BELI DI SHOPEE

Kamis, 05 Februari 2015

’’Tutup Pabrik Saus Itu!’’

’’Tutup Pabrik Saus Itu!’’


’’Tutup Pabrik Saus Itu!’’

Posted: 04 Feb 2015 08:26 PM PST

BANDARLAMPUNG – Temuan tim gabungan Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terkait adanya pabrik saus kemasan di kota ini yang masa izin industrinya telah habis direspons Wali Kota Herman H.N.

Kemarin (4/2), mantan kepala Biro Keuangan Lampung ini langsung memerintahkan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung untuk segera menutup pabrik saus bermerek Sambel Cap Adu Ayam yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk, Kedamaian.     

''Tutup pabrik saus itu! Mana Pak Cik Raden (kepala Banpol PP)? Kalau kamu tahu alamatnya, tolong kasih tahu Pak Cik Raden, segera tutup pabrik itu!" ujarnya saat dikonfirmasi terkait temuan tim gabungan pada acara penyerahan bantuan dana hibah kepada rukun kematian di Kecamatan Kedamaian kemarin.

Herman H.N. melanjutkan, pabrik saus Sambel Cap Adu Ayam boleh dibuka kembali ketika sudah memperpanjang izin Pangan Industri Rumah Tangga (P.IRT). "Jadi, kalau izinnya sudah keluar lagi, baru boleh beroperasi kembali," tandasnya.

Terpisah, Kadiskes Bandarlampung dr. Amran mengatakan, belum ada yang mengatur terkait penutupan home industry dan yang harus dilakukan oleh pemkot hanyalah pembinaan home industry tersebut.

Namun, terus dia, semua usaha harus dan wajib terdaftar dan melakukan perpanjangan izin agar dapat kembali dilakukan pembinaan. "Ya, saya sepakat apa yang disampaikan Pak Wali dan saya akan membuatkan surat perintah tugas untuk memberhentikan produksi pabrik saus Sambel Cap Adu Ayam, sampai pengusaha itu mengurus perpanjangan izinnya," kata dia.

Dia berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut segera mungkin. "Ya segera kami ke lapangan untuk menyampaikan surat tersebut agar diindahkan. Selama belum mengurus izin kembali kegiatan pembuatan saus untuk berhenti dahulu," tegasnya.

Maka dari itu, ia akan berkoordinasi dengan kepala bidang terkait untuk ikut turun kembali atas intruksi wali kota. "Tidak ada cerita mengurus izin dulu, baru operasional. Seperti ini saya sepakat untuk ditutup dan tidak untuk produksi terlebih dahulu," kata dia.

Sementara, Kepala Banpol PP Cik Raden menyatakan kesiapannya menjalankan intruksi Wali Kota Herman H.N. "Ya tadi kan Pak Wali bilang segera, kami akan koordinasi dahulu dengan Diskes Bandarlampung terkait instruksi ini," janjinya.

Di lokasi lain, pengawas BBPOM Bandarlampung Tuti Nurhayati mengatakan, pihaknya sedang melakukan uji sampel saus yang dibawa petugas BBPOM saat sidak Selasa (3/1).

"Ini masih berjalan uji sampelnya mas, sedang dalam proses," singkatnya.

Sementara, pantauan Radar Lampung di pabrik saus Sambel Cap Adu Ayam tidak terlihat adanya aktivitas produksi. Pintu gerbang pabrik saus itu juga tertutup rapat.

Diketahui, tim gabungan yang terdiri dari BBPOM dan Diskes Bandarlampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua home industry saus yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk, Kedamaian, Selasa (3/2).

Kedua pabrik itu masing-masing memproduksi saus bermerek Sambal Suka Wangi (SSW) dan Sambel Cap Adu Ayam.

Sayang, dalam sidak yang dipimpin langsung Kepala BBPOM Bandarlampung Sumaryanta serta Kabid Sarana dan Prasarana Diskes Asna Tarigan itu, tim hanya bertemu owner home industry SSW yang bernama Aseng. Sedangkan owner Sambal Cap Adu Ayam yang belakangan diketahui bernama Budi tidak berada di lokasi.

Karenanya, pada lokasi Sambal Cap Adu Ayam, BBPOM dan Diskes hanya dapat menerima keterangan dari pekerja dan membeli sample saus untuk diuji di laboratorium BBPOM.

Kepala BBPOM Bandarlampung Sumaryanta mengatakan, untuk produk bermerek SSW, dipastikan tidak ada yang melenceng dari apa yang ditulis komposisinya pada kemasan dengan pembuatannya.

Hal itu dilihat dari keterangan yang didapat dari owner SSW Aseng, bahan-bahan yang dilihat, dan komposisi yang tercantum dalam bahan pembuatan sambal saus tersebut.

 "Jadi, indikasi seperti yang terjadi di Bandung di lokasi ini tidak terjadi, bahkan perwarna yang digunakan tidak dilarang, dan ini komposisi dan cara pembuatan sudah bagus," kata dia.

Namun, terus dia, yang perlu dibenahi pengelola SSW adalah mengenai standar operasional prosedur (SOP) pembuatan saus yang harus dibuat dan ditempel di dekat mesin produksi.

Selain itu, lanjutnya, sterilisasi tempat produksi juga harus menjadi perhatian. Sebab, di tempat produksi SSW terdapat banyak sawang dan panci produksi tidak tertutup, sehingga selain angin yang bisa menerbangkan debu, sawang dari plafon pabrik pun bisa masuk ke dalam saus yang sedang diolah.

"Ya, masalahnya hanya ke sterilan tempat produksinya. Makanya, kita minta pembersihan alat dan atap dilaksanakan agar bersih dan sesuai dengan SOP," tegasnya.

    Atas itulah, kata dia, pihaknya akan memberikan surat peringatan atau teguran terhadap Aseng, selaku owner pabrik SSW.

"Jika diabaikan akan kita proses dan kita punya kewajiban itu untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahkan produknya nanti kita akan rekomendasikan kepada Diskes selaku pengeluar izin untuk dicabut jika teguran kita tidak diindahkan," janjinya.

Sementara, Kabid Sarana dan Prasarana Asna Tarigan mengatakan, untuk produk SSW juga, pihaknya menemukan kesalahan pada label izin produksi.

"Ya, pemiliknya belum menggantinya, padahal mereka sudah memperpanjang hingga 2019," terangnya.

Terkait kebersihan tempat produksi, Asna mengatakan, Diskes akan melakukan pembinaan. "Waktu awal mengajukan perizinan tidak seperti ini tempatnya, dan masih bersih. Jadi ke depan memang harus ada proses bertahap untuk pembersihan dan saat ini sangat tidak memenuhi syarat dalam kebersihan pabrik," jelasnya.

Terkait perizinan pabrik, Asna memastikan izin SSW telah diperpanjang, namun untuk merek dan Sambel Cap Adu Ayam dipastikannya izin produksinya telah lama habis.

"SSW ini tinggal pasang label yang baru saja. Mereka sudah memperpanjang hingga 2019. Tetapi, untuk Sambel Cap Adu Ayam ini yang akan kami bahas nantinya, karena izin mereka sudah mati dan belum memperpanjang hingga saat ini," tandasnya. (goy/p2/c1/whk)

Pelajari Gugatan, Pemkot Minta Sidang Ditunda

Posted: 04 Feb 2015 08:18 PM PST

BANDARLAMPUNG – Setelah dua kali digelar tertutup, akhirnya sidang terkait penyegelan ruko Pasar Tengah yang diadakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dibuka untuk umum kemarin (4/2). Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu agendanya pembacaan gugatan dari penggugat dan menjawab materi gugatan dari tergugat.

Namun, yang terlaksana dalam agenda itu hanya pembacaan gugatan yang diwakilkan hakim anggota 1 Agus Effendi. Sementara untuk jawaban materi gugatan oleh tergugat tidak terlaksana lantaran pemkot selaku tergugat meminta ditunda satu pekan ke depan.

    Alasannya, pemkot akan memperdalam dahulu materi gugatan. Permohonan penundaan itu disampaikan perwakilan pemkot yang hadir, yakni Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dedi Amarullah, kepada majelis hakim.

Pemohonan penundaan itu disetujui Ketua Majelis Hakim Marsinta Uli Saragih, Hakim Anggota I Agus Effendi, dan Hakim Anggota II Hastin Kurnia Dewi.

Saat membacakan materi gugatan. Hakim Anggota I Agus Effendi yang membacakan garis besar gugatan yang isinya di antaranya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat Wali Kota Bandarlampung  No.590/1817/IV.38.D/2014 tanggal 20 November 2014 tentang Teguran Ketiga Atau Terakhir Yang Ditujukan Kepada Pemilik HGB diats HPL Lahan Pemerintah Bandarlampung yang terletak di Pasar Tengah, Tanjungkarang. Kemudian penyegelan Pemkot Bandarlampung pada Selasa (9 Desember 2014) terhadap bangunan ruko.

Lalu, memerintahkan membuka ruko milik para penggugat, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara di PTUN yang berlangsung.

    Sementara saat ditemui usai persidangan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Dedi Amarullah didampingi Kabag Hukum Pemkot Wan Abdurahman dan Kuasa Hukum Pemkot Bandarlampung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Tri Kusuma Dewi menyatakan, saat ini pihaknya harus menyamakan persepsi untuk menjawab materi gugatan yang dibacakan.

Untuk itu, persepsi materi gugatan tersebut ialah antara nama pemilik sertifikat dengan sertifikat yang ada dan terdaftar di pemkot. "Dari situ akan kita hubungkan dengan materi gugatan. Dan kita siap menjalankan prosedur hukum yang berlangsung. Kita semua menghormati itu," kata dia.

Terkait poin-poin gugatan yang diajukan penggugat, Dedi menyatakan akan tetap menjawab seluruh gugatan. "Untuk putusan finalnya, pemkot menyerahkan seluruhnya kepada majelis persidangan. Intinya kita akan hormati persidangan, materi sedang kita bahas bersama," akunya.

Terkait permintaan membayar perkara, kata dia, hal tersebut dilakukan ketika sudah terjadi putusan incraht (putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Red).

"Segel kita buka pun jika sudah incraht dan telah dilakukan peninjauan kembali (PK)," terangnya.

Menurutnya, semua pihak baik tergugat dan penggugat memiliki kepentingan untuk menang dalam perkara tersebut. "Kuasa Hukum penggugat ingin memenangkan kliennya, kami juga akan berusaha memenangkan kepentingan kami. Kami berjalan dengan kepentingan dan persepsi masing-masing," jelasnya.

Sementara kuasa hukum pemilik ruko Djohan Suwandi Wangsa mengatakan, setelah materi gugatan dibacakan, kini ia selaku kuasa hukum 30 pemilik ruko akan menunggu jawaban dari pemkot yang telah menyegel ruko Pasar Tengah.

"Kita tidak bisa berharap-harap, karena yang namanya persidangan tidak bisa menggunakan kata harapan. Tapi yang jelas saya akan terus menghormati persidangan yang berlangsung," jelasnya. (goy/p2/c1/whk)

 

Pasien DBD Gratis Rawat Inap Lima Hari

Posted: 04 Feb 2015 08:17 PM PST

Seluruh Kepala Puskesmas Dikumpulkan
BANDARLAMPUNG – Genderang perang terhadap penyakit demam berdarah dengue (DBD) terus ditabuh. Kemarin (4/2), Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung mengumpulan seluruh kepala puskesmas yang ada di kota ini dalam rangka penanganan wabah DBD.

Dalam rapat yang digelar di ruang pertemuan Diskes itu, Kadiskes Bandarlampung dr. Amran meminta seluruh puskesmas untuk terus melakukan fogging hingga akhir Februari.

''Jadi tadi kita minta kepada mereka agar mempercepat fogging. Sehingga akhir Februari sudah kelar semuanya dan tidak ada satu pun daerah endemik DBD terlewat dari fogging," kata dia.

Terkait biaya rawat inap bagi pasien DBD, Amran menegaskan, selagi tercatat sebagai warga Bandarlampung dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, dipastikan dapat menggunakan jaminan kesehatan kota (jamkeskot) Bandarlampung.

''Yang di-cover di jamkeskot hanya lima hari rawat inap," katanya.

Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. membenarkan jika pasien DBD yang rawat inap hanya digratiskan lima hari. ''Tetapi jika lebih dari lima hari, akan kita pertimbangkan," ujarnya kemarin.

Sementara Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung dr. Aditya M.Biomed mengatakan, serangan wabah DBD di kota ini menyebabkan permintaan trombosit concentration (TC) meningkat.

Ia menjelaskan, pada Oktober permintaan TC 649 kantung , November (735 kantung)  dan Desember (1216 kantung). Sementara, untuk Januari mencapai (1097 kantung).

"Tapi memang ada peningkatan permintaan TC dari Oktober 2014, tetapi belum dapat dipastikan apa penyebabnya karena banyak yang terkena DBD, karena tidak dijelaskan permintaan darah untuk pasien apa." jelasnya.

Dia menambahkan, biasanya satu pasien DBD rata-rata membutuhkan 6- 10 kantung darah, di mana dalam 350 cc darah terkandung 35 cc TC. (goy/gie/p2/c1/whk)

Pemkot Hibahkan Rp2,769 M untuk Rukun Kematian

Posted: 04 Feb 2015 08:16 PM PST

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Herman H.N. menyerahkan dana hibah sebesar Rp2,769 miliar kepada 923 rukun kematian se-Bandarlampung secara simbolis kemarin (4/2). Dana itu dianggarkan melalui APBD 2015. Dengan demikian, masing-masing rukun kematian mendapatkan Rp3 juta.

Menurut Herman H.N., pemberian hibah rukun kematian dilakukan dalam rangka meringankan sarana dan prasarana kematian sampai pemakaman.

''Pemkot berusaha membantu meringankan beban. Ini wujud perhatian dan kepedulian pemkot kepada warga," kata dia di Kecamatan Kedamaian kemarin.

Manatan Kadispenda Lampung ini berharap dana hibah dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalah gunakan. "Jangan dilihat besar kecilnya dana yang dikasih, tapi lihatlah niat baik pemkot dalam meringankan beban warga," ucapnya.

Terlebih, menurutnya, saat ini harga sarana dan prasarana kematian semakin mahal. "Insyaallah tahun yang akan datang dapat kita tingkatkan lagi secara bertahap," janjinya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas membenarkan apa yang disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N.

Menurutnya, pemkot telah menganggarkan pada tahun ini sebesar  Rp2,769 M. Sehingga masing-masing rukun kematian yang berjumlah 923 akan mendapatkan Rp3 juta.

"Saat ini kita berikan secara simbolis. Namun, nantinya akan ditransfer melalui rekening masing-masing ketua rukun kematian dan dapat dignakan untuk keperluan yang semestinya," kata dia.

Sementara, Joko Marwan (59) selaku ketua rukun kematian Gg. Bintara Urip Sumoharjo mengaku terbantu atas program pemkot tersebut.

"Iya terbantu sekali, sebelumnya tidak pernah ada dan kita lakukan secara swadaya. Sehingga dengan Rp3juta nantinya kita bisa membelikan peralatan kematian yang akan digunakan warga," pungkasnya. (goy/p2/c1/whk)

 

Soal Laporan Harta PNS: ’’Yang Penting Transparan’’

Posted: 04 Feb 2015 08:13 PM PST

BANDARLAMPUNG – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Lampung mendorong diberlakukannya Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015. Kebijakan ini mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan harta kekayaannya dalam laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN).

SE ini diharapkan membuat PNS di lingkungan Pemprov Lampung lebih tertib administrasi mengenai harta yang dimiliki. Selain itu meminimalisasi indikasi korupsi.

Wakil Ketua DPRD Lampung Pattimura Danial mengatakan, kebijakan ini sangat bagus untuk mendukung reformasi birokrasi di setiap daerah. Yang perlu diperhatikan adalah sosialisasi kepada setiap pemerintah daerah (pemda) mengenai teknis pelaksanaan kebijakan tersebut sebagaimana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

''Karena laporan harta kekayaan ini kan membutuhkan data-data pendukung. Dan jika memang dibebankan kepada eselon III ke bawah, ya butuh sosialisasi. Jangan dalam pemberitahuan mendadak," tandas politisi Partai Gerindra ini.

Dan jika sudah diberlakukan nanti, kata dia, instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan harta kekayaan juga harus memiliki transparansi yang jelas. Karena masalah harta kekayaan dan aset merupakan hal sensitif.

"Kalau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kan memang ke KPK. Tapi kalau LKHKASN ini memang nantinya ke Kemenpan-RB berkordinasi dengan instansi yang berwenang di masing-masing daerah. Mungkin melalui Inspektorat atau kepala daerah," kata dia.

Nah, yang berwenang melakukan pemeriksaan itu, Pattimura berharap untuk juga mengedepankan transparansi. "Jangan sampai ada kongkalikong. Kan (jadi) masalah juga akhirnya," ujar mantan Komisioner KPU Lampung ini.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Sumarju Saeni mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. SE tersebut juga harus diberlakukan secara keseluruhan, tidak hanya bagi pejabat eselon II. "Lha, ya harus toh. Jangan eselon II saja, eselon III sampai PNS golongan pun ya harusnya bisa dicek," kata dia.

Sumarju melanjutkan, pemberlakukan peraturan ini juga jangan hanya diterapkan di satuan kerja yang "gemuk" atau diindikasikan memiliki rekening "gendut". Karena, penghasilan setiap satuan kerja berbeda. Kemudian juga ada alasan-alasan tertentu seperto kepentingan biaya anak sekolah dan sebagainya.

Ditanya mengenai harta yang dimilikinya saat ini, dia mengaku memiliki pendapatan di luar sebagai PNS. Tapi dia enggan memberitahukan hasil sampingannya tersebut.

"Ya saya memang punya penghasilan lain dan itu memang dipisahkan. Karena dalam laporan pemeriksaan kekayaan ini akan disetorkan semua dari mana penghasilannya. Kalau saya ya dipisahkan. Yang PNS ya sendiri, yang yasil lain ya sendiri juga," kata dia.

Pemprov Lampung juga mendukung penuh SE tersebut. Inspektur Lampung Rifki Wirawan mengatakan, siap menjalankan SE itu. ''Intinya seperti ini, apa yang menjadi kebijakan pusat, selagi itu berdampak positif, kami setuju. Akan kami kawal," kata dia.

    Dilanjutkan mantan Kadiskominfo Lampung ini, SE tersebut diharapkan bisa mengontrol PNS untuk melakukan pelanggaran. Terutama yang berindikasi penyelewengan uang dan aset.

    "Artinya, transparansi yang dikedepankan. Jika memang ada yang mencurigakan pada salah satu pejabat, maka hal tersebut akan menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti," ujarnya. Hal ini juga dapat menjadikan dan mengakkan disiplin PNS. (abd/c1/dna)

Tukin PNS Akhirnya Dievaluasi

Posted: 04 Feb 2015 08:12 PM PST

BANDARLAMPUNG – Setelah menuai kritikan dari berbagai kalangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya mengevaluasi tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja hanya memiliki dua indikator dalam pemberikan tukin. Yakni 70 persen absensi dan 30 persen dari pelaksanaan tugas.

Asisten IV Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Lampung Hamartoni Ahadist mngatakan, ke depannya indikator diupayakan lebih dari dua.

Menurut dia, evaluasi dilakukan karena ini merupakan tahun pertama bagi Pemprov Lampung menggunakan tukin sesuai yang diatur Pergub 71/2014.

''Ya, pastinya ada evaluasi mengenai ini. Kita kan tidak bisa ujug-ujug empat indikator. Kita secara bertahap lah," kata Hamartoni kemarin. Evaluasi tersebut, kata dia, akan dilakukan tahun depan.

"Bisa tiga atau empat indikator yang menjadi dasar perhitungan tunjangan kinerja ini. Karena kan kita tidak mau dianggap hal ini sebagai pemborosan keuangan negara saja," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa akan ada semacam buku agenda pelaksanan tugas yang dikontrol pimpinan. Ini terkait perhitungan pelaksanaan tugas 30 persen yang hanya berasal dari pimpinan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Perhitungan ini dikhawatirkan subjektif,

"Ada semacam buku rapor yang nantinya akan dievaluasi di masing-masing satuan kerja. Dan itu dasar mereka menentukan poin untuk pelaksanaan tugas," kata dia.

Hamartoni juga mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan jika akan ada penilaian subjektif. Untuk itu, dia menhimbau kepada seluruh pimpinan SKPD di lingkungan pemprov agar benar-benar objektif dalam memberikan penilaian kinerja ini.

Disepakati dalam pergub tersebut, penerimaan tukin pada setiap tanggal 15 setiap bulannya. Ditanya berapa anggaran perdana yang dikeluarkan untuk tukin, dia mengaku belum terprediksi. Pasalnya, setiap PNS tidak mutlak mendapatkan besaran yang menjadi pokok tukin yang ditetapkan.

"Kan pastinya tidak semuanya full untuk 70 absensi dan 30 persen pelaksanaan tugasnya. Yang pasti memang untuk tahun ini total untuk tunjangan kinerja ya Rp120 miliar," lanjut dia.

Sebelumnya, tukin dinilai perlu sebagai pemacu kinerja pegawai. ''Sesuatu yang menjadi aneh ketika tunjangan lebih condong melihat absensinya saja. Harusnya bisa diperluas lagi indikatornya agar lebih tepat sasaran tunjangan tersebut," terang pengamat kebijakan publik Dedi Hermawan.

    Dilanjutkan akademisi Universitas Lampung ini, absensi jika tidak didukung teknologi canggih dan terkini, maka masih ada celah untuk PNS melakukan kecurangan.

    ''Saat ini finger print saja masih bisa dimanipulasi kan. Ya itu tadi PR pemprov, harus lebih mengkaji indikator-indikator tunjangan kinerja ini. Jangan sampai juga masyarakat banyak menganggap hanya bermodal absen saja sudah cukup untuk mendapatkan tunjangan," ujar dia. (abd/p3/c1/dna)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New