BELI DI SHOPEE

Senin, 16 Februari 2015

Miras Dijual Bebas

Miras Dijual Bebas


Miras Dijual Bebas

Posted: 15 Feb 2015 08:31 PM PST

Menelusuri Peredaran Minuman Beralkohol di Bandarlampung
Kota Bandarlampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Keras (Miras). Namun, adanya perda itu belum mampu menekan peredaran minuman yang diharamkan bagi umat muslim tersebut. Buktinya, sangat mudah bagi siapa pun untuk mendapatkan miras di kota ini lantaran dijual bebas.

Laporan Tim Radar Lampung

    KENDATI jarum jam menunjukkan pukul 23.00 WIB, kondisi jalan raya di Kota Bandarlampung pada Sabtu (14/2) masih ramai.

    Di beberapa spot pinggir jalan protokol terlihat kerumunan klub-klub sepeda motor. Beberapa kali di jalan raya juga tampak konvoi motor maupun mobil yang tergabung dalam suatu perkumpulan.

    Malam itu, tim Radar Lampung dengan menggunakan minibus memang sengaja menelusuri jalanan-jalanan yang ada di kota ini. Tujuannya membuktikan informasi peredaran miras yang katanya marak di Bandarlampung.

    Saat ''menikmati" kondisi jalanan Bandarlampung di malam hari, tiba-tiba hujan deras menerpa. Kala itu, Radar memutuskan untuk berteduh di kompleks PKOR (Pusat Kegiatan Olahraga) Wayhalim.

    Kedatangan Radar ke sana juga untuk membuktikan informasi mengenai adanya informasi bebasnya penjualan miras di salah satu pusat olahraga Provinsi Lampung tersebut.

Sebelum memarkirkan kendaraan, Radar memutuskan mengelilingi kompleks PKOR Wayhalim terlebih dahulu. Saat itu, Radar cukup dikagetkan dengan kondisi PKOR di malam hari.

Ternyata, karaoke remang-remang kembali berdiri di PKOR. Jumlahnya ada sekitar empat unit. Padahal pada Agustus 2014, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung pernah menertibkan karaoke remang-remang tersebut.

Setelah puas berkeliling dan hujan juga sudah reda, Radar memarkirkan kendaraan di salah satu warung yang ada di sana.

Setelah duduk di deretan kursi plastik, pemilik warung lantas mendatangi Radar. Dia menanyakan terkait jenis makanan dan minuman yang dipesan.

Karena tujuan ke sana untuk membuktikan informasi terkait peredaran miras, Radar lantas meminta salah satu merek miras yang terkenal dan mi goreng. Pemilik warung menyatakan warungnya tak menjual miras, namun ia menunjukkan salah satu warung di sana yang menyediakan miras. "Beli di sana saja Mas, di sana banyak," sarannya.

Radar lantas mendatangi warung yang ditunjukkan pemilik warung tadi dan memesan dua botol miras masing-masing bermerek Sxxxxxx yang kadar alkoholnya mencapai 14,8 persen dan Gxxxxx dengan kadar alkohol 4,9 persen.

Ketiga minuman haram itu dibanderol pemilik warung Rp50 ribu per botol. "Harganya sama mas, Rp50 ribu per botol. Jadi semuanya Rp100 ribu," ujar pria bertopi merah tersebut.

Radar melihat warung itu memiliki banyak stok miras. Pria itu juga memajang mirasnya secara terang-terangan dengan menempatkannya di deretan minuman tak berlalkohol.

Setelah menerima uang dari Radar, pria itu lalu membungkus dua botol miras tersebut dengan plastik hitam, kemudian dibungkus lagi dengan plastik merah.

Kemudian Radar kembali ke warung yang menjual mie goreng. Lalu, pemilik warung itu kembali mendatangi Radar dan menawarkan gelas dan es batu. "Mau pakai batu es minumnya mas?" tanyanya.

Dengan alasan akan memakan mie goreng terlebih dahulu, Radar menolak penawaran pria berkaus krem tersebut. "Nanti saja Mas," jawab  Radar.

Sementara, di deretan kursi Radar ternyata juga banyak pemuda dan pemudi yang tengah menikmati kondisi PKOR Wayhalim di malam hari. Beberapa di antaranya juga seakan tak malu meletakkan miras di atas mejanya.

Usai menghabiskan mie goreng, Radar lantas memutuskan untuk meninggalkan PKOR Wayhalim. Kala itu waktu sudah menunjukkan pukul 01.30 WIB.

Radar kembali menyusuri jalanan Kota Bandarlampung untuk membuktikan kembali informasi betapa mudahnya mendapatkan miras pada warung-warung gerobak yang ada di pinggir jalan.

Dalam rangka pembuktian informasi tersebut, Radar memutuskan menghentikan mobil di depan salah satu warung gerobak yang ada di pinggir Jl. Kimaja, Wayhalim.

Di warung tersebut, Radar dengan mudahnya kembali mendapatkan sebotol miras dengan harga sama Rp50 ribu. "Kalau Vxxxx atau Mxxxxx nggak ada Mas, mahal harganya Rp150 per botol jadi jarang yang mau beli. Kalau merek Sxxxxxx atau Bxx xxxxx ada," ujar pria bertato dan berkaus abu-abu tersebut.

Dari warung gerobak tersebut, Radar lantas menyusuri Jl. Teuku Umar, Jl. Raden Intan, Jl. Kartini, dan Jl. Sriwijaya. Pantauan Radar Lampung, terlihat di beberapa warung-warung gerobak yang ada di sepanjang jalan tersebut memajang miras dengan vulgar.

Terkait hal ini, anggota Komisi II DPRD Wiwik Anggraini mendesak Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) untuk bergerak menertibkan peredaran miras yang marak di kota ini.

"Jadi tolong Banpol PP bergerak dan terus berkoordinasi dengan satker terkait. Ini jangan didiamkan," sarannya.

Terpisah,    Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden berjanji akan menindak lanjuti informasi tersebut. "Segera kami koordinasikan dengan instansi terkait, seperti polresta untuk keamanan dalam penertiban. Lalu, dikoordinasikan juga dengan lurah dan camat beserta, Babinsa dan Babinkamtibmas, karena mereka yang memiliki wilayah," ujarnya kemarin (15/2).

    Cik Raden memastikan akan menurunkan personelnya dalam waktu dekat ini. ''Ya secepatnya. Nanti semua wilayah disisir," janjinya. (goy/c1/whk)


Berantas!

MARAKNYA peredaran minuman keras (miras) di kota ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandarlampung dan Dewan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Lampung angkat bicara.

Ketua MUI Bandarlampung Suryani M. Nur mengatakan, pemkot harus komitmen dengan peraturan yang telah menjadi kewenangannya. ''Ini kan sudah diatur pemerintah dan tidak boleh (miras) dijual sembarangan," kata dia.

Karenanya, Suryani meminta pemkot segera melakukan langkah penertiban. ''Tolong ditertibkan dan ditata agar tidak sembarangan diperjualbelikan. Karena miras ini kan memiliki efek maupun dampak yang luas. Maka, kami mohon segera ditertibkan," pintanya.

Di sisi lain, menurut Suryani, segala jenis yang memabukkan adalah haram. "Bukan masalah kadar alkohol yang digunakan banyak atau dikitnya. Tapi memabukkannya, dan ini jelas haram!" terangnya.

Untuk itu, kata dia, pemkot harus mengatur, membatasi, agar hal ini tidak meluas di masyarakat. "Coba cek izinnya, setahu saya yang ada izin bukan di tempat seperti itu dan lakukan razia rutin agar ada efek jera," tandasnya.

Senada disampaikan Ketua NU Lampung Soleh Baijuri. Menurutnya, minuman berkohol itu ada di kaidah yang menyatakan setiap minuman yang memabukan itu haram dan tidak boleh dilegitimasi.

"Dalam hal ini pemerintah tidak boleh melegalkan dan sebagai Amar ma'ruf nahi munkar pemimpin wilayah memiliki wewenang untuk membasminya," ujarnya.

Jadi, terus dia, dengan kekuasaan yang digunakan pemimpin tersebut dapat mencegah kerusakan demi kerusakan di daerahnya. Terlebih kerusakan pada generasi mudanya.

Maka itu, dalam hal ini lanjutnya, pihak eksekutif dan legislatif dengan segala kekuatan saat berkuasa pastinya memiliki cara untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Jika kami para ulama mencegah dan mengajak melalui dakwah. Maka, pemkot harus bisa memberantas apa yang membahayakan kehidupan warga dan agamanya," pungkasnya. (goy/c1/whk)


Pengawasan dan Pengendalian Lemah

    DIJUAL bebasnya minuman keras di kota ini dinilai karena pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Pemkot Bandarlampung lemah.

    Demikian penilaian yang disampaikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung Hartoyo dan Universitas Bandar Lampung Ahmad Suharyo.

Hartoyo mengatakan, pemkot memang harus memberantas miras. Karena sudah ada peraturan yang melarangnya. Pemberantasan juga harus dilakukan di warung-warung kecil milik publik.

''Selama ini, pengawasan dan pengendalian dari pemkot sangat lemah. Sehingga timbul pertanyaan, kenapa bisa beredar?" tukasnya.

Selain itu, jika hal ini dibiarkan, akan semakin banyak orang yang berani dan tak terbendungnya keinginan konsumen dalam mendapatkan miras tersebut.

"Jika ini terjadi bahayanya bisa sampai ke anak-anak yang ikut dalam konsumsi miras tersebut. Maka, harus segera diambil langkah untuk pengendaliannya, baik melalui razia ataupun cara lainnya yang sesuai prosedur," sarannya.

Hartoyo menambahkan, hal ini jangan dibiarkan menjadi besar. Karena jika permasalahan miras ini meluas dan terus membesar maka akan sulit diberantas.

"Jadi lakukan dikit demi sedikit dan harus ada program dari tindakan tersebut yang dapat menekan penjualan miras di Bandarlampung," tukasnya.

Senada disampaikan Ahmad Suharyo. Menurutnya, dalam rangka penegakan aturan, pemkot harus turun tangan dengan Banpol PP dan Dinas Pedagangan. Lalu, berkerjasama dengan kepolisian.

"Kemudian pemkot bisa menata warga yang ingin menjual miras, dan harus didaftarkan izin resmi untuk menjual barang-barang tersebut. Sehingga tidak disalah gunakan. Jadi, tidak sembarangan orang untuk membeli barang seperti itu," tandasnya. (goy/c1/whk)

PLN Pastikan Token Pulsa Tak Akan Habis

Posted: 15 Feb 2015 08:27 PM PST

BANDARLAMPUNG – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Lampung mengaku telah berupaya optimal menagih tunggakan pembayaran listrik yang terjadi di provinsi ini, yang nilainya per 31 Desember 2014 mencapai Rp61 miliar.

    Manajer Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung I Ketut Dharpa mengatakan, dalam menagih tunggakan, pihaknya bahkan telah menjemput bola, yakni dengan turun ke lapangan.

"Jadi kami sudah optimal mengupayakan penagihan secara terus menerus," ujarnya kemarin (15/2).

    Di sisi lain, menurutnya PLN juga menerapkan listrik pasca bayar dalam bagi pelanggan listrik PLN yang baru sehingga ke depan tunggakan listrik dapat diminimalisir.

Selain itu, pelanggan lama yang menggunakan rekening listrik pun telah melakukan perpindahan dengan menggunakan pulsa untuk membyar listriknya.

