BELI DI SHOPEE

Kamis, 16 April 2015

Konsultan Belum Siap, Pertemuan Batal

Konsultan Belum Siap, Pertemuan Batal


Konsultan Belum Siap, Pertemuan Batal

Posted: 15 Apr 2015 09:01 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pertemuan antara Pemkot Bandarlampung dengan warga yang tanahnya terkena dampak pembangunan fly over Jl. Kimaja-Jl. Ratu Dibalau batal digelar. Sebelumnya, pemkot menjadwalkan menggelar pertemuan tadi malam. Namun lantaran konsultan belum siap, pertemuan itu dibatalkan dan dijadwalkan ulang pada Jumat (17/4).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung Azwar mengatakan, diundurnya pertemuan tersebut karena konsultan belum siap.

''Ya, diperkirakan Jumat pukul 19.00 WIB waktu pertemuannya," ungkap dia kemarin.

Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung yang juga ketua tim pembangunan fly over Dedi Amarullah mengatakan, ia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas PU untuk menindaklanjuti permintaan pertemuan dengan warga yang memang hingga saat ini belum mencapai kata kesepakatan.

''Pastinya secara teknis dalam beberapa hari ini ditutup total jalannya hingga pembangunan selesai," kata dia usai menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kemarin (15/4).

Menurutnya, tujuan penutupan agar tidak terjadi insiden yang menelan korban jiwa seperti yang terjadi saat pembangunan fly over Jl. Sultan Agung-Jl. Ryacudu.  "Atau bisa saja nantinya saat pembangunan ada batu yang loncat. Jika tidak ditutup kan bahaya," tukasnya.

Camat Labuhan Ratu Ardiansyah mengatakan, ia sudah mendapatkan kabar terbaru terkait pertemuan yang akan dilakukan pemkot dengan warga.

"Ya, informasinya Jumat di Kelurahan Perumnas Wayhalim, dan ini sudah diinformasikan kepada warga dengan undangan yang menyusul," tukasnya. (goy/p3/c1/whk)

’’Dengarkan Juga Keluhan Leasing!’’

Posted: 15 Apr 2015 09:01 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pembentukan Lembaga Independen Pengawas Jasa Keuangan (LIP-JK) oleh para advokat yang tergabung di Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung ditanggapi santai beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang ada di provinsi ini.

Pembentukan LIP-JK itu dinilai tidak akan menjadi masalah bagi perusahaan pembiayaan asalkan sesuai SOP (standar operasional prosedur) atau aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Perusahaan leasing yang ada di provinsi ini juga meminta kepada semua pihak untuk melihat proses mengapa sampai ada keputusan menggandeng pihak ketiga ketika berhadapan dengan konsumen/debitur.

Sebab selama ini, keluhan yang terdengar hanya dari pihak debitur. Sementara terkadang kesalahan tidak serta-merta dari pihak leasing.

Branch Manager PT Toyota Astra Finance (TAF) Lampung Rando Emirzan mengatakan, biasanya leasing menurunkan pihak ketiga karena beberapa faktor. Di antaranya debitur sulit diajak berkomunikasi atau tidak mematuhi perjanjian yang sudah ditentukan sebelumnya.

''Biasanya juga kami (leasing) sudah melayangkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali, baru diturunkan pihak ketiga ke rumah konsumen," ujarnya kepada Radar Lampung kemarin (16/4).

Dia menegaskan, pihak ketiga yang menagih juga resmi yang orangnya ditunjuk perusahaan leasing. "Ada aturannya, mereka harus membawa surat kuasa tarik yang mana di dalamnya terdapat surat tugas resmi karyawan leasing, data report pinjaman konsumen dan terpenting ada sertifikat jaminan fudisia resmi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM," tukasnya.

Senada, Kepala Cabang PT Suzuki Finance Lampung Iwan Kurniawan mengatakan, inti permasalahan tersebut terkadang karena konsumen lepas tanggung jawab, tidak ikuti aturan main dari kerjasama yang sudah ditetapkan diawal saat mengajukan pinjaman.

Iwan melanjutkan, sebelum adanya penarikan ada proses yang dijalani leasing. Di antaranya pemberitahuan dengan surat peringatan hingga tempo 150 hari.

"Selama ini mungkin yang didengarkan baru dari debitur, sebenarnya dari leasing juga ada keluhan. Ya, salah satunya ada beberapa konsumen yang membandel tidak menyelesaikan pinjaman hingga selesai," paparnya.

