BELI DI SHOPEE

Jumat, 06 Februari 2015

Pemkot Tutup Pabrik Saus Sambel Cap Adu Ayam

Pemkot Tutup Pabrik Saus Sambel Cap Adu Ayam


Pemkot Tutup Pabrik Saus Sambel Cap Adu Ayam

Posted: 05 Feb 2015 11:19 PM PST

BANDARLAMPUNG – Instruksi Wali Kota Herman H.N. kepada Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) dan Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung untuk menutup pabrik saus Sambel Cap Adu Ayam langsung dijalankan kemarin (5/2).

Ya, kegiatan produksi pada pabrik saus yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No. 39, Kedamaian, itu dihentikan kemarin. Proses penghentian operasi pabrik ini berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pemiliknya Budi Husin Hartono (75) dan 12 pegawainya.

Pada penutupan itu, 20 personel Banpol PP bersama tim Diskes yang diwakili Kabid Sarana dan Prasarana Asna Tarigan langsung bertemu Ko Budi –sapaan akrab Budi Husin Hartono.

Saat itu, Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden dan Asna Tarigan meminta Ko Budi mengeluarkan dan menunjukkan izin pendirian usaha home industry saus hingga izin pangan industri rumah tangga (P.IRT) yang dimiliki.

Ketika menunjukan surat-surat izin usaha home industry tersebut terlihat izin gangguan (HO), izin pendirian usaha, dan lainnya masih lengkap dan habis masa berlakunya pada 2017. Namun pada izin P.IRT home industry yang bernama ''Sinar Baru" tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 30 April 2010.

Saat dikonfirmasi prihal izin tersebut, Budi mengatakan, usaha home industry saus yang sudah berjalan sejak 52 tahun tersebut tidak memperpanjang kembali P.IRT lantaram tidak mengetahui masa berakhrinya.

"Saya tidak tahu mas, karena di sertifikat tidak ada masa berlakunya. Kalau izin yang lain saya sudah perpanjang. Nah, kalau ini kesalahan siapa? Kok saya yang jadi beban," kata dia di meja kerjannya.

Dia mengaku siap memperpanjang jika memang izin P.IRT-nya dinyatakan sudah kedaluarsa. "Saya tidak mau disalahkan, kan saya tidak tahu masa berlakunya karena tidak tertulis, maka dari itu saya tidak memperpanjang izin. Dan dari awal dapatnya seperti ini ada yang tertutup di bagian bawahnya dan saya tidak tahu itu apa," kilahnya.

Selain itu, Budi mengakui sausnya tidak memiliki keterangan kapan expired (exp) product. "Faktanya memang tidak ada daftar exp. Perusahaan ini seperti hidup segan mati tak mau mas, sekarang saja karyawan saya hanya 12 orang dan dibayar per hari. Padahal sebelumnya karyawan saya 80 orang," akunya.

Penyebabnya, terus dia, produknya kalah bersaing di lapangan meskipun harga produknya lebih murah hanya sekisar Rp700-800 per 500 ml.

"Ini juga sudah tiga tahun tidak laku, dan gudang ini pun sudah kita tulis untuk disewakan. Karena saat ini produksi sehari hanya bisa 50 lusin saus dan 50 lusin kecap. Karena itu, izin P.IRT belum kita perpanjang juga," katanya.

Terpisah, Kabid Sarana dan Prasarana Diskes Asna Tarigan mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika izin P.IRT Sambel dan Kecap manis Cap Adu Ayam "Sinar Biru" telah habis masa berlakunya. Sebab, selama ini ia selaku kabid yang mengurus izin P.IRT belum pernah memperpanjang izin.

"Ketika kita cek benar, sudah mati P.IRT-nya sejak 2010. Ini kita bisa lihat sendiri disertifikatnya tertulis izin hingga 30 Aprli 2010. Maka dari itu, kita minta mereka mengurus perpanjangannya lagi, jika tidak dilaksanakan maka home industry ini terus ditutup sementara waktu dan diminta untuk tidak beropersi kembali sebelum mengurus izin perpanjangan," ujarnya.

Asna mengaku, pemilik pabrik saus tersebut sudah berkomitmen memperpanjang izin dalam waktu dekat ini. "Ya nantinya jika dia memperpanjang, akan kita lihat lagi ke lokasi untuk memastikan keamanan bahan pangan yang digunakan," tandasnya.

Sementara, Kepala Banpol PP Cik Raden mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya kemarin merupakan tugas negara yang harus dijalankan. "Kita sudah lihat dan semuanya lengkap. Hanya saja, ada satu aturan yang belum dilengkapi yakni P.IRT, dan sementara waktu ini kita tutup untuk tidak beroperasi hingga diurus perpanjangannya," kata dia.

Saat ditanya apakah gudang pembuatan saus tersebut akan dipasang Pemkot Line, Cik Raden mengaku sudah menyiapkannya. Tetapi, pemasangan urung dilakukan lantaran dilihat dari kondisi lapangan yang menurutnya tidak perlu dipasang.

"Pemiliknya kan sudah melengkapi semua izinnya. Hanya saja P.IRT-nya yang belum diperpanjang. Mereka berjanji dalam waktu dekat akan mengurusnya, dan ini kita minta untuk tidak beroperasi dahulu sebelum diurus izinnya," pungkasnya.(goy/p5/c1/whk)

Bawahan Indisipliner, Pimpinan pun Disanksi

Posted: 05 Feb 2015 11:16 PM PST

BANDARLAMPUNG - Ini warning bagi kepala dinas, bagian, dan pimpinan masing-masing satuan kerja di Pemprov Lampung agar benar-benar objektif dalam melakukan penilaian kinerja terhadap bawahannya. Inspektorat Lampung mengancam menjatuhkan sanksi kepada para pimpinan jika ditemukan PNS di satkernya yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

    Hal ini dilakukan sesuai pelaksanaan Pergub No. 71/2014 tentang Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Pemprov Lampung.

    Pergub ini mengacu PP No. 53/2010. Nah, penilaiannya juga kan jelas. Untuk kuantitatifnya dari absensi. Sedangkan untuk kualitatifnya dari pengamatan pimpinan di masing-masing departemen atau satker.

    "Jika memang masih ditemukan PNS yang tidak benar, maka ya pimpinannya juga akan diproses,"  tegas Inspektur Lampung Rifki Wirawan dalam pengarahan Rapat Koordinasi SKPD Provini Lampung tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Gedung Pusiban, kemarin (5/2).

    Dia juga mengatakan,  di dua tahun belakangan ini terjadi peningkatan PNS yang melakukan indisipliner. Dia memaparkan di tahun 2011 lalu ada sebelas orang kemudian, di tahun 2014 ada 16 orang yang tercatat yang masuk proses penndisiplinan di Inspektorat.

     Kedepan diharapkan masing-masing satuan kerja diwajibkan untuk mempunyai kode etik dalam rangka pelaksanaan penerapan disiplin.  "Saya harap di masing-masing satuan kejrja itu ada kode etik tentang disiplin. Misalnya, di dalam jam kerja PNS itu dari jam 07.30 hingga 15.30 dan toleransi hanya 15 menit, kalau tidak ya ada punishment dari msing-masing atasan. Jadi atasan ini ya harus tegas dong," kata dia.

    Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi dalam rakor tersebut mengatakan, akan memanggil dua satuan kerja yang diketahui masih memiliki PNS yang mmiliki kinerja rendah sesuai dengan perhitungan kinerja.

    "Memang untuk keseluruhan tingkat kehadiran mningkat dan sudah mulai bagus. Namun, memang ada dua instansi yang belum maksimal," kata dia.

    Meski demikian, pejabat karir nomor satu di Saibumi Ruwa Jurai ini enggan berkomentar gamblang mengenai siapa dan di dinas mana hal tersebut terjadi.

    "Ya belum bisa saya sebutkan. Kalau disini ada kadis yang tenang-tenang saja mungkin mereka tidak merasa. Kalau yang tiba-tiba diam, kerasa mungkin mereka akan dipanggil," jelas dia.

    Dilanjutkan dia, masalah kedisiplinan ini sudah menjadi hgal mutlak yang harus dilakukan oleh pehgawai Aparatur Negara.   "Jangan karena ada Inspektorat saja, terlebih dengan adanya tunjangan kinerja ini," tegas dia. (abd/c1/adi)

 




Penataan Kota Seharusnya Dikendalikan

Posted: 05 Feb 2015 11:11 PM PST

BANDARLAMPUNG – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila) Bujang Rahman angkat bicara terkait wilayah pendidikan di kota ini yang dinilainya sudah beralih fungsi. Kepada Radar Lampung kemarin (5/2), pria berkacamata ini menyayangkan sikap pemkot yang mengesampingkan fungsi utama dengan alasan penyediaan fungsi pendukung. Yakni memperbolehkan pembangunan mal, kafe, restoran, hingga tempat karaoke.

Menurut dia, terjadinya pergeseran ini telah menyimpang dari aturan yang ada. ''Itu kan kawasan pendidikan, maka seharusnya infrastruktur yang dibangun yang mendukung kegiatan pendidikan. Misalnya lebih diperbanyak rumah ibadah dan toko yang menjual alat pendidikan," sesalnya.

    Seharusnya, kata dia, ada pengendalian dari pemkot terkait pembangunan yang terjadi. Kalaupun tempat hiburan tersebut berada di luar zona pendidikan, harus ada pengendalian terhadap pembangunan fasilitas yang berdekatan kawasan pendidikan.

    "Jangan memperbolehkan usaha yang menjual barang-barang yang dapat menggangu proses pendidikan. Misalnya saja minuman keras, ini akan menganggu proses pendidikan yang ada. Sudah sewajibnya bangunan yang bertentangan tidak dibangun dengan alasan apapun," tandasnya.

    Diketahui berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011 –2030, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam termasuk dalam zona pendidikan.

Namun faktanya keberadaan sekolah hingga kampus di tempat ini seolah berebutan dengan kemunculan berbagai tempat usaha yang bertolak belakang dengan semangat pendidikan.

    Di sepanjang jalan ini terdapat sembilan perguruan tinggi dan universitas. Lalu terdapat sedikitnya tujuh sekolah SD dan SMP. Namun sayangnya di tempat inipun terdapat satu pusat perbelanjaan besar, serta tiga supermarket. Tak sampai di situ, di sepanjang jalan ini terdapat 10 tempat makan besar yang dilengkapi sarana prasarana untuk anak-anak berkumpul serta dua tempat karaoke.

    Kondisi ini pastinya tidak sesuai dengan penetapan zona oleh DPRD Bandarlampung. Zona pendidikan namun dijadikan kawasan perdagangan. Bahkan saat ini ruko-ruko pun terus bermunculan. Kawasan ini tak ubahnya seperti Jalan Teuku Umar yang merupakan kawasan perdagangan dan bisnis. (eka/p5/c1/whk)

Pemprov Telaah LHKASN

Posted: 05 Feb 2015 11:10 PM PST

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengapresiasi Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015. Namun, SE yang mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan harta kekayaannya dalam laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) itu akan ditelaah terlebih dahulu.

    Menurut gubernur, kebijakan tersebut memang baik untuk melihat ketransparanan harta kekayaan yang dimiliki jajaran PNS yang dipimpinnya. Namun demikian, perlu ditelaah terlebih dahulu dari teknis hingga implikasinya bagaimana.

    "Bila diperlukan ya mengapa tidak? Tapi ya tentunya aturannya kita peljari terlebih dahulu. Jangan sampai ada kesalahan dalam implemantasinya nanti," kata gubernur di komplek gedung Pusiban Setda Provinsi Lampung, kemarin.

    Tentunya sambung gubernur, sosialisasi yang dilakukan pemerintah pusat pun meskinya sudah dilakukan. Pasalnya di masing-masing daerah membutuhkan hal tersebut.

    Menurutnya, apabila nantinya aturan tersebut untuk keseluruhan PNS dan tidak terpaku terhadap eselon II, tentunya ada pemahaman-pemahaman yang harus dimengerti tentang tata cara pplaoran harta kekayaan tersebut.

    "Kalau memang Eselon III dan semuanya diwajibkan kan tentunya perlu ada pemahaman lagi kan tntang caranya. Nantinya siapa yag memeriksana, teknisnya bagaimana," ujara dia.

    Sebelumnya, DPRD Lampung mendorong diberlakukannya SE yang diharapkan membuat PNS di lingkungan Pemprov Lampung lebih tertib administrasi mengenai harta yang dimiliki. Selain itu meminimalisasi indikasi korupsi.

    Wakil Ketua DPRD Lampung Pattimura Danial mengatakan, kebijakan ini sangat bagus untuk mendukung reformasi birokrasi di setiap daerah. Yang perlu diperhatikan adalah sosialisasi kepada setiap pemerintah daerah (pemda) mengenai teknis pelaksanaan kebijakan tersebut sebagaimana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

    ''Karena laporan harta kekayaan ini kan membutuhkan data-data pendukung. Dan jika memang dibebankan kepada eselon III ke bawah, ya butuh sosialisasi. Jangan dalam pemberitahuan mendadak," tandas politisi Partai Gerindra ini.

    Dan jika sudah diberlakukan nanti, kata dia, instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan harta kekayaan juga harus memiliki transparansi yang jelas. Karena masalah harta kekayaan dan aset merupakan hal sensitif.

    "Kalau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kan memang ke KPK. Tapi kalau LKHKASN ini memang nantinya ke Kemenpan-RB berkordinasi dengan instansi yang berwenang di masing-masing daerah. Mungkin melalui Inspektorat atau kepala daerah," kata dia.

    Nah, yang berwenang melakukan pemeriksaan itu, Pattimura berharap untuk juga mengedepankan transparansi. "Jangan sampai ada kongkalikong. Kan (jadi) masalah juga akhirnya," ujar mantan Komisioner KPU Lampung ini.

    Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Sumarju Saeni mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. SE tersebut juga harus diberlakukan secara keseluruhan, tidak hanya bagi pejabat eselon II. "Lha, ya harus toh. Jangan eselon II saja, eselon III sampai PNS golongan pun ya harusnya bisa dicek," kata dia.

    Sumarju melanjutkan, pemberlakukan peraturan ini juga jangan hanya diterapkan di satuan kerja yang "gemuk" atau diindikasikan memiliki rekening "gendut". Karena, penghasilan setiap satuan kerja berbeda. Kemudian juga ada alasan-alasan tertentu seperto kepentingan biaya anak sekolah dan sebagainya. (abd/p3/c1/adi)

 

1 komentar:

BELI DI SHOPEE

Populer

New