BELI DI SHOPEE

Jumat, 17 April 2015

Warung Masih Jual Miras

Warung Masih Jual Miras


Warung Masih Jual Miras

Posted: 16 Apr 2015 08:47 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Hari pertama pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tak serta-merta dituruti. Faktanya, masih ditemui warung kaki lima yang menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di bawah lima persen.

    Di antaranya di sebuah warung gerobak di Jl. Raden Intan, Tanjungkarang Pusat. Pantauan Radar Lampung sekitar pukul 14.00 WIB, miras itu bahkan dipajang bersama minuman ringan dan air mineral.

    Namun, toko-toko permanen serbaada di Jl. Ratu Dibalau dan Jl. Kimaja, Labuhanratu, yang ditemui Radar mengaku tak berani menjual miras. Pantauan di dua minimarket di sekitaran wilayah Wayhalim juga sudah tak ditemukan minuman beralkohol dipajang.

    ''Kalau setahu saya sudah satu minggu ini stoknya enggak ada. Enggak tahu deh kenapa. Katanya sih enggak boleh," kata Sulis, salah satu pelayan di minimarket tersebut.

    Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol) PP Bandarlampung Cik Raden mengakui instansinya perlu menggelar razia untuk menertibkan penjualan miras tersebut. Karenanya, Cik Raden mengatakan bakal mengoordinasikan dengan instansi terkait.

    ''Ya, harus dikoordinasikan dulu. Baik dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, UKM, dan Perdagangan (Diskoperindag) maupun pihak polresta dalam melakukan razia ini. Jika memang sudah diketahui dan siap, maka akan langsung dilaksanakan," ujar Cik Raden.

    Selain di Bandarlampung, berdasarkan pantuan Radar di daerah lain miras masih bisa dibeli di warung. Di daerah Kalianda Lampung Selatan, misalnya. Dari pantauan Radar Lampung, miras dengan kadar alkohol 14,8persen relatif mudah dibeli diwarung-warung.

    Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Lampung Selatan, Sri Hartati, mengaku belum bisa berbuat banyak. Sebab, instansinya yang masih terbilang baru dianggap belum memiliki anggaran untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke warung-warung tersebut.

    "Dinas kami ini kan baru, pecahan dari Dinas koperasi perindustrian perdagangan pasar dan UKM. Jadi kami belum memiliki anggaran untuk melakukan sidak,"elak Sri Hartati.

    Namun, untuk miras di minimarket, relatif tak lagi dipajang. Pantauan Radar lampung di sebua minimarket besar di Desa Taman Sari, Gedongtataan, Pesawaran tak ditemukan lagi miras terpajang. Begitu juga di sekitar pusat kota Kabupaten Pringsewu.  

    Diketahui, dalam permendag tersebut, minimarket dan warung-warung tidak diperkenankan menjual minuman keras (miras), termasuk golongan A (kandungan alkohol kurang dari 5 persen, Red).

    Pada permendag itu juga telah diatur sanksi bagi minimarket dan warung yang membandel. Setelah diperingati tiga kali dan tidak menghentikan penjualan miras, maka pemerintah akan menutup minimarket dan warung tersebut.

    Sebelumnya, Kabid Pelayanan dan Pengamanan Konsumen Dinas Perdagangan Lampung Ratna Kusumaningrum mengatakan, untuk permendag ini, pihaknya sudah mengoordinasikan dengan masing-masing kabupaten/kota agar mengeluarkan surat edaran kepada retail-retail yang ada di wilayahnya masing-masing.

    Dia mengaku pihaknya juga sudah mengimbau dan memperingati secara door to door kepada pelaku usaha yang menjual miras. ''Sifatnya provinsi hanya koordinator. Namun, kami juga tetap turun ke lapangan dan sudah menyampaikan kepada pengusaha untuk menarik barang yang tidak sesuai permendag tersebut," katanya.

    Dia berharap, para pengusaha memperhatikan permendag tersebut. Sebab, berdasarkan aturan di dalamnya, jika memang perusahaan tersebut membandel, maka bisa merujuk kepada penutupan izin usaha.

    "Kami minta diindahkan aturan itu. Kalau memang tidak, ya harus menaati aturan permendag yang sudah diberlakukan. Jika memang pengusaha itu masih bandel, maka bisa merujuk kepada penutupan izin usahanya," ucapnya.

    Manajer Promosi Indomaret Lampung Didi Kiswoyo mengatakan, pihaknya tidak keberatan kalau memang produk miras harus ditarik dan tidak bisa diperjualbelikan lagi.

''Tinggal ikuti saja. Kalau soal miras, produknya sudah ditarik sejak sepekan lalu di semua cabang Indomaret di Lampung," ujar Didi.

    Karenanya, ia memastikan sudah tidak ada lagi produk miras di semua cabang Indomaret. Pria berkacamata ini mengakui sebelum ada permendag tersebut, Indomaret menjual miras dengan kadar di bawah 5 persen.

    Namun setelah adanya permendag itu, ia menyatakan, manajemen tidak keberatan dengan adanya penarikan dan pelarangan penjualan produk. "Karena kami menjual barang juga harus ikuti aturan pemerintah tidak asal jual barang saja," ujar pria berkacamata ini.

    Senada disampaikan Koordinator Marketing PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) cabang Lampung Muhridan. Dia menyatakan pihaknya tak kaget dengan keluarnya aturan itu. (goy/abd/yud/sag/ozy/p2/c1/wdi)

Warga Keluhkan Banjir

Posted: 16 Apr 2015 08:46 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Tiga orang yang mengaku perwakilan warga RT 02/Lk. 02, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, mendatangi sekretariat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung kemarin. Kedatangan ketiganya untuk mengeluhkan peristiwa banjir yang terjadi pada Rabu (15/4) lalu. Saat itu, menurut warga, ketinggian air di daerah permukiman dekat Sungai (Way) Awi mencapai satu meter.

    Rosdiana (66) dan Sudirman (27), warga Jl. Jend. Suprapto, menduga banjir berasal dari bangunan yang melanggar aturan garis sempadan sungai (GSS) dan garis sempadan bangunan (GSB).

    ''Banjir terakhir terjadi 15 tahun lalu. Namun, banjir yang terjadi ini juga lebih besar dari 15 tahun yang lalu. Jika terakhir 15 tahun baru banjir, sekarang 15 menit langsung banjir. Nah kemarin (Rabu, Red) hujan belum begitu deras, tiba-tiba air langsung naik dan banjir," terangnya kepada wartawan.

    Peristiwa banjir itu membuat seisi rumah kaget. Saat ini, menurutnya, jika hujan sedikit saja, dia dan keluarga sudah was-was. "Kemarin saya lagi santai, hujanya belum begitu deras, dan tiba-tiba air naik sangat cepat. Saya terkejut, ya Allah, banjir, tolong," ceritanya.

    Sudirman menambahkan, banjir yang terjadi itu mulai pukul 17.00 WIB dan baru surut pukul 03.00 WIB.

    Sementara, Plt. Ketua Walhi Lampung Alian Setiadi mengatakan, dari hasil investigasi Walhi diduga ada pelanggaran GSB dan GSS oleh bangunan yang terletak di Jl. Kartini, Bandarlampung.

    Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan peraturan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) nasional maupun daerah. Bahkan, tidak adanya rekomendasi analisis dampak lingkungan (amdal) oleh Pemkot Bandarlampung.

    ''Jika sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Bandarlanmpung tahun 2011-2030 jarak bangunan harus lima meter dari bibir sungai," katanya. (goy/p2/c1/wdi)

Oktober, PSKS Pakai Pendataan TKSK

Posted: 16 Apr 2015 08:41 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Hingga saat ini, penyelenggaraan PSKS (Program Simpanan Keluarga Sejahtera) masih menjadi sorotan di masyarakat karena dianggap kurang tepat sasaran. Pasalnya, data rumah tangga sasaran (RTS) yang digunakan masih mengacu data 2011 lalu.

    Namun demikian, nantinya masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, diperkirakan pada Oktober 2015, pemerintah tidak lagi menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah akan memprioritaskan tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK) untuk pendataan masyarakat miskin.

    Kepala Dinas Sosial Lampung Satria Alam mengatakan, nantinya TKSK inilah yang mendata orang miskin di setiap desa. Mengenai petugas TKSK yang ada di Lampung, imbuh dia, sekitar 225 orang berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di provinsi ini. ''Nantinya di setiap kecamatan ada satu petugas TKSK yang berfungsi mendata masyarakat miskin yang ada," terangnya.

    Untuk anggaran, tidak menggunakan APBD Provinsi Lampung. Akan tetapi menggunakan APBN Induk 2015. Namun demikian, dia mengaku sudah mengajukan usulan kepada pak Gubernur untuk memasukkan ke pos anggaran penambahan di APBD-Perubahan.

    "Mereka ini mendapatkan insentif Rp500ribu perbulan, untuk pengambilannya per tigabulan. Nah, saya sudah usulkan untuk penambahannya di APBD-P," jelasnya.

    Dia beralasan, nantinya TKSK ini berkewajiban meng-update setiap tiga bulan untuk Orang Miskin Baru (OMB).  "Nanti juga yang didata tidak hanya masyarakat miskin, tapi gelandangan, pengemis, cacat tuna netra  dan sebagainya," kata dia.

    Dirinya juga menjelaskan, dasar dari perhitungan tersebut tidak hanya dari RTS. Tetapi berdasarkan keluarga sasaran. "Berdasarkan perintah dari Kementrian, nantinya tidak berdasarkan RTS lagi. Alasannya, berdasarkan pantauan kementrian juga, di dalam satu rumaj itu, bisa ada lebih dari satu keluarga. Nah, ini dilakukan agar data lebih sempurna," kata dia.

    Lantas, bagaimana Dissos menjamin tdiak ada kesalahan data atau tidak sesuai dengan keadaan? Satria Alam mengatakan nantinya TSKS ini, musyawarahkan di tingkat desa disahkan di Kades kemudian ke Kepala Daerahnya lalu dikirimkan ke Pusat.

    "Nantinya di musyawarah Desa itu, akan hadir unsur pimpinan desa, disitu ada juga dari pihak kepolisian juga. Nah,  setelahnya baru dibuatkanb berita acara dengan persetujuan bersama," kata dia.

    Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lampung Pattimura mengingatkan mengenai pendataan ini, kembali lagi yyang terpenting adalah pengawasan melekat yang harus dilakukan.

    "Justru jika Pemerintah yang melakukan, hal ini sangat butuh pengawasan yang ketat dimana harus ada syarat tertentu yang ditetapkan kriteria masyarakat miskin itu," kata dia.  "Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan, ini saudara saya dan sebagainya"terusnya.

    Untuk itu lanjut dia, mengingatkan kepada Pemprov Dinas Sosial agar benar-benar mengoordinasi dan memantau pendataan ini sedetail mungkin.  (abd/p1/c1/adi)    

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New