BELI DI SHOPEE

Sabtu, 28 Februari 2015

Tarif RSUDAM Masih Dievaluasi

Tarif RSUDAM Masih Dievaluasi


Tarif RSUDAM Masih Dievaluasi

Posted: 27 Feb 2015 10:12 PM PST

BANDARLAMPUNG - Kenaikan tarif Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) belum final. Pasalnya, secara keseluruhan belum ditelaah dan ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Hingga kemarin, draf kenaikan tersebut masih di biro hukum. Baru dinaikkan kembali ke meja gubernur untuk dievaluasi dan ditandatangani.

    Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Lampung Yudhi Alfadri mengatakan, memang draf kenaikan tarif beberapa waktu lalu telah dinaikkan ke meja gubernur untuk ditandatangani. Namun, masih dievaluasi dikarenakan masih ada beberapa berkas yang belum diketahui oleh gubernur.

    ''Kemarin memang sudah naik. Tetapi dikembalikan lagi ke biro hukum. Ada evaluasi. Karena ada berkas terlewat yang tidak ditandatangani oleh Pak Gubernur," terang dia di lingkungan sekretariat pemprov kemarin.

    Dilanjutkan dia, berkas tersebut sudah dinaikkan kembali ke Gubernur untuk di teken dan disahkan. "Hari ini (kemarin, Red) sudah kita naikkan lagi kok ke meja pak Gubernur," kata dia.

    Ditanya mengenai kepastian kapan akan diteken dan disahkan dia mengaku hal tersebut tergantung dari. Gubernur. Jika memang nantinya ada pandangan yang tidak sesuai tentunya akan di evaluasi kembali. Apabila memang Gubernur setuju dengan usulan tersebut, dikatakan dia maka akan langsung ditandatangani.

    "Berdasarkan usulannya, tarif RSUDAM kenaikannya 11 persen. Tapi itu kan banyak lampirannya tebal. Nah, ya tergantung. Kalau pak Gubernur setuju ya langsung ditandatangani,"terangnya.

    Ketika ditanya mengenai detail draft rapergub tersebut, dia mengatakan sebelum ada tandatangan basah dari Sekda, Rapergub tersebut belum bisa dipubikasikan. SbebaSebab kemungkinan masih ada evaluasi kembali.

    "Jadi begini,  nanti setelah keseluruhan draft sudah di lihat dan ditandatangani oleh Gubernur, maka draft tersebut dikembalikan lagi ke Biro Hukum, kemudian diserahkan ke Sekretaris Daerah Lampung untuk di undangkan. Kalau sudah diundangkan, dan ada berita acaranya, baru nantnya bisa dipublish," pungkasnya.

    Namun demikian, ketika dikonfirmasi Gubernur M. Ridho Ficardo memang megaku sudah meneken draft tersebut. Namun memang tidak secara keseluruhan. Item yang ditandatanganinya menurutnya hal tersebut sudah dibahas secara komprehensif dengan berbagai pihak. "Iya sudah, berdasarkan rapat yang komprehensif melibatkan berbagai pihak," singkatnya melalui Blackberry Mesenger, kemarin.

    Ketika ditanya, mengapa tidak secara keseluruhan ditandatangani, dilanjutkan dia secara keseluruhan masih akan dievaluasi dan di telaah agar nantinya, kebijakan yang diambil bisa optimal. "Iya, nanti saya cek lagi," pungkasnya.

    Sementara di RSUDAM, masih terpampang papan tarif yang lama tentang Instalansi Rawat Inap berbagai ruangan berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No.41 Tahun 2010.

    Wartawan koran ini  mencoba mengkalkulasikan beberapa tarif di Kelas II, I hingga VIP, dimana setiap ruangan tersebut memiliki 16- 17 pelayanan ini jika  benar akan dinaikkan 30 persen seperti disampaikan Direktur Utama (Dirut) RSUDAM Hery Djoko Subadriyo beberapa waktu yang lalu.

    Wartawan koran ini  mengambil sampel 3 pelayanan sama dari 16 – 17 pelayanan yang ada di Kelas II, I maupun VIP.  Misalnya, ruangan Alamanda, khusus kelas II  ada 16 jenis pelayanan untuk jenis pelayanan  jasa sarana dan akomodasi tarif lama sebesar Rp.100 ribu jika tarif dinaikkan 30 persen diperkirakan tarif baru sekitar Rp.130 ribu.

    Selanjutnya, jenis pelayanan Konsultasi Dokter Spesialis (K) di Kelas II Alamanda sebesar Rp.85 ribu jika dinaikkan 30 persen diperkirakan tarif baru sekitar  Rp. 110.500.

    Kemudian, Jenis Pelayanan Bank Darah di Kelas II Alamanda sebesar Rp. 240 ribu jika dinaikkan 30 persen diperkirakan tarif baru sekitar Rp. 312 ribu.

    Sementara, untuk kenaikan tarif kelas I untuk tiga jenis pelayanan ini, wartawan koran ini mencoba mengkalkulasi di ruang Instalansi Rawat Inap – Ruang Putri Betik Hati (Kelas I)  yakni jasa sarana dan akomodasi awalnya Rp.150 ribu jika dikalkulasikan 30 persen menjadi Rp.195 ribu.

    Untuk Konsultasi Dokter Spesialis (K) tarif awal Rp.100 ribu  menjadi sekitar Rp.130 ribu. Sedangkan untuk pelayanan Bank Darah  awalnya 250 ribu akan dinaikkan menjadi Rp.325 ribu.

    Sedangkan untuk kenaikan tarif Instalanasi Rawat Inap (Kelas Utama/VIP ) misalnya ruang Sudha Nirmala B  ada 17 pelayanan dimana untuk jenis pelayanan jasa sarana dan akomodasi dibagi 3 yakni Jasa sarana dan akomodasi utama I , Jasa sarana dan akomodasi utama II  dan Jasa Sarana dan Akomodasi utama III.

    Wartawan koran ini mencoba mengasumsikan kenaikan 30 persen untuk  Jasa sarana dan akomodasi utama I awalnya Rp250 ribu, jika dinaikkan 30 persen maka menjadi Rp.325 ribu. Sedangkan untuk jasa pelayanan Konsultasi Dokter Spesialis (K) tarif awal Rp.125 ribu  jika dinaikkan 30 persen menjadi Rp.162.500, sementara untuk jasa pelayanan bank darah  untuk ruang ini yakni awalnya Rp.255 ribu menjadi Rp.331.500.

    Saat konfirmasi ke pihak manajemen RSUDAM,  Kepala bagian hubungan masyarakat, Esti Comalaria menjawab secara diplomatis.  "Untuk wawancara  tarif nanti wawancara langsung sama ibu utary (Kepala Bagian Perencanaan dan Rekam Medik RSUDAM Lampung Elitha M Utari (red), saat ini masi proses di pemprov dan belum kembali ke RSUDAM," jelasnya.

    Terpisah. Kasi Promosi Kesehatan sekaligus humas Dinas kesehatan (Diskes) Lampung dr. Hj. Asih Hendrastuti,M.Kes membenarkan Diskes dilibatkan dalam proses penetapan tarif akan tetapi saat ini belum dapat berkomentar soal Pergub tentang pola tarif RSUDAM  karena belum diterima. "Mungkin saja masih berproses di Pemprov jadi belum dapat salinannya," ujarnya. (red/gie/c1/adi)

 

Pemkot Kirim Surat ke DJKN

Posted: 27 Feb 2015 10:12 PM PST

Pastikan Sanggup Bayar Rp2–2,5 Juta per Meter
BANDARLAMPUNG – Tim panitia pengadaan tanah (P2T) Pemkot Bandarlampung alias tim sembilan menggelar rapat internal terkait tindak lanjut persoalan harga tanah untuk pembangunan fly over Jl. Kimaja-Ratu Dibalau kemarin (27/2).

Dalam rapat yang dimulai pukul 09.00-11.30 WIB itu diputuskan bahwa pemkot sanggup membayar pembebasan lahan warga yang terkena dampak pembangunan fly over di kisaran Rp2–2,5 juta.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung Azwar mengatakan, untuk proses pembangunan fly over tersebut, pihaknya pada pertengahan Maret menggelar tender.

"Saat ini masih proses persiapan administrasi untuk lelang. Saat ini, data-data terkait penunjang lelang masih dirinci. Nah, pada April mudah-mudahan pembangunan sudah bisa dimulai," janjinya.

Selain itu, kata dia, pengerjaan fly over akan diikuti dengan perbaikan jalan di bawahnya. Sehingga, saat fly over selesai dibangun, jalan di bawahnya pun akan diperbaiki, sehingga dapat dilintasi dengan baik.

"Jadi fly over selesai, jalan di bawahnya pun  selesai diperbaiki. Maka dari itu, saat ini kita sedang berupaya menyelesaikan pembebasan lahannya," katanya.

Terkait luasan pembebasan, Azwar belum dapat memastikan secara rinci. "Nanti akan diukur ulang dan lebarnya yang akan diminta untuk dibebaskan 1-3,5 meter, dan Insya Allah untuk keseluruhannya Rp3 miliar cukup untuk pembebasan, dan ini sudah sesuai perhitungan," ucapnya.

Senada disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah. Menurutnya, dalam kesepakatan rapat pemkot akan mengganti rugi lahan warga lebih dari besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni di atas Rp1,474 juta.

Namun, terus dia, pemkot terlebih dahulu akan menyampaikan surat ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). ''Angka ini kami nilai rasional dan sudah lebih tinggi dari NJOP. Nah, sesuai kesepakatan tadi, kami terlebih dahulu akan melayangkan surat ke DJKN untuk menyurveinya dan menetapkan harga kewajaran tanah di daerah itu," ujarnya kemarin.

Dia melanjutkan, langkah berkirim surat ke DJKN juga untuk menyikapi permintaan warga yang mematok harga tanahnya sebesar Rp5 juta per meternya.

Menurutnya, harga kewajaran DJKN di lokasi tersebut pun tidak akan lebih tinggi. Mengingat, harga NJOP di wilayah itu adalah Rp1,474 juta. Sehingga diperkirakan besarannya hanya Rp2,5 juta.

"Setelah mendapatkan angka dari DJKN, kami segera menyosialisasikannya ke warga melalui Babinsa dan Babinkamtibnas setempat," terangnya.

Sementara, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam berharap penetapan kesanggupan harga itu disanggupi dan disepakati semua pihak.

"Pembangunan juga sedang dikebut, dan saat ini sudah disediakan Rp3 miliar untuk pembebasan lahan, dan jika memang kurang maka akan diajukan di APBD perubahan," terangnya.

Dia mengimbau warga setempat untuk tidak khawatir terkait imbas pembangunan fly over tersebut.

"Kami akan minta kepada pekerjanya untuk bekerja dengan baik dan menghasilkan bangunan yang baik. Sehingga, ketika fly over berdiri jalan di bawahnya juga ikut mulus sehingga lokasi usaha di bawahnya tidak mati," janjinya.(goy/whk)

P3ABL Pastikan Melawan

Posted: 27 Feb 2015 10:10 PM PST

Ancam PTUN-kan Pemkot
BANDARLAMPUNG – Instruksi Wali Kota Herman H.N. kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung untuk menertibkan angkutan kota (angkot) yang habis masa berlaku izin operasionalnya tidak membuat ciut nyali para pengusaha angkot.

    Buktinya dari pantauan Radar Lampung kemarin (27/2), angkot-angkot yang bisa tercireni dengan melihat huruf BB di ujung pelatnya itu masih banyak berkeliaran di jalanan kota ini.

Bahkan saat dikonfirmasi kemarin, Ketua Perhimpunan Pengusaha dan Pengemudi Angkot se-Bandarlampung (P3ABL) Daud Rusdi balik mengancam pemkot jika menertibkan angkot-angkot tersebut.

Daud menyatakan bakal menggugat pemkot di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang jika menertibkan angkot-angkot mereka dengan mempelathitamkan atau mematikan operasional angkot. Sebab, menurutnya, 12 tahun masa berlaku angkot yang beroperasi di Bandarlampung adalah versi pemkot. ''Kalau versi kami (P3ABL) adalah pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Karenanya jika pemkot menertibkan, kami akan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi kami menggugat ke PTUN," ancamnya.

Dia menjelaskan, pada UULAJ telah diatur bahwa masa hidupnya angkot bukan dilihat dari masa berlaku yang disesuaikan dengan tahun pembuatan angkot tersebut, tetapi dari kelayakan jalannya.

"Jadi, meski angkot itu sudah tua, tetapi kondisinya masih baik, tidak masalah untuk beroperasi," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam catatan P3ABL, ada 400 angkot berplat BB, dan hingga kemarin masih beroperasi menarik penumpang. "Ya, angkot-angkot itu masih beroperasi, sebab menurut kami angkot tersebut tidak mati, yang bilang mati dan bodong itu kan Dishub! Makanya, jika memang dipaksakan mati, kami akan PTUN-kan!," ancamnya.

     Terpisah, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Bandarlampung Mawardi mengatakan, pihaknya tahun ini tengah merencanakan kegiatan pemutihan dan peremajaan serta tidak menambah lagi angkot.

    "Nah, terkait instruksi wali kota itu akan dijalankan setelah revisi Perda Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pola Angkutan Umum Kota Bandarlampung selesai yang saat ini pembahasannya masih berlangsung," ujarnya.

    Menurutnya, data yang ada di Dishub dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bandarlampung angkot yang terdaftar di Dishub dan Organda adalah 1.233 angkot, sementara yang dan 284 angkot masa berlakunya sudah habis alias bodong.

    "Nah yang masih bisa berjalan hanyalah 949 angkot di 13 trayek yang ada di Bandarlampung. Jadi ini data kami dan organda, kalau yang terdaftar di P3ABL-kan sifatnya hanya paguyuban," katanya kemarin.

    Untuk itu, lanjut Mawardi, seyogyanya hal ini menjadi beban moral P3ABL dengan melaporkan ke Dishub dan sebagai mitra membantu memberikan pemahaman kepada angkot yang sudah mati masa berlakunya. (goy/c1/whk)


''Tunjukkan Orangnya!"

Informasi adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam mengurus perpanjangan izin usaha trayek di Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung membuat geram Wali Kota Herman H.N.

Dia meminta kepada pengusaha angkot menunjukkan siapa saja oknum Dishub yang melakukan pungli tersebut. ''Tunjukkan orangnya! Pasti saya tindak," tegasnya kemarin (27/2).

Mantan Kadispenda Lampung ini meminta kepada pengusaha angkot untuk melaporkan nama-nama oknum Dishub itu kepadanya yang menarik retribusi trayek tidak sesuai dengan biaya yang sudah ditentukan oleh peraturan daerah (perda).

"Ya sudah, dicatat namanya dan kasihkan ke saya. Sebab, saya nggak bisa nyebut si A atau si B, nanti bukan orang tersebut kan kasihan. Bisa juga bukan oknum Dishub, tetapi orang lain yang memang ingin membuat kekacauan," ujarnya.

Sementara, tudingan adanya pungli dalam mengurus perpanjangan izin usaha trayek di Dishub disangkal Kabid Angkutan Dishub Bandarlampung Mawardi.

Pria yang juga menjabat Plt. Sekretaris Dishub ini menegaskan pungli tersebut tidak ada. "Pagi tadi (kemarin, Red) semua pegawai saya kumpulkan. Dan memang kami sudah sesuai mekanisme prosedur yang ada," ujarnya.

Menurutnya hal tersebut memang sudah diantisipasi sejak awal dengan memberikan pengumuman dan pemberitahuan melalui papan yang terpasang di depan loket.

"Sudah kami minta sesuai perda, kan di perda sudah jelas berapa besarannya dan semua bisa membayarnya. Kemungkinan, mereka mengurusnya melalui calo," kilahnya.

Karenanya, untuk mengantisipasi calo-calo tersebut, pada Senin (2/3) setelah rapat koordinasi di pemkot, ia akan mengusulkan kepada Kadishub Rifa'I untuk menggelar rapat pimpinan yang salah satunya membahas permasalahan tersebut.

"Ya, kemungkinan pengusaha angkot mengurusnya melalui calo dalam melakukan perpanjangan izin trayek. Pastinya, saat ini saya bicara apa adanya dan dapat dipertanggung jawabkan demi hukum. Karena negara kita negara hukum," kata dia.

Mawardi mengakui, jika memang ada yang memberikan secara iklhas maka silakan saja uang tersebut diambil. Terlebih, mereka yang tenaga kontrak sukarela yang tidak memiliki gaji.

    "Kalau dikasih dan ikhlas ya tak masalah, kalau meminta-minta dan memaksa pasti tidak boleh dan akan ditindak. Karena, yang terpenting pemberian ikhlas tidak ada masalah karena tidak ada yang dirugikan, tapi, kinerja harus sesuai," katanya.

    Pada kesempatan kemarin, ia menjelaskan dalam pengurusan pengajuan izin trayek angkot telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tarif Pengajuan Izin Trayek Angkot dan Taxi sebesar Rp300 ribu, bus kecil Rp350 ribu, dan bus sedang Rp450 ribu.

    "Kalau untuk perpanjangan trayek Rp90 ribu disesuaikan perda, sehingga pada perpanjangan tahun berikutnya dikenakan 30 persen sesuai tabel harga pada tahun berikutnya," pungkasnya.

    Sementara, pernyataan Mawardi dibantah Khairul, salah satu pengusaha angkot yang mengaku korban pungli yang dilakukan oknum Dishub.

Dia menegaskan, saat mengurus izin perpanjangan trayek, dirinya dikenakan pungutan Rp330 ribu. "Nominal itu untuk angkot yang tahun pembuatannya di atas 2008. Sedangkan di bawah 2008 dikenakan tarif Rp130 ribu," kata dia.

Karenanya, Khairul menuding Dishub berbohong jika menyatakan tidak ada praktek pungli di instansi tersebut. "Jika memang mau menghadirkan saya, maka saya siap hadir dan memberikan argumentasi. Asalakan, melalui sebuah forum," tandasnya.

Dia menambahkan, dirinya ketika akan memperpanjang izin trayek selalu dipersulit, bahkan ada oknum Dishub yang menyebutkan besaran biaya yang diminta.

"Karena itu, saya siap menunjukkan siapa calonya jika wali kota meminta ditunjukkan. Sebab, saya mengurus izin perpanjangan trayek kala itu tidak melalui calo, saya bayar langsung di kantor Dishub. Saya ini berbicara fakta," tegasnya. (goy/c1/whk)

Harapkan Bisa Go National

Posted: 27 Feb 2015 10:09 PM PST

BANDARLAMPUNG – Lomba kasidah Majelis Taklim Rachmat Hidayat di Taman Budaya resmi ditutup Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. kemarin (27/2). Dalam sambutannya, Herman H.N. berharap kepada pemenang lomba untuk bisa go national. ''Ya, paling tidak bisa muncul di televisi nasional," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Herman juga mengucapkan selamat kepada pemenang lomba yang diikuti 1.000 lebih anggota majelis taklim yang ada di Bandarlampung tersebut.

Sementara, Ketua Majelis Taklim Rahmat Hidayat Eva Dwiana mengatakan, dalam perlombaan itu, pihaknya menyediakan 3 unit sepeda motor sebagai hadiah utama.

"Sepeda motor dibagikan kepada masing-masing juara satu per kategori," ujarnya kemarin.

Dia mengatakan, perlombaan tersebut menjadi ajang unjuk kreativitas seni budaya Islam. "Sekaligus memberikan kesempatan untuk lebih mempererat ukhuwah Islamiyah antar umat Islam di Bandarlampung," kata dia.

Anggota Komisi III DPRD Lampung ini menambahkan, perlombaan itu dilangsungkan selama 10 hari, yakni dimulai sejak Senin (16/2). "Perlombaan ini digelar oleh Majelis Taklim Rahmat Hidayat bekerja sama dengan Yayasan Dian Esa Semesta. selain beradu dalam tarik suara, peserta lomba juga dituntut bertanding dalam kekompakpan tim juga tata rias dan tata busana," paparnya.

Diketahui, pemenang lomba pada acara tersebut untuk kategori pelajar diperoleh SMAN 1 Bandarlampung, lalu kategori remaja diraih Dzulfa Qor, dan  kategori dewasa dimenangkan oleh Darussyifa. (goy/c1/whk)

Repergub Muatan Lebih Disempurnakan

Posted: 27 Feb 2015 10:08 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pembahasan rancangan peraturan gubenur (rapergub) mengenai muatan lebih terus disempurnakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Ada beberapa tambahan dalam penyempurnaan rapergub tersebut. Di antaranya penambahan rambu larangan di setiap jembatan yang dilintasi oleh jalan provinsi.

    Menurut Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Lampung Adeham, hal itu dilakukan setelah robohnya jembatan akibat dilalui kendaraan yang memiliki muatan lebih. Salah satunya yang berada di Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, beberapa waktu lalu.

Menurutnya dipasanganya Rambu ini dengan harapan nantinya akan merangsang respon masyarakat untuk membantu petugas yang ada untuk menyaring Kendaraan yang melintas melebihi batas maksimum jembatan.

"Kalau sudah dipasang rambutersebut, harapankami masyarakat juga membantu menghimbau kepada supir yang memiliki mobil bermuatan lebih untuk tidak melintas. Misalnya, kapasitas jembatan hanya 20 tonm, ya mobil yang mlebihi kapasitas itu tdiak beoleh melintas," kata usai rapat, kemarin (27/2)..

Lantas, bagaimaa mengenai sanksi yang akan diberikan kepada oknu supir dan pengusaha nakal mengingat selama ini pengawasan dari Pemprov lampung dinilai masih belum maksimal dalam pengawasan kendaraan bermuatan lebih?

Mantan Kadiskominfo ini mengatakan memang jika untuk menurunkan barang yang ada di mobilyang bermuatan lebih itu membutuhkan kembali biaya. Untuk itu, dikatakan dia lebih efektif memang untuk sanksi kepada supir yang nakal adalah menunda keberangkatan selama satu atau dua hari.

Mengenai kapan diberlakukannya Pergub ini, Adeham belum bisa menjawab lebih. dia berharap bisa secepatnya diberlakukan. Memang masih ada pembahasan yang harus dibahas secara komprehensif.

"Kalau memang semua sudah dibahas, tentu kita akan bertindak kepada plaksanaannya. Nah, nantinya juga teknis Oprasi pemeriksaannya bagaimana. Berbagai pihak juga harus tahu dan dilibatkan, seperti kabupaten kota dan Dirlantas agar tidak menimbulkan polemic di lapangan," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Minto Raharjo mengatakan, nantinya untuk timbangan Portabel akan diprioritaskan ke-jalan Provinsi yang baru diperbaiki.

Untuk tahap awal nantinya dari 76 ruas jalan dengan panjang sekitar 1.702 kilometer ada delapan titik yang diprioritaskan. Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan secara rinci mengenai titik-titik tersebut.

"Kalau itu nantinya fleksibel. Tergantung kepada Dinas Bina marga. Kalau memang tempatnya sudah dipastikan, mereka koordinasi dengan kami," pungkasnya. (red/c1/adi)

 

DPRD Mesuji–Sekkab Bersitegang di Pemprov

Posted: 27 Feb 2015 10:02 PM PST

BANDARLAMPUNG - Ketegangan terjadi saat pembahasan APBD Mesuji 2015 di ruang rapat Biro Keuangan Sekretariat Provinsi (Setprov) Lampung kemarin. Enam anggota DPRD Mesuji melakukan walk out (WO) dikarenakan tersinggung dengan ucapan Sekkab Mesuji Agus Salim.

    Anggota DPRD itu yakni Iwan Setiawan, Haryati Chandralela, Parsuki, Ruliyanah, Supriyanto, dan Yuliani Rahmi Safitri. Mereka  meninggalkan ruangan itu karena tersinggung dengan ucapan Sekkab.

    ''Kronologisnya saat Pak Iwan menyalami masuk dan menyapa Pak Sekkab, untuk menanyakan kabar setelah berada di Papua. Tiba-tiba Pak Sekkab mengeluarkan kata-kata kasar. Saya juga bingung maksudnya apa, ya akhirnya kami putuskan untuk walk out," kata salahsatu anggota dewan.

    Namun hal itu dibantah oleh Asisten IV Pemprov Bidang Adminsitrasi Umum dan Keuangan Hamartoni Ahadis. Menurutnya, anggota DPRD izin keluar namun tidak kembali ke ruangan rapat.     "Enggak ada apa-apa, bukan Walk Out. Tapi mereka Izin keluar tapi tidak kembali ke ruangan," kata dia.

    Sementara itu mengenai APBD, Pemprov mendeadline Mesuji  segera menyelesaikan rekomendasi penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2015.  Diketahui pendapatan Mesuji Tahun 2015 adalah Rp620.173.194.071, sedangkan proyeksi total belanja APBD Tahun 2015 sebesar Rp708.971.438.122,- yang terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) Rp247.240.014.222,- dan belanja langsung (BL) Rp461.731.423.900,00. Selanjutnya pembiayaan untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp88.798.244.051.

    Hamartoni Ahadis mengatakan, bahasan dalam rapat tersebut adalah pengkoreksian setiap item yang diajukan dalam penyusunan draft  RAPBD Mesuji TA 2015 tersebut.

    "Yakni merupakan salah satu dari bagian tata cara penyusunan APBD di setiap Daerah. Nah, disini kami mengevaluasi secara keseluruhan,"terang dia usai rapat).

    Mantan Kasatpol-PP Lampung ini menerangkan, setelah diadakannya koreksi ini, Pihaknya merekomendasikan kepada Mesuji untuk menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dari Pemprov.

    Ditanya item apa saja yang menjadi koreksi, memang dia enggan menjabarkan lebih. Namun demikian diantaranya adalah mengenai Perjalanan Dinas.   "Ya pokoknya, untuk Perjalanan Dinas. Mereka harus mengkaji kembali anggaran itu," kata dia.

    Dia berharap tidak ada lagi keterlambatan mengingat dalam dua tahun ini Mesuji selalu tertinggal dalam hal penyuunan APBD.   "Sudah dua tahun ini memang selalu megalami keterlambatan. Kita ingatkan, komunikasi politik harus dilakukan secara harmonis. Harusnya bisa satu bahasa dengan legislatif. kalau tidak kan nantinya akan menghambat pelakasanaan kegiatan," terang dia.

    Dilanjutkan dia, nantinyapihaknya juga akan memonitoring rekomendasi yang diberikan kepad Kab Mesuji.   "Paling tidak nantinya, evaluasi dilakukan Mesuji harus dilakukan. karena kami mendeadline paling tidak dalam 15 hari rekomendasi masing-masing sector APBD harus diselesaikan," kata dia. (red/c1/adi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New