BELI DI SHOPEE

Rabu, 25 Maret 2015

Penetapan Pemenang Tender Molor

Penetapan Pemenang Tender Molor


Penetapan Pemenang Tender Molor

Posted: 24 Mar 2015 09:22 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Panitia lelang pembangunan fly over Jl. Kimaja–Jl. Ratu Dibalau mengundurkan jadwal penetapan pemenang tender proyek senilai Rp34,984 miliar tersebut. Molornya penetapan lelang itu tercantum dalam website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bandarlampung di  http://lpse.bandarlampungkota.go.id/eproc/lelang/view/1285193.

Dalam website itu tercantum, awalnya dijadwalkan pengumuman pemenang tender dengan peserta berjumlah 25 perusahaan tersebut hari ini (25/3). Namun, panitia mengundurkan jadwalnya hingga Senin (30/3).

Sayang, belum diketahui pasti alasan pengunduran jadwal pengumuman pemenang tender tersebut. Saat dihubungi tadi malam, telepon seluler Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung Ibrahim tidak aktif.

Namun sebelumnya, Ibrahim mengatakan, proses tender memang sedang berlangsung dan dalam waktu dekat pihaknya mengumumkan pemenangnya.

"Hingga kini masih 25 perusahaan yang mendaftarkan diri. Fly over yang akan dibangun panjangnya 278,85 meter, tinggi 33,8 meter, dan lebar 9 meter," ujarnya Senin (23/3).

Sementara, rencananya akan ada pengalihan arus lalu lintas saat pembangunan fly over ini. Untuk itu, pemkot berencana menerjunkan personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) guna mengatur lalu lintas selama pembangunan fly over berlangsung.

Kadishub Bandarlampung Rifa'i mengatakan, personel Dishub akan diturunkan sejak hari pertama pembangunan. Ini dimaksudkan agar arus lalu lintas tetap berjalan baik dan aman.

Dia membenarkan, saat pembangunan, rencananya akan ada pengalihan lalu lintas. Namun, hingga kemarin, belum dipastikan jalan mana saja yang akan digunakan untuk mengalihkan arus lalu lintas.

"Kami menunggu hasil rapat dengan tim, jadi belum diputuskan di mana saja jalan yang akan dijadikan pengalihan arus lalu lintas. Tapi bisa di pastikan akan melewati jalan-jalan kecil di lingkungan sekitar, seperti, Jl. Pulau Damar dan Jl. Flamboyan. Sedangkan, Jl. Soekarno Hatta bisa diatur oleh petugas agar lancar. Ya, kita tunggu hasil rapatnya terlebih dahulu," ucapnya.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amarullah mengatakan, pemkot tetap melakukan negosiasi dan sosialisasi terkait pembebasan lahan di Jl. Kimaja.

"Lurah dan camat sudah diminta untuk ikut turun menemui warga yang tanahnya terkena dampak pembangunan. Ada warga yang meminta penjelasan dan pertemuan ulang. Nanti, akan kami agendakan lagi, mungkin Jumat (27/3) bersama dengan tim konsultan yang akan membantu menjelaskan," kata Dedi.

Ditegaskannya, pemkot tetap berada diangka Rp2 juta per meter terkait besaran ganti rugi pembebasan lahan. "Ini sudah nilai kewajaran di Bandarlampung dan nilainya di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut. Jika ada warga yang tidak mau, ya kita titipkan di pengadilan. Jadi silakan jika masih kurang puas bisa digugat dan kami akan ikut apa kata pengadilan," katanya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas memaparkan, besaran nominal yang digunakan untuk membangun fly over Jl. Kimaja- Jl. Ratu Dibalau sama dengan pembangunan fly over di Jl. Gajah Mada yakni sekitar Rp35 miliar. (goy/p2/c1/whk)

Lagi, Pasien BPJS Keluhkan Pelayanan RS

Posted: 24 Mar 2015 09:15 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kekecewaan pasien program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap pelayanan rumah sakit kembali terjadi di Lampung. Setelah pada akhir Januari lalu pelayanan Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung yang dikeluhkan, kini giliran Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) yang dituding mendiskriminasikan pasien.

Adalah M. Taat (45), warga Perumahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, yang menuding RSUS berbuat demikian. Dia menceritakan, kejadian itu dialami kakaknya, Fatemahwati (55), warga Jl. Turiraya Gang Kelapawarna, Pematangwangi, Tanjungsenang.

Menurut Taat, kakaknya sempat dirawat di RSUS pada Selasa (24/2).  Saat awal masuk, kakaknya yang seharusnya dirawat di kelas 3 diminta untuk pindah ke kelas 2 lantaran ruangan kelas 3 penuh. Namun, mereka tetap diminta membayar selisihnya.

''Padahal ketentuan BPJS, ada masa tenggang tiga hari bahwa pasien bisa dirawat satu kelas di atasnya jika ruangan penuh tanpa dikenai biaya," ujarnya.

Akhirnya, kata dia, mereka melapor ke petugas BPJS Centre dan kakaknya dirawat di kelas 2 tanpa dikenakan selisih biaya.

Namun saat dirawat, keluarganya kembali kecewa. Ceritanya, pada Sabtu (28/2) pukul 00.00 WIB, tim medis melakukan operasi ginjal terhadap kakaknya. Tetapi, pascaoperasi, dokter bedah yang menangani tidak memberi tahu pihak keluarga kalau di ginjal kakaknya dipasang selang.

Kakaknya lantas pada Kamis (5/3) diizinkan pulang. Namun pada Sabtu (14/3), pihaknya kaget saat kakaknya kembali dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek.

Sebab saat menjalani rontgen, ada selang menempel di dalam tubuh kakaknya. ''Kok hal ini tidak disampaikan dokter RSUS kepada kami," sesalnya.

Sementara saat Radar Lampung mengonfirmasi RSUS terkait permasalahan ini kemarin, manajemen RSUS yang diwakili Kepala Bagian Customer Service dan Marketing Desmina Y., S.Kep.Ns.; Kepala Bidang Keperawatan  Yeti Parwati, S.Kep.Ns; Kepala Bidang Layanan Medis dr. Eliana; dan Kasi Customer Serive Lia Amelia S. Kep.Ns membantah jika pihak RS tidak memberikan pelayanan maksimal.

Yeti –sapaan akrab Yeti Parwati- menjelaskan, pihaknya memang pernah merawat pasien bernama Fatemahwati (55). Menurutnya, pasien tersebut masuk IGD pada Selasa (24/2) sekitar pukul  15.45 WIB, dan saat mendaftar tidak membawa kartu BPJS. Namun, pihaknya tetap membebaskan biaya, karena kurang dari 3x24 jam, pasien menunjukkkan kartu BPJS.

Lalu, sekitar pukul 19.00, pasien dipindahkan ke kelas 2, karena kelas 3 kondisinya penuh. Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 07.30 pasien pindah kelas 3 sesuai dengan kelasnya dan selama dirawat di kelas 2 maupun kelas 3, biaya di-cover BPJS termasuk biaya kontrol di poliklinik (poli rawat jalan).

Yeti juga membenarkan Fatehmawati sempat menjalani operasi batu ginjal pada Sabtu (28/2) dan pada Kamis (5/3) diizinkan pulang oleh dokter karena kondisinya sudah stabil.

Terkait pasca operasi dokter bedah RSUS yakni dr. Dwi Cahyo, Sp.B.U. tidak memberitahu pasien dan keluarganya bahwa dipasang selang pada bagian ginjal pasien, Kepala Bagian Customer Service dan Marketing RSUS Desmina menyatakan akan mengonfirmasi dokter yang merawat.

"Berdasarkan laporan diterima memang benar ada pemasangan selang kecil tersebut, akan tetapi apakah pihak keluarga diberitahu kami belum mengetahui hal tersebut karena dokter yang merawat tidak praktek pagi ini (kemarin). Nanti saya coba konfirmasi ke dokternya dulu" katanya.

Sementara, melalui sambungan telepon, dr. Dwi Cahyo, Sp.B.U. membenarkan jika pernah memasang selang terhadap pasiennya yang bernama Fatemahwati. Menurutnya, dilakukan pemasangan selang pada ginjal berfungsi mempelancar aliran urine dari ginjal ke kantung kemih juga memudahkan terbawanya serpihan batu saluran kencing.

Apakah saat pemasangan selang tidak memberitahu pihak keluarga? Ia tidak memberikan jawaban pasti. "Mungkin saya lupa memberitahukan pihak keluarga, saya minta maaf mengenai hal tersebut. Tetapi, pemasangan selang memang bermanfaat bagi pasien pasca operasi batu ginjal. Jika kondisi pasien memungkinkan, satu bulan lagi selang dapat dilepas dari ginjalnya dan saya bersedia untuk melepas selang tersebut, karena pasien tersebut memang benar pasien saya," paparnya.

Sementara, kemarin Fatehmawati terlihat menjalani rawat inap di Ruang Mawar 2B RSUDAM. Ia masih bisa berkomunikasi dengan orang di sekelilingnya, termasuk Radar Lampung yang datang menemuinya.

Dia mengaku menyesalkan sikap dokter yang tidak memberitahunya dan keluarganya terkait dipasangnya selang ditubuhnya. "Meski begitu, saya masih percaya dengan dokter yang mengoperasi saya itu, karenanya saya berharap saat operasi pelepasan selang, bisa dilakukan lagi oleh dokter tersebut," harapnya. (red/p6/c1/whk)

Pemkot Harus Segera Bayar Utang

Posted: 24 Mar 2015 09:04 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung harus bertanggung jawab terkait utang yang mencapai Rp17.175.122.278 kepada rumah sakit (RS) dan puskesmas di kota ini. Sebab dikhawatirkan, jika pemkot tidak segera membayar utang tersebut, akan mengganggu keuangan dan manajemen RS. Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung (Unila) Dr. Dedi Hermawan.

''Entah itu nantinya secara bertahap ataupun langsung, namanya utang itu adalah kewajiban yang harus dibayarkan dan tetap dijalankan," ujarnya kemarin (24/3).

Sebab jika ini tidak segera dibayarkan secara bertahap, dikhawatirkan manajemen RS sebagai instansi kesehatan terganggu pelayanannya. Maka yang akan menjadi korban adalah warga yang berobat tidak mendapatkan pelayanan maksimal.

Untuk itu, imbaunya, jika memang pada 2016 ada kewajiban jaminan kesehatan yang menjadi program di setiap daerah harus tergabung di dalam pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu lebih baik.

"Menurut saya pengelolaan di BPJS itu lebih bagus, karena pelaksanaan pelayanan mudah dan meminimalkan kendala. Tapi, perlu diingat juga BPJS harus menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas dan baik dalam pengelolaan," imbuhnya.

Untuk itu, Dedi sangat setuju jika hal ini dilimpahkan kepada BPJS dan dibekali payung hukum agar tidak terjadi kesalahan prosedural dalam pelaksanaanya.

Senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Syarif Hidayat. Menurutnya, Komisi IV akan mendukung jika memang bergabungnya jaminan kesehatan yang dimiliki daerah diambil alih untuk bergabung dengan program kesehatan milik pemerintah pusat.

"Terkait berintegrasinya Jamkeskot ke BPJS tahun ini harus diusulkan, ya mungkin Mei akan dibahas. Nantinya pemkot harus membayar premi sesuai ketentuan maupun kesepakatan dengan BPJS," kata dia. (goy/p2/c1/whk)

Gabpeknas Sorot Tender DPP

Posted: 24 Mar 2015 08:56 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Aroma kongkalikong proyek menyeruak. Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Lampung menyebut ada indikasi penetapan penentuan paket proyek sudah dikondisikan terlebih dahulu. Di antaranya di Dinas Pengairan dan Permukiman (DPP) Lampung. Hal ini terungkap dalam ekspose di kantor Gabpeknas di Jalan Merawan, Pahoman, Bandarlampung, kemarin (24/3).    

    Ketua Umum DPD Gabpeknas Lampung Topan Napitupulu menjelaskan, dari hasil investigasi didapati ada beberapa hal yang tak sesuai aturan. ''Ini bukan tidak berdasar. Tetapi tak mungkin kami mengungkap ini jika tidak memiliki kekuatan," kata dia.

    Praktik transaksional ini dinilainya sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut dia, di DPP, proyek pengadaan barang dan jasa sudah habis. Padahal, tender belum dilakukan. ''Ini kan aneh. Saat ini masih masanya pengumuman tender, mengapa dibilangnya sudah habis?" ujar Topan.

    Dia pun mengimbau berbagai pihak agar mengawal lelang proyek yang segera dilakukan. Hal ini untuk menekan praktik transaksional tersebut.

    Ditambahkannya, merujuk Peraturan Peresiden yang baru No. 04 Tahun 2015, di mana yang dikedepankan adalah revolusi mental. Dia juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa tidak ada lagi SPT pajak bulanan.

''Sering SPT pajak bulanan ini juga dijadikan senjata oleh penyelenggara lelang untuk mengatur pihak peserta lelang. Misalnya tender dimulai pada bulan Mei, kita disuruh mengumpulkan SPT pajak bulan Mei, ya kan mana bisa," tandas dia.

    Sayangnya, terkait hal ini, Kepala DPP Lampung Robinsyah belum bisa dikonfirmasi. Saat Radar Lampung menyambangi kantornya, salah satu pegawai DPP, Hanjar, menyatakan Robinsyah sedang tak ada di tempat. ''Tidak ada di tempat Mas. Bapak lagi keluar," kilahnya.  

    Terpisah, pengamat kebijakan publik Dr. Ahmad Soeharyo mengatakan, persoalan kongkalikong tender ini sudah jadi rahasia umum. ''Sering kan kita dengar di tengah pembicaraan masyarakat bahwa yang banyak setor itu yang akan mendapatkan paket lelangnya," kata dia. (abd/p1/c1/wdi)

Forel Demo PT KAI

Posted: 24 Mar 2015 08:56 PM PDT

KANTOR PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre III.2 Tanjungkarang jadi sasaran pendemo kemarin. Massa yang mengatasnamakan dirinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Reformasi Lampung (Forel) menduga ada penyimpangan proyek oleh PT KAI.

    Koordinator aksi Ikhwanudin menyebut ada sejumlah kegiatan yang diduga menyimpang. Di antaranya pembuatan box culvert ukuran 2 x 1,5 meter dengan panjang 13,5 meter. Lokasinya di BH 582 kilometer antara Pagar Gunung Air Asam (PGG-ASM) wilayah resort jembatan Batu Raja senilai Rp329.461.000.

    Lalu, pekerjaan pembangunan Peron dan Shilter stasiun Tulung Buyut harga perkiraan swasta (HPS) senilai Rp3.257.041.000 dengan nilai penawaran terkoreksi Rp3.221.197.000.

"Modus yang digunakan adalah operandi Mark-up dan pencurian volume," papar Ikhwanudin.

    Sementara, aksi ini ditanggapi santai oleh Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Drive III.2 Tanjungkarang Muhaimin. Menurutnya, sudah sering kali pihaknya didemo permasalahan serupa.

    Untuk itu, kata dia, tindakan tersebut adalah hak dari setiap orang.  "Jika kami boleh saran silakan data-data tersebut diserahkan ke pihak yang berwenag\ng agar diproses secara hukum. Kita akan terbuka, dan tidak akan melindungi siapa pun karyawan yang bermain anggaran dan mark-up," kata dia. (goy/p1/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New