunannya, ini kan demi kepentingan umum juga," tukasnya. Karenanya, ia berharap warga bersedia halaman rumahnya digunakan sebagai langkah perbaikan dan perluasan drainase. "Mudah-mudahan mereka mau. Kan mereka juga menyewa, tadi juga sudah kita imbau agar drainase ini berjalan baik. Ini juga kita keruk drainase yang telah mendangkal dan penuh sampah," kata dia. Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung Eddy Haryanto mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menangani banjir di Kelurahan Way Lunik, Panjang. "Alat berat atau eskavator sudah diturunkan Dinas PU satu unit, dan hari ini (kemarin, Red) kita turunkan juga satu unit," kata dia. Selain itu, Eddy mengaku menurunkan dua mobil tangki air untuk didistribusikan kepada warga Way Lunik yang terdampak banjir. "Kita sudah berikan 10 ribu liter air bersih kepada warga. Jika kurang silakan hubungi kembali BPBD. Nanti kita kirim lagi," janjinya. Selain itu, Eddy kembali mengimbau agar warga yang mengalami bencana alam agar cepat menghubungi BPBD. Agar pihaknya bisa langsung terjun ke lokasi bencana. "Kita siap 2x24 jam, nanti ada petugas yang akan turun ke lokasi bencana. Dan kemarin kita terjunkan 10 orang untuk membantu warga pasca banjir," tandasnya. Terpisah, Lurah Way Lunik Norcahyo mengatakan Way Lunik merupakan posisi paling bawah sebagai tempat penampungan akhir dari berbagai wilayah. Sehingga, saat hujan besar terjadi air laut juga pasang. Maka dari itu, Way Lunik selalu menjadi langganan banjir. "Di tempat penampungan air juga ada pengendapan yang terjadi. Sehingga air tumpah kepemukiman warga karena tidak bisa mengalir," terangnya. Diketahui, tidak kurang dari seratus rumah di Jl. Mohammad Salim, Kampung Kerawang, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, terendam air setinggi 70 sentimeter sekitar satu jam kemarin (6/1). Penyebabnya, Way (Kali) Lunik meluap akibat hujan deras yang berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 15.00-16.00 WIB. Bahkan karena meluapnya kali tersebut, Jl. Yos Sudarso sempat macet sepanjang satu kilometer selama setengah jam.(goy/p2/c1/whk) |
Radar Lampung Diganjar LBH Award Posted: 07 Jan 2015 08:32 PM PST BANDARLAMPUNG - Satu lagi prestasi ditorehkan SKH Radar Lampung. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung memberi penghargaan kepada surat kabar terbesar di Provinsi Lampung ini. Pemberian LBH Bandarlampung Award itu dilakukan langsung oleh jajaran LBH Bandarlampung saat bersilaturahmi ke Graha Pena Lampung kemarin. Penghargaan tersebut diberikan untuk media massa yang mendukung penegakan hukum di seluruh aspek. Jajaran LBH Bandarlampung dipimpin Direktur LBH Wahrul Fauzi. Pihak LBH diterima oleh Manajer SDM Farahdiba, Manajer Pemasaran Abdul Karim, dan Redaktur Alam Islam. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi mengungkapkan apresiasinya atas upaya Radar Lampung. Menurut dia, Radar merupakan media yang prorakyat, terutama terhadap para pencari keadilan yang tertindas. "Kita melihat Radar Lampung selaku media yang besar, sering mengakat permasalahan kritis yang ada dimasyarakat, terutama mengenai penegakan hukum yang selalu tajam kebawah namun tumpul ke atas," ucapnya. Lantaran pemberitaan itu, para pencari keadilan yang tertindas bisa mendapatkan haknya. Perkara yang mencuat itu menyebabkan para pejabat pengambil keputusan dapat mengetahuinya. "Kita berkeyakinan, Radar Lampung terus memberikan informasi terbaru dan selalu menjadi media kritis dan mencerdaskan masyarakat tentang hukum,"ujarnya. Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan mengatakan tak hanya mengenai persoalan hukum, namun juga persoalan Ekonomi, Sosial dan Budaya diperhatikan Radar Lampung. "Isu-isu Ekonomi, Sosial dan Budaya juga sering diangkat Radar Lampung yang sering dilewatkan masyarakat, namun sebenarnya berdampak untuk kepentingan masyarakat. Seperti penambangan pasir di dekat Gunung Anak Krakatau," ujarnya. Sementara, Manajer Pemasaran Radar Lampung, Abdul Karim mengungkapkan terimakasih atas penghargaan LBH tersebut. Menurutnya, penghargaan yang diberikan LBH akan menjadi motivasi Radar Lampung untuk menjadi lebih baik lagi. Dirinya juga berharap, hubungan baik yang selama ini terjalin dengan LBH Bandarlampung dapat terus dijaga. (why/c1/wdi) |
Jaga Segel Ruko, Tambah Satu Peleton Pol. PP Posted: 07 Jan 2015 08:31 PM PST BANDARLAMPUNG – Beberapa antisipasi dilakukan Pemkot Bandarlampung dalam menjaga segel puluhan rumah toko (ruko) di Pasar Tengah. Selain mengancam memidanakan siapa pun yang membuka paksa segel, pemkot juga menambah satu peleton anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP). Sehingga yang menjaga ruko tersegel tersebut saat ini ada dua peleton atau 60 personel Banpol PP. Pantauan Radar Lampung kemarin (7/1), beberapa anggota Banpol PP tengah memperbaiki segel puluhan ruko di Pasar Tengah. Mereka menyambangi ruko-ruko tersebut satu per satu. Salah satu anggota Banpol PP Hariansyah membenarkan jika ia dan rekan-rekannya tengah memperbaiki stiker segel yang rusak pada ruko. ''Tetapi, kerusakan ini sepertinya bukan karena disobek pemilik ruko. Kami menduga anak jalanan (anjal) yang menyobeknya. Apalagi, kami melihat semua gemboknya masih rapi dan utuh. Belum ada tindakan merusak segel dan kembali menempati ruko oleh pemilik ruko," katanya kemarin. Sementara, Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik raden membenarkan kegiatan yang dilakukan anggotanya untuk memperbaiki segel ruko sekaligus pengontrolan. Tindakan itu dilakukan lantaran banyaknya laporan yang masuk kepadanya bahwa banyak segel di ruko yang rusak. "Jadi, yang rusak kami perbaiki," ucapnya. Dia juga menyatakan, belum ada tanda-tanda dari pemilik ruko yang memaksa merusak segel. Cik Raden juga memastikan akan melaporkan perusakan segel ke polisi jika ada yang merusak segel. "Akan kami tuntut jika ditemukan seperti itu, kan yang memasang segel itu bukan hanya Banpol PP, ada kepolisian juga," tegasnya. Dia juga mengakui untuk mengantisipasi agar tidak ada perusakan segel oleh pemilik ruko, pihaknya menambah satu pleton Banpol PP. "Jadi saat ini, setiap pagi sejak pukul 08.00-12.30 WIB ada 30 anggota kami yang menjaga ruko. Kemudian siangnya, 30 orang lagi, sejak pukul 12.30-16.30," jelasnya. Tugas mereka, lanjut dia, selain memantau kondisi terkini, juga menjaga dan melaporkan yang terjadi di wilayah tersebut. "Jika dari lapaoran tersebut ada yang harus kita tindak lanjuti, maka kami akan tindak lanjuti," tandasnya. Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. juga menegaskan, bahwa tidak ada yang berhak membuka segel tanpa seizin pemkot. "Nggak boleh dibuka sendiri, itu kan sudah kami segel. Kalau mau buka, silakan buka saja, tetapi masuk penjara yang melakukannya," kata dia saat meninjau kondisi drainase di Panjang Selatan, Kecamatan Panjang. Terlebih, kata dia, keputusan dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung hanya keputusan yang intinya "dapat" dilakukan penundaan, bukan "wajib", sehingga bukan keputusan akhir. "Itu kan sudah disegel. Jadi apa yang harus ditunda penyegelannya? Nantilah kalau mau dibuka, tunggu dulu kepastian hukumnya," tandasnya. Karenanya, mantan Kadispenda Lampung ini menegaskan, pihaknya akan memidanakan pemilik ruko membuka segel yang dipasang pemkot. "Banpol PP juga ada disana untuk memantau," pungkasnya. Sementara, tindakan pemkot yang menolak membuka sementara segel ruko disorot Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung. Melalui release-nya yang dikirimkan ke Radar Lampung kemarin, Direktur Advokasi PBHI Lampung Juendi Leksa Utama mengatakan, seharusnya pemkot menaati huku. Sebab, kata dia, menyatakan penundaan pelaksanaan terhadap suatu keputusan tata usaha negara merupakan pengecualian dari asas persumptio iustae causa. "Semestinya, pemkot menjalankan penetapan hukum PTUN Bandarlampung. Tunjuk kan sikap seorang negarawan, karena Indonesia adalah negara hukum, maka patuhilah hukum," tegasnya. Juendi menjelaskan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum seseuai dengan amanah Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Pengecualian yang dimaksud terdapat pada pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Aturan permohonan penundaan surat keputusan tata usaha negara juga dimuat dalam Buku II Tentang Pedoman Teknis Peradilan Tata Usaha Negara huruf (P) yang menyebutkan, bahwa permohonan penundaan dapat diajukan sekaligus dalam surat gugatan atau terpisah tetapi diajukan bersamaan dengan gugatan. "Pemkot seharusnya mengambil sikap dengan adanya penetapan penundaan penyegelan dengan mempertimbangkan sesuatu dampak yang baik dan benar. Penolakan ini juga sama halnya dengan tidak menghormati kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan," terangnya. Tujuan penetapan penundaan terdapat dalam pasal 67 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 semata-mata untuk memberikan perlindungan jaminan bagi penggugat agar terhindar dari kerugian akibat dilaksanakanya keputusan tata Usaha negara yang digugat. Dia memberikan contoh, bahwa penetapan penundaan yang dikenal di peradilan tata usaha negara sama halnya dengan apa yang dikenal di peradilan perdata yaitu sita jaminan (conservatoir beslag) yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar pelaksanaan putusan bagi penggugat tidak menjadi sia-sia. Indonesia sebagai negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tidak tertulis. "Negara hukum pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat tanpa terkecuali. Itu adalah esensi dari kehadiran negara untuk menjalankan tanggungjawabnya kepada warga negara," paparnya. Karenanya, imbuh dia, pihaknya berharap pemkot segera menjalankan penetapan pengadilan dengan menunda pelaksanaan penyegelan puluhan ruko penggugat hingga ada keputusan hukum tetap. Diketahui, meski PTUN Bandarlampung memerintahkan penyegelan terhadap puluhan ruko di Pasar Tengah ditunda, Pemkot Bandarlampung bergeming dengan keputusannya. Pemkot memastikan tidak akan membuka segel pada ruko sebelum pemiliknya membayar hak guna bangunan (HGB). Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Pemkot Bandarlampung di ruang rapat wali kota sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (6/1). (goy/why/rls/p2/c1/whk) |
Pemasangan Stiker Tarif Sekadar Formalitas Posted: 07 Jan 2015 08:30 PM PST PEMASANGAN stiker tarif pada angkutan-angkutan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung secara simbolis, Selasa (6/1), sepertinya hanya formalitas. Buktinya dari hasil pantauan Radar Lampung kemarin, masih banyak angkutan kota (angkot) yang belum terpasang stiker tarif. Seperti di Terminal Pasar Bawah, angkot yang hilir mudik di lokasi tersebut tak terlihat ada yang tertempel stiker tarif. Namun, untungnya banyak sopir angkot yang menarik tarif sesuai ketentuan. Itu terbukti dari penelusuran Radar Lampung yang sempat menumpangi salah satu angkot jurusan Rajabasa-Tanjungkarang BE 26xx BB. Saat itu, Radar yang naik angkot tersebut dari Terminal Pasar Bawah dan turun di traffic light depan RSUDAM memberikan uang sebesar Rp20 ribu dan sopir angkot tersebut mengembalikan Rp17 ribu. Saat kembalinya ke Terminal Pasar Bawah Ramayana, wartawan koran ini menaiki angkot jurusan Wayhalim-Waykandis-Tanjungkarang dan membayar uang pas saat turun. Dalam perjalanan, Radar sempat mengobrol dengan sopir angkot BE 25xx BC tersebut yang mengaku bernama Boy. Dia mengaku tidak mengetahui jika pada angkot harus terpasang stiker. ''Saya nggak tahu itu. Sejak kapan dipasang? Saya juga belum menerima pembagiannya," ucap dia. Dia juga mengaku tidak mengetahui besaran tarif angkutan apakah tetap atau turun. "Maka dari itu, saya terima saja jika ada penumpang yang member Rp3 ribu atau Rp4 ribu," akunya. Terpisah, Kepala Terminal Terminal Induk Rajabasa Anthoni Makki membantah jika belum memasang stiker angkot ke semua trayek yang ada di terminalnya. "Sudah banyak yang kita pasang. Tapi dicopot sopir-sopir itu lagi sepertinya," kilahnya. Sementara, staf Terminal