BELI DI SHOPEE

Jumat, 06 Maret 2015

BPJS Putuskan Kerja Sama dengan RS Imanuel

BPJS Putuskan Kerja Sama dengan RS Imanuel


BPJS Putuskan Kerja Sama dengan RS Imanuel

Posted: 05 Mar 2015 08:43 PM PST

BANDARLAMPUNG – Diam-diam, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung ternyata mengevaluasi keluhan-keluhan masyarakat terkait pelayanan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Rumah Sakit Imanuel.

Atas dasar evaluasi itulah, BPJS bertindak tegas dengan memutuskan kerja sama sementara dengan RS yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, tersebut.

Pemutusan kerja sama tertuang dalam Surat No. 457/XIII-05/2015 tentang Pemberitahuan Penghentian Pelayanan Sementara. Surat itu ditandatangani langsung Kepala BPJS Kesehatan Bandarlampung Hj. Sofyeni, S.E., M.Kes., A.A.K.

Hubungan Eksternal BPJS Bandarlampung Dodi Sumardi mengatakan, pemutusan kerja sama sementara dilakukan sejak 10 Maret hingga 31 Mei. ''Ya, dalam rentang tanggal itu, RS Imanuel tidak melayani peserta BPJS Kesehatan, termasuk pelayanan program cuci darah, kecuali untuk kasus emergency," jelasnya.

Namun, Dodi menegaskan pasien program BPJS dapat memanfaatkan program pelayanan cuci darah di RS lainnya yang telah kerja sama dengan BPJS. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM),  Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS), serta Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW).

Pada kesempatan kemarin, Dodi juga membenarkan jika pemutusan sementara itu diberlakukan karena banyaknya keluhan masyarakat mengenai pelayanan program BPJS di RS tersebut.

"Kami berharap, manajemen RS Imanuel dapat melakukan konsilidasi internal terkait pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Sebab, di era JKN tidak boleh lagi terjadi perbedaan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung Alquirina Supriyati membenarkan jika BPJS memutuskan sementara kerja sama dengan RS-nya.

"Kami juga sudah menempel pengumumannya di bagian informasi, jadi pasien maupun keluarga pasien BPJS dapat membaca pengumuman tersebut," ujarnya.

Isi pengumuman yang ditandatangani Direktur RS Imanuel Bandarlampung Dr. Ruth Mariva,Sp.S itu isinnya sesuai dengan surat dari pimpinan BPJS Cabang Bandarlampung tanggal 27 Februari 2015.

Yakni, Maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh pelanggan Rumah Sakit Imanuel yang merupakan peserta BPJS, bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS (rawat inap dan rawat jalan) di RS Imanuel Bandarlampung diberhentikan sementara mulai 10 Maret sampai dengan 31 Mei 2015. Demikian untuk dijadikan maklum adanya.

Saat ditanya apakah pemberhentian sementara pelayanan BPJS terkait keluhan masyarakat mengenai pelayanan  kurang baik terhadap pasien BPJS ia enggan menanggapinya. "Untuk alasan sebaiknya Tanya langsung dengan BPJS," elaknya.

Diketahui, RS Imanuel Bandarlampung sebelumnya pernah diduga menolak pasien program BPJS bernama Akbar Abdul Majid (20), warga Desa Sumberhadi, Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim) pada Minggu (25/1) dini hari. Hingga akhirnya, Akbar menghembuskan nafas terakhir. (gie/p5/c1/whk)

Pemprov Ubah Sistem Distribusi Pupuk

Posted: 05 Mar 2015 08:42 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengebut target satu juta ton padi yang dicanangkan pemerintah pusat. Berbagai langkah dilakukan. Salah satunya dengan mengubah skema penyaluran pupuk. Selama ini, pendistribusian pupuk dinilai belum maksimal. Kondisi itu memicu kerap terjadinya indikasi penyelewengan di tingkat penyalur ataupun distributor.

''Untuk itu dibutuhkan perubahan sistem penyaluran pupuk di kalangan petani. Ini demi mendukung realisasi target satu juta ton padi yang dicanangkan pemerintah pusat," kata Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi kemarin.

Menurut dia, nantinya distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui distributor. Distribusi akan diarahkan langsung melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan) dan personal petani.  

"Selama ini kalau secara teori pupuk itu ada. Akan tetapi, pada kenyataannya kan tidak. Nah, jika ini dibiarkan, ditakutkan nantinya akan menghambat tercapainya target produksi padi kita. Jadi prosesnya nanti langsung dari petani ke petani," jelasnya.

Tidak itu saja, lanjut Arinal, guna mengantisipasi penyelewengan di lapangan, pihaknya juga akan menggandeng dua bank pemerintah untuk penerapan e-money dalam pembelian pupuk.

"Pembelian ini kan bisa di kredit atau dihutang melalui Gapoktan yang memang memiliki modal besar untuk disalurkan kepada poktan," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Lampung Lana Rekyanti berharap upaya ini nantinya bisa memberikan efek positif untuk mengejar target produksi satu juta ton padi.  "Kalau petani ini tidak punya uang untuk membeli pupuk, kan bank nanti bisa menjembatani," kata dia.

Dengan sistem baru ini, Lana-sapaan akrabnya-juga berharap Poktan maupun Gapoktan yang ada bisa menjadi distributor yang yang baik. "Jadi, nantinya diharapkan tidak ada lagi kesulitan lagi bagi para Gapoktan, Poktan yang ada," tandasnya. (abd/p3/c1/fik)

Banpol PP Tertibkan PKL

Posted: 05 Mar 2015 08:38 PM PST

BANDARLAMPUNG – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Sultan Agung, Wayhalim, makin marak. Mereka memenuhi trotoar jalan dan mulai berjualan makanan, boneka, bahkan membuka bengkel kecil. Pada sore hingga malam hari, kondisinya lebih semrawut. Pedagang tambahan di pinggir jalan makin banyak. Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung menyadari kesemrawutan tersebut.

Mereka pun melakukan penertiban dengan meminta PKL memundurkan lapaknya. ''Iya, kami sudah tata para pedagang. Cukup dimundurkan lapaknya. Tidak mengganggu masyarakat sekitar kok," kata Kepala Banpol PP Cik Raden kemarin (5/3).

Menurut dia, pihaknya akan mengawasi setiap hari agar tidak ada PKL yang kembali memajukan lapak sehingga menggangu pengendara jalan. "Ada tim yang melakukan pengawasan setiap harinya," katanya.

Anggota DPRD Bandarlampung Albert Alam mengatakan, keberadaan PKL di Jl. Sultan Agung memang seperti tidak terkendali. Dimungkinkan karena tidak adanya pengendalian dari aparat setempat, sehingga semakin banyak jumlahnya dalam satu tahun terakhir.

"Kalau dulu kan banyak pedagang buah musiman. Kemudian ikut pedagang boneka dengan tempat yang cukup besar. Lalu diikuti dengan pedagang makanan, minuman, karpet, dan lainnya. Jika tidak dikendalikan sangat dimungkinkan sepanjang jalan tersebut akan makin dipenuhi PKL, seperti PKOR yang semakin penuh dengan pedagang," urainya.

Politisi PPP ini mengharapkan pemkot segera melakukan langkah untuk mengendalikan hal ini. Dinas terkait dapat melakukan penataan dan tidak melegalkan keberadaan para PKL.

"Kendaraan konsumen mereka yang parkir di pinggir jalan kan menganggu juga. Apalagi itu jalan yang cukup ramai dilintasi," tegasnya.

Sementara, Rismawati (55), warga Sukarame mengatakan terkadang cukup terganggu dengan keberadaan PKL di Jl. Sultan Agung. Terlebih para pembelinya yang parkir sembarangan.

"Itu juga kan trotoar ya, untuk jalan seharusnya. Ini untuk berjualan, dan bukan skala kecil kalau saya melihat, ada yang membuka lapak dengan tempat yang cukup besar, barang yang banyak. Modalnya kalau saya kira puluhan juta, sudah mampu lah untuk menyewa kios," ujarnya.

Senada disampaikan Novia (35), pegawai swasta yang tinggal di Jl. Ryacudu, Sukarame yang setiap harinya melintasi Jl. Sultan Agung. "Kondisinya memang berubah sekarang. Di sepanjang trotoar penuh dengan orang jualan. Mereka bangun lapak semi permanen. Ya seharusnya mereka di tata, tempatkan di satu lokasi, atau di daerah yang memang bukan jalan lintas yang ramai," kata wanita berjilbab ini. (eka/p5/c1/whk)

Angkot Bodong Masih Berkeliaran

Posted: 05 Mar 2015 08:37 PM PST

Dishub Cuek, Warga Resah
BANDARLAMPUNG – Sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung yang cuek meski mengetahui ada ratusan angkot bodong berkeliaran di kota ini membuat warga resah. Terutama yang setiap harinya menggunakan angkot untuk aktivitas sehari-hari. Seperti Maulana (19), mahasiswa Universitas Lampung. Menurutnya, angkot bodong dapat mengancam keselamatan penumpangnya.

''Setahu saya, dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga disebutkan pemerintah itu bertanggung jawab atas perizinan angkutan umum. Jadi kalau sudah tahu masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, ya segera tindak. Jangan diam atau cuek saja," sesalnya.

Dia mengaku sebagai mahasiswa yang tidak memiliki kendaraan pribadi, maka angkot merupakan sarana yang diandalkan untuk mobilitasnya.

''Saya beberapa hari ini mengikuti masalah angkot di koran. Agak kesal karena lambat ditangani dan terkesan lempar-lemparan tanggung jawab. Kalau enggak ada izin, ya jangan dibiarkan. Kami resah. Angkot tidak layak kan bisa mengancam keselamatan," tegasnya.

Senada, Septina (24), guru di salah satu sekolah swasta ini juga setiap hari menggunakan angkot untuk berangkat dan pulang mengajar. "Iya, saya dengar informasi masalah banyaknya angkot yang sudah habis izinnya. Lumayan resah juga sih, kalau terjadi apa-apa kan katanya Jasa Raharja juga tidak mau menanggung," kata warga Kecamatan Rajabasa ini.

Sementara, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Komisi III DPRD Bandarlampung. "Ya, itu mitra kerja mereka. Saya serahkan langkah penyelesaian masalah ini ke mereka," katanya.

Hingga kemarin, Dishub masih belum mengambil tindakan terhadap angkot bodong atau habis masa berlaku kendaraannya pada 2014 dan tahun ini.

Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Fandri Tjandra Komisi III segera membahas masalah ini dan mengambil tindakan, seperti menyurati dan memanggil Dishub.

"Ya, diharapkan Dishub tidak terlalu lama bertindak. Khawatirnya, angkot-angkot bodong itu banyak yang tidak terlacak sehingga memperparah kondisi angkutan Bandarlampung, sehingga banyak yang mengabaikan keselamatan penumpang," ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, instruksi yang sudah disampaikan Wali Kota Herman H.N. terkait angkot bodong dan pungli di tubuh Dishub sangat jelas. "Jadi kalau ketahuan, akan ditindak!" janjinya.

Untuk itu, kata dia, pemkot berharap bagi semua yang ingin mengurus izin perpanjangan trayek angkot dilakukan sendiri tanpa melalui calo. "Kan, di sana juga sudah ada daftar uang yang wajib dibayar. Kalau diminta lebih jangan mau, laporkan saja segera mungkin ke wali kota," sarannya. (eka/c1/whk)

Pengusaha Ancam Mogok

Posted: 05 Mar 2015 08:34 PM PST

BANDARLAMPUNG - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) cabang Panjang tengah disorot. Perusahaan pelat merah ini dituding menerapkan sistem monopoli dalam kegiatan jasa kepelabuhan. Selain itu, Pelindo juga diduga telah melakukan pungutan yang tak sesuai aturan.

    Jika persoalan di pelabuhan tidak ditanggapi serius, para pengusaha bongkar-muat mengancam mogok beroperasi. Permasalahan itu disampaikan perwakilan Asosiasi Pelabuhan Panjang. Badan yang tergabung dalam asosiasi ini mencakup Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), dan Asosiasi Perusahaan Bongkar-Muat Indonesia (APBMI) Lampung.

    Sejumlah orang mengatasnamakan Asosiasi Pelabuhan Panjang menyambangi Graha Pena Lampung kemarin (5/3). "Kami sudah cukup gerah dengan dengan pemaksaan yang dilakukan pihak PT Pelindo terkait pungutan dan sistem monopoli yang semua pekerjaannya diambil alih oleh Pelindo," ujar Ketua APBMI Lampung Jasril Tanjung.

    Disebut Jasril, di pelabuhan ada pemaksaaan pembayaran Share Handling, atau handling fee. Pembayaran ini dilakukan tiap kali ada kegiatan bongkar muat barang. Besarnya, Rp2.300 per ton. "Yang mana tidak ada pelayanan yang didapat dan jika tidak setuju membayar kapal tidak diperbolehkan untuk bersandar dan kegiatan bongkar muat," tambah Tanjung.

    Selain itu, Pelindo juga disebut memaksa para pengusaha untuk menggunakan Jib crane di setiap kapal yang bersandar di dermaga D. Padahal, seharusnya, perusahaan diberi kebebasan dalam memakai alat kegiatan operasional.

    Jasril juga meminta agar Pelindo menghentikan aktivitas Divisi Usaha Terminal Pelindo. Sebab, menurut dia, divisi tersebut bukanlah perusahaan bongkar muat. Karenanya divisi itu mengantungi surat izin bongkar muat sebagaimana diatur UU 17/2008 tentang pelayaran.

    "Kami juga meminta agar rencana pengoperasian armada truk untuk angkutan barang oleh PT Pelindo dihentikan. Karena dapat mematikan usaha kecil," tegasnya.

    Perwakilan Asosiasi menurut Jasril juga sudah membahas hal ini dengan anggota komisi V DPR RI Musa Zainudin. Pihaknya mengklaim juga sudah bertemu Kepala Dinas Perhubungan Lampung Albar Tanjung, Kepala Distamben Lampung Piterdono dan Plt. KSOP Panjang M.Bahri.

Dikonfirmasi terkait tuntutan Asosiasi, pihak Pelindo bergeming. Menurut Manajer Pelayanan Kepelabuhan Pelindo, Musardin, sistem yang diterapkan Pelindo berasal dari Pelindo pusat. "Jadi, dari kami Pelindo Cabang Lampung hanya menjalankan intruksi,"ucap dia. (ynk/p1/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New