Sementara, antara leasing dan pihak ketiga juga ada perjanjiannya tersendiri. Jika memang sampai terjadi keributan atau perbuatan anarkis yang dilakukan oknum leasing tidak akan bertanggung jawab karena semua SOP dalam perjanjian tersebut sudah disetujui.

Diketahui, baru satu hari terbentuk, LIP-JK langsung ''banjir" laporan. Menurut Kadiv Advokasi LIP-JK Juendi Leksa Utama, organisasinya langsung dihubungi enam warga yang mengaku sebagai korban penarikan paksa yang dilakukan perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan.

''Mereka melapor ke kami setelah mengetahui informasi dari media hari ini (kemarin, Red)," ujarnya.

Diteruskan, pihaknya menyarankan kepada warga yang melapor untuk datang ke sekretariat LIP-JK di Jl. Nusa Indah 3 No. 1 B, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, dengan menyerahkan laporan secara tertulis.

Selanjutnya, kata Juendi, pihaknya akan mempelajari permasalahannya dan mengklarifikasi dengan mengirimkan surat kepada perusahaan pembiayaan yang diadukan warga tersebut.

"Pastinya LIP-JK berkomitmen mendampingi setiap warga yang melapor. Tentunya karena lembaga ini baru dibentuk, kami berharap warga yang melapor tersebut ikut aktif dalam kasus ini," ungkapnya.

Maksudnya, terus dia, kasus akan berjalan maksimal ketika korban dengan LIP-JK saling aktif untuk mengurus permasalahannya. "Jadi, bukan berarti setelah melapor, warga hanya tinggal menunggu saja, karena ini lembaga baru, mari kita bersama-sama menggalakkan lembaga ini, sehingga ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan," terangnya.

Diketahui, maraknya pelanggaran perlindungan konsumen jasa keuangan oleh lembaga pembiayaan memantik reaksi kalangan advokat di Provinsi Lampung.

Para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung membentuk posko pengaduan bernama LIP-JK.

Kadiv Advokasi LIP-JK Juendi Leksa Utama mengatakan, saat ini sering terdengar keluhan masyarakat terkait perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan lainnya yang melibatkan pihak ketiga ketika menarik paksa barang seperti kendaraan yang dikredit warga.

Penarikan paksa itu tidak hanya dilakukan di jalan, bahkan di kediaman warga. Pihak ketiga yang biasa dilibatkan perusahaan pembiayaan adalah penegak hukum atau preman.

Terkait permasalahan ini, Juendi menyarankan kepada warga untuk melawan ketika ada penarikan paksa oleh pihak ketiga tersebut. Sebab, hal tersebut melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun.

''Ya, laporkan saja ke polisi atau kami, itu melanggar!" ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan, perusahaan leasing yang akan menarik barangnya dari warga yang menunggak kredit harus dilakukan sesuai prosedur. Yakni perusahaan tersebut mengirimkan surat ke pengadilan negeri (PN), kemudian PN akan mengirimkan surat kepada warga yang isinya menganjurkan kepada warga tersebut membayar angsurannya yang tertunggak.

Jika warga atau kreditur tersebut tidak ada iktikad baik, PN akan menunjuk penegak hukum seperti polisi atau pihak lain melalui surat resmi untuk menyita barang yang dikredit warga itu. (mhz/c1/whk)

Mulai Hari Ini, Miras Harus Bersih

Posted: 15 Apr 2015 08:59 PM PDT

Tak Boleh Dijual di Minimarket dan Warung
BANDARLAMPUNG – Mulai hari ini (16/4), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol diberlakukan.

Dalam permendag tersebut, minimarket dan warung-warung tidak diperkenankan menjual minuman keras (miras), termasuk golongan A (kandungan alkohol kurang dari 5 persen, Red).

Pada permendag itu juga telah diatur sanksi bagi minimarket dan warung yang membandel. Setelah diperingati tiga kali dan tidak menghentikan penjualan miras, maka pemerintah akan menutup minimarket dan warung tersebut.

Kabid Pelayanan dan Pengamanan Konsumen Dinas Perdagangan Lampung Ratna Kusumaningrum mengatakan, untuk permendag ini, pihaknya sudah mengoordinasikan dengan masing-masing kabupaten/kota agar mengeluarkan surat edaran kepada retail-retail yang ada di wilayahnya masing-masing.

Dia mengaku pihaknya juga sudah mengimbau dan memperingati secara door to door kepada pelaku usaha yang menjual miras. ''Sifatnya provinsi hanya koordinator. Namun, kami juga tetap turun ke lapangan dan sudah menyampaikan kepada pengusaha untuk menarik barang yang tidak sesuai permendag tersebut," katanya.

Dia berharap, para pengusaha memperhatikan permendag tersebut. Sebab, berdasarkan aturan di dalamnya, jika memang perusahaan tersebut membandel, maka bisa merujuk kepada penutupan izin usaha.

"Kami minta diindahkan aturan itu. Kalau memang tidak, ya harus menaati aturan permendag yang sudah diberlakukan. Jika memang pengusaha itu masih bandel, maka bisa merujuk kepada penutupan izin usahanya," ucapnya.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., mengatakan, pihaknya sebelum hari yang ditentukan pemerintah pusat sudah melakukan pemberantasan miras.

"Ya, sudah di razia semua yang di kampung-kampung dan di emperan jalan, tidak hanya menunggu tanggal 16 April 2015, yang mini market pasti akan menarik produknya sendiri," katanya.

Maka dari itu, lanjutnya, tidak akan ada izin lagi bagi yang menjual miras di Bandarlampung sesuai instruksi dari pemerintah pusat. ''Kalau masih ada yang ngasih izin, orang gila namanya! Kan sudah jelas dilarang," tukasnya. (abd/goy/c1/whk)


Pastikan Sudah Ditarik

    MULAI berlakunya Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di warung-warung dan minimarket ternyata sudah direspons perusahaan retail di provinsi ini.

    Pantauan Radar Lampung pada beberapa minimarket di kota ini kemarin, tidak terlihat lagi minuman keras (miras) terpajang di lemari pendingin yang biasa menjadi tempat penyimpanan miras.

    Manajer Promosi Indomaret Lampung Didi Kiswoyo mengatakan, pihaknya tidak keberatan kalau memang produk miras harus ditarik dan tidak bisa diperjualbelikan lagi.

''Tinggal ikuti saja. Kalau soal miras, produknya sudah ditarik sejak sepekan lalu di semua cabang Indomaret di Lampung," ujar Didi kemarin.

Karenanya, ia memastikan sudah tidak ada lagi produk miras di semua cabang Indomaret. Pria berkacamata ini mengakui sebelum ada permendag tersebut, Indomaret menjual miras dengan kadar di bawah 5 persen.

Namun setelah adanya permendag itu, ia menyatakan, manajemen tidak keberatan dengan adanya penarikan dan pelarangan penjualan produk. "Karena kami menjual barang juga harus ikuti aturan pemerintah tidak asal jual barang saja," ujar pria berkacamata ini.

Senada disampaikan Koordinator Marketing PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) cabang Lampung Muhridan. Dia menyatakan pihaknya tak kaget dengan keluarnya aturan itu.

"Sebab untuk miras sejak Februari lalu sudah ditiadakan dari seluruh Alfamart yang ada di Indonesia," ujarnya.

Peritel yang mengusung merek Alfamart dan Alfamidi ini siap menanggung penurunan pendapatan. "Omzet penjualan miras juga tidak besar, jadi tidak terlalu berpengaruh," ungkapnya. (ynk/p3/c1/whk)

Rekor Tol Tercepat Terhambat

Posted: 15 Apr 2015 08:59 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Pemprov Lampung sejauh ini terus melakukan gerak cepat agar pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bisa segera dimulai. Bahkan, surat penetapan lokasi pembangunan pun sudah ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

    Sayangnya, target pemprov agar pembangunan tol itu menjadi yang tercepat se-Indonesia jadi terhambat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) terkesan lambat terkait pembentukan tim appraisal untuk menghitung data dan aset masyarakat yang lahannya terkena ruas JTTS.

    Kepala Dinas Bina Marga Lampung Budhi Dharmawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus mengomunikasikan perihal tim appraisal yang dibentuk dan dilelang oleh Kemenpupera.

    "Alasan kita, untuk menguber target pembangunan tol tercepat se-Indonesia. Kalau bisa tiga tahun sudah bisa rampung dikerjakan," katanya, kemarin (15/4).

    Dilanjutkan, mengenai kesimpangsiuran jadwal groundbreaking, dikarenakan waktu Presiden Jokowi yang masih belum memiliki waktu pasti, diakui memang belum ada kepastian. Namun demikian, nantinya bisa dilaksanakan hanya di satu tempat dengan menggunakan telekonfrens. "Iya, kan jadwal Presiden ini kan bukan kita yang mengatur. Kalau mungkin tidak sempat, ya melalui telekonfrens saja," katanya.

    Mengenai teknis pengerjaannya, ketua tim II Persiapan pembebasan lahan JTTS Tauhidi mengatakan, tim II saat ini sedang melakukan Konsultasi Publik di desa Batanghari Ogan.

    Dijelaskan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung ini, memang di desa tersebut, sebanyak 114 Kepala Keluarga menyetujui dengan adanya ruas tol yang melintasi daerahnya. Namun demikian sebagian besar masyarakat, mempertanyakan bagaimana mengenai penggantirugian.

     "Sudah kita jelaskan, bahwa kami ini bukan tim penghitungnya. Nantinya kalau masalah penghitungan ya ada sendiri itu tim Aprasial nanti leading sektornya BPN," terang dia.

    Pihak Pemprov juga sudah mendesak Kemenpupera agar segera membentuk tim tersebut. Dikarenakan waktu yang sedikit lagi untuk jadwal waktu pelakasanaan groundbreaking. (abd/c1/adi)

Tekankan Rasionalisasi Pendapatan

Posted: 15 Apr 2015 08:58 PM PDT

BANDARLAMPUNG - DPRD Lampung menekankan kepada segenap jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar benar-benar meningkatkan konsentrasi pada pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi III DPRD Lampung Ikhwan Fadhil megatakan, harusnya ada rasionalisasi terhadap seluruh SKPD yang memiliki kontribusi pada capaian PAD.

    ''Saat ini, kami sedang mendata secara keseluruhan tentang potensi-potensi yang bisa ditingkatkan dalam pemenuhan target PAD ini," katanya kemarin.

    Termasuk dengan hasil capaian retribusi daerah yang di triwulan pertama, keseluruhan satuan kerja hanya mencapai 52,2 persen.

    "Termasuk semua pendapatan yang dapat menyokong tercapainya PAD ini. jika tidak seperti itu, nantinya juga akan berdampak kepada keadaan fiscal yang dimiliki. Target tidak tercapai dan akhirnya defisit," ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, pihaknya akan melakukan penekanan kepada satuan kerja yang ada untuk lebih menggiatkan dan menggali potensi yang bisa menambah pundit-pundi pendapatan.

    Terlebih menurutnya, saat ini Lampung mengalami krisis anggaran dikarenakan pusat memangkas Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 30 persen.

    "Pastinya nanti akan ada Evaluasi. Dan pastinya kita menggali sumber potensi pendapatan asli daerah yang bisa dijadikan dasar APBD," kata dia.

    Apabila tidak ada evaluasi dan proyeksi khusus, ditakutkan nantinya pemangkasan DAK dan DAU ini akan berpengaruh terhadap program kegiatan yang telah dilakukan di tahun anggaran yang sama.  "Tentunya, akan berpengaruh. Nah, nantinya mungkin ada pengefisienan belanja di perencanaan APBD-P nanti," kata dia. (abd/c1/adi)

Harapkan PP Segera Terbit

Posted: 15 Apr 2015 08:51 PM PDT

Soal Aturan Berangkat Haji Hanya Boleh Sekali
BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung mendukung kebijakan pusat yang berencana memberlakukan peraturan berangkat haji hanya boleh satu kali, baik reguler maupun khusus. Kakanwil Kemenag Lampung Suhaili melalui Kasihumas Istutiningsih mengatakan, adanya kebijakan itu akan memberikan kesempatan bagi jamaah lainnya untuk beribadah haji.

Dia mengharapkan adanya dukungan berupa penguatan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). "Kalau ada aturan kan bisa lebih kuat. Saya kira ini juga bisa mengurangi range waktu antrean yang ada," katanya.

Istutiningsih menjelaskan, kuota untuk Lampung saat ini sebanyak 6.240 orang dan untuk calon jamaah yang mendaftar di tahun ini akan mendapatkan tiket keberangkatan pada 2027.

"Untuk saat ini saja, sudah ada antrian total 76.787 pendaftar. Bisa dibayangkan jika memang tidak dibatasi, maka semakin banyak antrian dan akan semakin memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan ibadah haji ini," kata dia.

Ditanya mengenai berapa jumlah jamaah di Lampung yang sudah terdaftar namun lebih dari satu kali keberangkatan, Istutiningsih menyatakan datanya ada di kementerian.

"Nah, nantinya dalam PP itu kan ditegaskan dan benar-benar diharapkan bisa mengurangi waktu antrian dan memprioritaskan untuk calon jamaah haji yang baru kali pertama mendaftar," kata dia.

Lantas, bagaimana nanti antisipasi Kemenag Lampung dalam penyaringan calon jamaah yang sudah lebih dari satu kali melaksanakan ibadah haji? Dia menjelaskan, nantinya hal tersebut bsia dicek melalui sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) yang merupakan sistem database yang bisa melihat data keseluruhan calon jamaah.

"Lihat di Siskohat kan bisa nantinya, mungkin bisa disisir di sistem itu," kata dia

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil mengatakan, sampai sekarang belum dikeluarkan PP oleh Kemenag mengenai haji sekali. Tetapi bagi orang yang sudah haji tidak mendapat prioritas pelunasan pertama sudah dilaksanakan Kemenag di tahun ini.

"Karena regulasi ini untuk tahun mendatang. Tapi, otomatis, karena ini regulasi mengikat semua pihak," kata dia.

Dia menambahkan, pada prinsipnya regulasi ini mengutamakan bagi yang belum haji dan masyarakat dapat memahami untuk memberikan kesempatan bagi orang-orang belum haji.

Kemudian, hal yang diatur dalam regulasi tersebut, calon jamaah haji yang mengaku belum berhaji ketika akan mendaftar, bisa dicegah. Hal ini akan disisir dalam Siskohat. Terutama dengan melakukan pengecekan pada data pemberangkatan haji sebelumnya, dari nama, alamat dan indentitas lainya.

"Mungkin hampir 5 persen jamaah yang sudah pernah haji, tapi tidak mengaku dan menulis di formulir pendaftaran haji (belum haji, Red)," ungkapnya.

Hanya saja, regulasi ini tidak akan memblock keberangkatan masyarakat yang sudah mendaftar di tahun-tahun sebelum regulasi ini diterapkan. Guru Besar UIN Walisongo Semarang ini menegaskan, bagi calon jamaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya akan mendapatkan kursi, tidak dibatalkan keberangkatannya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Slamet Effendi Yusuf  mengatakan, sebenarnya dalam Siskohat, mekanisme dalam memprioritaskan jamaah haji yang belum pernah dapat dilihat dari E-Hajj (elektronik haji).

Dia menuturkan, di E-Hajj dapat dilihat data atau identitas jamaah haji yang sejak awal mendaftar haji atau jamaah yang sudah pernah haji. "Sistem itu bisa mengetahui Jamah sudah haji atau belum," ungkapnya.

Ia menyatakan, semoga jangan dijadikan kebijakan haji satu kali berlarut-larut, tapi segera lakukan sosialisasi dengan sungguh-sungguh. Supaya kebijakan haji hanya 1 kali dan diprioritaskan bagi yang belum bisa terealisir, terutama pada penyelenggaraan haji 2015. (abd/p6/c1/whk)

Korem 043/Garuda Hitam Siap Amankan Lampung

Posted: 15 Apr 2015 08:50 PM PDT

MENJELANG Konferensi Asia Afrika (KAA) Ke-60 di Bandung, Jawa Barat, jajaran Korem 043/Garuda Hitam ikut bersiap siaga. Kemarin, personel Korem 043/Gatam menggelar apel pasukan dalam rangka Satuan Tugas Ops Imbangan Pengamanan KAA.

    Apel besar itu dipimpin langsung Komandan Korem 043/Gatam Kolonel Arm. Drs. Winarto di lapangan apel Makorem 043/Gatam. Dalam amanatnya, Winarto menyatakan, apel merupakan bentuk kesiapan mendukung suksesnya pengamanan hajat bergengsi tersebut.

    ''Nama baik, kewibawaan, dan kehormatan bangsa Indonesia dipertaruhkan. Sehingga acara harus berjalan aman dan lancar," ujarnya kemarin (15/4).

    Apel ini juga merupakan sarana pengecekan langsung tentang kesiapan  tugas  pengamanan. Menurut dia, tugas mengamankan KAA bukan tugas ringan. "Sehingga perlu perhatian ekstra khusus dan pengamanan maksimal, baik Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, dan Intansi terkait,"ungkapnya.

    Tak hanya itu, menurut dia, pengamanan KAA  harus benar - benar dilaksanakan secara optimal. "Janganlah menganggap tugas pengamanan VVIP ini  sebagai  suatu rutinitas,  jadikan  tugas  pengamanan  tersebut suatu tugas kehormatan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.

    Selain unsur korem 043/Gatam, sejumlah perwakilan instansi juga turut hadir dalam apel kemarin. Diantaranya, Danlanal Lampung, Danlanud Astra Ksetra, Karo Ops Polda Lampung, perwakilan Dishub Lampung, hingga perwakilan Bea Cukai Lampung. (why/p1/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New