Dishub di Pasar Bawah Ramayana Novia mengatakan, pihaknya baru pada Selasa (6/1) menerima sehingga belum sempat dibagikan kepada sopir angkot. "Kebetulan hari ini (kemarin, Red) ada pegawai Dishub yang meninggal dunia. Dia anggota dari terminal TPI Lempasing, maka dari itu nggak bisa kita pasang kemarin," elaknya. Dia berjanji, besok (hari ini) akan memasang stiker tersebut di angkot. "Tapi kalau banner sudah kita pasang kok. Besok mungkin pukul 09.00 WIB atau 10.00, kami pasangnya," janji lagi. Sementara, Kadishub Bandalampung Rifa'I dan Plt Sekretaris Dishub yang juga menjabat Kabid Angkutan Darat Mawardi belum berhasil dikonfirmasi. Kendati telepon selular dalam kondisi aktif, keduanya tidak menjawab saat dihubungi. (goy/p2/c1/whk) |
PRI Kemiling Disidak Asisten III Posted: 07 Jan 2015 08:29 PM PST INFORMASI mengenai berantakannya Puskesmas Rawat Inap (PRI) Kemiling langsung direspons Pemkot Bandarlampung. Kemarin (7/1), pemkot mengutus Asisten III Saad Asnawi dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Amran menyambangi PRI tersebut. ''Ya, setelah membaca pemberitaan di Radar Lampung hari ini (kemarin, Red), sekitar pukul 14.00 WIB saya dihubungi Bapak Asisten III untuk sidak ke PRI Kemiling. Dan ternyata, informasi yang disampaikan koran Anda memang benar demikian," ujar Amran kemarin. Dilanjutkan, saat sidak, ia dan Saad Asnawi bertemu langsung Kepala PRI Kemiling dr. Endang Rosanti. Dari hasil sidak diketahui, berantakannya kondisi PRI lantaran ada perbaikan plafon. ''Karena plafonnya bocor, lantas diperbaiki. Jadi sewaktu diperbaiki belum sempat beres-beres untuk membersihkan PRI. Malahan plafon tersebut masih bocor," katanya. Amran menjelaskan, pihak PRI juga mengakui jika ada puntung rokok di kamar mandi pasien, namun hal tersebut karena pengunjung yang tidak taat terhadap peraturan yang telah dibuat PRI. "Menurut kepala PRI, itu di luar kendali dan kelalaian mereka. Namun, ada larangan tidak boleh merokok di PRI sudah ada. Sehingga mereka mengaku kecolongan," katanya. Amran mengaku, adanya kejadian seperti itu, Diskes akan lebih meningkatkan pembinaan terhadap puskesmas yang ada di Bandarlampung. "Jadi tadi (kemarin, Red) sudah kita lakukan pembinaan untuk tetap menjaga kebersihan," kata dia. Terlebih, PRI sebagai tempat orang berobat untuk sehat, harus bersih dan menjadi kawasan tanpa rokok. "Jangan ada yang rokok di sana, dan jika ada pasien merokok, harus ditegur," tegasnya. Dia menambahkan, peringatan terhadap PRI Kemiling juga berlaku untuk puskesmas lainnya. "Apalagi, tahun ini dikucurkan dana dari APBD sebesar Rp40 juta untuk perbaikan kecil dan pengecatan puskesmas," tukasnya. Sementara, anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso menyesalkan apa yang terjadi di PRI Kemiling. Imam merasa aneh ketika pusat kesehatan untuk masyarakat malah kotor dan seperti bukan tempat kesehatan. Menurutnya, puskesmas harus bersih. "Kita hari ini (kemarin, Red) sudah monitoring puskesmas yang ada. Tapi, baru daerah Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur dan dalam sepekan ini kita monitoring puskesmas, mungkin besok (hari ini) kita akan ke PRI Kemiling," janjinya. Sebelumnya, saat Radar Lampung berkunjung ke PRI Kemiling yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol ini selama dua hari, yakni Senin dan Selasa (5-6/1), kondisinya berantakan. Tidak hanya dari kebersihan, penataan barang maupun kedisiplinan pegawainya pun cukup rendah. Pantauan Radar Lampung, kondisi ruang rawat inap yang kosong terlihat berdebu, tak satu pun pasien ada yang di rawat inap di PRI ini. Kemudian, lampu teras di depan ruang rawat inap lantai satu dibiarkan menyala, padahal masih siang hari. Saat mengecek kondisi toilet PRI tersebut, terlihat kloset yang kotor dan air di ember tempat penampungan air yang keruh. Parahnya lagi, di depan pintu toilet, Radar menemukan puntung rokok berserakan. Selain itu, melewati tangga pintu masuk pertama tepatnya di depan ruang pemeriksaan, ada 24 kardus berisi infus cairan glukosa yang diletakkan di bawah tangga tersebut. Bagian sisi tangga lainnya dijadikan gudang penyimpanan. Terdapat peti kayu bekas kemasan angkut barang inventaris puskesmas yang diletakkan se adanya di bawah tangga. Kemudian, pada Senin (5/1) pukul 13.30 WIB, loket pendaftaran dan obat PRI ini juga sudah tutup. Lalu pada pukul 13.45, seorang pegawai dan perawat terlihat sudah pulang. Sementara, pada Selasa (6/1), loket pendaftaran tutup pada pukul 14.00 dan beberapa petugas sudah pulang di pukul 13.30 WIB. Sementara, pasien di bagian IGD terdapat 3 orang. (goy/cw1/p2/c1/whk)
|
Ombudsman Ancam ’’Sekolahkan’’ Kada Posted: 07 Jan 2015 08:24 PM PST Kota Bandarlampung Paling Banyak Dilaporkan BANDARLAMPUNG – Keberadaan Ombusdman perwakilan Lampung selama ini seperti tak bertaji. Banyak laporan tentang penyimpangan pelayanan yang masuk, kemudian diinvestigasi, dan diselesaikan permasalahannya. Namun, lembaga ini tak dapat memberikan sanksi kepada instansi yang dilaporkan. Bahkan, rekomendasi yang dikeluarkan pun banyak tak digubris oleh instansi bersangkutan. Hanya predikat zona merah dan hijau yang dapat diberikan, tanpa memberikan efek apa pun. Menyadari posisinya yang tak strategis tersebut, Ombudsman perwakilan Lampung mulai tahun ini menerapkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui UU ini, Ombudsman dapat ''menyekolahkan" kepala daerah (Kada) yang menyepelekan rekomendasi mereka. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Zulhelmi, mengatakan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 dijelaskan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada pemerintah daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD. Lalu di ayat 4 disebutkan bahwa kada wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. "Di ayat lima dijelaskan kalau kepala daerah tidak melaksankan rekomendasi kami, maka akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementrian. Sementara tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh wakil kada atau pejabat yang ditunjuk," urainya. Pada tahun ini, lanjut dia, Ombudsman Lampung juga akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan pencegahan. "KPK sudah kirimkan surat kerjasama itu ke kami. Ini juga salah satu tindak lanjut rencana KPK untuk membuka perwakilan di Sumatera," tuturnya. Sementara itu, dalam ekspose kinerja tahun 2014 kemarin, dijelaskan bahwa sepanjang 2014 lembaga ini menerima 181 laporan. Dari jumlah itu, 55,8 persen melaporkan layanan pemerintah daerah. Tiga daerah terlapor terbanyak adalah Bandarlampung sebanyak 40 persen, Lampung Tengah (11 persen), dan Lampung Selatan (8 persen). "Substansi laporan yang paling banyak itu masalah kepegawaian. Lalu terkait kepolisian dan kesehatan juga pendidikan," katanya. Berdasarkan tindak lanjut lembaganya, paling besar terjadi penyimpangan prosedur. Ia menambahkan secara nasional, Lampung masuk peringkat 14 dalam jumlah laporan terbanyak dan peringkat ke enam dalam jumlah penyelesaiannya. Zulhelmi menambahkan banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman tentang pelayanan di pemerintah daerah ini juga menunjukkan lemahnya kinerja inspektorat selaku pengawas internal. "Selama ini mereka ini tidak diberdayakan, padahal mereka punya banyak dana untuk mengawasi. Beberapa waktu lalu seluruh inspektur se-Indonesia sudah dipanggil presiden. Mereka diminta untuk meningkatkan pengawasan," tegasnya. Salah satu langkah peningkatan dengan mengadakan unit pengaduan di setiap layanan. Jika tidak ada unit tersebut, maka instansi yang bersangkutan akan berasa di zona merah. Di bagian lain, DPRD Lampung menyambut baik sikap tegas Ombudsman tersebut. Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadhil menyatakan, sikap tersebut akan memperjelas posisi lembaga ini. Sehingga predikat hijau dan merah yang mereka berikan tidak hanya sekedar warna, namun memang memberikan dampak yang jelas. "Seperti di kepolisian, ada raport hitam. Itu akan menjadi pukulan bagi yang mendapatkannya. Kalau ini kan tidak, hijau atau merah mereka biasa saja, toh tidak ada sanksi atau apapun yang akan didapatkan," katanya singkat. (red/p3/c1/fik) |
