BELI DI SHOPEE

Kamis, 17 September 2015

Segel Dibuka, GP Ansor Deadline Pemkot Sepekan

Segel Dibuka, GP Ansor Deadline Pemkot Sepekan


Segel Dibuka, GP Ansor Deadline Pemkot Sepekan

Posted: 16 Sep 2015 09:34 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Dibuka paksanya segel City Spa yang berlokasi di Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, menuai reaksi dari elemen di kota ini. Salah satunya Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Diketahui, City Spa disegel Pemkot Bandarlampung pada Jumat (11/9). Penyegelan dilakukan lantaran saat razia Banpol PP menangkap basah dua pasangan mesum dari spa tersebut. Namun pada Selasa (15/9), spa ini kembali beroperasi.

Atas dasar itulah, puluhan massa yang tergabung dalam GP Ansor kemarin (16/9) berunjuk rasa di depan gerbang kompleks perkantoran Pemkot Bandarlampung. Mereka menuntut City Spa kembali ditutup.

Koordinator lapangan (Korlap) M. Pribadi mengatakan, GP Ansor juga mengajukan lima tuntutan lain. Di antaranya meminta segera menangkap dan mengadili pengelola hiburan malam dan salon kecantikan di kota ini yang terindikasi adanya kegiatan prostitusi.

''Kemudian cabut izin tempat hiburan malam, karaoke, salon kecantikan, dan spa esek-esek terselubung," katanya.

Mereka juga menyatakan siap memerangi kemaksiatan yang ada di Bandarlampung dan mengapresiasi Polda Lampung, Polresta Bandarlampung dan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) yang berani dengan tegas menggerebek City Spa.

    ''Kami bersedia bekerja sama dan mengawal penegak hukum untuk memberantas kemaksiatan dan narkoba yang telah merusak generasi bangsa," tandasnya.

    Dalam unjuk rasa kemarin, kondisi sempat memanas lantaran orasi mereka sempat tidak digubris pemkot. Mereka mendesak bertemu Kepala Banpol PP Cik Raden. Mereka juga sempat mengancam untuk mendobrak gerbang apabila tidak ada satu pun pejabat pemkot yang menemui mereka.

    Beruntung dalam waktu 30 menit, Asisten IV Pemkot Bandarlampung Eddy Susanto didampingi Cik Raden datang menemui massa GP Ansor tersebut. Setelah mendengar beberapa tuntutan, mereka akhirnya menyetujui akan adanya penindakan. Namun setelah melaporkan pembukaan penyegelan City Spa kepada pimpinan mereka.

    Kendati demikian, GP Ansor bersikeras untuk menutup kembali City Spa, dengan atau tidak adanya bantuan dari aparat hukum. ''Kami beri waktu seminggu untuk menutup tempat itu. Kalau lewat dari seminggu dan ternyata masih buka, kami yang akan menutupnya sendiri. Tidak peduli akan anarkis atau tidak," tegas Pribadi.

    Sementara, Cik Raden mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan penyegelan City Spa yang dibuka paksa. Sehingganya, ia belum melaporkan serta mendiskusikan penindakan selanjutnya. Kendati demikian ia mengakui jika tindakan tersebut bukan dari aparatnya. "Itu mereka yang membuka sendiri," ujarnya.

    Cik Raden menjelaskan, pihaknya telah berusaha melakukan penindakan sesuai prosedur. Namun karena kejadiannya tertangkap tangan maka langsung dilakukan penyegelan.

    "Yang jelas kalau izin sudah dicabut. Karena banyak poin pelanggarannya. Jadi kalau masih berjalan, berarti itu ilegal," jelasnya.

    Terpisah, salah satu karyawan City Spa Ferry F. membenarkan jika spa tempatnya bekerja telah beroperasi lagi. Namun, ia tidak mengetahui alasannya kembali beroperasi. ''Kami kan hanya karyawan, pimpinan nyuruhnya tetap buka, ya kami buka saja," pungkasnya. (yay/p2/c1/whk)

LPSK Buka Perwakilan Lampung

Posted: 16 Sep 2015 09:32 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat membuka perwakilan di daerah, termasuk Lampung. Hal ini dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat menjadi narasumber Dialog Eksklusif di Radar Lampung TV tadi malam.

Semendawai mengatakan, pembentukan perwakilan LPSK di daerah masih menunggu peraturan presiden (perpres). ''Peluang membuka LPSK perwakilan daerah terbuka sejak disahkannya UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, implementasinya masih menunggu perpres," ujarnya.

Sembari menunggu perpres turun, Semendawai mengungkapkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah, termasuk menjalin kerja sama dengan instansi-instansi terkait dan pemerintah daerah (pemda).

Menurut dia, hadirnya LPSK dirasa penting guna memberikan perlindungan saksi dan korban tindak pidana. ''Bentuk-bentuk perlindungan sudah diatur di UU No. 13 Tahun 2006. Bukan hanya yang bersangkutan, jika diperlukan keluarganya pun turut dilindungi," ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dardiansyah yang juga hadir menjadi narasumber mengatakan, implementasi perlindungan saksi dan korban telah tertuang dalam MoU (memorandum of understanding) antara LPSK dengan Kemenkumham.

''MoU dilakukan di pusat. Di daerah, kita melakukan pencarian informasi masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Selain itu, kami juga telah membentuk Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Penkomas)," ungkapnya.

Penkomas, sambungnya, bertugas memberikan bantuan berupa arahan dan rekomendasi kepada pelapor ke LPSK. ''Kanwil telah bekerja sama dengan pemda dan satker terkait penanganan HAM," katanya.

Semendawai menambahkan, pihaknya kemarin telah melakukan komunikasi dengan Pemprov Lampung yang diterima langsung dengan Wakil Gubernur (Wagub) Bachtiar Basri. Wagub, menurutnya, mendukung terbentuknya LPSK di tingkat daerah. LPSK juga meminta kepada pemprov agar membuat program terkait pembinaan psikososial para korban atau saksi.

    Sekadar informasi, LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya UU ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. (cya/p1/c1/ary)

Fasum dan Fassos CitraGarden, DPRD Duga Ada ’’Permainan’’

Posted: 16 Sep 2015 09:31 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Komisi III DPRD Bandarlampung mengendus adanya ''permainan" di balik penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fassos) Perumahan CitraGarden kepada pemkot. Karenanya, lembaga legislatif ini mendesak Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung membongkar alasan mengapa penyerahan fassos dan fasum baru dilakukan setelah 10 tahun berdiri.

''Nggak masuk akal. Kami menduga ada sesuatu (permainan, Red) di belakang sehingga selama ini terjadi pembiaran," tandas anggota Komisi III Yuhadi kepada Radar Lampung kemarin (16/9).

Dia meneruskan, fakta-fakta di lapangan membuktikan banyak terjadi kesalahan dalam pengelolaan fasum dan fassos yang ada di perumahan itu. Misalkan adanya tempat pembuangan sampah (TPS). Walaupun pihak perumahan mengatakan tidak dapat membangun TPS lantaran warga akan terganggu, hal itu sudah tertuang dalam perda pengelolaan sampah.

    ''Di situ sudah tertulis jelas bahwa di setiap perumahan diharuskan memiiki TPS tersendiri. Kalau tidak dilakukan, berarti sudah melanggar perda. Bisa dikenakan sanksi!" tandasnya.

    Sementara untuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa denda atau kurungan. Bergantung pada tingkat kesalahan dan hasil dari pembinaan yang telah dilakukan.

    Maka untuk lebih meyakinkan, pihaknya mengagendakan untuk inspeksi mendadak ke perumahan tersebut. Kemudian menrinci fasum dan fassos yang belum memenuhi kualifikasi.

    "Nantilah kami atur waktunya, namanya sidak, ya nggak boleh dikasih tahu dong. Nanti mereka siap-siap," tukasnya.

    Sementara, Ketua Badan Legislasi Imam Santoso nampaknya segera mengesahkan Perda Penyerahan Fasum Fassos. Tujuan untuk menertibkan sarana yang dibangun oleh perumahan.

"Ya, perumahan tidak semau-mau dalam membangun. Dari awal harus benar," ujarnya.

Sementara, Kepala Distako Bandarlampung Efendi Yunus belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi telepon selularnya (ponselnya) sekitar pukul 11.30 WIB, ia mengaku tengah menghadiri suatu kegiatan. Sementara, saat dihubungi sejak pukul 17.45 hingga pukul 21.00 tadi malam, ponselnya dalam kondisi tidak aktif.

Sebelumnya, Efendi Yunus membenarkan jika pengembang Citra Garden baru menyerahkan fasum dan fassos untuk dikelola pemkot pada Februari tahun ini.

Isinya berupa 52 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), lahan kawasan Citra Garden seluas 259.534 ha, terdiri dari lahan untuk rumah ibadah, lahan pemakaman umum, ruang terbuka hijau dan lainnya.

    "Iya itu sudah diserahkan kepada kami, sekitar Februari tahun ini," katanya.

    Namun, Efendi Yunus memilih bungkam saat ditanya mengapa baru sekarang Citra Garden menyerahkan fasum-fassos setelah 10 tahun berdiri.

    Diketahui, developer Perumahan CitraGarden kembali buka suara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 lantaran tidak membangun rumah peribadatan di perumahan tersebut kemarin (14/9).

    Pihak developer mengklaim sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan rumah peribadatan. Kemudian, pembangunan musola Ar-Rahman yang berada di cluster brandwood dibangun di atas lahan Citra Garden. Selain itu dalam pembangunannya, manajemen perumahan itu juga turut membantu kendati ada juga dana swadaya dari warga perumahan. (yay/p2/c1/whk)

Hari Pertama, Sulpakar Sidak SKPD

Posted: 16 Sep 2015 09:31 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Di hari pertama menjalankani tugasnya sebagai penjabat (Pj.) wali Kota Bandarlampung kemarin (16/9), Sulpakar langsung menggebrak. Usai menghadiri prosesi wisuda di Universitas Lampung (Unila) sekitar pukul 10.30 WIB, mantan kepala Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung ini langsung sidak ke gedung pelayanan satu atap yang berada di kompleks perkantoran Pemkot Bandarlampung.

    Selain ke gedung pelayanan satu atap, Sulpakar juga melakukan sidak ke beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang juga berada di lingkungan pemkot.

    Dari hasil sidak yang dilakukannya, Sulpakar menyoroti masalah kedisiplinan petugas pelayanan. Dia mengibaratkan, karyawan di perusahaan bekerja dengan mengukur besarnya keuntungan yang diperoleh.

    ''Kalau PNS kan beda. Ada atau tidak ada masyarakat yang minta dilayani, ya tetap harus datang. Karena tanggung jawabnya kepada negara," ujarnya.

    Sedangkan untuk pelayanan satu atap, menurut dia sejauh ini masih cukup baik. Hanya saja ia meminta supaya tetap menjaga kualitas pelayanan. Jangan sampai karena banyak keluhan dari masyarakat lantaran ketidakramahan dari petugas pelayanan .

"Kalau pelayanannya sudah bagus. Tadi saya tanya juga sama warga yang ada di gedung satu atap ini, katanya pelayanannya sudah cukup memuaskan," katanya.

Selain itu, ia juga meminta sedikit perombakan terkait beberapa tata letak yang ada gedung satu atap. Sebab ia menilai untuk saat ini ada bagian yang masih belum tertata rapi. "Hanya perlu ditata sedikit biar lebih rapi," ucapnya.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Lampung Dr. Akhmad Suharyo mengatakan, seorang Pj. Wali Kota memang harus tetap menunjukkan eksistensinya sebagai pemimpin daerah walaupun memang sifatnya hanya menjabat sementara,

"Penting bagi setiap kepala daerah untuk menunjukkan gebrakan. Supaya masyarakat dapat menanamkan rasa percayanya," kata dia.

    Bentuk eksistensi itu, imbuh dia, dapat berupa tindakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mengambil kebijakan yang prorakyat serta cepat dan tanggap dalam menanggapi segala keluhan masyarakat. ''Pada intinya, warga hanya membutuhkan pemimpin yang responsif," pungkasnya. (yay/p2/c1/whk)

Damai atau Mundur!

Posted: 16 Sep 2015 09:29 PM PDT

Rekomendasi Gejolak di SMPN 24 Bandarlampung
BANDARLAMPUNG – Komisi IV DPRD Bandarlampung akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk masalah mosi tidak percaya Kepala SMP Negeri 24 Bandarlampung Helendrasari kemarin (16/9). Pilihannya ada dua, menyelesaikan masalah secara dingin dengan guru atau mundur dengan menyerahkan diri ke Dinas Pendidikan (Disdik) Bandarlampung. Rekomendasi itu diambil setelah dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) di ruang komisi setempat kemarin.

Ketua Komisi IV Syarif Hidayat menjelaskan, pengambilan rekomendasi itu lantaran selama proses hearing berlangsung, pernyataan yang dibuat Helendrasari terkesan berbelit-belit.

''Ada beberapa poin dalam mosi tersebut yang dijawab dengan tidak jelas, berputar-putar, dan berbelit-belit," katanya.

Beberapa di antaranya dengan proses pengangkatan bendahara komite dan bendahara sekolah. Menurutnya dalam suatu komite hanya cukup satu saja bendahara komite, tidak perlu ada lagi bendahara sekolah.

"Karena yang dikelola itu adalah uang komite, maka yang mengelola cukup satu bendahara komite saja. Tidak perlu ada lagi pengelola dari sekolah, untuk apa," ujarnya.

Alasan Helendrasari menggangkat bendahara sekolah  untuk pengelolaan dana komite adalah agar lebih mudah berkoordinasi, karena selalu standby di sekolah. Namun penyataan itu ditolak komisi IV, sebab faktanya bendahara komite tinggal di belakang sekolah dan tidak memiliki aktivitas padat.

Kemudian poin lainnya, pengadaan baju batik dan seragam olahraga yang terlambat memang diakuinya. Kali ini alasan Helendrasari karena pihak yang menjahit bawahan seragam kabur membawa dana jahitan sebesar Rp15 juta.

"Ya, saya nggak mungkin dong mau bilang itu dibawa kabur. Makanya sebisa mungkin saya coba selesaikan sendiri," papar Helendrasari.

Selain itu untuk masalah monopoli kantin, ia menjelaskan awalnya berniat membangun kantin menjadi lebih bagus. Karenanya ia meminjamkan dana pribadinya untuk membangun gedung kantin.

"Nantinya setelah jadi, mereka tidak perlu bayar sewa. Tapi cukup mengangsur pengembalian modal bangunan itu tiap bulannya. Ya kan itu memang uang saya," katanya.

Helendrasari juga membantah jika dituding selalu meminta jatah sarapan kepada penjaga kantin. "Ya, mereka itu kan gorengnya pakai plastik. Mana mungkin saya mau makan," tandasnya.

Kemudian untuk poin masalah rapat komite yang tidak pernah dilaksanakan. Kata dia, dasarnya ada di Perwali Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan untuk rapat antara sekolah dan wali murid hanya dilaksakan empat tahun sekali.

Sementara, Sekretaris Komisi IV Abdul Salim menuturkan, terlalu banyak kejanggalan dalam penyataan yang dibuat Helendrasari. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat mengeksekusi.

''Nantinya kami rapat kembali dengan Disdik untuk melaporkan hasil hearing ini. Namun, keputusan akhir tetap ada di Disdik," pungkasnya.

    Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Bandarlampung akhirnya turun tangan mengusut masalah itu.

    Dari informasi yang diperoleh Radar Lampung, sejumlah guru dikumpulkan dan diinterogasi oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Tatang Setiadi, Selasa (15/9).

''Ya memang dikumpulkan dan ditanya satu-satu mengenai kebenaran masalah itu," kata salah seorang guru yang enggan namanya dikorankan kemarin.

    Sayangnya, Tatang bungkam terkait hasil interogasi yang telah dilakukan pihaknya. Dia tak merespons panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan wartawan koran ini.

    Sementara, Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendrasari juga enggan berkomentar banyak. Dia sebelumnya menyatakan bakal membawa masalah mosi tak percaya tersebut ke ranah hukum. Saat ditemui di kompleks Disdik kemarin, dia hanya bilang difitnah.

    Helendrasari juga menemui Kepala Disdik Sukarma Wijaya untuk mengadukan masalah yang menderanya. ''Saya difitnah. Sekarang saya lagi menghadap Pak Kadis," katanya terburu-buru.

    Diketahui, disharmonisasi antara dewan guru dan kepala sekolah  merebak. Beberapa guru dan staf tata usaha di sekolah tersebut melayangkan mosi tidak percaya yang dituangkan dalam bentuk surat tertanggal 9 September dan ditandatangani 28 orang.

    Surat yang juga dikirimkan ke Radar Lampung Jumat (9/9) itu menyebutkan, ada 23 alasan mereka memosi tidak percaya Helendrasari. Di antaranya, RAPBS yang tidak transparan, hubungan dengan guru yang tidak harmonis, tanda tangan untuk kepentingan guru dipersulit.

    Kemudian bersikap arogan dan otoriter, guru dan TU tidak diberdayakan lantaran kepala sekolah membawa honorer dari luar, pembagian tugas yang tumpang tindih berdasarkan suka dan tidak suka.

    Lalu bendahara tidak dilibatkan dalam masalah pengelolaan uang, semua dana untuk sekolah dikuasai kepala sekolah (dana BOS, komite, rutin, dll). Honor guru dan TU tidak dibayarkan tepat waktu untuk Juni-Juli 2015.

    Alasan lainnya yakni karena sebagian besar kegiatan ekstrakurikuler tidak didana seperti kegiatan pramuka dan PMR di mana anak-anak menggunakan uang pribadi untuk membayar dan mengikuti kegiatan tersebut.

    Selain itu, adanya pemungutan uang kas untuk membeli peralatan kelas serta gorden yang seharusnya bisa diambil dana komite, siswa kelas VII, VIII, IX dipungut uang perpisahan namun kelas VII dan VIII tidak boleh hadir dalam kegiatan tersebut.

    Selanjutnya, seragam batik siswa kelas VII baru dibagikan setelah naik kelas VIII dan itu baru sebagian dan kejadian ini berulang setiap tahun. Lalu, adanya monopili dagang di lingkungan sekolah yakni uang slaar kantin yang dikenakan Rp10 ribu per hari yang memberatkan pedagang sementara penggunaan uang tidak jelas.

Produk yang dijual di kantin juga diatur kepala sekolah karena kepala sekolah membuka warung yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Tahun 2013-2014 siswa ditarik uang bangunan sebesar Rp875 ribu dan tidak jelas penggunaannya.

    Fasilitas sekolah juga seperti bangku dan meja yang tidak layak tidak pernah diganti, kemudian kekurangan buku paket yang bisa dibeli dari dana BOS tidak pernah dilakukan dan fasilitas olahraga tidak memadai.

    Tidak ada laporan pertanggungjawaban pengeluaran dana komite dan pengurus komite tidak pernah diganti selama kepemimpinan kepala sekolah dan tahun ajaran 2015-2016 keluar edaran bahwa tidak ada rapat komite dengan wali murid dan rapat akan dilakukan 4 tahun sekali.(yay/p2/c1/whk)

Wujudkan Wartawan Profesional, Berwawasan, Beretika

Posted: 16 Sep 2015 09:28 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyelenggarakan Safari Jurnalistik 2015. Kegiatan ini sebelumnya dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. Lalu kemarin (16/9), safari digelar di PWI Lampung dan selanjutnya diselenggarakan di Palu, Sulawesi Tengah; Bandung, Jawa Barat; serta Purwokerto, Jawa Tengah.

    Safari Jurnalistik 2015 yang bertema Profesional-Berwawasan-Beretika PWI ini bekerja sama dengan Astra International. Sekretaris Jenderal PWI Hendry C.H. Bangun berharap acara ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi jurnalis. ''Sehingga, berita yang tersaji media di Lampung juga semakin baik," katanya ketika membuka acara di Balai Wartawan H. Solfian Ahmad.

    Hendry mengatakan, sebuah usaha media massa akan runtuh jika tidak memperhatikan kualitas wartawan. "Maka dari itu, penting sekali adanya sertifikasi kompetensi wartawan. Karena kompetensi ini penting untuk menghasilkan wartawan yang memiliki karya yang profesional, berimbang, dan menyajikan fakta di lapangan," tandasnya.

    Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian menambahkan, akan ada satu materi tambahan dari Kepala Bidang Divisi Humas Astra Internasional Yulian Warman dengan tema Melangkah Maju Bersama Indonesia. Dimana, Astra Internasional kembali memercayai PWI untuk menyelenggarakan rangkaian acara jurnalistik.

