BELI DI SHOPEE

Rabu, 04 Februari 2015

BBPOM-Diskes Sidak Pabrik Saus

BBPOM-Diskes Sidak Pabrik Saus


BBPOM-Diskes Sidak Pabrik Saus

Posted: 03 Feb 2015 09:17 PM PST

Temukan Izin Produksi yang Telah Habis
BANDARLAMPUNG – Desakan berbagai pihak agar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung serta Dinas Kesehatan (Diskes) segera menyelidiki keamanan saus murah di kota ini akhirnya direspons kedua instansi tersebut.

Kemarin (3/2), dua instansi ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua home industry saus yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk, Kedamaian. Kedua pabrik itu masing-masing memproduksi saus bermerek Sambal Suka Wangi (SSW) dan Sambal Cap Adu Ayam.

Sayang, dalam sidak yang dipimpin langsung Kepala BBPOM Bandarlampung Sumaryanta serta Kabid Sarana dan Prasarana Diskes Asna Tarigan itu, tim hanya bertemu owner home industry SSW yang bernama Aseng. Sedangkan owner Sambal Cap Adu Ayam yang belakangan diketahui bernama Budi tidak berada di lokasi.

Karenanya, pada lokasi Sambal Cap Adu Ayam, BBPOM dan Diskes hanya dapat menerima keterangan dari pekerja dan membeli sample saus untuk diuji di laboratorium BBPOM.

Kepala BBPOM Bandarlampung Sumaryanta mengatakan, untuk produk bermerek SSW, dipastikan tidak ada yang melenceng dari apa yang ditulis komposisinya pada kemasan dengan pembuatannya.

Hal itu dilihat dari keterangan yang didapat dari owner SSW Aseng, bahan-bahan yang dilihat, dan komposisi yang tercantum dalam bahan pembuatan sambal saus tersebut.

 "Jadi, indikasi seperti yang terjadi di Bandung di lokasi ini tidak terjadi, bahkan perwarna yang digunakan tidak dilarang, dan ini komposisi dan cara pembuatan sudah bagus," kata dia.

Namun, terus dia, yang perlu dibenahi pengelola SSW adalah mengenai standar operasional prosedur (SOP) pembuatan saus yang harus dibuat dan ditempel di dekat mesin produksi.

Selain itu, lanjutnya, sterilisasi tempat produksi juga harus menjadi perhatian. Sebab, di tempat produksi SSW terdapat banyak sawang dan panci produksi tidak tertutup, sehingga selain angin yang bisa menerbangkan debu, sawang dari plafon pabrik pun bisa masuk ke dalam saus yang sedang diolah.

"Ya, masalahnya hanya ke sterilan tempat produksinya. Makanya, kita minta pembersihan alat dan atap dilaksanakan agar bersih dan sesuai dengan SOP," tegasnya.

    Atas itulah, kata dia, pihaknya akan memberikan surat peringatan atau teguran terhadap Aseng, selaku owner pabrik SSW.

"Jika diabaikan akan kita proses dan kita punya kewajiban itu untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahkan produknya nanti kita akan rekomendasikan kepada Diskes selaku pengeluar izin untuk dicabut jika teguran kita tidak diindahkan," janjinya.

Sementara, Kabid Sarana dan Prasarana Asna Tarigan mengatakan, untuk produk SSW juga, pihaknya menemukan kesalahan pada label izin produksi.

"Ya, pemiliknya belum menggantinya, padahal mereka sudah memperpanjang hingga 2019," terangnya.

Terkait kebersihan tempat produksi, Asna mengatakan, Diskes akan melakukan pembinaan. "Waktu awal mengajukan perizinan tidak seperti ini tempatnya, dan masih bersih. Jadi ke depan memang harus ada proses bertahap untuk pembersihan dan saat ini sangat tidak memenuhi syarat dalam kebersihan pabrik," jelasnya.

Terkait perizinan pabrik, Asna memastikan izin SSW telah diperpanjang, namun untuk merek dan Sambal Cap Adu Ayam dipastikannya izin produksinya telah lama habis.

"SSW ini tinggal pasang label yang baru saja. Mereka sudah memperpanjang hingga 2019. Tetapi, untuk Sambel Cap Adu Ayam ini yang akan kami bahas nantinya, karena izin mereka sudah mati dan belum memperpanjang hingga saat ini," tandasnya.

Sementara, owner SSW Aseng menyatakan kesiapannya menjalankan instruksi yang disampaikan Dikses dan BBPOM.  "Saya mengerti dan setiap tiga bulan BBPOM datang untuk memeriksa, saya pastikan bahan yang saya gunakan untuk saus aman dikonsumsi. Terkait perintah agar lokasi produksi atapnya ditutup dan tidak bersawang akan kita tindak lanjuti. Intinya kami siap ikuti perintah yang disampaikan," janjinya.

Menurutnya, dengan terjadinya penggerebekan di Banndung sangat merugikan pihaknya sebagai pengusaha saus karena mengganggu proses produksi dan semakin sepi permintaan terkait saus.

Sayang, pengelola dan Sambal Cap Adu Ayam tidak bisa ditemui, sehingga tidak ada keterangan pasti yang didapatkan BBPOM dan Diskes di lokasi tersebut.

Bahkan, saat ditanyakan terkait hal ini kepada Minah (45), salah satu pekerja di pabrik Sambal Cap Adu Ayam, ia tidak bisa menjawab pasti proses pembuatan saus di lokasi tersebut.

Dia mengatakan, perusahaan tersebut kendalinya langsung dipegang adalah bosnya yang diketahuinya bernama Budi. "Saya di sini pekerja. Tapi ini yang pegang langsung bos saya, dan dia sedang keluar," ujarnya singkat. (goy/p5/c1/whk)

Korban DBD Terus Bertambah

Posted: 03 Feb 2015 09:15 PM PST

Sembilan Kecamatan Di-fogging
BANDARLAMPUNG – Seluruh perangkat kesehatan yang ada di Bandarlampung sepertinya harus lebih serius menangani wabah demam berdarah dengue (DBD). Sebab, jumlah warga Kota Tapis Berseri yang terjangkit penyakit itu terus bertambah. Pantauan Radar Lampung kemarin (3/2), jumlah pasien DBD yang dirawat di rumah sakit yang ada di Bandarlampung kian meningkat.

Seperti di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung. Menurut Kasi Pelayanan Bidang Medis RSUDDT dr. Teti Herawati, RS-nya kembali merawat dua warga yang positif terjangkit DBD.

''Ya, hari ini (kemarin, Red) bertambah dua pasien. Jadi keseluruhannya menjadi 31 orang. Keduanya berasal dari Telukbetung Selatan dan Tanjungkarang Barat," ujarnya.

Sementara, Kepala Rekam Medik Rumah Sakit Bumi Waras Muncaryati mengatakan, jumlah pasien DBD yang dirawat di RS-nya sejak Januari hingga kemarin mencapai 22 pasien.

"Dari jumlah itu, 19 pasien di antaranya berasal dari Bandarlampung," katanya.

Terpisah, Kabaghumas RSUDAM Esti Comalaria mengatakan, RS-nya kembali menerima tiga pasien DBD baru. Ketiganya harus menjalani rawat inap.

"Ya, jadi keseluruhannya saat ini RSUDAM merwat 18 pasien," katanya.

Terpisah, Wakil Kepala RS DKT Lettu Sholahuddin Ckm mengatakan, RS-nya sejak Januari hingga kemarin telah merawat 37 pasien DBD. Menurut dia, semuanya merupakan warga Bandarlampung.

Sedangkan RS Advent sejak Januari hingaga kemarin juga telah merawat 56 pasien DBD. "Tetapi dari jumlah itu tidak ada yang meninggal dunia," ujar Kepala Rekam Medik RS Advent Joy kemarin.

Sementara, langkah fogging terus dilakukan pada beberapa wilayah di Bandarlampung. Catatan Radar Lampung kemarin, ada sembilan kecamatan yang di-fogging. Sembilan wilayah ini memang ditetapkan sebagai endemik DBD.

Kesembilan kecamatan ini adalah Panjang, Telukbetung Selatan (TbS), Langkapura, Rajabasa, Kedaton, Wayhalim, Tanjungkarang Barat (TkB), Tanjungkarang Pusat (TkP), dan Bumiwaras.

Camat TkP Maryamah mengatakan, wilayahnya terus melakukan fogging secara merata dan bertahap. Menurutnya, khusus di Kelurahan Durian Payung dan Palapa telah menelan korban DBD.

Bahkan, di Kelurahan Durian Payung sudah merenggut korban jiwa yang masih balita. "Iya kita terus fogging, sekarang ini sudah dua lingkungan (Lk). Yakni, Lk 1 sebanyak 15 rumah, dan Lk 2 akan kita targetkan sebanyak 50 rumah. Nantinya seluruh kelurahan akan kita fogging bertahap," kata dia di lokasi fogging di Jl. Chairil Anwar kemarin.

Senada disampaikan Camat Wayhalim Ahmad Husna. Dia mengatakan, pihaknya kemarin telah melakukan fogging lanjutan di Kelurahan Jagabaya 1 di satu lingkungan dan enam RT.

"Kita lanjut lagi Jumat (6/1) di Way Halim Permai dan perum BTN III," janjinya.

Camat TbS Yustam Effendi juga mengaku telah mengintruksikan kepada petugas fogging kecamatan dan telah berkoordinasi dengan puskesmas setempat.

"Ya sebelum instruksi Pak Wali, kita juga sduah fogging. Jadi ini tindak lanjutnya, dan akan dilakukan di seluruh kelurahan yang ada di TbS. Jadi nanti dari 6 kelurahan tersebut, terus diulang hingga per harinya dilakukan 3-4 RT yang di fogging," terangnya.

Hal serupa dinyatakan Camat Langkapura Erjuli, Camat Kedaton Emrin Riyadi, Camat Panjang Herni Musfi, Camat TkB Nurzuraidawati, Camat Rajabasa Socrat Pringgondanu, dan Camat Bumiwaras Muhammad Husein.

Mereka menyatakan akan terus melakukan fogging di wilayahnya masing-masing, sebab menurut catatan Dinas Kesehatan, dari wilayah merekalah pasien DBD terbanyak. (gie/goy/p5/c1/whk)

Indikator Tukin Harus Diperluas

Posted: 03 Feb 2015 09:11 PM PST

BANDARLAMPUNG - Tunjangan kinerja (tukin) dinilai perlu sebagai pemacu kinerja pegawai. Namun, Pemprov Lampung harus lebih memperluas indikator tunjangan tersebut. ''Sesuatu yang menjadi aneh ketika tunjangan lebih condong melihat absensinya saja. Harusnya bisa diperluas lagi indikatornya agar lebih tepat sasaran tunjangan tersebut," terang pengamat kebijakan publik Dedi Hermawan kemarin.

    Dilanjutkan akademisi Unila ini, berbicara tentang absensi, jika tidak didukung teknologi yang canggih dan terkini, maka masih ada celah untuk PNS melakukan kecurangan.

    ''Saat ini finger print saja masih bisa dimanipulasi kan. Ya itu tadi PR pemprov, harus lebih mengkaji indikator-indikator tunjangan kinerja ini. Jangan sampai juga masyarakat banyak menganggap hanya bermodal absen saja sudah cukup untuk mendapatkan tunjangan," ujar dia.

    Sementara itu, Asisten IV BIdang Adminsitrasi Umum Hamartoni Ahadis mengatakan, mengenai Pergub Lampung no 71 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov Lampung memang hanya dua indikator penilaiannya yakni dari absensi sebesar 70 persen, kemudian pelaksanaan tugas 30 persen.   "Ya memang ada dua saja, dan memang kami rasa untuk saat ini memang cukup dua itu saja indikatornya," ujarnya.

    Dilanjutkan mantan Kasatpol-PP Lampung ini, memang direncanakan sebelumnya ada empat indicator yang dimasukkan dalam tunjangan kinerja PNS ini. Namun demikian, dia enggan menjelaskan lebih.   "Ya sebelumnya memang ada empat. Tapi ya kita pakai dua saja. di DKI Jakarta saja hanya dua kok indikatornya," kata dia.

    Mengenai presentasi penilaian yang dianggap timpang yakni 70 persen kinerja dan pelaksanaan tugas hanya 30 persen saja, dia menanghapi hal tersebut berdasarkan dengan keputusan bersama dimana hal ini untuk merangsang para PNS untuk mlakukan kinerja yang lebih baik lagi.  "Ya kan memang seperti itu aturannya. Nantinya,

    Mengenai alat perekam kehadiran, dia mengaku memang nantinya di tahun 2015 ini, akan ada standarisasi perihal absensi.  "Standarisasi kita di tahun 2015 ini adalah keseluruhan satker bsia memakai absensi menggunakan sidik jari,"terang dia.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  tentang Perubahan Sistem Penggajian PNS.

    Diwacanakan dalam RPP itu nantinya PNS tidak lagi menerima tunjangan untuk anak dan istri. Struktur gaji pegawai nantinya hanya terdiri atas tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan diberikan atas dasar subjektivitas tempat dan tingkat kemahalan di mana pejabat itu bertugas. (abd/p3/c1/adi)

Pemprov Siap Kawal LHKASN

Posted: 03 Feb 2015 09:03 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015 yang mengharuskan PNS melaporkan harta kekayaannya dalam laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN).

    Inspektur Lampung Rifki Wirawan mengatakan, sebagai pimpinan instansi yang berwenang menindaklanjuti satker bermasalah, dirinya siap menjalankan SE itu.

    ''Intinya seperti ini, apa yang menjadi kebijakan pusat, selagi itu berdampak positif, kami setuju. Akan kami kawal," kata dia kemarin (3/2).

    Dilanjutkan mantan Kadiskominfo Lampung ini, jika memang hal tersebut dilakukan, diharapkan bisa mengontrol seorang PNS untuk melakukan pelanggaran, terutama yang berindikasi dengan penyelewengan uang dan aset.

    "Artinya, transparansi yang dikedepankan. JIka memang ada yang mencurigakan di salahsatu pejabat yang ada kan maka hal tersebut akan menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti,"  ujarnya.  Menurutnya juga hal ini dapat menjadikan dan mengakkan disiplin PNS.

    Senada diungkapkan oleh Asisten IV Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis. Dia mengaku siap jika nantinya Pemprov Lampung menjalankan kebijakan yang diwacanakan oleh Kemenpan_RB tersebut.

    "Ya kita setuju saja. Malahan hal itu dapat juga meningkatkan Kinerja kita ya dan menjadui warning bagi seluruh pejabat untuk tidak melakkan suatu pelanggaran dan pemerkayaan diri sendiri," kata dia.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Chrisna Putra juga mengaku siap jika kebijakan tersebut dilakukan dilingkungan Pemprov Lampung.  "Jika memang hal tersebut diberlakukan, ya pada dasarnya saya siap. Dan memang sudah seyogyanya untuk Eselon II melaporkan kok," kata dia.

    Dilanjutkan Chrisna, mengenai kekayaan miliknya saat ini memang belum memberikan kterangan secara detail. Namun demikian, dia mengaku pernah melaporkan Harta Kekayaannya di tahun 2007 lalu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  "Kalau waktu itu sih sekitar Rp400 juta ya, kalau sekarang ya mungkin bisa lebih," ujarnya.  

    Diketahui, potensi korupsi tidak hanya dilakukan PNS di level atas. Namun, PNS eselon III, IV, dan V serta staf non-job juga berpotensi mengeruk uang negara. Atas dasar itu, Kemenpan-RB mewajibkan seluruh PNS mengisi laporan harta kekayaan.

    Kewajiban pelaporan harta kekayaan itu diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB No 1/2015.

    Meski sama-sama berisi laporan harta kekayaan abdi negara, saluran untuk menyampaikan laporan itu berbeda. Untuk LHKPN dilaporkan para pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan untuk LHKASN dilaporkan masing-masing PNS kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing atau yang mewakili. (abd/c1/adi)

 

Harga Gabah Rata-Rata Naik 7,99 Persen

Posted: 03 Feb 2015 08:53 PM PST

BANDARLAMPUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung melakukan 26 observasi di empat kabupaten, yakni Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Pringsewu. Hasilnya, harga gabah pada Januari rata-rata mengalami kenaikan 7,99 persen.

    Kepala BPS Lampung Adhi Wiriana mengatakan, berlalunya musim panen raya menjadi faktor utama harga gabah meningkat. Peningkatan rata-rata kelompok kualitas GKG yakni dari Rp5.188,24 per kilogram menjadi Rp5.602,94 per kg dan di tingkat penggilingan juga naik sebesar 7,93 persen dari Rp5.268,53 per kg menjadi Rp5.686,47 per kg.

    "Kenikan harga ii memang rata-rata dikarenakan juga oleh berlalunya musim panen raya. Nah, untuk itu di beberapa tempat mengalami lonjakan harga," kata dia, kemarin.

    Dari keseluruhan observasi selama Januari, pemantauan harga terbanyak berasal dari Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Yakni  sebanyak sembilan observasi atau 34,62 persen, kemudian Lampung Timur 5 observasi atau 19,22 persen dan Pringsewu 3 observasi atau 11,54 persen.

    Di tingkat petani, harga tertinggi untuk Gabah Kering Giling (GKG)` mencapai Rp6 ribu per kg nya untuk Varietas Ciherang yakni di Kecamatan Trimurejo, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan terendah untuk Gabah Kerig Panen (GKP) Rp4 ribu per kg nya dengan Varietas Muncul di Kecamatan Palas Lampung Selatan.

    Menanggapi hal ini, Kabiro Perekonomian Pemprov Lampung Farizal mengatakan, kenaikan ini menjadi tren jika pasca panen raya.

    "Dijelaskan kan dikarenakan Pasca Panen raya habis. Nah, ini sudah menjadi tren. Nantinya, jika mendekati bahkan bisa menurun," kata dia.

    Namun demikian Pemprov tetap mengontrol kenaikan ini apabila lebih dari yang diperkirakan. Pasalnya, hal ini berakibat Domino terhadap kesejahteraan pangan.

    "Untuk itu, beberapa satuan kerja terkait, akan tetap untuk melakukan tindakan seperti  jika mengenai harga OP (Operasi Pasar) akan dilakukan seperti Bulog hingga saat ini masing mengadakan OPK (operasi pasar khusus)," kata dia. (abd/c1/adi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New