Posted: 07 Jan 2015 08:23 PM PST BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung langsung merespons arahan Gubernur M. Ridho Ficardo terkait penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP). Kadisnakertrans Lampung Sumiati Somad melalui Kasi Perindustrian Henny S. Mumpuni mengatakan, pihaknya segera mengoordinasikan masalah ini kepada masing-masing kabupaten/kota. Henny kembali menegaskan kewajiban seluruh perusahaan di Lampung untuk menerapkan UMK di tempat masing-masing. ''Kita kan harus sesuai aturan. Tentunya aturan tersebut harus sangat diperhatikan. Jangan sampai nantinya menimbulkan polemik," ujar dia. Jika memang di lapangan terjadi pelanggaran, Henny mengimbau kalangan buruh yang merasa dirugikan untuk secepatnya melaporkan masalah itu ke Disnaker setempat. "Kami juga akan tetap mengontrol dan mengawasi seluruhnya. Untuk itu koordinasi kami dan pihak kabupaten/kota tidak boleh putus," tegasnya. Dia mengimbau seluruh perusahaan di Lampung untuk mematuhi keputusan Gubernur tersebut. Jika tidak, berarti perusahaan melanggar Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. "Ini juga jelas melanggar UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bila upah yang dibayar tidak sesuai UMK/UMP, berarti mereka melanggar undang-undang," tandasnya. Senada, Kadisnaker Bandarlampung Loekman Djoyosoemarto menyatakan pihaknya akan berupaya mengawasi semua perusahaan di Bandarlampung agar mematuhi UMK yang telah disahkan oleh Gubernur Lampung. Menurut Loekman, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada bentuk pelanggaran yang terjadi. "Selama ini tidak ada masalah. Namun, jika terbukti dan ada masalah akan kita berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ya akan kita tindak nantinya perusahaan yang masih membayar di bawah UMK," tegasnya. Maka dari itu, pihaknya juga berharap ada keterbukaan dari para buruh ataupun pekerja. Pasalnya, para pekerja dan buruh ini lah yang mengetahui persis besaran UMK yang mereka dapat. "Pengawasan kita lakukan dengan turun ke perusahaan dan melakukan survei lapangan dengan metode sampling. Kami secara mendadak akan menanyakan UMK kepada karyawan apakah sudah sesuai UMK atau belum," jelasnya. Untuk itu, dia berharap, pekerja bisa proaktif melaporkan bentuk pelanggaran UMK agar prosesnya dapat lebih cepat. Terpisah, Owner Lembaga Pendidikan Perhotelan Adiyatama, Adi Susanto mendukung aturan UMK yang sudah disahkan oleh gubernur. "Saya cukup mendukung. Tapi, jika salah satu pihak masih ada yang keberatan, ya harus duduk satu meja karena karyawan butuh hidup layak dan pengusaha pun butuh perhitungan matang untuk menggaji karyawannya," kata dia, kemarin. Meski demikian, sepengetahuannya, semua industri perhotelan sudah menerapkan UMK. Bahkan, melebihi UMK, karena ada sistem uang service yang dibagikan kepada karyawan setiap pertengahan bulan di luar gaji pokok. "Ya jika itu sudah disepakati dan sudah menjadi keputusan wajib untuk menjalankannya apalagi sudah disahkan," pungkasnya. Terpisah, Kepala Cabang Utama Lampung PT JNE Fikri Al-Haq Fachryana juga mengaku siap menjalankan UMK. "Iya selalu siap pak. Akan kita jalankan. Karena setiap awal Januari juga, kita memiliki SK yang disesuaikan dengan keputusan UMK Bandarlampung setiap tahunnya," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo meminta seluruh perusahaan di Provinsi Lampung wajib memberlakukan keputusan gubernur mengenai besaran UMK/UMP mulai Januari 2015. Ridho-sapaan akrabnya, berharap penetapan UMK ini dapat menyelaraskan antara pengusaha dan buruh. Sebab, selama ini masalah UMK selalu menjadi polemik. "Ini kan masalahnya sangat sensitif, harus saya pelajari benar-benar matang. Saya harap, bisa bermanfaat kedua pihak bisa saling memberikan hak dan kewajiban masing-masing," kata dia. (abd/goy/p3/c1/fik) |
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar