NJOP Fly Over Lima Kali Lipat |
- NJOP Fly Over Lima Kali Lipat
- Umur Angkot Dibatasi 12 Tahun
- Masjid dan Kantin Tempat Favorit Pegawai
- Miras Ilegal Diduga Palsu
- Ekspor Lampung Anjlok
- Kemudahan Berinvestasi Jangan Hanya di Atas Kertas!
Posted: 16 Feb 2015 09:24 PM PST BANDARLAMPUNG - Upaya pembangunan fly over Jl. Kimaja–Jl. Ratu Dibalau tahun ini terus dimatangkan. Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera menyelesaikan proses lelangnya. Hanya, saat ini pemkot masih terkendala pembebasan lahan. Warga yang memiliki bangunan di sekitar lokasi fly over ternyata meminta pembebasan lahan jauh di atas harga NJOP (nilai jual objek pajak) di wilayah setempat. Bahkan, ada yang sampai lima kali lipat NJOP. Padahal, Herman H.N. kembali menegaskan agar warga juga mendukung pembangunan fly over. Di antaranya, warga jangan menjual lahannya jauh melebihi NJOP yang ada. ''Masyarakat harus pengertian. Jangan sampai menjual lahannya di atas NJOP. Untuk membangun ini menggunakan uang rakyat dan akan digunakan juga untuk rakyat. Jadi akhir Agustus 2015, fly over keempat ini sudah bisa dipakai rakyat," ujarnya saat ditemui di Taman Budaya kemarin. Orang nomor satu di Bandarlampung ini melanjutkan, Dinas PU juga diminta jangan terlambat dalam hal tender seperti tahun lalu. "Tender harus segera diselesaikan," tandasnya. Di tempat yang sama, Kadis PU Bandarlampung Ibrahim mengatakan, fly over yang diperkirakan panjangnya mencapai 300 meter tersebut yang anggarannya mencapai Rp35 miliar. Sejauh ini, kata dia, proses administrasi lelang sedang berjalan. "Insya Allah, mudah-mudahan tahun ini tidak telat seperti tahun sebelumnya. Maka dari itu, ini kami persiapkan secara matang," terangnya. Terkait pembebasan lahan, kata dia, juga sedang proses. "Petugas Dinas PU dengan Kecamatan yang menjadi titik pembangunan juga sudah berkumpul dengan warga terkait besaran yang dimau oleh warga terkait pembebasan lahan. Nah, nantinya akan dibahas pertemuan kedua untuk berapa besaran yang disanggupi Pemkot," ungkapnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bandarlampung, Yusran Effendi mengatakan, Dispenda akan berkoordinasi dengan Dinas PU terkait rencana pembebasan lahan fly over. "Kami koordinasi dengan PU untuk membentuk tim survei lokasi dan teknis pembebasan lahan. Jadi ada angka kepastian dari design fly over dengan besaran harga pembebaan lahan yang disepakati dan yang akan dibayarkan," kata dia, kemarin. Camat Labuhan Ratu Ardiansyah mengatakan, saat ini proses pembebasan lahan mengalami hambatan. Yakni, dari NJOP 18 bangunan yang ada diwilayahnya itu, warga yang memiliki bangunan diwilayah tersebut meminta diatas NJP yang berlaku saat ini. "NJOP di Labuhan Ratu Rp1,147 juta per meter. Tettapi warga mintanya Rp2,5 juta per meter. Karena harga yang diminta masih jauh dari NJOP yang berlaku, maka kami akan konsultasikan dulu dan melihat harga tertinggi yang diminta dengan harga yang terendah. Tapi 1 April 2015 harus sudah berjalan pembangunannya," terangnya, kemarin. Camat Tanjungsenang Edy Gulvari mengatakan, di wilayahnya ada 15 titik yang dilakukan pembebasan lahan. Hanya saja, nilai NJOP yang diminta warga sangat tinggi. "NJOP lokasi 15 titik itu hanyalah Rp450 ribu per meter. Nah, warga mintanya Rp2,5 juta per meter. Masih nego sampai sekarang. Karena pertemuan sebelumnya baru menyampaikan berapa besaran harga yang diinginkan warga. Namun, pertemuan kedepan sudah ada penetapan harga yang ditentukan oleh pemkot," terangnya. (red/p6/c1/gus) |
Posted: 16 Feb 2015 09:23 PM PST BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pola Angkutan Umum dalam Kota Bandarlampung. Kepala Dishub Bandarlampung Rifa'i mengatakan, dalam revisi perda tersebut diusulkan penambahan batas umur angkutan kota (angkot) dari sebelumnya delapan tahun menjadi 12 tahun. ''Sesuai arahan Pak Wali Kota. Lalu ditindaklanjuti dan diperbaiki untuk diajukan ke DPRD Bandarlampung. Saat ini revisi perda sedang berada di bagian hukum pemkot," kata dia usai menghadiri acara lomba kasidah di Taman Budaya kemarin. Revisi Perda tersebut, kata dia, tetap mengacu dengan UU 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Namun, pihaknya juga akan melihat kondisi yang terjadi saat ini. Saat ini kata dia, revisi Perda tersebut hanya menunggu waktu untuk diberlakukan kembali. "Jadi masih sama pembahasannya yakni, masa berlaku angkot dalam kota yang tadinya delapan tahun kami usulkan 12 tahun. Lalu ada beberapa hal yang ditambah ada seperti usulan supir angkot menggunakan seragam. Serta angkot-angkot di Bandarlampung akan dimasukan koperasi angkutan untuk dikelola," terangnya seraya mengatakan revisi perda ini penting demi kelayakan kendaraan umum yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan penumpang. Terpisah, Humas Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Se-Bandarlampung (P3ABL) Nusirwan mengatakan, pihaknya terus mengawal revisi perda angkutan umum dalam kota tersebut. "Ini kita kawal sudah lama. Dishub sudah kembali menyampaikan draf revisi yang baru ke Bagian Hukum pemkot. Ternyata, setelah saya cek sudah 3 kali mengalami kesalahan yang harus diperbaiki," kata dia, kemarin. Pihaknya berharap, revisi perda tersebut membuat masa berlaku angkot tidak dibatasi. "Kami meminta tidak dibatasi masa berlaku angkot ini. Biarkan berdasarkan surat layak jalan dan bisa diperpanjang," kata dia, kemarin. Dia melanjutkan, perda yang baru nantinya mengikuti UU 22/2009 pasal 48 terkait umur kendaraan umum tidak dibatasi dengan angka. Melainkan, berdasarkan layak jalan. "Bila tidak dilaksanakan maka akan ada 400 unit angkot di 11 trayek yang ada di Bandarlampung akan hangus izin trayeknya," kata dia. Terpisah, Ketua Banleg DPRD Imam Santoso mengatakan, saat ini pihaknya sedang menjadwalkan pembahasan raperda. "Saat ini eksekutif masih diminta untuk menentukan raperda mana yang diproritaskan untuk dibahas tahun ini," pungkasnya. (red/p6/c1/gus) |
Masjid dan Kantin Tempat Favorit Pegawai Posted: 16 Feb 2015 09:22 PM PST BANDARLAMPUNG - Tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan Pemprov Lampung diharapkan dapat benar-benar mengubah sistem kerja pegawai. Faktanya, mereka hanya mendapatkan uang tambahan yang lebih besar dan kinerjanya biasa saja. Kedisplinan kehadiran di kantor memang sudah meningkat. Karena tidak absen dan datang terlambat, maka tukin mereka akan dipangkas. Siapa pun pasti tak mau uangnya dipotong. Absen pukul 07.30 dan pulang kantor 15.30 WIB sudah cukup ditepati pegawai. Namun di antara jam kerja, mereka berusaha mencuri-curi waktu untuk bersantai karena tidak dapat pulang lebih awal. Seperti terlihat di masjid dan kantin. Sebenarnya pemandangan seperti ini sudah terjadi sejak dulu. Namun menjadi permasalahan karena adanya anggaran lebih untuk mereka di luar gaji yang disebut tunjangan kinerja. Waktu salat Duhur sangat dimanfaatkan pegawai perempuan untuk bersantai, mengobrol, bahkan tidur di masjid di lingkungan pemprov. Hal ini masih terjadi hingga kemarin. Diketahui jam istirahat pegawai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun dari pantauan Radar Lampung, hingga 13.45 WIB sekitar delapan orang pegawai perempuan masih asyik duduk bersantai di masjid, ngobrol dengan sesama pegawai. Bahkan terdapat satu pegawai tertidur pulas. Bukannya berkurang, jumlah ini bertambah. Beberapa pegawai perempuan yang baru datang ke masjid, usai sholat meskipun bukan jam istirahat, tidak langsung kembali ke ruangan. Tapi ikut bergabung dengan teman lainnya, berbincang dan ada yang ikut tidur-tiduran di lantai masjid. Sementara itu, pegawai lainnya asyik menikmati makan siangnya meskipun jam makan siang sudah lewat. Jam sudah menunjukkan pukul 13.30 WIB, namun mereka masih asyik makan dan mengobrol. Pemandangan lainnya yang terlihat, sekelompok pegawai baru datang ke kantor sekitar pukul 14.00 WIB. Lagi-lagi, melewati jam istirahat. Diakui seorang pegawai cara ini memang dilakukan untuk mengakali ketatnya aturan setelah Tukin diberlakukan. Sebelumnya mereka bisa pulang lebih cepat, namun saat ini mereka harus pulang di pukul 15.30 jika tidak ingin Tukin-nya di potong. "Uang Tukin-nya lumayan. Ini saja kita sudah menunggu-nunggu, sudah direncanakan untuk dibelanjakan apa-apa saja. Untuk yang golongan I saja lima ratus ribu, apalagi yang di atasnya kan, jutaan. Sayang sekali kalau tidak dapat," lanjut pegawai perempuan yang enggan disebutkan namanya itu. Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, menjanjikan akan mengevaluasi pelaksanaan Tukin. Sebab pada hakikatnya pemberian tukin ini untuk mendongkrak kinerja pegawainya. Selain dari kehadiran, juga perilaku, serta hasil kerja pegawai. "Ini salah satu reward dari kami atas kinerja mereka. Tapi jangan di salah artikan juga," tegasnya. DPRD Lampung sebelumnya meminta pemprov untuk mengevaluasi kinerja pegawainya dulu sebelum membagikan tukin. Menurut Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadhil Ibrahim, dana yang digunakan untuk membayar Tukin adalah uang rakyat, terlebih jumlahnya tak sedikit, mulai puluhan juta untuk pejabat paling tinggi. "Dievaluasi dulu, jangan asal dibagikan. Faktanya Tukin ini belum memperbaiki kinerja para pegawai. Justru membuat pegawai golongan baru kan? yang hanya rajin absen tepat waktu, karena indikatornya lebih besar dari absensi," katanya. Menurutnya pemberian tukin ini kan sama saja dengan remunerasi di instansi vertical, seperti Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, perpajakan, kepolisian, TNI, dan lainnya. Dengan pemberian remunerasi itu terbukti menghasilkan kinerja yang meningkat. Sebab indikator yang mereka berikan jelas, tidak dengan Pemprov Lampung yang hanya mengedepankan absensi saja. Total anggaran yang dialokasikan untuk tukin ini mencapai Rp120 miliar. Ini merupakan angka yang fantastis. Jika dialokasikan untuk pembangunan jalan sudah bisa ratusan kilometer, untuk jembatan bisa puluhan, bahkan untuk perbaikan sekolah, ratusan gedung bisa diperbaiki. Termasuk untuk yang di daerah pinggiran, yang nasibnya sangat miris. Terlebih dengan kondisi anggaran Pemprov Lampung yang minim. Tukin ini benar-benar diharapkan dapat mendongkrak kinerja pegawai. Mulai pelayanan yang diberikan, hingga peningkatan PAD, yang bisa menjadi salah satu indikatornya.(eka/c1/wan) |
Posted: 16 Feb 2015 09:21 PM PST Dewan Minta BBPOM Turun Tangan BANDARLAMPUNG – Minuman keras (miras) yang bebas beredar di pinggir jalan Kota Bandarlampung ternyata tak menghasilkan retribusi ke kas daerah. Selain itu, miras tersebut juga diduga palsu. Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yagunta mendesak Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) segera melakukan razia. Ia memastikan, penjual miras di pinggir jalan yang memakai gerobak atau warung kecil tidak memiliki izin dalam penjualan miras. ''Saya juga khawatir, selain tidak adanya izin dan pemasukan kepada pemkot, miras yang diperjualbelikan secara bebas tersebut banyak yang palsu. Kami minta selain Banpol PP menggelar razia, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) juga turun tangan mengecek miras tersebut," tegasnya kemarin. Pada Perda Nomor 11/2008 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Keras pada pasal 6, lanjut dia, terkait tata tertib penjual yang melakukan atau menyerahkan minuman beralkohol diatas 5 persen harus mencatat tanggal penyerahan, nama, alamat, KTP, dan sejenisnya yang masih berlaku dan jumlah minuman yang dibeli. "Jadi, yang membeli miras yang kadar alkoholnya dari 5, 20, hingga 55 persen ke atas harus melakukan hal tersebut. Ini hanya diperuntukkan hotel berbintang 3, 4, dan 5. Lalu, restauran dengan tanda Talam Kencana, dan Talam Selaka. Bar ataupun club malam yang sudah mengajukan izin," kata dia. Adapun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha tersebut, imbuh dia, harus memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan ijin mendirikan bangunan. Untuk yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen hanya digunakan SIUP. "Segera tindak, dan lakukan razia rutin," imbaunya. Terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bandarlampung Firmasnyah Akib menegaskan, selama ini tidak pernah ada izin usaha menjual minuman beralkohol dari penjual gerobak di pinggir jalan Bandarlampung maupun PKOR Wayhalim. "Jelas tidak berizin mereka ini. Maka harus ditindak! Banpol PP dan kepolisian bisa segera menindaknya," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (16/2). Menurutnya, ada ketentuan dalam penjualan miras berikut kategori dan besaran retribusi yang masuk. (Selengkapnya lihat grafis) Klub malam dan supermarket harus mengajukan izin. "Dan untuk supermarket tidak minum di tempat," katanya. Firmansyah juga menyatakan kekhawatirannya akan miras yang dijual bebas itu palsu. "Coba dicek dulu oleh BPOM. Karena setahu saya distributor tidak berikan itu ke pedagang kecil. Mereka cenderung lebih menjual ke tempat-tempat yang sudah ditentukan. Karena mereka juga diawasi oleh asosiasinya," terangnya. Sayangnya, Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi BBPOM Bandarlampung Hotna Panjaitan hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi soal miras illegal yang diduga palsu tersebut. Ketika dihubungi ponselnya, meski aktif, tidak diangkat. Begitu pula pesan singkat yang disampaikan, tak dibalas. Kepala Banpol PP Cik Raden kembali mengumbar janjinya untuk menertibkan miras yang dijual bebas tersebut. "Hari ini (kemarin, Red) anggota sedang melakukan koordinasi dengan Diskoperindag, karena kita akan libatkan mereka nantinya. Lalu, akan dilakukan koordinasi dengan rekan-rekan di Polsek," singkatnya. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya kemarin mengatakan, polisi akan melakukan penyelidikan tempat-tempat yang diduga mengedarkan atau menjual miras illegal tersebut. "Mulai 13-26 Februari digelar Operasi Cempaka,. Nah, selain mengurangi preman yang ada di Bandarlampung, kami juga akan menertibkan penjual yang diduga menjual miras tersebut," tandasnya. (red/mhz/c1/gus) |
Posted: 16 Feb 2015 09:20 PM PST BANDARLAMPUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat nilai ekspor Lampung pada Januari 2015 mencapai USD275,6 juta. Angka tersebut mengalami penurunan USD72,5 juta atau 20,77 persen jika dibandingkan Desember 2014 yang mencapai USD347,8 juta. ''Sementara pada Januari 2014, nilai ekspor Lampung mencapai USD280,1 juta. Itu artinya mengalami penurunan USD4,5 juta atau 1,62 persen," ungkap Kepala BPS Lampung Adhi Wiriana kemarin (16/2). Adhi membeberkan, penurunan nilai ekspor periode Januari tahun ini lebih cenderung disebabkan turunnya harga minyak dunia. "Karena Indonesia masih dominan sebagai negara Impor. Meski ada beberapa komponen atau komoditas ekspor, namun belum bisa mengalahkan ketergantungan impor dari berbagai negara," terang Adhi. Terdapat lima golongan barang utama yang mengalami penurunan. Meliputi golongan CPO yakni lemak dan minyak hewan/nabati yang turun 32,62 persen atau USD52,4 juta. Kemudian kelompok kopi, teh dan rempah-rempah turun 20,27 persen atau USD 11,5 juta, batu bara 18,95 persen atau USD5,5 juta, ikan dan udang turun 16,24 persen atau USD3,4 juta. "Hanya olahan dan buah-buahan/sayuran yang mengalami peningkatan 7,22 persen atau sebesar USD1,2 juta," tambahnya. Selanjutnya, kalau secara kontribusi terhadap total nilai ekspor Januari 2015 masing-masing kelompok CPO lemak minyak hewan/nabati 39,29 persen, selanjutnya komoditi kopi, teh dan rempah-rempah 16,42 persen, batubara 8,47 persen, ikan dan udang 6,42 persen dan olahan buah dan sayuran 6,23 persen. "Secara total kelima golongan tersebut mencapai Rp76,82 persen," ujarnya. Negara utama tujuan ekspor Lampung pada Januari 2015 yakni Tiongkok terutama otomotif yang mencapai USD28,7 juta, Italia USD28,4 juta, Amerika Serikat USD27,1 juta, diikuti Jepang dan Singapura masing-masing USD21,3 juta dan USD17,6 juta. Bagaimana dengan impor Lampung? Adhi memaparkan pada Januari 2015 hanya mencapai USD185,5 juta atau turun USD28,8 juta (13,46 persen) dibanding Desember 2014 yang tercatat USD214,4 juta. Nilai tersebut juga lebih rendah USD223,7 juta atau 54,66 persen dibanding Januari 2014 yang tercatat USD409,2 juta. "Penurunan Impor paling dominan pada migas mencapai USD43,10 juta atau 37,22 persen," timpal Adhi. Penurunan juga terjadi pada binatang hidup turun sebesar USD5,1 juta atau 24,50 persen. Sedangkan kenaikan impor terjadi pada empat golongan utama lainnya dengan rincian gula dan kembang gula naik USD20,8 juta atau naik 159,73 persen, ampas/sisa industri makanan naik USD0,3 juta atau 2,87 persen. Pupuk naik USD5,5 juta atau 100,87 persen dan biji-bijian berminyak naik USD 4,1 juta atau 96,86persen. "Andil impor migas terhadap total impor Lampung mencapai 39,19 persen. Diikuti 5 golongan barang utama sebesar 43,04 persen," katanya. Dengan rincian gula dan kembang gula 18,19 persen, binatang hidup 8,51 persen, ampas/sisa industri makanan 5,93 persen, pupuk 5,89 persen dan biji-bijian berminyak 4,53 persen. Untuk negara pemasok barang impor ke Lampung pada Januari 2015 berasal dari Brazil dengan nilai USD29,3 juta, Kuwait USD23,3 juta, Qatar USD22,4juta, Australia USD15,9juta, Amerika Serikat USD11,4 juta dan Tiongkok USD11,7 juta. Sedangkan untuk negara Asean, masih didominasi Singapura USD17,4 juta. "Jika dilihat menurut kelompok negara, impor terbesar berasal dari kelompok negara utama yang mencapai USD112,1 juta. Kemudian diikuti Asean USD47,8 juta dan Uni Eropa USD8,2juta," jelasnya. (ynk/c1/wan) |
Kemudahan Berinvestasi Jangan Hanya di Atas Kertas! Posted: 16 Feb 2015 09:17 PM PST BANDARLAMPUNG - Badan Legislasi DPRD Lampung tahun ini memprioritaskan enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah. Salah satunya tentang pokok-pokok kemudahan penanaman modal. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar menyambut baik rencana ini. Namun, Yusuf menegaskan, kemudahan penanaman modal atau berinvestasi jangan hanya di atas kertas. ''Kata-kata satu atap, satu pintu, itu kan sudah sejak lama. Tetapi faktanya di lapangan kan tidak seperti itu. Jadi tidak usah pakai perda. Cukup dengan peraturan yang ada, namun benar-benar dilaksanakan di lapangan," tegasnya. Dia mengatakan, APBD serta APBN tak mampu membiayai seluruh pembangunan di Lampung ini. Oleh karena itu, peran pemilik modal masih dibutuhkan. "Jadi jangan basa basi ingin mempermudah dan sebagainya jika faktanya di lapangan masih mempersulit pengusaha," lanjutnya. Menurutnya percuma jika ada Perda namun pengusaha masih di persulit. "Tidak usah dibuat saja, membuang-buang anggaran. Buat Perda itu kan ada anggarannya untuk panitia khusus yang membahasnya. Biayanya pun besar. Hanya seolah-olah mereka bekerja dan menunaikan tugasnya saja," sindirnya. Lebih lanjut ia mengatakan, kemudahan penanaman modal ini harus sejalan antara provinsi dan kabupaten kita. Jangan dengan beralasan otonomi daerah, mereka bisa seenaknya saja tidak mengikuti perintah pemprov. "Gubernur itu punya hak kok sesuai dengan undang-undang untuk mencoret anggaran pemkab-pemkot jika tidak patuh. Jangan bohongi kami ini sebagai pengusaha, pura-pura demi rakyat, tapi faktanya nol besar," katanya. Sementara itu, anggota Banleg Watoni Noerdin menyatakan, Raperda tersebut diprioritaskan karena sudah melalui ujian akademik dan memang saat ini perlu di realisasikan. Menurutnya sekitar satu tahun ini, Perda tersebut akan disahkan. Beberapa waktu lalu, Radar Lampung pernah melakukan penelusuran tentang sulitnya melakukan investasi di provinsi ini. Pengusaha diminta uang hingga ratusan juta untuk pengurusan izin. Selain mahal, proses juga dipersulit serta memakan waktu lama. Pemprov pun mengaku telah sering mendapatkan laporan dari para pengusaha tentang praktek curang pemkab tentang investasi ini. Bahkan surat teguran sudah dilayangkan beberapa kali sebagai bentuk teguran ke mereka juga selalu melakukan pembinaan. Praktek ini terjadi hampir di semua kabupaten kota. Bahkan mereka dengan sengaja mengada-ada perizinan yang seharusnya tidak diperlukan. Banyak pengusaha juga yang menyerah dan membatalkan rencananya berinvestasi di Lampung. Seperti yang terjadi di Lampung Selatan, sebuah perusahaan internasional batal berinvestasi karena diminta biaya perizinan hingga Rp5 miliar. (eka/c1/wan) |
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar