Hari Ini, Jl. Kimaja Ditutup Total |
- Hari Ini, Jl. Kimaja Ditutup Total
- Masih Tunggu Juklak-Juknis CPNS
- Enam Warga Langsung Melapor, LIP-JK Siap Dampingi
- DPRD Bandarlampung ’’Bayar Utang’’
- Pemprov Koreksi Data
- Desak Percepat Bentuk Tim Appraisal
Hari Ini, Jl. Kimaja Ditutup Total Posted: 14 Apr 2015 08:08 PM PDT Pemilik Ruko Protes BANDARLAMPUNG – Informasi untuk warga Bandarlampung. Rencananya, mulai hari ini (15/4), pemkot menutup total Jl. Kimaja, Wayhalim. Penutupan dilakukan dalam rangka pembangunan tiang pancang fly over Jl. Kimaja–Jl. Ratu Dibalau, yang peletakan batu pertamanya bakal dilakukan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N dalam waktu dekat ini. Rencana penutupan total Jl. Kimaja menuai protes dari salah satu pemilik ruko di jalan tersebut bernama Nurhayati. Wanita yang memiliki tiga ruko di Jl. Kimaja itu menghubungi Radar Lampung melalui sambungan telepon kemarin (14/4). Dia mempertanyakan kenapa jalan sudah mulai ditutup. Ia juga mengaku bingung mengapa ruko-ruko di jalan itu sudah mulai tutup. ''Nanti karyawan kami yang gaji siapa? Bayar listriknya bagaimana? Harusnya ada ganti rugi juga kan. Terus sosialisasi juga belum dilakukan terkait pengalihan lalu lintasnya dan penjelasan kenapa ditutup total. Belum lagi soal ganti rugi tanah kami yang diambil pemkot untuk pembangunan fly over," katanya. Untuk itu, ia berencana bakal meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mengadu kepada DPRD Bandarlampung. "Tapi belum tahu kapan, saya mau lihat dulu sosialisasinya bagaimana nanti," ucapnya. Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung yang juga ketua tim pembangunan fly over Jl. Kimaja–Jl. Ratu Dibalau Dedi Amarullah mengatakan, secara keseluruhan persiapan pembangunan fly over ke empat di Bandarlampung itu sudah mantap dan pertemuan dengan warga akan dilakukan hari ini. "Jadi, kalau warga memang sudah siap, dan undangannya juga sudah siap, pasti besok (hari ini) kita laksanakan. Kalau memang masih ada yang belum siap, ya diundur Jumat (17/4), kan harinya sakral," kata dia. Selain itu, Dedi meminta warga bersabar dalam waktu satu bulan ke depan dengan adanya penutupan total dan pengalihan jalan karena pembangunan fly over yang segera dimulai. Dedi juga memaparkan, pemkot tidak menyiapkan ganti rugi kepada pemilik ruko yang ada di jalan tersebut lantaran adanya penutupan jalan secara total. "Kan, masih ada trotoar yang nggak ditutup. Jadi, masih bisa lewat situ," ungkapnya. Senada disampaikan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Azwar. Menurutnya, secara teknis pagar pengamanan akan ditutup hari ini. Sehingga, sudah tidak ada lagi kendaraan yang dapat melintas di Jl. Kimaja. "Jadi akan benar-benar kita alihkan kendaraan yang dari Jl. Sultan Agung menuju Jl. Soekarno-Hatta melalui Jl. Kimaja. Kendaraan bisa lewat Jl. Nangka atau Jl. Sultan Haji," katanya. Terkait peletakan batu pertama, kata dia, saat ini pihaknya juga tengah menunggu apa kata pimpinan. "Nah, untuk Rabu malam (malam ini, Red) Dinas PU sudah siap menjalankan perintah terkait negosiasi dan sosialisasi ulang dengan warga. Insya Allah kalau tidak ada hambatan," ucapnya. Dia mengaku, tim apresial ataupun konsultan pun sudah dihubungi untuk menindak lanjuti permintaan warga untuk dilakukan penjelasan. "Bahkan hari ini (kemarin, Red) tim apresial turun ke lapangan melihat situasi rencana pembangunan," tuturnya. Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung Iskandar mengatakan, pihaknya sudah siap menerjunkan tim lalu lintas untuk mengatur dan menempati jalan-jalan alternatif yang sudah disiapkan. ''Ya, 20 personel sudah kami siapkan untuk membantu 20 personil dari Badan Polisi Pamong Praja dan 20 personil polisi lalu lintas dari Polresta Bandarlampung," pungkasnya. (goy/c1/whk)Jalur Alternatif Jl. Sultan Agung–Jl. Sultan Haji–Jl. Cempaka atau ke Jl. Kenanga–Jl. Soekarno-Hatta. Jl. Kimaja I–Jl. Nangka–Jl. Kayu Manis–Jl. Cempaka atau Jl. Kenanga–Jl. Soekarno-Hatta. Jl. Sultan Agung–Jl. Soekarno-Hatta lewat bawah fly over Jl. Sultan Agung. Jl. Sultan Agung–Jl. Soekarno-Hatta–Jl. Letjen Ryacudu–Jl. Pulau Damar–Jl. Bunga Raflesia atau Jl. Ratu Dibalau–Jl. Sultan Haji–Jl. Soekarno-Hatta. |
Masih Tunggu Juklak-Juknis CPNS Posted: 14 Apr 2015 08:07 PM PDT BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung belum menyikapi secara khusus imbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang target usulan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada April 2015. Pemprov beralasan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) resmi dari pemerintah pusat. ''Kita belum menerima juklak-juknisnya mengenai perintah usulan," kata Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo usai penyerahan SK PNS dan kenaikan pangkat IVe Sekprov Arinal Djunaidi di Balai Keratun kemarin (14/4). Menurut gubernur, kebutuhan CPNS pemprov setiap tahun pasti ada. Sebab untuk mengisi jabatan PNS yang pensiun. ''Kalau kebutuhan ya pasti ada. Karena kan setiap tahun ada yang pensiun," ujarnya. Diketahui, berdasarkan data Badan Kepagaian Daerah (BKD) Lampung, pada 2016 ada 364 PNS di lingkup pemprov yang memasuki masa pensiun. Rinciannya 50 pegawai golongan II, 290 golongan III dan 54 pegawai golongan IV. Termasuk di antaranya adalah 5 pejabat eselon II. Ridho menekankan, jika pun pemprov mendapatkan kuota penerimaan di tahun 2015, tentunya akan difokuskan kepada tenaga teknis. "Kebutuhan di setiap satuan kerja ini kan berbeda. Kalau persisnya kekuranganya ya saya tidak tahu. Yang jelas, untuk tenaga teknis seperti kesehatan dan lainnya jika ada penerimaan akan kita fokuskan kesana," ungkapnya. Terkait honorer K2, Ridho menganggap honorer merupakan salah satu tulangpunggung jalannya roda pemerintahan. Dimana, banyak juga hal teknis yang bisa dikerjakan oleh honorer dan sangat membantu. Apresiasi juga disampaikan Ridho atas kenaikan pangkat Arinal. Menurut dia, penghargaan kenaikan pangkat diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara, khususnya pemprov Lampung. "Alhamdulillah, Saudara Arinal Djunaidi selaku Sekprov saat ini dinaikkan pangkatnya yaitu pembina Utama Golongan Ruang (IV/e)," ujarnya. Diketahui, pemprov kemarin memberikan SK pengangkatan kepada CPNS formasi umum dan formasi khusus tahun 2014. Kepala BKD Lampung Sudarno Eddi mengatakan, untuk SK CPNS 2014 yang diserahkan untuk formasi khusus dokter spesialis sebanyak 3 orang, formasi umum 156 orang, dengan rincian : golongan III/b sebanyak 7 orang, golongan III/a (95) dan golongan II/c (54). "Sebenarnya ada 157 orang, tapi ada satu yang mengundurkan diri dan digantikan dengan range yang ada dibawahnya atas nama Novi Sri Wahyuni dan NIP-nya sedang diproses," kata dia. (abd/p4/c1/gus) |
Enam Warga Langsung Melapor, LIP-JK Siap Dampingi Posted: 14 Apr 2015 08:03 PM PDT BANDARLAMPUNG – Baru satu hari terbentuk, Lembaga Independen Pengawas Jasa Keuangan (LIP-JK) langsung ''banjir" laporan. Menurut Kadiv Advokasi LIP-JK Juendi Leksa Utama, organisasinya langsung dihubungi enam warga yang mengaku sebagai korban penarikan paksa yang dilakukan perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan. ''Mereka melapor ke kami setelah mengetahui informasi dari media hari ini (kemarin, Red)," ujarnya. Diteruskan, pihaknya menyarankan kepada warga yang melapor untuk datang ke sekretariat LIP-JK di Jl. Nusa Indah 3 No. 1 B, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, dengan menyerahkan laporan secara tertulis. Selanjutnya, kata Juendi, pihaknya akan mempelajari permasalahannya dan mengklarifikasi dengan mengirimkan surat kepada perusahaan pembiayaan yang diadukan warga tersebut. "Pastinya LIP-JK berkomitmen mendampingi setiap warga yang melapor. Tentunya karena lembaga ini baru dibentuk, kami berharap warga yang melapor tersebut ikut aktif dalam kasus ini," ungkapnya. Maksudnya, terus dia, kasus akan berjalan maksimal ketika korban dengan LIP-JK saling aktif untuk mengurus permasalahannya. "Jadi, bukan berarti setelah melapor, warga hanya tinggal menunggu saja, karena ini lembaga baru, mari kita bersama-sama menggalakkan lembaga ini, sehingga ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan," terangnya. Diketahui, maraknya pelanggaran perlindungan konsumen jasa keuangan oleh lembaga pembiayaan memantik reaksi kalangan advokat di Provinsi Lampung. Para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung membentuk posko pengaduan bernama LIP-JK. Lembaga ini dipublikasikan melalui konferensi pers yang digelar di sekretariat Peradi Lampung yang berlokasi di Jl. Amir Hamzah, Gotongroyong, Tanjungkarang Pusat, Senin (13/4). Sekretaris LIP-JK Wim Badri Zaki mengatakan, LIP-JK adalah suatu lembaga independen yang dibentuk karena lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan lokasi sekretariatnya di Jl. Nusa Indah 3 No. 1 B, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara. "Gunanya juga untuk memastikan pelaku jasa keuangan menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang ada dalam OJK beserta peraturan di bawahnya," jelasnya. Sementara Kadiv Advokasi LIP-JK Juendi Leksa Utama mengatakan, saat ini sering terdengar keluhan masyarakat terkait perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan lainnya yang melibatkan pihak ketiga ketika menarik paksa barang seperti kendaraan yang dikredit warga. Penarikan paksa itu tidak hanya dilakukan di jalan, bahkan di kediaman warga. Pihak ketiga yang biasa dilibatkan perusahaan pembiayaan adalah penegak hukum atau preman. Terkait permasalahan ini, Juendi menyarankan kepada warga untuk melawan ketika ada penarikan paksa oleh pihak ketiga tersebut. Sebab, hal tersebut melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun. ''Ya, laporkan saja ke polisi atau kami, itu melanggar!" ujarnya kemarin. Dia menjelaskan, perusahaan leasing yang akan menarik barangnya dari warga yang menunggak kredit harus dilakukan sesuai prosedur. Yakni perusahaan tersebut mengirimkan surat ke pengadilan negeri (PN), kemudian PN akan mengirimkan surat kepada warga yang isinya menganjurkan kepada warga tersebut membayar angsurannya yang tertunggak. Jika warga atau kreditur tersebut tidak ada iktikad baik, PN akan menunjuk penegak hukum seperti polisi atau pihak lain melalui surat resmi untuk menyita barang yang dikredit warga itu. "Jadi, jika pihak ketiga itu tidak menunjukkan surat resmi dari PN, maka warga atau kreditur silakan lawan. Karena prosedurnya memang demikian menurut aturan hukumnya," tandasnya. Dia memastikan, jika ada warga yang melapor ke lembaganya terkait permasalahan tersebut, pihaknya akan mendampingi warga tersebut untuk melakukan perlawanan hukum. "Kami pasti dampingi," janjinya. (mhz/p3/c1/whk) |
DPRD Bandarlampung ’’Bayar Utang’’ Posted: 14 Apr 2015 08:02 PM PDT BANDARLAMPUNG – Seluruh fraksi di DPRD Bandarlampung sepakat melanjutkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan dalam rapat paripurna, Senin (13/4). Persetujuan itu disepakati melalui rapat paripurna DPRD tentang pandangan fraksi terkait usulan sembilan raperda tersebut kemarin (14/4). Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung Nandang Hendrawan mengatakan, saat ini seluruh fraksi di DPRD sepakat mengajukan raperda itu kepada Wali Kota Herman H.N. dalam waktu dekat ini. ''Jadi ada tujuh usulan dari masing-masing komisi dan dua usulan dari banleg yang disepakati serta diajukan ke wali kota. Pada prinsipnya dari raperda itu, ada lima usulan dari komisi meneruskan raperda lama yang belum terselesaikan pembahasannya sebagai utang tahun lalu yang harus diselesaikan," kata legislator PKS itu. Dia menjelaskan, setelah wali kota menyetujui raperda yang diusulkan, maka diparipurnakan kembali yang akan disampaikan badan legislasi (banleg), lalu mendengarkan pandangan dari wali kota. ''Selanjutnya, panitia khusus (pansus) raperda bekerja. Harapan kami dari pimpinan DPRD, pansus bisa cepat dan lebih baik dalam mengerjakannya. Serta secara bertahap dapat diparipurnakan dan disahkan menjadi perda," tuturnya. Sementara, Ketua Banleg Imam Santoso dalam pemaparannya menyampaikan dua usulan dari Banleg yang memang sangat penting untuk dibentuk perda pada tahun ini. Yakni, perda yang mengatur tentang bahaya kebakaran (Raperda Jasa Usaha) dan perda tentang pedoman penyedian prasarana dan ulitiltas perumahan dan pemukiman (Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan). Menurut politisi Gerindra ini, raperda jasa usaha itu merupakan perda yang mengatur tentang bahaya kebakaran yang kerap terjadi di kota ini. "Kita lihat sendiri berapa banyak kebakaran yang terjadi di Bandarlampung. Makanya, setelah paripurna akan langsung dikebut perda tentang bahaya kebakaran tersebut," kata Imam yang juga anggota Komisi IV. Setelah adanya perda, pihak pengusaha harus mematuhi aturan yang sudah dibuat tersebut. "Nanti akan kami hitung berapa luasan gedung dan kebutuhan antisipasi kebakaran dini yang diperlukan. Lalu, pengamanan gudang-gudang juga harus ada standarnya. Jangan sampai tidak mematuhi, karena potensi kebakaran di Bandarlampung cukup tinggi," tuturnya. Selain itu, kata dia, pihak ketiga ataupun pengusaha yang menanamkan investasinya di Bandarlampung terus berkoordinasi dengan intansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung. Dia melanjutkan, perda tentang pedoman penyediaan sarana dan ulitiltas perumahan dan pemukiman juga cukup penting dibahas di Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. "Sebab, raperda ini akan membahas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ketika akan mendirikan perumahan. Dengan adanya perda ini, developer akan diminta membangun jalan dan drainase terlebih dahulu, sebelum membangun perumahan," terangnya. Sehingga, pemkot tidak dibebani pembangunan tersebut. Seperti, harus membangun jalan yang belum dibangun ketika perumahan sudah berdiri. Sementara, pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Yuhadi mengatakan, adanya perda itu maka pemerintah dapat menyosialisasikan bagiamana standar operasional prosedur (SOP) perizinan, besaran tarif, lama pelayanan, dan hal-hal lainnya. Terlebih dengan adanya gedung pelayanan satu atap. Selain itu, kata dia, raperda nama-nama jalan yang diusulkan juga sangat baik. Terlebih jika memuat nama-nama pahlawan asal Lampung. Begitu pun dengan raperda terkait tata kelola usaha perikanan dan hasil olahan perikanan agar ada izin di usaha perikanan, perlindungan serta pengawasan yang bertujuan mendukung pelestarian lingkungan. (goy/c1/whk)Lima Tunggakan Raperda DPRD Periode Lalu Raperda Tentang Perizinan Daerah Raperda Tata Kelola Usaha Perikanan dan Hasil Olahan Ikan Raperda Pengelolaan Sampah Raperda Nama-Nama Jalan Raperda Perlindungan Anak Sumber: Banleg DPRD Bandarlampung |
Posted: 14 Apr 2015 07:56 PM PDT BANDARLAMPUNG – Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Lampung mengoreksi data capaian retribusi pada triwulan I 2015. Pasalnya dari target triwulan I sebesar Rp32.500.000, sudah tercapai Rp25 juta. Kepala BPAD Lampung Sulpakar melalui Kepala Bagian Pemanfaatan Barang Daerah Saprul Al Hadi menjelaskan, untuk Januari dan Februari 2015, pihaknya sudah menyetorkan rekap ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengenai capaian target retribusi tersebut. ''Memang untuk bulan Maret belum. Nah, Januari dan Februari itu sudah. Saya juga bingung mengapa yang diekspos kok tidak ada pemasukannya," kata dia kemarin. Menurut Saprul, ada kesalahan dalam pemberian data yang dilakukan oleh Dispenda Lampung. ''Saya sudah telepon Kabidnya tadi (kemarin, Red). Saya tanyakan ke sana dan memang sudah ada kok (capaian retribusi) itu," ujarnya. Dia menjelaskan pada Januari 2015 dari target retribusi Rp10.833.833 sudah tercapai Rp8 juta. Kemudian di bulan Februari dengan target yang sama telah didapati Rp9 juta. "Nah untuk bulan Maret juga sudah ada capaian targetnya sekitar Rp8 juta. Jadi total keseluruhan target triwulan kita itu sudah Rp25 juta atau sekitar 76 persen," kata dia. Ketika ditanya dari mana saja sumber retribusi yang ada di Biro Perlengkapan dan Asset Daerah, Saprul enggan menjelaskan lebih rinci. "Ya pokoknya, kalau untuk retribusi di Biro Perlengkapan dan Asset Daerah ya dari sewa tanah dan bangunan milik pemprov," bilangnya. Terpisah, pengamat kebijakan publik Dr Ahmad Soeharyo mengatakan, harus ada penekanan di setiap satuan kerja dari kepala daerahnya agar bisa tetap menjaga keadaan fiskal pemprov. "Ya mungkin tidak hanya di satu satker saja ya. Akan tetapi di keseluruhan satker yang memiliki target pendapatan yang bermuara kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata dia, kemarin. Pengelolaan keuangan yang buruk, imbuh dia, bisa mengindikasikan adanya kebocoran di dalam pencapaian target retribusi ini. "Kalau memang misalnya jauh lebih rendah daripada target yang telah ditetapkan, kemungkinannya hanya dua. Yakni pengelolaannya tidak beres, atau minimnya transparansi. Nah, disini yang biasanya ada kebocoran," tegasnya. Sebelumnya, kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemprov menjadi sorotan. Pasalnya dari target retribusi Rp2.003.538.205 pada triwulan I 2015, hanya tercapai separuhnya. Yakni Rp1.061.643.430 atau 52,99 persen dari total target. Berdasarkan data Dispenda Lampung, dari 18 SKPD yang memiliki potensi retribusi daerah, tiga urutan terbawah yang memiliki hasil paling kecil adalah Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Distan TPH), Dinas Bina Marga (DBM), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Bahkan, capaian retribusi nol pada Biro Perlengkapan dan Aset Daerah. Padahal, target triwulan I hanya Rp32.500.000. Untuk Distan TPH, target retribusi daerah pada triwulan pertama Rp95.225.000, hanya terealisasi Rp603.750. Kepala Dispenda Lampung Herwan Sahri mengatakan, memang ada beberapa SKPD yang tidak memberikan kontribusi target karena belum memberikan data. Ada juga yang memang tidak bisa mengejar target retribusi yang telah ditetapkan. (abd/c1/gus) |
Desak Percepat Bentuk Tim Appraisal Posted: 14 Apr 2015 07:55 PM PDT Groundbreaking Tunggu Waktu Luang Jokowi BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung terus mematangkan agar pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Lampung bisa berjalan mulus. Salah satunya mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) mempercepat pembentukan tim appraisal (penaksir) lahan warga. Ketua tim I persiapan pembebasan lahan JTTS Adeham mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali berkomunikasi dengan pusat. Sebab hingga saat ini, Kemenpupera belum melelang dan membentuk tim appraisal yang bertugas menaksir segala aset masyarakat yang terkena pembangunan ruas tol tersebut. ''Kami sudah komunikasikan hal ini ke kementerian. Bolak-balik kami desak agar segera melelang dan membentuk tim appraisal tersebut. Agar bisa melaksanakan proses pengerjaan secara berkala," kata dia di halaman Balai Keratun Setprov Lampung kemarin. Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan ini menambahkan, desakan ini nantinya agar kondisi persiapan pembebasan lahan selanjutnya lebih kondusif. Dimana juga untuk Bakauheni, dari 8,8 km lahan yang fokus untuk groundbreaking tidak sepenuhnya adalah milik PT ASDP. "Kan tidak semuanya milik PT ASDP. Dari 8,8 km yang akan dibebaskan tahap pertama, hanya 3,7 km yang milik PT ASDP sisanya merupakan milik warga. Karena nantinya bisa-bisa tidak bisa dilintasi jika belum terbayarkan," kata dia. Terkait milik PTPN VII di Sabah Balau, Adeham mengatakan, hari ini (15/4) mulai dilakukan sterilisasi lahan seluas 120 meter x 200 meter atau 24 ribu meter tersebut. "Besok (hari ini) kita akan mulai tebang ya untuk sterilisasi lahan. Kalau persetujuannya sudah beres kok dengan PTPN VII. Karena tinggal menunggu teken dari pusat saja," kata dia. Sebelumnya, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan, terkait pelaksanaan groundbreaking dimulainya pembangunan JTTS masih menunggu waktu luang dari Presiden Joko Widodo. "Kalau masalah itu kan sudah kita ajukan ke Kementrian untuk tanggal 25 April mendatang. Namun demikian ya kita amsih menunggu waktu luang dari Pak Presiden," kata gubernur, beberapa waktu lalu. Pasalnya, di tanggal 19-25 April tersebut juga dijadwalkan Jokowi menghadiri KTT Asia-Afrika. ''Tetapi kan tidak setiap hari Pak Presiden di sana. Kalaupun tak sempat hadir, ya tidak apa-apa lah mundur sedikit. Namun, kita harapkan pada tanggal tersebut bisa dilaksanakan groundbreaking dikarenakan inginnya beliau juga pembangunan ini tidak berhenti dan cepat," terangnya. Gubernur termuda se-Indonesia ini menuturkan, dengan dilakukan groundbreaking sesuai jadwal, maka bisa menguber target JTTS ini bisa terselesaikan dalam waktu dua atau tiga tahun mndatang. "Dan itu proses tercepat dalam sejarah pengerjaan jalan tol di Nusantara ini," beber dia. (abd/c1/gus) |
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar