BELI DI SHOPEE

Jumat, 18 September 2015

Alay Sembahyang di Pasar Smep

Alay Sembahyang di Pasar Smep


Alay Sembahyang di Pasar Smep

Posted: 17 Sep 2015 08:55 PM PDT

Pedagang Tetap Pesimistis
BANDARLAMPUNG – PT Prabu Artha mulai kembali beraktivitas untuk merampungkan pembangunan Pasar Smep. Sejak Rabu (16/9), perusahaan ini sudah menempatkan satu ekskavator dan satu truk. Pekerjaan awal yang dilakukan baru pembersihan lokasi Pasar Smep yang berbentuk kolam dan dipenuhi eceng gondok. Setelah dilakukan pembersihan, barulah nantinya dilanjutkan dengan pembangunan basement.

Informasinya, pembersihan lokasi diawali PT Prabu Artha dengan menggelar sembahyang. Sehingga saat itu sejumlah pedagang dan warga menonton ritual tersebut.

Meski sudah ada tanda-tanda pembangunan, sejumlah pedagang seperti tidak peduli. Bahkan, mereka masih belum sepenuhnya percaya  terhadap  pembangunan Pasar Smep.

''Saya mah pesimistis. Lagian alat berat cuma satu. Kami minta dia (Direktur PT Prabu Artha Fery Sulistyo alias Alay, Red) buktikan saja, benar nggak selesai," tandas Lusiani, salah satu Pedagang Pasar Smep, kemarin (17/9).

Menurut Lusiani, ia hanya meminta Alay membuktikan janjinya. Jangan hanya sekadar memasukkan alat berat lantas dibilang sudah membangun.

"Bukan berarti alat berat masuk pasar ini jadi, itu kan baru alat berat, belum apa- apa, lagian masih bersihin enceng gondok, kalau sudah ada material, pekerja sudah bangun, baru kita mulai percaya," jelas Lusiani.

Sementara, Alay membenarkan jika pembangunan Pasar Smep sudah mulai berjalan. "Sudah itu ada alat berat masuk, tadi saya sudah sembahyang di sana," katanya.

Dia meminta dukungan dan doa agar Pasar Smep bisa berjalan mulus. "Ya saya minta dukungan warga dan pedagang, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," tutupnya.

    Persoalan pembangunan Pasar Smep ini memang kerap kali menjadi menjadi sorotan. Sebab, beberapa kali pengembang sempat menghentikan pembangunan hampir satu tahun.

    Pemkot Bandarlampung pernah berusaha mencari alternatif pengembang lain. Namun tidak ada yang menyanggupi. Akhirnya, pemkot kembali memanggil PT Prabu Artha untuk melanjutkan pembangunan. Meskipun dengan syarat pembangunan pasar smep dapat dilanjutkan setelah pembangunan Pasar Tugu selesai. (yay/p5/c1/whk)

Ada Pengkhianatan Hak Publik!

Posted: 17 Sep 2015 08:52 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Sorotan terhadap pengembang Perumahan CitraGarden terus bermunculan. Kali ini datang dari kalangan akademisi. Pengamat hukum asal Universitas Lampung Yusdianto menilai ada pelanggaran undang-undang dan pengkhianatan hak-hak publik yang dilakukan pengembang dengan tidak membangun tempat ibadah bagi warga perumahan tersebut.

Menurut dia, seharusnya pembangunan kelengkapan fasilitas sosial (fassos) dan fasilitas umum (fasum) dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya penyerahan kepada pemerintah daerah.

Namun, terus dia, ada pelanggaran dengan tidak membangun rumah ibadah, sementara pemkot masih saja menerima. "Artinya ada sesuatu yang salah dengan permasalahan ini," nilainya.

Sementara, dugaan adanya kongkalikong antara developer (pengembang) Perumahan Citra Garden dan Pemkot Bandarlampung lantaran penyerahan fasum dan fassos baru dilakukan setelah 10 tahun dibangun dibantah Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung.

Kadistako Bandarlampung Efendi Yunus mengatakan, penyerahan fasos dan fasum Citra Garden tidak terdapat kesalahan. "Kami baru bisa menerima penyerahan fasum dan fasos perumahan itu apabila memang sudah adanya perbaikan. Sebelumnya kami memang tidak terima, karena masih ada ketidaklengkapan di fasum dan fasosnya," katanya.

Dia menjelaskan, selama ini tidak ada batasan waktu untuk penyerahan fasum dan fasos itu. Apabila memang ada ketentuan limit dalam rencana Perda PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) oleh DPRD Bandarlampung, hal itu baru akan diberlakukan ke depannya.

"Ya itu nanti dong diberlakukannya. Bukan sekarang," katanya.

Kepala Bidang Pengawasan Distako Dekrison mengatakan, hingga saat ini baru ada 30 perumahan yang menyerahkan fasosdan fasumnya. Bahkan tidak seluruhnya menyerahkan 100 persen.

"Pada kepemimpinan dulu, tidak ada penyerahan fasos dan fasum karena tidak ada dananya. Tapi kalau sekarang kan sudah ada, jadi penyerahan fasos dan fasum ini memang baru dilakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Bandarlampung mengendus adanya kongkalikong di balik penyerahan fasum dan fassos Perumahan Citra Garden kepada pemkot.

    Karenanya, lembaga legislatif ini mendesak Distako Bandarlampung membongkar alasan mengapa penyerahan fassos dan fasum baru dilakukan setelah 10 tahun berdiri.

''Nggak masuk akal. Kami menduga ada sesuatu (permainan, Red) di belakang sehingga selama ini terjadi pembiaran," tandas anggota Komisi III Yuhadi kepada Radar Lampung kemarin (16/9).

Dia meneruskan, fakta-fakta di lapangan membuktikan banyak terjadi kesalahan dalam pengelolaan fasum dan fassos yang ada di perumahan itu. Misalkan adanya tempat pembuangan sampah (TPS). Walaupun pihak perumahan mengatakan tidak dapat membangun TPS lantaran warga akan terganggu, hal itu sudah tertuang dalam perda pengelolaan sampah.

    ''Di situ sudah tertulis jelas bahwa di setiap perumahan diharuskan memiiki TPS tersendiri. Kalau tidak dilakukan, berarti sudah melanggar perda. Bisa dikenakan sanksi!" tandasnya.

    Sementara untuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa denda atau kurungan. Bergantung pada tingkat kesalahan dan hasil dari pembinaan yang telah dilakukan.

    Maka untuk lebih meyakinkan, pihaknya mengagendakan untuk inspeksi mendadak ke perumahan tersebut. Kemudian menrinci fasum dan fassos yang belum memenuhi kualifikasi.

    "Nantilah kami atur waktunya, namanya sidak, ya nggak boleh dikasih tahu dong. Nanti mereka siap-siap," tukasnya.

    Sementara, Ketua Badan Legislasi Imam Santoso nampaknya segera mengesahkan Perda Penyerahan Fasum Fassos. Tujuan untuk menertibkan sarana yang dibangun oleh perumahan.

"Ya, perumahan tidak semau-mau dalam membangun. Dari awal harus benar," ujarnya. (yay/p5/c1/whk)

 

City Spa Ditutup Permanen, Izin Usaha Dicabut

Posted: 17 Sep 2015 08:49 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung akhirnya memutuskan mencabut izin usaha City Spa. Selain itu, pemkot berencana menutup kembali lokasi tersebut hari ini (18/9). Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung Syaprodi kemarin (17/9). Dia mengatakan, dengan tindakan City Spa yang membuka segel pemkot, maka sudah dianggap melanggar peraturan.

''Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tunasusila. Kemudian Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan, Perda No. 28/2010 tentang Pedoman Umum Usaha Pariwisata, dan Perda No. 41/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Izin Gangguan," paparnya dalam konferensi pers di press room Pemkot Bandarlampung kemarin.

Izin yang dicabut adalah izin gangguan (HO), izin perdagangan, tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perusahaan (SIUP) dan SIUP Kepariwisataan.

"Pencabutan semua izin ini berdasarkan temuan tim dalam razia, kemudian disegel dan tanpa sepengetahuan tim segel dibuka paksa dan melakukan operasional kembali," tandasnya didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandarlampung Yus Amri, Kepala Badan Polisi Pamong Praja Cik Raden dan Kabaghumas Pemkot Bandar Lampung Paryanto.

Syaprodi menambahkan, pencabutan izin City Spa ini bersifat permanen. Selain itu, pemiliknya juga akan di blacklist apabila suatu saat akan mengajukan izin dengan usaha yang sama.

Dia berharap, dengan adanya kejadian ini dapat menjadi contoh kepada pemilik usaha yang sama agar tidak melakukan tindakan yang melanggar.

"Kita imbau agar semua pemilik spa maupun salon tidak coba-coba melakukan pelanggaran perizinan, karena kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa pencabutan izin," tandasnya.

Selain itu, agar tidak dikatakan adanya tebang pilih dalam penertiban, pemkot akan melakukan razia dan monitoring rutin kepada semua pengusaha.

"Kami tegaskan tidak ada intervensi di sini, mau itu punya pejabat atau angkatan sekalipun. Kalau melanggar ya kami tindak," katanya..

    Sementara. untuk 70 karyawan City Spa yang otomatis akan dirumahkan, ia menjamin akan tetap dijamin kesejahteraannya lewat pesangon. Sebab mereka dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    "Jadi kami juga memonitoring, hak-hak karyawan yang tidak dibayar, karena tim kita juga ada dari Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.

            Terpisah, Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden berencana menurunkan anggotanya untuk melakukan monitoring terhadap City Spa. "Ya nanti ada beberapa anggota kami yang bertugas menjaga supaya tidak dibuka lagi," ucapnya.

            Selain itu, kata dia, pihaknya akan rutin menurunkan anggotanya guna menyisir semua tempat hiburan, seperti salon, spa, rumah kos-kosan dan semua tempat yang kerap kali dijadikan tempat prostitusi.(yay/p5/c1/whk)

 

Warga Perumahan VBT Nglurug Dewan

Posted: 17 Sep 2015 08:48 PM PDT

Kuasa Hukum Nilai Mengada-ada
BANDARLAMPUNG – Warga Perumahan Villa Bukit Tirtayasa (VBT) kembali meradang. Setelah masalah kualitas air, kali ini mereka menyoal ruang terbuka hijau (RTH) yang diduga disalahgunakan PT Sukses Citra Lestari (SCL) selaku pengembang.

Kemarin (17/9), puluhan warga nglurug ke Komisi III DPRD Bandarlampung. Mereka menuntut masalah ini segera diselesaikan. Sebab berdasarkan informasi, PT SCL telah berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota untuk penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fassos). Sementara, kondisi fasum dan fassos masih banyak yang bermasalah.

Edmar Fanani, salah seorang warga Perumahan VBT Blok C B3 No. 15, mengatakan, sebelum fassos dan fasum diserahkan ke Pemkot Bandarlampung, seharusnya terlebih dahulu ada perbaikan.

    ''Kalau sudah diserahkan ke pemkot, artinya sudah putus urusan dengan pengembang. Jadi sebelum diserahkan, diperbaiki dulu lah," katanya saat rapat dengar pendapat di ruang komisi III kemarin.

    Edmar melanjutkan, permasalahan lainnya adalah mengenai pemakaian hak fasos warga berupa RTH yang dipakai pengembang untuk membangun gedung.

Informasi awalnya RTH itu akan dibangun rumah, namun setelah ditelusuri warga, diduga bangunan itu akan digunakan untuk tempat hiburan. Sebab ada ruang menyerupai loket, kemudian dari rangkaian listriknya juga diperuntukkan ribuan watt. "Jadi, itu pasti bukan rumah," nilainya.

    Artinya, terus dia, selain adanya pengambilan hak fasos warga, juga terdapat penyalahgunaan hak guna bangunan. Sebab tidak ada IPM yang seharusnya ditempel pada saat pembangunan dimulai. Saat ini pembangunan sudah mencapai 70 persen.

    Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Pasal 140, Tentang Ketentuan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan, disebutkan larangan untuk membangun tempat tinggal yang terdapat ancaman bahaya.

    Faktanya, beberapa blok perumahan, dibangun tepat di bawah tebing. Sehingga apabila terjadi longsor, maka rumah di bawahnya pasti akan terkena bahayanya.

    Kembali ke masalah RTH, Edmar melanjutkan berdasarkan ketentuan komposisi RTH adalah 40 persen dari luas perumahan. "Faktanya, yang disebut RTH itu hanyalah tebing tanah gersang. Mana bisa untuk tempat kami bersosialisasi dan bermain, itu bukan taman," tandasnya.

    Parahnya lagi, kata dia, bangunan rumah banyak yang retak, lantainya turun, serta plafon sering ambruk. Dia mengakui ada sekitar 80 persen dengan  kondisi perumahan demikian.

"Memang ada komplain, ada juga yang dibiarkan saja. Karena mau diapain lagi. Tapi seharusnya dengan kondisi tanah yang labil disesuaikan dengan konstruksi bangunannya," jelasnya.

    Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Ahmad Riza mengatakan, dengan adanya pengaduan ini terbukti banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang.

    "Sudah banyak buktinya, kami akan rekomendasikan perumahan ini harus di blacklist. Tapi sebelum itu harus diperbaiki terlebih dahulu," pungkasnya.

    Terpisah, kuasa hukum PT SCL Dedy Mawardi mengatakan, tuntutan warga kali ini mengada-ada. Menurutnya, tuntutan itu sudah melebar dari tuntutan awal mereka terkait air.

    "Awalnya kan karena masalah air. Sudah kami selesaikan. Tapi rupanya sekarang malah mencari-cari kesalahan lain," katanya saat dihubungi Radar Lampung.

    Dedy kembali menegaskan, bagi warga yang tidak terima dengan pelayanan yang diberikan developer dapat meninggalkan perumahan tersebut. Sebab menurutnya secara mayoritas warga tidak pernah ada yang komplain.

    "Silakan saja kalau mau pergi, kami hanya melayani yang tinggal," lanjutnya.

    Dia juga menyatakan kesiapannya apabila komisi III DPRD Bandarlampung memanggil pihaknya. Namun ia meminta bersikap bijak, dengan mengandalkan bukti yang tepat.

Sebelumnya, warga VBT juga protes dengan keadaan air perumahan yang kurang dan kualitasnya buruk. Bahkan dikatakan jangankan untuk konsumsi, untuk mandi saja, sangat tidak layak. Warga pun berunjukrasa pada Jumat (3/9) di kantor pengembang.

    Keterbatasan air tersebut selain diduga karena adanya kurangnya sumur bor sebagai sumber air, ternyata disebabkan karena stok air mereka juga dialirkan untuk memenuhi kebutuhan air di waterboom yang ada di perumahan itu. (yay/p1/c1/whk)

Pemprov Kekurangan Ahli Keuangan

Posted: 17 Sep 2015 08:44 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Teka-teki belum ditunjuknya pejabat definitif untuk jabatan kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung akhirnya terjawab. Pemprov mengaku kekurangan ahli keuangan untuk ditempatkan menjadi kepala Biro Keuangan. Diketahui, dalam rolling 86 pejabat eselon II, III, dan IV Pemprov Lampung pada Rabu (16/9), jabatan kepala Biro Keuangan belum juga definitif. Pemprov masih menunjuk Indra Budiman sebagai pelaksana tugas (Plt.).

Hal ini diakui Sudarno Eddi di ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung kemarin (17/9). Pria yang dalam rolling pada Rabu lalu ditunjuk sebagai inspektur Lampung ini membenarkan jika pemprov kekurangan ahli keuangan dengan golongan IVb.

"Memang ada IVa, tapi kan lebih pas IVb. Kita mau ambil di kabupaten/kota, tapi mereka juga masih perlu," katanya.

Alasan lainnya, gubernur belum sepakat atas nama yang diusulkan Bapperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Meskipun Bapperjakat telah mengajukan beberapa nama untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Jabatan itu kan kepercayaan atau amanah dan itu kewenangan gubernur untuk memilihnya. Jadi, tergantung gubernurnya. Kami sudah mengusulkan, tapi tidak disetujui. Tapi sabarlah nantinya juga akan terisi, mungkin sepulang Pak Gubernur dari ibadah haji," kata dia yang menolak menyebutkan nama yang disodorkan ke gubernur sebagai Kepala Biro Keuangan.

Mantan Sekretaris Kota Bandarlampung ini menambahkan, meski jabatan Kepala Biro Keuangan diisi seorang Plt., tidak ada masalah dalam pelaksanaan pekerjaan, karena Plt. memiliki kewenangan yang sama dengan kepala biro definitif.

"Jabatan sama saja kepercayaan, amanah siapa yang dipilih terserah beliau (gubernur) kalau ditunda ya tunda. Mutasi kan rahasia pimpinan," imbuhnya.

Untuk posisi kabiro, mantan Pj Bupati Pringsewu ini menegaskan, tidak ada batasan dijabat oleh seorang Plt. Kecuali jabatan sekretaris daerah yang maksimal 6 bulan dijabat Plt. (goy/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New