"Di Lampung ini ada 35 media, dari cetak, elektronik, dan online yang sedang berkembang pesat. Sedangkan wartawan yang telah mengikuti UKW (uji kompetensi wartawan) sebanyak 400 lebih dan semuanya kompeten," terangnya.

    Selain itu, pada safari jurnalistik itu, wartawan diajak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Acara kemarin diisi dua pemateri lainnya yakni Banjar Chaeruddin yang berbicara tentang KEJ. Dilanjutkan Ketua Bidang Pendidikan PWI Marah Sakti Siregar dengan materi Mengenali Jurnalisme Investigasi. Materi ditutup E. Soebekti yang menyampaikan Teknik Penulisan Feature.

    Banjar Chairuddin yang membawakan materi tabayyun atau verifikasi mengajak sekitar 50 wartawan untuk paham KEJ. Banjar menekankan wartawan akan pentingnya verifikasi atau kebenaran suatu fakta dengan teliti, seksama, dan tidak tergesa-gesa dalam menulis suatu berita.

    "Selain itu 5W+1H sebagai dasar sekali harus digunakan. Karena pada umumnya wartawan saat ini hanya menuliskan 4W saja. Jadi ada 2W yang dilupakan," imbaunya. Hal tersebut agar tidak terjadi komplain narasumber. "Penyajiannya juga demikian. Jika bagus, maka berita akan menjadi lebih baik. Jadi itu harus menerapkan 5W+1H," katanya.

    Menurutnya, kode etik adalah aturan tertulis yang mengikat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dari apa yang ia kutip dari Joseph Pulitzer, Banjar mengatakan, surat kabar tanpa etika justru akan menjadi bahaya bagi khalayak.

    "Padahal kan tujuan awal surat kabar adalah melayani kepentingan umum. Namun kenyataannya di lapangan, banyak ditemukan wartawan yang melanggar kode etik. Sehingga akibatnya justru tersandung kasus hukum," katanya.

    Selain menerapkan prinsip penulisan 5W+1H, ia juga mengimbau wartawan harus disertai dengan 9 pilar jurnalistik. Diantaranya adalah mengejar kebenaran, berkomitmen pada masyarakat dan publik, menerapkan verifikasi, independen terhadap sumber berita, memantau pemerintahan, menyediakan forum masyarakat, berusaha menyajikan hal penting yang menarik dan relevan, menjaga berita proposional, dan mengutamakan hati nurani.

    "Yang terpenting adalah mengungkapkan fakta yang terjamin akurasinya disertai analisis yang jernih. Selalu arif dalam bertindak dan membangun sikap toleran terhadap orang lain dalam bekerja," tutupnya.

    Pada sesi selanjutnya, Marah Sakti Siregar menjelaskan, liputan investigasi memiliki sifat penyelidikan secara jurnalistik yang akan diungkapkan untuk kepentingan umum. Maka dari itu, media dalam menjalankan investigasi membutuhkan wartawan sejati yang memahami pekerjaan dan etikanya. Wartawan yang memiliki profesionalisme, berwawasan, dan beretika.

    "Jadi harus ada wartawan yang tunduk terhadap kode etik. Jika tidak tunduk, untuk apa ada wartawan?" katanya. Ia juga menyarankan kepada wartawan dalam menjalankan investigasi jangan mengandalkan bondo nekat (bonek).

    "Ini pekerjaan yang sulit dan berat, jangan bonek karena banyak risiko. Jadi harus hati-hati. Bila perlu minta sama perusahaan asuransikan diri Anda karena Anda lebih kerap menemui hal-hal yang berbahaya," sarannya.

    Sesi terakhir, Encub Soebekti menyampaikan tentang teknik penulisan karangan khas. Menurutnya, dalam penulisan feature tidak berpegang kepada rumus penulisan berita dengan acuan 5W+1H. Lalu bentuknya tidak piramida terbalik dan tidak perlu menonjolkan bagian-bagian yang penting di muka. "Dan dapat memakai teknik mengisahkan sebuah cerita," kata dia.

    Selain itu, wartawan dapat menghidupkan imajinasi pembaca sehingga menarik pembaca agar masuk dalam cerita itu dengan membantu mengidentifikasi diri dengan tokoh utama, dan hal lainya. (goy/p3/c1/dna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New