DPRD Tantang Pelindo |
- DPRD Tantang Pelindo
- Penertiban PKL, Sisir Jalan Protokol
- BPJS Bidik RS Lain
- Razia Angkot Bodong!
- Kadishub: Tutup Jembatan Timbang Wayurang!
- Diskes Boros Anggaran
Posted: 06 Mar 2015 09:42 PM PST Jelaskan Aturan Pungutan Bongkar-Muat BANDARLAMPUNG - DPRD Lampung berencana memanggil manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) cabang Panjang. Perusahaan pelat merah ini akan diminta penjelasannya mengenai penerapan sistem monopoli dalam kegiatan jasa kepelabuhan dan indikasi melakukan pungutan tak sesuai aturan kepada pengusaha bongkar-muat. Wakil Ketua DPRD Lampung Toto Herwantoko menegaskan, Pelindo tidak berhak melakukan pungutan apa pun tanpa dasar regulasi yang jelas. ''Segera kita panggil melalui komisi III atau IV," terang dia kemarin (6/3). Toto menegaskan, jika memang Pelindo ngotot merasa tidak bersalah dan mengambil pungutan, maka seharusnya menunjukkan kepada publik atau paling tidak kepada pengusaha tersebut. Ini untuk menghindari munculnya polemik. "Kalau seperti ini kan timbul gejolak, kalau tidak ada dasarnya namanya pelanggaran aturan itu. Nah, kalau memang ngotot, ya buktikan dong. Apa?," tandasnya. Dilanjutkan dia, penunjukan dasar tersebut untuk menunjukkan ketransparanan baik terhadap pengusaha, ataupun terhadap publik. Dimana, setiap pungutan itu pasti diatur oleh aturan yang jelas. Kemudian, alur dari pungutan tersebut tidak terparkir secara ambigu. Artinya, nanti pada akhirnya masuk ke kas negara," terang dia. Ditanya mengenai apakah hal tersebut ada toleransi untuk tetap melakukan pungutan. Toto menjawab tidak. Dikarenakan harga mati suatu pungutan tersebut dilakukan atas dasar hukum yang berlaku. "Sudah saya katakan tadi, kalau tidak ada aturan yang jelas, ya ini pelanggaran aturan namanya. Kalau memang terus dilakukan, ya tentunya ada pounshment-punishment Tertentu yang menanti Pelindo," pungkasnya. Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Watoni Noerdin mengatakan hal yang sama. Aapa yang dilakukan oleh Pelindo jika memang tidak bisa memberikan keterangan yang mendasar mengenai pungutan tersebut, maka pungutan itu merupakan pungutan illegal. Hal ini tentunya akan merugikan sebelah pihak dimana itu adalah pengusaha. "Nah, jalan tengahnya adalah dua saja, berhenti melakukan pungutan atau menunjukkan dasarhukum yang jelas mengenai puungutan itu," kata dia,. Pihak Pelindo sendiri masih irit statement. "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh, takutnya berita malah makin simpang siur tidak jelas. Kepastiannya, nanti hari Selasa(10/2) pihak PT Pelindo akan jabarkan semua terkait ketentuan resmi terkait pembayaran Share Handling dan klarifikasi maksud dari monopoli yang dimaksud para tim Asosiasi tersebut (Tim Asosiasi Pelabuhan Panjang,Red)," tutup Humas PT Pelindo Deny Sondjaya yang mengaku sedang berada di Jakarta. Sebelumnya, para pengusaha bongkar-muat mengancam mogok beroperasi. Permasalahan itu disampaikan perwakilan Asosiasi Pelabuhan Panjang. Badan yang tergabung dalam asosiasi ini mencakup Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), dan Asosiasi Perusahaan Bongkar-Muat Indonesia (APBMI) Lampung. orang mengatasnamakan Asosiasi Pelabuhan Panjang menyambangi Graha Pena Lampung kemarin (5/3). "Kami sudah cukup gerah dengan dengan pemaksaan yang dilakukan pihak PT Pelindo terkait pungutan dan sistem monopoli yang semua pekerjaannya diambil alih oleh Pelindo," ujar Ketua APBMI Lampung Jasril Tanjung. Disebut Jasril, di pelabuhan ada pemaksaaan pembayaran Share Handling, atau handling fee. Pembayaran ini dilakukan tiap kali ada kegiatan bongkar-muat barang. Besarnya, Rp2.300 per ton. "Yang mana tidak ada pelayanan yang didapat dan jika tidak setuju membayar kapal tidak diperbolehkan untuk bersandar dan kegiatan bongkar-muat," tambah Tanjung. Selain itu, Pelindo juga disebut memaksa para pengusaha untuk menggunakan Jib crane di setiap kapal yang bersandar di dermaga D. Padahal, seharusnya, perusahaan diberi kebebasan dalam memakai alat kegiatan operasional. Jasril juga meminta agar Pelindo menghentikan aktivitas Divisi Usaha Terminal Pelindo. Sebab, menurut dia, divisi tersebut bukanlah perusahaan bongkar-muat. Karenanya divisi itu mengantungi surat izin bongkar muat sebagaimana diatur UU 17/2008 tentang pelayaran. "Kami juga meminta agar rencana pengoperasian armada truk untuk angkutan barang oleh PT Pelindo dihentikan. Karena dapat mematikan usaha kecil," tegasnya. (abd/ynk/c1/adi) |
Penertiban PKL, Sisir Jalan Protokol Posted: 06 Mar 2015 09:41 PM PST BANDARLAMPUNG – Tidak hanya di sepanjang Jl. Sultan Agung, Badan Polisi Pamong Praja dalam waktu dekat ini juga berencana menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di jalan protokol lainnya. Di antaranya Jl. Teuku Umar, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam, Jl. Gajah Mada, dan Jl. Pangeran Antasari. Penyisiran dilakukan lantaran pada malam hari, jumlah PKL makin banyak. Didominasi pedagang makanan yang membuka lapaknya di trotoar. Keberadaan mereka pun membuat lalu lintas jalan tersendat. Ini yang sering terjadi di Jl. Zainal Abidin Pagar Alam. ''Ya, akan kami tertibkan agar tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Memang jumlahnya cukup banyak. Kalau kami nilai mengganggu, akan diminta pindah," kata Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden. Dia menambahkan, anggotanya sudah diminta untuk melakukan pengawasan. Namun untuk penataan berupa pemindahan PKL ke satu tempat, tergantung dengan satuan kerja terkait. "Keberadaan PKL memang selalu ada, menunjukkan adanya kegiatan ekonomi. Kalau semakin ramai PKL-nya dimungkinkan sambutan masyarakat positif. Memang agak sulit kalau misalnya ditiadakan. Namun pintar-pintarnya pemerintah daerah untuk menatanya dengan tidak menimbulkan permasalahan baru," katanya. Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., memastikan akan segera menata PKL di Bandarlampung. Namun, terus dia, penataan yang dilakukan bukan berarti mengusir dari tempatnya berdagang. Terlebih, keberadaan PKL menunjukkan pertumbuhan ekonomi warga Bandarlampung yang baik. "Nanti kita akan tata, kita cari dulu solusi terbaik. Sehingga mereka tetap bisa berjualan, tapi tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya. Anggota DPRD Bandarlampung, Albert Alam, pun setuju jika penataan dilakukan tanpa harus menghilangkan mata pencaharian PKL. Menurutnya, pemkot harus segera mengirimkan surat edaran kepada PKL, terkait aturan seperti apa yang harus mereka turuti. Sebelumnya, Banpol PP menyatakan telah menata PKL di Jl, Sultan Agung. Beberapa bulan terakhir PKL memang makin marak memenuhi trotoar jalan, mulai berjualan makanan, boneka, bahkan bengkel kecil.Pada sore hingga malam hari kondisinya bahkan lebih semrawut, pedagang tambahan di pinggir jalan makin banyak. Berdasarkan pantauan Radar Lampung kemarin, lapak-lapak PKL di Jl. Sultan Agung tidak berubah, tetap memenuhi trotoar jalan bahkan kini jumlahnya makin bertambah. Hampir tak ada lagi trotoar kosong yang dapat digunakan oleh pejalan kaki. Hanya di depan rumah dan ruko yang ditempati, PKL tidak mendirikan lapaknya. Masyarakat cukup terganggu dengan keberadaan PKL. Seperti Rismawati (55), warga Sukarame mengatakan terkadang cukup terganggu dengan keberadaan PKL di Jl. Sultan Agung. Terlebih para pembelinya yang parkir sembarangan. "Itu juga kan trotoar ya, untuk jalan seharusnya. Ini untuk berjualan, dan bukan skala kecil kalau saya melihat, ada yang membuka lapak dengan tempat yang cukup besar, barang yang banyak. Modalnya kalau saya kira puluhan juta, sudah mampu lah untuk menyewa kios," ujarnya. Senada diungkapkan Novia (35), pegawai swasta yang tinggal di Jl. Ryacudu ini setiap harinya melintasi Jl. Sultan Agung. "Kondisinya memang berubah sekarang. Di sepanjang trotoar penuh dengan orang jualan. Mereka bangun lapak semi permanen. Ya seharusnya mereka di tata, tempatkan di satu lokasi, atau di daerah yang memang bukan jalan lintas yang ramai," kata wanita berjilbab ini. (eka/p2/c1/whk) |
Posted: 06 Mar 2015 09:39 PM PST BANDARLAMPUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bandarlampung terus mengevaluasi pelayanan rumah sakit di kota ini terhadap pasien yang ter-cover dalam program BPJS. Setelah memutus sementara kerja sama dengan Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, BPJS kini tengah mengevaluasi RS lain yang bekerja sama dengan mereka. Informasi ini dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan cabang Bandarlampung Sofyeni kemarin (6/3). Sayangnya, ia enggan membeberkan berapa jumlah dan nama RS di kota ini yang tengah dievaluasi oleh instansinya. ''Ya, saat ini ada 1-2 RS sedang kami evaluasi. Tetapi maaf, saya tidak bisa menyebutkan," ujar dia kepada Radar Lampung di ruang kerjanya. Sofyeni melanjutkan, pihaknya memang sepekan sekali menggelar rapat internal untuk mengevaluasi RS yang bermitra dengan BPJS. ''Ya, kami selalu mengevaluasi RS sebelum memutuskan kerja sama," jelasnya. Karenanya, ia berharap RS selalu berkomitmen terhadap hak dan kewajibannya dalam melayani pasien yang tercover dalam program BPJS. Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada peserta program BPJS untuk selalu mengikuti prosedur. Terkait pemutusan kerja sama sementara dengan RS Imanuel, ia juga menyarankan kepada peserta pasien cuci darah di RS tersebut untuk menghubungi petugas BPJS centre. "Kami juga sudah mendata pasien cuci darah di RS Imanuel. Nah, yang belum terdata silakan hubungi BPJS Centre di RS tersebut agar bisa melakukan cuci darah di RS lain yang juga mitra BPJS," sarannya. Bagaimana dengan pasien sudah terlanjut menjalani rawat inap di RS Imanuel? Dia memastikan pasien tersebut masih discover BPJS. "Jadi pasien itu dirawat hingga sembuh," jelasnya. Sementara, RS Imanuel saat dikonfirmasi kemarin terkesan tertutup terkait dampak pemutusan sementara kerja sama dengan BPJS. Kepala Bagian Humas RS Imanuel Bandarlampung Alquirina Supriyati menyatakan pihaknya tidak bisa menjelaskannya. "Maaf, kami tidak dapat menjelaskan mengenai hal tersebut. Pastinya, bagi pasien yang menggunakan program BPJS di atas tanggal 10 Maret, silakan ke rumah sakit lain!," tandasnya. Diketahui, BPJS Kesehatan Bandarlampung mengevaluasi keluhan-keluhan masyarakat terkait pelayanan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di RS Imanuel. Atas dasar evaluasi itulah, BPJS bertindak tegas dengan memutuskan sementara kerja sama dengan RS yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, tersebut. Pemutusan kerja sama tertuang dalam Surat No. 457/XIII-05/2015 tentang Pemberitahuan Penghentian Pelayanan Sementara. Surat itu ditandatangani langsung Kepala BPJS Kesehatan Bandarlampung Sofyeni. Hubungan Eksternal BPJS Bandarlampung Dodi Sumardi mengatakan, pemutusan kerja sama sementara dilakukan sejak 10 Maret hingga 31 Mei. ''Ya, dalam rentang tanggal itu, RS Imanuel tidak melayani peserta BPJS Kesehatan, termasuk pelayanan program cuci darah, kecuali untuk kasus emergency," jelasnya. Namun, Dodi menegaskan pasien program BPJS dapat memanfaatkan program pelayanan cuci darah di RS lainnya yang telah kerja sama dengan BPJS. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM), Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS), serta Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW). Dodi juga membenarkan jika pemutusan sementara itu diberlakukan karena banyaknya keluhan masyarakat mengenai pelayanan program BPJS di RS tersebut. "Kami berharap, manajemen RS Imanuel dapat melakukan konsilidasi internal terkait pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Sebab, di era JKN tidak boleh lagi terjadi perbedaan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," pungkasnya. Terpisah, Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung Alquirina Supriyati membenarkan jika BPJS memutuskan sementara kerja sama dengan RS-nya. "Kami juga sudah menempel pengumumannya di bagian informasi, jadi pasien maupun keluarga pasien BPJS dapat membaca pengumuman tersebut," ujarnya. Isi pengumuman yang ditandatangani Direktur RS Imanuel Bandarlampung Dr. Ruth Mariva,Sp.S itu isinya sesuai dengan surat dari pimpinan BPJS Cabang Bandarlampung tanggal 27 Februari 2015. Yakni, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh pelanggan Rumah Sakit Imanuel yang merupakan peserta BPJS, bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS (rawat inap dan rawat jalan) di RS Imanuel Bandarlampung diberhentikan sementara mulai 10 Maret sampai dengan 31 Mei 2015. Demikian untuk dijadikan maklum adanya. Saat ditanya apakah pemberhentian sementara pelayanan BPJS terkait keluhan masyarakat mengenai pelayanan kurang baik terhadap pasien BPJS ia enggan menanggapinya. "Untuk alasan sebaiknya tanya langsung BPJS," elaknya. Sebelumnya, RS Imanuel Bandarlampung pernah diduga menolak pasien program BPJS bernama Akbar Abdul Majid (20), warga Desa Sumberhadi, Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim) pada Minggu (25/1) dini hari. Hingga akhirnya, mahasiswa Universitas Malahayati itu meninggal dunia. (gie/p2/c1/whk) |
Posted: 06 Mar 2015 09:38 PM PST Instruksi Wali Kota Diabaikan BANDARLAMPUNG – Entah apa yang ada di benak para pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung. Ya, mereka terkesan mengabaikan instruksi Wali Kota Herman H.N. untuk merazia angkutan kota (angkot) bodong. Padahal, Herman H.N. sudah mengeluarkan instruksi pada Kamis (26/2) lalu kepada Dishub untuk merazia angkot bodong. Namun hingga kemarin, instruksi belum dijalankan. Kemarin (6/3), wali kota mengeluarkan instruksi yang sama kepada Dishub. Sebab, dia menilai razia harus dilakukan untuk menjaga keselamatan warga pengguna jasa angkot. ''Ya, harus segera razia. Jangan ditunda. Angkot yang izinnya telah habis jangan dibiarkan operasi. Segera ditindak! Ini kan menyangkut keselamatan di jalan raya," tegasnya. Pada kesempatan itu, ia meminta instruksi tersebut segera ditindaklanjuti Dishub dan segera berkoordinasi dengan Polresta Bandarlampung. Sementara, Komisi III DPRD Bandarlampung menyatakan akan segera memanggil Dishub terkait permasalahan angkot ini. "Ya, akan segera kita panggil dalam waktu dekat, kita koordinasi dulu dengan ketua komisi. Ini memang harus dilakukan," tegas anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi. Menurutnya, razia memang mendesak untuk dilakukan, angkot bodong yang berkeliaran tidak bisa dibiarkan. Kecelakaan dimungkinkan terjadi dengan izin yang sudah melebihi, otomatis usia kendaraan pun sudah tua. Setiap hari digunakan untuk mengangkut penumpang, keamanan pun diragukan. Dia mengatakan, jika terkait anggaran, razia belum juga digelar, Dishub dapat menggunakan anggaran yang ada terlebih dahulu. "Atau ya tidak usah pakai anggaran, kan hanya razia, memang tugas pegawainya, bukan tugas tambahan," katanya. Sayang, terkait instruksi wali kota, Kadishub Bandarlampung Rifa'I belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi tadi malam, telepon selularnya dalam kondisi tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalasnya. (eka/p2/c1/whk) |
Kadishub: Tutup Jembatan Timbang Wayurang! Posted: 06 Mar 2015 09:37 PM PST BANDARLAMPUNG - Kembali beroperasinya jembatan timbang Wayurang, Lampung Selatan, sejak beberapa hari lalu terus menuai polemik. Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri membantah pemprov telah menginstruksikan pengoperasian kembali jembatan timbang tersebut. Bahkan, mantan bupati Tulangbawang Barat ini dengan tegas menyebut beroperasinya kembali jembatan timbang itu ilegal. Tak hanya Wagub. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Albar Hasan Tanjung juga mengaku gerah dengan hal itu. Bahkan, Kadishub mengaku telah mengeluarkan perintah untuk menutup jembatan itu. Menurut dia, sesuai yang diperintahkan di dalam Pergub mengenai muatan lebih dan juga sesuai dengan ketetapan yang berlaku, dimana pemungsian jembatan timbang tidak dilakukan lagi meski atas dasar pengejaran target PAD. "Sudah saya instruksikan tutup," ujarnya, kemarin. Dia mengaku benar-benar tidak mengetahui pembukaan ketiga jembatan timbang tersebut. Pasalnya, telah dilakukan Memorandum Of Understanding (MOU) terhadap Forkopimda dan beberapa unsur lain dan dengan menggunakan tim terpadu. "Jika menggelar atau pembukaan jembatan timbang itu ya tidak bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan saja. Makanya harus dengan tim terpadu itu," kata dia. Lantas, bagaimana selanjutnya mengenai permasalahan ini? Dikatakan dia apakah akan melakukan sanksi disiplin terhadap dua anak buahnya yang tidak memberitahukan secara pasti mengenai Surat Perintah (Sprint) untuk melakukan pembukaan jembatan timbang tersebut, dia enggan memberikan komentar mengenai hal itu. "Yang jelas, tindaklanjut dari saya adalah membuat surat perintah untuk penutupan jembatan timbang itu tembusan ke Kabid-Kabid saya, lagipula untuk Jembatan timbang itu kan nantinya akan diambilalih oleh pusat," tambah kadishub. Sebelumnya, Kembali aktifnya jembatan timbang Wayurang, Lampung Selatan, menuai perhatian dari Pemprov Lampung. Wagub Bachtiar Basri membantah pemprov telah menginstruksikan pengoperasian kembali jembatan timbang tersebut. Bahkan, mantan bupati Tulangbawang Barat ini menyebutnya ilegal. ''Ya, kalau tidak ada perintah, ilegal! Harus ada surat tugasnya, dan petugas yang bekerja harus diberikan surat kerja," tegasnya. Senada disampaikan Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi. Dia mengaku tidak memerintahkan jembatan timbang Wayurang untuk dibuka. Menurut dia, seharusnya jembatan timbang itu tidak boleh beroperasi sebelum mendapat petunjuk teknis dari gubernur. ''Kalau misalnya tidak ada petunjuk teknis dari gubernur, ya tangkap saja. Saya juga baru tahu dari Anda," tandasnya. Dia menegaskan, permasalahan ini menjadi tanggung jawab Dishub Lampung. Terlebih dalam penyempurnaan pergub tentang muatan lebih ini, jembatan timbang tidak diprioritaskan lagi dalam perbantuan pendapatan asli daerah (PAD). "Karena resikonya besar, ya tidak diprioritaskan lagi. Kalau memang bermuatan lebih, disuruh balik atau ditunda," terang dia. (abd/c1/adi) |
Posted: 06 Mar 2015 09:36 PM PST Hamburkan Ratusan Juta untuk Rakernas BANDARLAMPUNG – Tampaknya, Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana tak berlaku bagi Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung. Buktinya, satuan kerja yang dipimpin Reihana ini justru menghamburkan APBD hingga ratusan juta sekadar untuk rakernas di Batam, Kepulauan Riau. Tidak tanggung-tanggung, puluhan pejabat diboyong ke tempat tersebut. ''Armada" besar itu terdiri Kadiskes dan direktur rumah sakit yang ada di seluruh Lampung, beserta humas dan petugas promkes. Keberangkaan dengan APBD ini tentunya merogoh kocek yang tidak sedikit. Sebab, ada 58 orang yang terdiri 15 Kadiskes kabupaten/kota ditambah satu Kadiskes Lampung. Ditambah lagi, humas Diskes dan direktur RS dengan hitungan yang sama. Belum ditambah petugas promkes yang ada di setiap puskesmas induk. Untuk ticketing pesawat saja, jika diasumsikan Rp1,5 Juta maka sudah menelan biaya sebesar Rp87juta untuk pulang pergi berarti merogoh kocek Rp174 juta . Kemudian ditambahlagi dengan penginapan selama empat malam merogoh Rp43,5 juta jika diasumsikan Rp500 ribu permalam. Ditambah lagu dengan asumsi uang saku sebesar Rp750 ribu yang jika diakumulasikan merogoh anggaran sebesar Rp56,25 juta. jadi total semuanya Rp 273.75 juta. Artinya, hanya untuk mengikuti rakernas saja, harus menguras hingga ratusan juta. Belum lagi ditambah biaya Petugas Promkes. Diskes sendiri tentu saja ogah jika disebut itu merupakan plesiran dan pemborosan anggaran. Pasalnya, ke Batam tersebut untuk Rakernas di Balai Pusat Latihan Kesehatan (Bapelkes) Marina City, Sekupang, "Enggak ah, kami kesini, untuk Rakernas dengan beberapa bahasan diantaranya yang mencakup Angka Kematian Ibu (AKI), Anngka Kematian Bayi (AKB), " tukas Humas Diskes Lampung Asih Hendrastuti, kemarin (6/3). Ditanya siapa saja yang dan ke Rakernas tersebut, Asih enggan memberikan komentar lebih. Dia hanya menjelaskan, yang berangkat ke rakernas tersebut adalah Diskes Provinsi beserta Kadiskes seluruh di 15 Kabupaten Kota se -Lampung. "Ya beserta Direktur Rumah Sakit di 15 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi ini. Beserta petugas Promosi Kesehatan (Promkes) yang ada," kata dia. (abd/c1/adi) |
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar