BELI DI SHOPEE

Kamis, 19 Maret 2015

Kembalikan Uang Guru Ngaji!

Kembalikan Uang Guru Ngaji!


Kembalikan Uang Guru Ngaji!

Posted: 19 Mar 2015 01:09 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam mengancam oknum RT nakal yang memungut uang iuran para guru ngaji. Jika tidak mengindahkan, mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung ini bakal memecat oknum tersebut.

''Kan instruksi wali kota sudah jelas, tidak ada pungutan dalam bentuk dan dalih apa pun. Jadi segera kembalikan uang guru ngaji tersebut! Jika tidak, ketua RT atau siapa pun akan dipecat," janjinya.

Senada disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amarullah. Menurutnya, pesan Wali Kota Herman H.N. sudah sangat jelas. ''Kan sudah sangat jelas, sepeser pun tidak ada yang boleh dipotong," tandasnya.

Karena itu, Dedi berjanji pihaknya akan menelusuri informasi pemotongan tersebut. ''Nanti saya cek dan klarifikasi hal ini," ungkapnya.

Dia berharap ketua RT bersikap bijak dan jangan meminta uang yang bukan haknya. Sebab, katanya, ketua RT sudah digaji per bulannya oleh Pemkot Bandarlampung.

"RT kan sudah ada insentif sendiri Rp750 ribu per bulan, sementara guru ngaji hanya Rp1,5 juta per tahunnya. Sudah sangat jelas kan, lebih besar RT dari pada guru ngaji, ya kok tega memotong," sesalnya.

Terpisah, Inspektorat Bandarlampung terus bergerak menanggapi adanya dugaan oknum ketua RT yang meminta iuran kepada para guru ngaji yang mendapatkan dana insentif.

Inspektur Bandarlampung Rahman Mustafa mengatakan, saat ini pihaknya akan membentuk tim untuk menyelidiki dan menganalisa jenis pelanggaran yang terjadi.

"Kami mau menghimpun data-datanya dulu, nanti kami lihat dulu data dan informasi yang terkumpul. Setelah itu, kita akan minta surat perintah (SPT) dari wali kota untuk dapat bergerak lebih cepat," tukasnya.

Sebelumnya, adanya potongan insentif guru ngaji juga membuat Wali Kota Herman H.N. berang. Dia siap memberi sanksi kepada oknum ketua RT yang terbukti meminta iuran.

Hal itu diungkapkan wali kota usai upacara HUT Ke-51 Lampung di kompleks GOR Sumpah Pemuda, Wayhalim. Tetapi, eks Kadispenda Lampung ini mengaku belum mendapat laporan soal adanya iuran tersebut.

    Karenanya, lanjut dia, pemkot akan mencari tahu siapa oknum yang menarik iuran insentif guru ngaji tersebut. ''Saya belum dengar hal itu. Jika memang ada, ya nantinya kita sanksi. Nanti dicari siapa yang memotongnya," ucap Herman.

    Penarikan iuran guru ngaji itu juga direspons Inspektorat Bandarlampung. Inspektur Rahman Mustafa menegaskan, tak boleh ada pemotongan terhadap insentif.  Untuk itu, dia akan menindaklanjuti informasi tersebut dan mulai melakukan pengumpulan data.

    ''Saya belum mendengar hal ini. Nanti kami lihat dulu dan akan dipelajari. Setelah itu, kami kumpulkan data-data terkait kebenarannya," kata dia.

    Rahman juga meminta agar pelapor dapat hadir ke pemkot untuk memberi keterangan  yang lengkap. ''Dengan demikian, kami bisa lebih dimudahkan dalam menggali informasi. Dan diharapkan, semua guru ngaji dapat bersifat terbuka atas perlakuan yang diterimanya tersebut," tukasnya.

    Terpisah, Ketua Komisi IV Syarif Hidayat menyayangkan adanya penarikan iuran dari insentif guru ngaji tersebut. Pemungutan iuran itu tak seharusnya terjadi.

    "Jangan seperti itu dong!, dan tidak boleh dipungut dalam bentuk apapun terkait dana untuk guru ngaji, maupun bantuan masjid dan lainnya yag berhubungan keumatan," kata politisi PKS tersebut.

    Karenanya, dia berharap pemkot bersikap tegas. Dia juga menyarankan agar warga mencatat kinerja ketua RT setempat. Lalu ditembuskan ke camat dan Wali Kota. Sehingga, hal serupa tak terulang lagi.

    "Atau bisa juga bagi warga mengirimkan catatan untuk ditembuskan kepada camat maupun Wali Kota Herman HN terkait kinerja ketua RT dilingkungannya tersebut. Jadi usulan masyarakat ini bisa dijadikan bahan pertimbangan," tukasnya.

    Diketahui, pada tahun ini wali kota membagikan insentif kepada 4.096 guru ngaji yang tersebar pada 126 kelurahan di 20 kecamatan yang ada di kota ini. Dana yang disediakan sebesar Rp6,144 miliar. Dengan demikian, setiap guru ngaji mendapatkan dana Rp1,5 juta.

    Pembagian insentif guru ngaji tersebut sudah dilakukan. Namun, beberapa di antaranya ''menjerit". Mereka mengeluh mengenai adanya iuran wajib yang diminta oknum ketua RT dengan alasan untuk menyambut wali kota saat pembagian insentif dalam rangka pembelian snack dan lainnya. (goy/c1/whk)

PKL Ditata, Bukan Digusur!

Posted: 19 Mar 2015 01:07 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Kondisi di sepanjang Jalan Sultan Agung dipastikan semakin semrawut jika pemkot gagal menata lokasi yang dianggap sebagai ''surganya" pedagang kaki lima (PKL) tersebut. Namun, penataan bukan berarti penggusuran sehingga menghilangkan mata pencarian warga sekitar. Melainkan dapat melokalisasi wilayah yang menjadi hak pejalan kaki serta menempatkan dan menyusun PKL agar tertata rapi dan tidak menimbulkan kemacetan.

Demikianlah benang merah yang dapat diambil dari pendapat pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila) Dr. Dedi Hermawan dan pengamat transportasi dari Universitas Bandar Lampung (UBL) I.B. Ilham Malik.

Dedi mengatakan, penataan sepanjang Jl. Sultan Agung adalah hal mendesak yang perlu dilakukan. Namun, penataan yang dilakukan tetap menjaga kepentingan pedagang sebagai aktivitas ekonomi kecil warga.

''Pemerintah menegakkan peraturan. Tetapi tidak membuat usaha di lokasi tersebut mati. Jadi nantinya yang namanya trotoar adalah hak dari para pejalan kaki, bukan pedagang. Sehingga pemkot dapat menertibkan dengan memberikan ruang khusus bagi PKL di lokasi tersebut," saran dia.

Dia melanjutkan, dalam hal ini, harus ada langkah tegas dari pemerintah agar kondisi jalan tersebut tidak semakin rumit penataannya di kemudian hari seperti yang terjadi di Jl. Imam Bonjol yakni di sepanjang Pasar Bambu Kuning dan sekitarnya yang menghubungkan Pasar Smep dan Pasar Pasir Gintung.

"Saat ini di Jl. Sultan Agung saya rasa masih dapat dikendalikan dengan mencari jalan tengah agar hak pejalan kaki dan PKL dapat berlaku dengan adil," kata dia.

Terlebih, kata dia, parkir para pengunjung tidak berada di bahu jalan, dan jasa parkir pun tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkirnya. "Jadi, kan di sepanjang Jl. Sultan Agung masih ada lahan yang dapat dimanfaatkan, baik lahan milik provinsi maupun pihak swasta. Jadi, bisa dikoordinasikan bagaimana kesepakatan ke depan dalam penyediaan lahan untuk pedagang dan kendaraan pengunjungnya," ujarnya.

Karena, konteksnya, kata Dedi, hanya dilakukan penataan agar terlihat lebih cantik bukan untuk dimatikan warga yang memiliki usaha di sana. "Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), ekonomi di wilayah tersebut semakin berkembang dan dapat dijadikan contoh penataan PKL yang baik," terangnya.

Senada disampaikan I.B. Ilham Malik. Akademisi UBL ini membenarkan, pedagang di sepanjang Jl. Sultan Agung memang harus segera ditata.

Dalam konteks ini, kata dia, akan ada banyak pertanyaan menarik yang akan muncul. Seperti, akan ditempatkan dimana?, dan pertimbangannya apa untuk ditata? Pertanyaan tersebut akan bermunculan dari kalangan masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah tersebut.

Untuk itu, kata dia, dalam penataan, pemkot harus dapat menyakinkan dan memastikan bahwa penataan tersebut akan lebih mudah diakses dan lebih representatif buat pedagang. Selain itu, terbebas dari kemacetan.

"Saya masih ingat, ada gagasan dari almarhum M. Harun (mantan kepala dinas kebudayaan dan pariwisata) untuk memindahkan pedagang batu akik ke Pasar Seni. Nah, hal ini yang harusnya dilanjutkan dan dilakukan percepatan," kata dia.

Namun, jika dikatakan tidak relevan Pasar Seni digunakan untuk berjualan batu akik, maka pemkot bisa meminjam lahan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim dari pemprov untuk dijadikan tempat PKL.

"Selagi pemkot terbuka maka akan diberikan. Memang harus berhati-hati dalam proses penataan ini, harus ada desain yang lebih dahulu dibuat agar tertata dengan baik," sarannya.

Atau, lanjut dia, ada opsi lain yakni sepanjang areal parkir di semua ruko yang dimiliki PT Wayhalim dapat digunakan sebagai area pameran PKL.

"Jadi, disesuaikan dengan desain tata ruang yang ada di situ dan harus bisa tertata dengan baik. Maka, secepatnya cari formulasi relevan untuk perkembangan bisnis dilokasi tersebut. Seperti, batu akik ditempatkan di pasar seni, penjual durian di zona-zona tertentu dan itu sangat mudah. Lalu, dibuat surat edaran dilarang berdagang sesuai surat edaran. Nah, apakah pemkot sudah lakukan itu untuk pemanfaatan ruang yang tertata baik," tandasnya. (goy/c1/whk)

 

''Pasti Kami Tata''

Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. juga memiliki keinginan dan visi yang sama mengenai penataan ibu kota Provinsi Lampung ini, terutama terkait pedagang kaki lima (PKL).    ''Saya ingin bagaimana kota ini ditata dengan baik untuk kepentingan yang baik. Jadi, pasti kami tata terus," janjinya.

Senada disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam. Dikatakan, pihaknya sudah sering menata PKL di Jl. Sultan Agung.

''Saya sudah perintahkan anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) untuk melakukan penataan supaya pedagang tertib dan parkir tidak boleh berada di badan jalan," ujarnya.

Untuk itu, janjinya, secara perlahan dilakukan pembenahan dan penataan. ''Nanti saya tugaskan kembali Pol. PP untuk lebih sedikit keras lagi mengatur mereka," pungkasnya.

Sementara Kepala Banpol PP Cik Raden mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada para pedagang kaki lima agar tidak berjualan diatas trotoar dan selalu menjaga kebersihan.

"Jadi, Senin (23/3) akan kami cek ke lapangan, jika masih ada yang di atas trotoar akan kami bongkar. Karena sepekan lalu sudah dikirimkan surat imbauan tersebut. Jadi, harus diindahkan, dan sudah diberikan tenggat waktu," katanya.

Disinggung lokasi parkir dan pedagang kaki lima secara khusus yang disiapkan pemkot, Cik Raden mengaku belum ada rencana tersebut. "Jadi ini baru sebatas penataan agar PKL lebih mundur tidak mengganggu hak pejalan kaki, dan saat parkir lalu lintas tidak terganggu. Jadi supaya lebih rapih," tukasnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Fandri Tjandra mengatakan, ada banyak cara untuk menertibkan PKL tanpa mematikan usahanya.

"Selama aparatur pemkot paham cara untuk mengatasi dan mau menjalankannya pasti bisa. Namun, kalau pemkot tidak memiliki kapasitas dalam penataan ini, pasti akan terjadi kemacetan yang lebih parah lagi," kata dia.

Untuk itu, Komisi III akan mendukung selagi untuk kebaikan bersama. "Untuk pembeli dan pedagang baik, mudah diakses, lalu lintas lancar, dan untuk nama pemkot pun semakin bagus dengan berhasil menata PKL," ucapnya. (goy/c1/whk)

Inspektorat Mesti Aktif

Posted: 19 Mar 2015 01:05 AM PDT

Koordinasi SKPD Tes Urine Berkala PNS
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen menjaga PNS-nya terhindar dari jerat narkoba. Salah satunya upaya preventif dengan terus mengingatkan tentang sanksi yang harus dihadapi PNS jika nekat mengakrabi barang haram itu.

    ''Apabila tersandung masalah narkoba, maka PNS bersangkutan terancam dipecat sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegas Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo pada paripurna istimewa HUT Ke-51 Provinsi Lampung di gedung DPRD Lampung kemarin.

    Gubernur menginstruksikan kepada Inspektorat Lampung segera mengevaluasi seluruh PNS mengenai warning yang diberikannya ini. ''Kita sudah instruksikan inspektorat untuk membuat pakta integritas ke seluruh satuan kerja Pemprov Lampung," tegasnya.

    Mengenai permasalahan ini, menurutnya, inspektorat-lah yang mesti aktif dan berkoordinasi dengan seluruh SKPD untuk tes urine secara berkala bagi PNS-nya.

    Jika nantinya didapati PNS yang positif menggunakan narkoba, maka untuk langkah awal yang dilakukan adalah rehabilitasi.

    ''Jika nantinya masih berlanjut, terebih ada indikasi menjadi pengedar, maka sesuai PP itu akan dilakukan pemberhentian dengan cara tidak hormat," tegasnya.

    Berbicara tentang kedisiplinan, dilanjutkan gubernur termuda diIndonesia ini mengatakan, Inspektorat juga tidak hanya terpaku dengan penyalahgunaan narkoba saja, akan tetapi benar-benar mengawasi perihal kedisiplinan PNS dikarenakan untuk saaat ini sudah di terapkan reward and punishment bagi PNS.

    "Sudah ada tunjangan Kinerja. Untuk menggennjot kinerja, waskat yang dilakukan inspektorat haruslah ketat," kata dia.

    Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dr Ahmad Soeharyo mengatakan, berdasarkan PP 53 tahun 2010 memang ada pasal yang mengatakan akan diberhentikan secara tidak hormat apabila PNS melakukan indisipliner.

    Hal ini cukup bagus. namun demikian menurutnya, akan lebih baik lagi jika bisa merubah mainset seorang PNS.

    "Cukup sederhana misalnya, pimpinan yang memberikan contoh perilaku yang baik dimana hal itu meski sepele akan tetapi juga berpengauh besar terhadap kedisiplinan pegawai," kata dia.

    Kemudian, waskat harus dijalankan dimana, hal ini juga untuk rekomendasi punishment efek jera yang akan diterima oleh PNS itu sendirti.

    "Artinya disini, ketegasannya jangan hanya lips servis saja.  Tetapi benar-benar dijalankan. Agar memang PNSyang membandel benar-benar jera," kata dia. (abd/p7/c1/adi)

Pegawai RSUDAM Resah

Posted: 19 Mar 2015 01:04 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung resah lantaran belum dibayarkannya insentif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) periode Januari-Februari 2015. Sumber Radar Lampung mengungkapkan, para pegawai RSUDAM memang resah karena belum dibayarkannya insentif BPJS tersebut. ''Kami sangat berharap insentif Januari-Februari ini segera dibayarkan. Sebab sekarang kan sudah bulan Maret," terang sumber yang enggan disebutkan namanya kemarin.

    Sementara saaat dikonfirmasi mengenai insentif ini, Kepala BPJS cabang Bandarlampung Hj.Sofyeni, S.E.,M.Kes. A.A.K mengatakan pembayaran kepada rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden  12/2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Disebutkan,  pembayaran BPJS Kesehatan paling lambat 15 hari sejak klaim diterima lengkap oleh BPJS.

    "Kinerja kami dilihat juga dari percepatan pembayaran klaim N-1 artinya klaim bulan Februari 2015 harus sudah dibayarkan pada Maret 2015. BPJS tidak ada melakukan penunggakkan klaim," ujarnya.

    Ia menambahkan terkait insentif dengan pegawai RSUDAM yang belum dibayarkan, ia menyarankan agar menanyakan kepada pihak manajemen RSUDAM. Sebab, BPJS membayarkan ke rumah sakit jika klaimnya sudah lengkap. "Selanjutnya pihak rumah sakit yang mengatur peruntukkannya,," ucapnya.

    Terpisah Kabag Humas RSUDAM Esti Comalaria membenarkan insentif  jika insentif BPJS belum dibayarkan. Alasannya, saat ini tim sedang melakukan verifikasi data pegawai.

    "Biasanya setiap kita mengklaim BPJS maka klaim bisa dicairan. Tapi saat ini kami masih melakukan verifikasi data," singkatnya. (gie/p7/c1/adi)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New