BELI DI SHOPEE

Rabu, 04 Maret 2015

Akuan Kesal, Tineke Diam, M. Sakum Senyum-Senyum

Akuan Kesal, Tineke Diam, M. Sakum Senyum-Senyum


Akuan Kesal, Tineke Diam, M. Sakum Senyum-Senyum

Posted: 03 Mar 2015 11:27 PM PST

Suasana Sidang Dugaan Korupsi Dana Bansos Kematian
Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjadi tempat reuni tiga terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kematian Bandarlampung. Masing-masing Kepala Dinas Sosial (Kadissos) nonaktif Akuan Effendi, Bendahara Tineke, serta tenaga kerja sukarela M. Sakum. Meski disidang di ruang yang sama, ketiganya menjalani dakwaan secara terpisah.

Laporan Syaipul Mahrum, BANDARLAMPUNG

RUANG Kartika PN Tipikor Tanjungkarang tampak berbeda dari biasanya kemarin (3/3). Ya, suasana ruangan tersebut cukup sesak lantaran dipenuhi keluarga tiga terdakwa dugaan korupsi dana bansos.

Tepat pukul 13.00 WIB, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan serta anggota Sutaji dan Jaini Basyir membuka persidangan yang dibuka untuk umum.

    Sidang pertama dimulai dengan terdakwa Akuan Effendi. Warga Jl. P. Karimun Jawa No. 90 Lk. 1 RT/RW 003, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, ini duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Akuan yang mengenakan kemeja putih dan celana dasar hitam terlihat rapi.

Dalam dakwaannya, JPU Fahrudin Syuralaga mengatakan, terdakwa Akuan Effendi selaku kepala dinas telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang telah merugikan keuangan negara.

''Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,'' katanya.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.

''Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,'' ujar JPU Arie Apriansyah.

Saat mendengarkan dakwaan, Akuan Effendi terlihat kesal seperti tidak terima dengan isi dakwaan JPU. Benar saja. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa menyatakan keberatan atas isi dakwaan JPU. Melalui kuasa hukumnya, Yuzar Akuan, terdakwa akan melakukan eksepsi. ''Kami akan melakukan eksepsi,'' katanya.

Setelah sidang ditutup, giliran terdakwa Tinike menjalani persidangan dengan agenda dakwaan. Namun, yang menjadi ketua majelis hakim adalah Sutaji. Mengenakan pakaian hijau tua dan jilbab, terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Fahrudin Syuralaga dan Arie Apriansyah secara bergantian. Terdakwa dikenakan pasal yang sama.

''Perbuatan terdakwa diancam pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1990 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,'' kata JPU Arie Apriansyah.

Berbeda dengan Akuan Effendi, Tinike tidak akan mengajukan eksepsi. Karena itu, Sutaji mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/3) dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. ''Karena terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Selasa (10/3) dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi,'' ujar Sutaji menutup sidang.

Tidak ketinggalan, M. Sakum yang sebelumnya didakwa sama menjalani persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang dilakukan. Seperti biasa, pria tambun yang murah senyum ini terlihat santai. Dia mendengarkan tanggapan yang dibacakan JPU Tri Wahyu A. Pratekta. ''Pada intinya, jaksa tetap berpegang teguh terhadap dakwaan dan akan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,'' tegasnya.

Sekadar diketahui, perbuatan ketiga terdakwa berawal ketika pada tahun anggaran 2012 dialokasikan dana hibah untuk uang duka dari APBD Bandarlampung sebesar Rp2,5 miliar. Besaran uang duka Rp500 ribu per kematian yang diserahkan kepada ahli waris. Uang duka ini diperuntukkan bagi 5.000 orang.

Setelah dana cair, Akuan Effendi menyerahkan uang duka kepada Sakum melalui Tineke untuk diserahkan kepada ahli waris yang meninggal dunia pada 2012. Sakum menerima Rp2,386 miliar untuk 4.772 ahli waris. Pada waktu uang diserahkan, Sakum belum mendapat informasi jumlah warga yang meninggal. Karena itu, data kematian warga dimanipulasi dengan blangko kosong bukti kas pengeluaran, permohonan ahli waris, dan surat keterangan kematian dari RT. Dari data kematian warga Bandarlampung sebanyak 4.772, hanya 470 yang disalurkan kepada ahli waris. Totalnya Rp235 juta. Hal ini mengakibatkan kerugian negara Rp2,265 miliar. (c1/whk)

Pemkot Amankan Aset Tanah

Posted: 03 Mar 2015 11:25 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung pada tahun ini berusaha mengamankan aset-asetnya. Terutama tanah yang diduga banyak yang belum terdata dan tersertifikat. Diketahui, dari data di akhir 2013, tanah yang ada di Bandarlampung yang sudah masuk pendataan sebanyak 609 bidang, dengan total aset Rp815.472.871.676.

Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan, pemkot memang secara bertahap mendata dan membuat sertifikat. ''Saya sudah meminta kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam untuk membentuk tim. Dan, Bagian Hukum membuat dasar hukum serta lainnya. Seperti tanah pemkot yang di Gunung Kunyit untuk bisa segera dipasang patok," ujarnya kemarin (3/3).

Karenanya, mantan Kadispenda Lampung ini berharap secara bertahap semua tanah milik Pemkot Bandarlampung dapat disertifikatkan. "Ini kan karena dulunya banyak yang belum disertifikat maka kita tertibkan supaya nggak diserobot orang," katanya.

Sementara, Sekkot Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, pihaknya tengah bersiap menertibkan aset pemkot yang belum disertifkat tersebut.

"Memang benar, mau disertifkatkan, ini tim sudah ada yang turun mendata, tinggal menunggu percepatan dan prosesnya. Untuk itu, jika semua sudah selesai, maka akan dilakukan sertifkat pada tanah tersebut," terangnya.

Senada disampaikan Asisten IV Bidang Administrasi Umum Eddy Santoso. Dia membenarkan, pemkot banyak memiliki aset tanah tapi bermasalah karena belum ada sertifikat.

"Untuk itu, perlu ada satu tim yang membahas penyelesaian kasus aset tanah. Kalau tidak diselesaikan, bisa hilang diambil orang seperti di Water From City yang belum disertifikat," ujarnya.

Untuk itu, hal ini perlu dibuatkan tim peneyelsaian aset tanah pemkot, karena jika tidak ada tim dan tidak diselamatkan, aset-aset pemkot tersebut akan hilang.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Sahriwansyah mengatakan, pihaknya saat ini sedang membuat sertifikat 14 bidang tanah diberbagai lokasi di Bandarlampung dan akan terselesaikan satu bulan lagi.

"Sedangkan yang sudah diserahkan ke Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung ada 18 bidang tanah dengan luasan 10 hektare, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial sekitar dua pecan lalu," kata dia.

Dia melanjutkan, setelah menyelesaikan 14 bidang tanah tesebut, akan ada 10 bidang tanah yang akan menyusul untuk dibuatkan sertifikat. "Salah satunya aset kita di water front city, itu jalan masuk masih mau kita sertifikasi, ukurannya 350 meter. Ada juga batu putu, aset dari pariwisata," jelasnya.

Diakuinya, total sertifikat yang sudah diserahkan ke BPKAD ada 100 ribu meter atau 10 hektare. "Kita akan cari terus dan telusuri semua aset-aset yang dimiliki pemkot yang belum tersertifikat, setelah itu akan kita selsesaikan pengurusan sertifikatnya," tukasnya. (goy/c1/whk)

Inspektorat Bakal Periksa Kadishub

Posted: 03 Mar 2015 11:22 PM PST

BANDARLAMPUNG – Informasi adanya praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung disikapi serius Inspektorat. Buktinya, Inspektur Bandarlampung Rahman Mustofa menyatakan sudah merampungkan pembentukan tim untuk menindaklanjuti informasi pungli tersebut. Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan timnya adalah memanggil Kadishub Bandarlampung Rifa'i untuk diperiksa.
Sayangnya, Rahman menolak menjelaskan kapan pemeriksaan terhadap Rifa'i. ''Pastinya segera kami panggil," jawabnya.
Dia menjelaskan, tim yang dibentuk dari jajaran Inspektorat itu juga akan meminta kejelasan staf-staf di Dishub Bandarlampung. ''Ya, semuanya yang berkaitan dengan pembuktian informasi itu akan kami periksa," ucapnya.
Terpisah, Rifa'i menyatakan kesiapannya untuk diperiksa Inspektorat. Sebab, ia meyakini di era kepemimpinannya selaku Kadishub Bandarlampung, tidak ada praktik pungli di instansinya.
''Mungkin masa lalu ada, namun saat ini tidak. Karena buktinya memang selama ini tidak ada yang melapor perihal itu dan hanya satu orang yang menyampaikan melalui media," katanya.
Pada kesempatan kemarin, Rifa'i juga menegaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan angkot yang sudah habis masa berlakunya. ''Dalam waktu dekat ditertibkan," ucapnya.
Diketahui, pada Jumat (27/2) lalu, salah satu pengusaha angkot Khairullah mengaku diminta biaya lebih saat mengurus perpanjangan dan pembuatan izin trayek angkotnya.
Dia mengaku ditarik biaya Rp330 ribu saat mengurus izin usaha trayek untuk angkotnya yang tahun pembuatannya di atas 2008. Sedangkan di bawah 2008 dikenakan tarif Rp130 ribu. Padahal, tarif resmi perpanjangan trayek angkot hanya Rp90 ribu. Kemudian untuk kartu pengawas, ia juga ditarik Rp35 ribu. Sedangkan seharusnya gratis. (goy/c1/whk)

Belum Kantongi SK, Posisi Tak Jelas

Posted: 03 Mar 2015 11:22 PM PST

BANDARLAMPUNG - Sejumlah pejabat eselon yang di-rolling beberapa waktu lalu, hingga saat ini dilanda kebingungan. Mereka cukup dibuat pusing lantaran belum juga menerima SK (surat keputusan), apalagi posisi yang jelas. Salah satu sumber Radar Lampung yang enggan namanya dikorankan mengatakan, dirinya diliputi keresahan pasca-rolling tersebut.  ''Ya, nggak tahu belum ada kabar untuk SK-nya. Saya juga nggak ngerti," ucap salah seorang pejabat eselon IV di lingkungan sekretariat Pemprov Lampung kemarin.

    Pejabat yang punya cukup kewenangan menjelaskan hal itu, justru terkesan saling lempar. Ketika dikonformasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Sudarno Edi terkesan tertutup.

    Ketika dikonfirmasi setelah melakukan rapat di ruang Asisten IV Setda Lampung, dirinya terkesan  menghindar ketika diwawancarai sejumlah awak media.

    Beberapa pertanyaan yang dilontarkan hanya ditanggapi dingin sambil berlalu. Dia mengaku permasalahan tersebut, bukan menjadi kapasitasnya dan hal tersebut merupakan kewenangan dari Asisten IV Hamartoni Ahadis. "Kalau masalah itu, tanyakan saja ke asisten ya. Saya tidak mau melangkahi," kata dia.

    Lantas, Radarlampung kembali mendekati mantan Sekretaris DPRD Lampung tersebut untuk menanyakan apakah sudah ada nama yang mengisi jabatan definitif Kepala Biro Keuangan. Lagi-lagi, ia pun enggan menjawab.  "Enggak, itu sama pak Asisten saja, oke," tukasnya seraya menutup pintu mobil.

    Sementara itu, Asisten IV Pemprov Hamartoni Ahadis juga enggan memberikan komentar lebih. "Jangan tanya ke saya lah lengkapnya. Itu mah ke BKD," terang dia.

    Mengenai masih di Plt kannya Kepala Biro Keuangan Lampung, hal tersebut tidak membuat pelaksanaan kegiatan yang ada di Pemprov Lampung terhambat.

    "Saya kira tidak ada masalah yang prinsip ya, kinerja berjalan normal. Semua itu bisa ditangani kok oleh PLt itu," terang nya.

    Mengenai terhambatnya pelaksanaan kegiatan di beberapa SKPD yang ada dikarenakan belum ditandatanganinya DPA, Hamartoni melanjutkan, mengenai pun seharusnya bisa ditandatangani oleh Plt. Dikarenakan hal tersebut sudah menjadi tupoksinya sebagai pengisi jabatan Biro Keuangan.

    "Saya juga tekankan kepada yang menjabat saat ini, ini juga kan masih baru, nah agar membangun sinergi kepada seluruhan skpd.

    Ditanya kapan pastinya ada Kepala Biro Keuangan Definitif, dia belum bisa memastikan hal itu. Pasalnya, meskipun memang untuk pencarian posisi pejabat merupakan tugas dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan  dan (Baperjakat), untuk finalnya, mantan Kasatpol-PP Lampung ini mengaku hal itu menjadi kewenangan mutlak Gubernur.

    "Ya nantinya juga pastinya akan ada arah ke sana. Kalau untuk keabsahannya kan itu wewenang pimpinan," tukasnya.

    Lantas, bagaimana dengan Plt yang saat ini menjabat, apakah hal tersebut bisa nantinya ada kemungkinan menjadi Kabiro Keuangan secara definitif? Dikatakan hal itu bisa saja terjadi selagi memang Plt nantinya memiliki kriteria dan persyaratan yang memumpuni.  "Sepanjang tidak menyalahi aturan dan dia memenuhi syarat yah al itu bisa saj dilakukan," kata dia. (abd/p3/c1/adi)

 

 

Konsisten Jaga Lahan Pertanian!

Posted: 03 Mar 2015 10:57 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung terus berupaya meningkatkan produksi padi seperti yang ditargetkan pemerintah pusat sebanyak satu juta ton. Salah satunya dengan meminta pemkab dan pemkot konsisten menjaga lahan pertanian.

     ''Jika kabupaten/kota tidak peduli, maka hal ini juga akan berpengaruh terhadap target capaian produksi padi kita,"  ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Arinal Djunaidi kemarin.

    Dijelaskan, di Lampung ada tiga kabupaten yang menjadi andalan yakni Tuba, Tuba Barat, dan Mesuji.  Dipaparkan dia lahan pesawahan di tiga kabupaten diatas saat ini seluas 5282 hektar (ha). Untuk meningkatkan hasil gabah/beras, pada tahun 2015 menargetkan menambah lahan seluas 633.203 dan di 2016 menjadi 369.631 ha, sehingga total produksi padi bisa mencapai 1.002.834 ton.

    Untuk itu, pemprov mewarning kepada para pemilik lahan pertanian agar tidak mengalihfungsikan ke kegiatan lain. Pasalnya, hal tersebut akan mengganggu target satu juta ton Padi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat terlebih di tahun ini, Pemprov Lampung menambah lahan pertanian sebanyak 5200 hektar.

    Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Distan TPH) Lampung, sebelumnya menyoroti keberadaan lahan sawah di provinsi ini. Distan TPH me-warning pemerintah kabupaten/kota yang ada untuk menjaga lahan sawah.

    Terlebih, lahan perlindungan lahan sawah sudah termaktub dalam Perda No. 17/2013 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). ''Dalam perda itu kan memang sudah tertera. Sudah kesepakatan seluruh kabupaten/kota. Ya, semuanya harus komit dong menjaga lahan pertaniannya," kata Kepala Distan TPH Lampung Lana Rekyanti.

    Dia mencontohkan, di salah satu daerah prioritas pertanian yakni Pringsewu. Dalam rincian perda didapat bahwa Pringsewu harus melindungi 40 hektare lahan pertanian. Faktanya, masih ada saja lahan pertanian yang beralih fungsi.

    Karena itu, menurut Lana, pemkab/pemkot harus membuat perda turunan dari Perda No. 17/2013 tentang LP2B. ''Sekarang ini kan yang di dalam perda itu hanya luasnya. Nah, untuk detail tempat di mana yang dilindungi kan belum ada. Karena itu, ya di masing-masing kabupaten/kota harusnya membuat perda turunan mengani perlindungan lahan pertanian ini," katanya. (abd/p3/c1/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New