"Terkait tunggakan saat ini, kami terus optimalkan 21 rayon dan 3 area yang ada di Lampung untuk secara terus menerus mengupayakan dan secepatnya yang menunggak pun akan berkurang," kata dia.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya terus mengupayakan secara optimal bahkan hingga membentuk tim untuk melakukan penagihan. "Kami ini sudah serius sekali, dan sudah banyak yang membayar. Meskipun, masih ada beberapa yang belum membayar, tapi kami terus berupaya," terangnya.

Saat ini, diakuinya, sistem pembayaran melalui pulsa lebih efektif. Dan, Ketut menjamin tidak akan terjadi kekurangan stok pulsa di provinsi ini. ''Token listrik itu kan tidak ada batasannya. Karena selain kami sudah bekerja sama dengan bank dan instansi lainnya, hal ini juga berlaku di seluruh Indonesia," jelasnya.

Diketahui, utang pelanggan PT PLN Distribusi Lampung cukup

banyak. Angkanya mencapai puluhan miliar rupiah. Rinciannya, untuk konsumen golongan umum Rp61 miliar per 31 Desember 2014. Yaitu Rp51 miliar golongan rumah tangga dan Rp10 miliar pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.

Supervisor Humas dan PKBL Persero Distribusi Lampung Dita Artsana mengatakan, tunggakan Rp51 miliar itu dari 208.196 pelanggan pascabayar dari total pelanggan 1.092.934 atau 19 persennya.

Sementara, Rp10 miliar lainnya merupakan tunggakan pemerintah kabupaten/kota. ''Untuk pemkab/pemkot tidak terlalu besar lagi karena sistem pembayarannya telah diperbaiki. Sehingga tunggakan tidak sebesar seperti beberapa tahun lalu. Kemudian juga saat ini masih masuk masa pembayaran," ujarnya. (red/c1/whk)

Evaluasi sebelum Bagikan Tukin

Posted: 15 Feb 2015 08:26 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diagendakan membagikan tunjangan kinerja (tukin) pertengahan bulan ini.  DPRD Lampung pun meminta pemprov mengevaluasi kinerja pegawainya dahulu sebelum membagikan tukin.

    Menurut Ketua Komisi III DPRD Lampung Ikhwan Fadhil Ibrahim, dana yang digunakan untuk membayar tukin adalah uang rakyat. Jumlahnya pun tak sedikit: puluhan juta untuk pejabat paling tinggi.

    ''Dievaluasi dahulu, jangan asal dibagikan. Faktanya, tukin ini belum memperbaiki kinerja para pegawai. Justru membuat pegawai golongan baru kan? Yang hanya rajin absen tepat waktu. Karena indikatornya lebih besar dari absensi," katanya.

    Menurutnya pemberian tukin ini kan sama saja dengan remunerasi di instansi vertical, seperti Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, perpajakan, kepolisian, TNI, dan lainnya.

    Dengan pemberian remunerasi itu terbukti menghasilkan kinerja yang meningkat. Sebab indikator yang mereka berikan jelas, jangan hanya mengedepankan absensi saja.

    Total anggaran yang dialokasikan untuk tukin ini mencapai Rp120 miliar, merupakan angka yang fantastis. Jika dialokasikan untuk pembangunan jalan sudah bisa ratusan kilometer, untuk jembatan bisa puluhan, bahkan untuk perbaikan sekolah, ratusan gedung bisa diperbaiki, termasuk untuk yang di daerah pinggiran, yang nasibnya sangat miris.

    Terlebih dengan kondisi anggaran Pemprov Lampung yang minim. Tukin ini benar-benar diharapkan dapat mendongkrak kinerja pegawai, mulai dari pelayanan yang diberikan, hingga peningkatan PAD, yang bisa menjadi salah satu indikatornya.

    Diketahui, upaya pemprov meningkatkan kinerja pegawainya dengan memberikan tunjangan kinerja cukup baik. Namun, sayangnya dalam pelaksanaannya masih belum maksimal.

    Dengan dua indikator yakni absensi dan pelaksanaan tugas justru menimbulkan golongan pegawai baru, pegawai bermodal jari untuk absensi. Asalkan tepat absen pada 07. 30 dan 15. 30 sudah cukup.  

    Berdasarkan pantauan Radar Lampung, banyak didapati pegawai yang saat jam kerja tidak berada di kantor. Bahkan sejumlah pegawai perempuan ditemui asyik berbelanja di pasar dengan menggunakan seragam. Kemudian pegawai lainnya juga dengan sengaja memanfaatkan istirahat siang untuk berjalan-jalan dan kembali ke kantor lewat dari jam yang ditentukan, hingga pukul 14.00 atau menjelang jam pulang kantor.  "Yang penting kan absen jam setengah empatnya itu," kata salah satu pegawai perempuan di lingkungan Pemprov Lampung.

    Inspektorat Provinsi Lampung sendiri telag me-warning kepala dinas, bagian, dan pimpinan masing-masing satuan kerja di Pemprov Lampung agar benar-benar objektif dalam melakukan penilaian kinerja terhadap bawahannya. Inspektorat Lampung mengancam menjatuhkan sanksi kepada para pimpinan jika ditemukan PNS di satkernya yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

    Hal ini dilakukan sesuai pelaksanaan Pergub No. 71/2014 tentang Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Pemprov Lampung. Pergub ini mengacu PP No. 53/2010. Nah, penilaiannya juga kan jelas. Untuk kuantitatifnya dari absensi. Sedangkan untuk kualitatifnya dari pengamatan pimpinan di masing-masing departemen atau satker. (eka/c1/adi)

 

Penderita Lumpuh Layu Butuh Kursi Roda

Posted: 15 Feb 2015 08:19 PM PST

BANDARLAMPUNG - Sedikitnya 15 penderita lumpuh layu membutuhkan bantuan berupa kursi roda.  Hal ini disampaikan Ketua Komunitas Peduli Generasi Lampung (KPGL) Firman kepada Radar Lampung kemarin. Adapun 15 orang itu umumnya berasal dari Bandarlampung. Sebagian lainnya dari Pesawaran dan Lampung Timur. Usia mereka sekitar 7-21 tahun.

    ''Untuk di Bandarlampung sendiri di antaranya warga Sukadanaham, Pulau Damar, Waykandis, Rajabasa, dan Sukarame," terangnya kemarin.

    Firman menambahkan penderita lumpuh layu umumnya dari keluarga tidak mampu. Untuk itu KPGL melalui uluran bantuan dari donatur  telah memberikan 10 kursi roda khusus untuk lumpuh layu.

    "Kami masih kekurangan kursi roda untuk penderita lumpuh layu, untuk itu kami membutuhkan uluran bantuan dermawan guna membantu mereka," harapnya.

    Sementara, Marketing Rumah Sakit Urip Sumorharjo (RSUS) Bandarlampung Desmina mengatakan RSUS merawat satu pasien dari luar Bandarlampung karena lumpuh layu.  Tetapi, ia menolak memberikan data lengkap mengenai pasien tersebut dengan alasan privacy.

    Sementara, Kasi Promosi Kesehatan dan  Hubungan Masyarakat dr. Hj.Asih Hendrastuti, M.Kes mengatakan selama periode Januari – Februari 2015 ada 5 pasien lumpuh layu diakibatkan karena polio. Usia mereka umumnya dibawah 15 tahun.

    "Semua pasien diduga lumpuh layu akibat polio langsung petugas pelayanan kesehatan mengambil fesesnya, kemudian sampel feses tersebut dibawa ke Jakarta untuk diteliti.  Ternyata semua hasil negatif," ujarnya. (gie/c1/adi)

 

LBH Respons Advokasi Warga Jadi Prioritas

Posted: 15 Feb 2015 08:18 PM PST

BANDARLAMPUNG – Setelah satu tahun menggantung, akhirnya DPRD Lampung memprioritaskan penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda) bantuan hukum cuma-cuma. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung merespons baik hal itu. Pasalnya, pengesahan raperda advokasi bagi warga miskin ini memang ditunggu sejak setahun lalu.

    Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi mengatakan, perda ini sangat urgen. Mengingat skor akses keadilan di Lampung masih rendah. Menurutnya, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang diamanatkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, merupakan salah satu upaya memperkuat akses terhadap keadilan.

    Melalui program bantuan hukum, setiap warga miskin berhak meminta dana bantuan hukum melalui lembaga yang disebut Pemberi Bantuan Hukum.

    Ironisnya, komposisi LBH di Provinsi Lampung belum merata. LBH dan advokat masih menumpuk di Kota Bandarlampung saja. Sedangkan kabupaten/kota lainnya masih sangat minim, sehingga hal ini menyulitkan masyarakat mengakses dana bantuan hukum.

    "Jangan sampai DPRD Lampung memandang  terhadap praktik bantuan hukum secara cuma-cuma masih rendah, atau bahkan hampir tidak dapat dirasakan. Dalam Pasal 1 butir 1 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum," urainya.

    Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan LBH Bandarlampung mengenai pelanggaran HAM yang terjadi selama tiga tahun terakhir, pada tahun 2011 terdapat 21 kasus dengan jumlah korban 765 kepala keluarga (KK) dan 53 orang, pada tahun 2012 terdapat 38 kasus dengan jumlah korban 376 KK dan 43 individu/perorangan.

    Lalu kasus pertahanan yang sudah hampir sepuluh tahun ini terjadi, sebanyak 82 kasus pada ± 312.389,77 Ha tanah dengan korban sebanyak 157.136 orang. Dari sekian banyak kasus yang terjadi tersebut, sejak 2010 hingga sekarang LBH Bandarlampung telah melakukan 873 upaya dengan berbagai bentuk advokasi baik litigasi serta non-litigasi.

    Menurutnya perda ini dilatarbelakangi banyaknya kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin. Dengan perda ini ditargetkan untuk menjamin dan melindungi agar masyarakat miskin tidak tertindas ketika berhadapan dengan hukum.

    "Kami sudah tagih janji mereka sejak tahun lalu agar segera diselesaikan. Jika tahun ini ditargetkan di sahkan, kami sangat senang. Asalkan jangan hanya janji manis," tegasnya.

    Sebelumnya Badan Legislasi DPRD Lampung pada tahun 2015 ini, memprioritaskan enam raperda dari 17 raperda yang belum rampung di periode sebelumnya. Yakni raperda Pokok-Pokok Kemudahan Penanaman Modal, Pembentukan Perusahan Penjamin Kredit Daerah, Kepelabuhan Provinsi Lampung, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bantuan Hukum Cuma-cuma dan mengenai TV Kabel.

    Anggota Banleg Watoni Noerdin mengatakan ke-enam raperda tersebut diprioritaskan karena sudah melalui ujian akademik dan memang saat ini perlu di realisasikan.  "Pembahasannya variatif. Namun yang jelas jika memang nanti semuanya akan dibahas di masing-masing leading sector seperti mengenai TV kabel akan dibahas dengan Diskominfo dan Komisi I," terang dia.

    Setidaknya butuh satu tahun untuk menyelesaikan enam raperda tersebut. Jadi dua raperda di setiap bulannya.  "Kalau idealnya ya memang dua bulan bisa menyelesaikan satu Raperda menjadi perda. Untuk masalah ini ya kami dari Banleg akan berupaya penuh untuk menylesaikan hal itu," katanya. (eka/c1/adi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New