BELI DI SHOPEE

Senin, 14 September 2015

Petani Berharap Lahan Kota Baru

Petani Berharap Lahan Kota Baru


Petani Berharap Lahan Kota Baru

Posted: 13 Sep 2015 11:15 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Jika diperhatikan dari luar, lahan Kota Baru, Lampung Selatan (Lamsel), secara keseluruhan tampak sama. Masih seperti yang lalu, belum ada pembangunan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum berencana melanjutkan pembangunan yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan tersebut.

Tak ayal, petani di sana masih berharap dapat menggunakan lahan tersebut. Seperti pantauan Radar Lampung di lahan Kota Baru yang mencapai 1.000 hektare (ha). Di dalam rimbunan tanaman singkong, tidak jauh dari areal perkantoran, berkumpul puluhan orang di rumah berbata merah. Bangunan itu adalah Posko Perjuangan Rakyat Petani (PPRI).

Ternyata posko ini yang dideklarasikan oleh petani dari lima desa bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung beberapa waktu lalu. Adapun desa yang tergabung berasal dari Kecamatan Jatiagung (Desa Gedungagung, Sinarrezeki, Purwotani, dan Sidoarjo), Lamsel. Sedangkan satu desa berasal dari Lampung Timur, yakni Sindanganom.

Salah satu petani, Waspodo, mengatakan, ada 500-an rekannya yang terganung dalam PPRI. Ia memastikan masih banyak petani yang belum terdata. "Jika terdata, bisa mencapai 1.000-an petani yang mencari nafkah di lahan Kota Baru," kata dia di PPRI kemarin.

Ia menjelaskan, ada rumah-rumah tidak permanen telah digusur. Beberapa diantaranya dibongkar oleh pemiliknya karena pada tahun sebelumnya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan pengembangan lahan Kota Baru. Namun, pembangunan terhenti dan petani setempat kembali menanam singkong.

"Tapi belum lama juga ada surat imbauan yang telah disampaikan Pemprov Lampung untuk menghentikan aktifitas pertanian dengan berbagai macam syarat yang bisa melanjutkan hingga panen seperti apa. Ini sama seperti yang sudah pernah disampaikan teman-teman saya saat berkunjung ke LBH," kata dia.

Karena itu, kata Waspodo setiap harinya ada 9-10 petani berjaga, bergantian dari pagi, siang, dan malam. "Ini bentuk harapan hidup kami agar tanaman tidak dirusak. Tapi kami sadar ini tanah negara, jadi kami juga akan bantu melindungi aset negara ini. Bahkan, kami pun tak akan mengambil hak tanah ini," ujarnya.

Akan tetapi, menurutnya, petani saat ini masih berharap ada titik jelas. "Kami hanya menanam hingga pembangunan Kota Baru dilanjutkan dan kami akan sadar diri untuk menghentikan bercocok tanam ini," janjinya.

Bahkan, kata dia, Selasa (15/9), perwakilan petani akan hadir dalam hearing bersama DPRD Lampung dan LBH. "Ada lima orang perwakilan dari setiap desa yang akan berangkat menghadiri pertemuan di DPRD. Jadi, ada 25 petani yang akan hadir pada agenda perjuangan petani lusa," katanya.

Senada disampaikan Sumarno. Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai tukang leles singkong di lokasi tersebut mengaku sedih ketika lahan baru benar-benar dikosongkan, sedangkan pembangunan belum berlangsung. "Kami merasa sedih sebagai gerakan tukang leles (GTL) kalau lahan ini dikosongkan, karena kami butuh makan," pungkasnya.

Terpisah, Alian Setiadi, Kepala Divisi Penelitian LBH Bandarlampung, yang akan mendampingi proses tersebut membenarkan bahwa Selasa pukul 13.00 WIB diundang bersama perwakilan dari lima desa untuk menjelaskan maksud, tujuan, dan harapan dari petani di Kota Baru.

"Jadi ini langkah selanjutnya, dari langkah peresmian PPRI. Terlebih, kita juga sudah menebuskan surat ke ketua DPRD Lampung dan pemprov Lampung. Bahkan, kita juga tembuskan surat tersebut ke Kementrian Kehutanan," tandasnya. (goy/c1/dna)


Harus Ada MoU dengan Pihak Ketiga

Petani yang menggarap lahan di areal Kota Baru, Lampung Selatan, berencana mengadu ke DPRD Lampung, Selasa (15/9). Ini menyusul surat imbauan Pemprov Lampung untuk menghentikan aktivitas pertanian. Mereka berharap tanaman yang belum dipanen tidak dirusak.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Imer Darius mengatakan, ada dua kendala jika masyarakat atau petani menggunakan lahan Kota Baru. Pertama, ketika serah terima lahan tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diserahkan dalam posisi nol. Artinya, tidak ada aktivitas apa pun berkaitan pihak ketiga.

"Jadi ini murni untuk Pemprov Lampung," terang Imer.

Kedua, perlu perencanaan ulang. "Masterplan harus diulang untuk didesain. Jadi kita memang belum tahu kapan dilanjutkan. Karena masih menunggu berdasarkan kajian," kata dia.

Dari hal tersebut, menurutnya, sudah jelas saat ini ada aturan yang mengatur Kota Baru. "Kalaupun lahannya mau digunakan di luar kepentingan pembangunan oleh Pemprov Lampung, artinya harus ada MoU (memorandum of understanding) atau kerjasama. Contoh, petani dengan pemerintah, terkait sewa menyewa tanah sesuai aturan yang mengatur hal tersebut," kata dia.

Menurutnya, menggunakan lahan pemerintah ada aturan yang harus ditegakkan. "Jadi langkah pemprov sebenarnya tidak mau ada pembiaran. Karena penataan aset itu penting ketika suatu saat butuh lokasi untuk melanjutkan pembangunan," ujarnya.

Ini merupakan bentuk belajar tertib administrasi yang dilakukan oleh pemprov. "Karena itu, meskipun tidak dibangun, tetap disertakan anggaran perawatan. Karena itu aset yang harus dirawat dan dijaga," tandasnya.

Sementara Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Lampung Adeham belum mengetahui apakah pemprov turut diundang dalam hearing antara DPRD bersama petani Kota Baru yang ditemani LBH Bandarlampung.

    Pada intinya, ketika dilibatkan, pemprov akan siap menghadiri pertemuan tersebut untuk mencari jalan keluar. "Tapi ya itu tadi, kami belum tahu harus bagaimana. Toh, lahan tersebut baru diserahkan ke Pemprov dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan kami juga sedang mengusulkan pembuatan sertifikat, ini baru mau diproses," kata da.

Sehingga, menurutnya, apa hasil keputusanya masih menunggu semua proses selesai. "Lihat dululah nanti gimananya," pungkasnya. (goy/dna)

Abaikan Fasum-Fasos, Langgar UU dan Permendagri

Posted: 13 Sep 2015 11:12 PM PDT

DALAM Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah diatur prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan. Pentingnya fungsi fasilitas umum dan sosial (fasum-fassos) sebagai bagian dari pembangunan perumahan dan pemukiman ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009. Namun, saat ini masih ada developer yang mengabaikan UU dan permendagri tersebut. Bahkan, sekelas perumahan elite seperti CitraGarden juga diduga tak mengindahkannya.

Laporan Yayu Suhaesti, BANDARLAMPUNG

DARI pengertian perumahan sesuai UU No. 1 Tahun 2011, sudah jelas bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan.

Dalam UU ini juga telah diatur ancaman bagi setiap orang

yang menyelenggarakan pembangunan perumahan namun tidak sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Yaitu pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Selain itu, pelakunya juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

    Pentingnya fungsi fasum dan fassos sebagai bagian dari pembangunan perumahan dan pemukiman ini juga diatur dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009. Jenis-jenis prasarana perumahan dan pemukiman yang harus ada sesuai permendagri ini adalah jaringan jalan; jaringan saluran pembuangan air limbah; jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); tempat pembuangan sampah.

Kemudian untuk sarana harus tersedia perniagaan/perbelanjaan; umum dan pemerintahan; pendidikan; kesehatan; peribadatan; rekreasi dan olahraga; pemakaman; pertamanan dan ruang terbuka hijau; serta sarana parkir.

Lalu untuk utilitas perumahan dan pemukiman antara lain jaringan air bersih; jaringan listrik; jaringan telepon; jaringan gas; jaringan transportasi; pemadam kebakaran; dan penerangan jasa umum.

Sementara dari penelusuran Radar Lampung, Perumahan CitraGarden yang berada di Jl. Dr. Setiabudi No. 170, Telukbetung Barat, Bandarlampung, belum membangun sarana peribadatan seperti masjid.

Padahal, perumahan ini memiliki luas sekitar 57 hektare dan telah diluncurkan sejak Februari 2005. Informasi yang dihimpun Radar Lampung, warga muslim yang tinggal di perumahan ini sempat tidak dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman. Bahkan untuk beribadah secara berjamaah seperti salat Tarawih, salat Jumat, atau salat Idul Fitri, mereka terpaksa melakukannya di area jalan depan rumah.

Akhirnya, karena tidak kunjung dibangunnya masjid oleh developer, beberapa warga berinisiatif untuk membangun musola secara swadaya. Tujuannya selain mereka dapat memiliki tempat ibadah, mereka juga memiliki tempat untuk bermusyawarah.

Musola bernama Ar-Rahman itu dibangun pada 2013-2014. Lokasinya berada di ujung cluster brandwood. Sungguh ironis dengan kondisi perumahan yang mewah serta megah di sekitarnya.

Kamil Hasan, salah satu warga Perumahan Citra Garden membenarkan jika musola itu merupakan hasil swadaya masyarakat. Selain untuk salat jamaah, musola berwarna hijau itu juga menjadi tempat anak-anak di perumahan ini belajar mengaji.

"Iya betul, musola itu kami bangun atas insiatif warga, dan juga secara swadaya," katanya.

Senada disampaikan penjaga musola Nurdi. Dia membenarkan jika warga di perumahan itu memutuskan membangun musola karena lokasi masjid hanya ada di pemukiman warga di luar perumahan Citra Garden.

    Menurutnya, mereka pun tadinya telah berusaha menghubungi pihak developer, namun hasilnya nihil. Lantaran tidak solusi serta lokasi masjid terlalu jauh, maka akhirnya mereka membangun musola sendiri.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pelayanan Daniel membantah pihaknya tidak menyediakan fasilitas peribadatan. Dia mengatakan, lahan untuk rumah ibadah sudah disediakan, namun ia mengakui belum dibangun.

    Bahkan, kata dia, berdasarkan nota kesepahaman serah terima prasarana dan sarana dengan Pemkot Bandarlampung, terdapat lahan seluas 1.157 meter persegi yang diperuntukkan pembangunan rumah ibadah.

    ''Kata siapa kami tidak punya masjid? Kami ada semuanya lengkap," singkatnya. (p5/c1/whk)


Ini Pembohongan Publik!

KEBERADAAN fasilitas umum dan sosial (fasum-fassos) memang mutlak diperlukan dalam suatu perumahan. Biasanya, setiap developer perumahan menawarkan kedua hal ini saat akan menjual propertinya.

Namun, apa yang terjadi bila seiring berjalannya waktu, warga tidak mendapatkan fasilitas yang seharusnya didapatkan? Artinya, pengembang tersebut telah melakukan pembohongan publik.

Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik Dr. Ahmad Suharyo kemarin (13/9). ''Ya kalau tidak memenuhi fasilitas yang menjadi kebutuhan warga, itu namanya pembohongan publik!" katanya.

    Sebab yang terjadi adalah warga yang akan dirugikan akibat tingkah nakal dari pengembang perumahan itu. Karenanya ia menyarankan supaya pihak pengembang untuk kembali ke perjanjian awalnya.

    "Benahi lagi informasi yang benar, apa yang ada dan tidak ada ya sampaikan kepada calon pembeli. Pembeli juga harus cerdas. Harus teliti sebelum membeli," sarannya.

    Kemudian untuk pihak pemerintah daerah sebagai pihak yang memberi izin lokasi dan tata ruang seharusnya dapat mengevaluasi serta memberikan teguran supaya fassos dan fasum terpenuhi.

    Misalnya ruang hijau terbuka, harus diperiksa juga Analisis Danpak Lingkungan (Amdal). Hal ini juga berlaku untuk fasiltas lainnya, artinya pemeriksaan lebih lanjut wajib dilakukan untuk mengecek keadaan perumahan tersebut.

    "Pihak pemda harus melihat, apakah mereka benar-benar menepati janji," tandasnya.

    Dia menilai, adanya insiatif warganya yang muncul untuk membangun fasilitas merupakan dampak dari pihak pengembang perumahan yang tidak tepat janji. Terkadang para developer ini hanya mendampingi pada saat pembangunan perumahan berlangsung.

    "Tapi saat pembangunan selesai, pasti langsung dilepaskan begitu saja. Sehingga warga tidak memiliki pilihan lain, yakni mengupayakan dengan dana pribadi. Padahal hal tersebut masih merupakan tanggung jawab developer," paparnya.

    Menurutnya warga dapat mengajukan tuntutan supaya apa yang menjadi hak mereka dapat terpenuhi. "Ya harus dituntut, jadi jangan sampai developer itu hanya mencari untung saja!" tandasnya. (yay/p5/c1/whk)


Dewan Rancang Perda

KOMISI IV DPRD Bandarlampung menilai keberadaan fasilitas umum dan sosial (fasum-fassos) dalam suatu perumahan tidak dapat ditawar lagi.

    Anggota Komisi IV Imam Santoso mengatakan, penyediaan fasum dan fassos sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemukiman dan Perumahan.

    ''Sudah tertuang jelas di sana, apabila tidak mengikuti, artinya sudah terjadi pelanggaran!" katanya kemarin (13/9).

    Imam mengatakan, pihaknya memang berencana membahas raperda terkait penyerahan fasum dan fassos dari perumahan ke pemerintah daerah (pemda). Di dalamnya juga tertera apa saja sanksi yang akan diberlakukan bagi pengembang perumahan yang tidak memenuhi fasum dan fassos. "Bahkan sanksi terberat bisa pidana," tandasnya.

    Dia mencontohkan beberapa pembangunan perumahan yang hanya terdiri dari beberapa unit rumah. Meski berdiri dalam lahan terbatas, tetap saja perumahan tersebut harus memenuhi persyaratan fasum dan fasos.

    Terpisah, Kepala Dinas Tata Kota Bandarlampung Efendi Yunus mengatakan, pada dasarnya setiap pengembang perumahan pasti lebih dulu melengkapi fasum dan fasosnya.

    "Kalau memang tidak ada air atau listrik ya mana yang mau beli," katanya.

    Kemudian, untuk masalah yang terjadi antara pihak pengembang dan warga, seharusnya lebih baik dibicarakan terlebih dahulu. Kemudian diusahakan untuk dapat diselesaikan dengan baik.

    Namun apabila langkah tersebut tidak berhasil, barulah pihak pemerintah akan turun. "Misal kalau masalah air nggak ada, ya minta ke BPBD, nanti pasti dikirim," pungkasnya.(yay/p5/c1/whk)

Pemprov Bangun SMK Pertanian Negeri

Posted: 13 Sep 2015 11:10 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana membangun SMK Pertanian Pembangunan. Lokasinya di Badan Pendidikan dan Latihan (Bandiklat) milik pemprov, Jalan Raya Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Bahkan, agenda pemprov di ruang rapat Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) hari ini (14/9) membahas rencana penyusunan masterplan dan DED atau yang disebut sebagai produk dari konsultan perencanaan SMK Pertanian Pembangunan Lampung yang akan didirikan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Lampung Adeham akan memimpin langsung rapat yang akan berlangsung pada pukul 09.00 ini.

"Tanah memang kita sudah ada di Bandiklat, anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN. Jadi kita tinggal nyusunya untuk membuat SMK Pertanian di wilayah Natar," tandasnya.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Lampung Sumarju Saeni, pembahasan mengenai SMK Pertanian Negeri di provinsi ini merupakan usulan pemprov kepada Pemerintah Pusat untuk dialokasikan pada 2016.

"Kebetulan pusat sudah memberikan lampu hijau. Jadi, kita tinggal merencanakan untuk pemantapan. Lahan kita sudah punya, tinggal danaya nanti dari pusat," katanya kemarin melalui sambungan telepon seluler. (goy/p5/c1/dna)

 

Dishub Janji Tempatkan Petugas di Jembatan Timbang

Posted: 13 Sep 2015 11:01 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung akhirnya merespons permintaan kalangan DPRD untuk menempatkan petugas di jembatan timbang milik pemkot yang dikelola PT Pelindo II Lampung. Mereka berjanji mengutus petugas untuk mengawasi jembatan timbang. Para petugas itu nantinya ditempatkan setelah jembatan timbang selesai diperbaiki.

    Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub Bandarlampung Edy Susanto kepada Radar Lampung kemarin (13/9).

    "Sudah kami tetapkan, nanti selesai jembatan timbang itu selesai diperbaiki akan ada petugas yang akan berjaga di sana siang dan malam," katanya.

    Nantinya, petugas itu akan diberlakukan sistem shift. Terkait adanya upah pungut yang terjadi di luar akan disepakati bersama. Mengingat pekerjaan mereka nanti membutuhkan waktu.

    Sementara, terkait rencana pihak komisi III DPRD Bandarlampung yang akan melakukan sidak, ia menyarankan untuk dapat duduk bersama terlebih dahulu dengan para konsultan teknik independen.

    "Supaya nanti dipresentasikan terlebih dahulu bagian mana yang rusak, nanti setelah tahu baru diperiksa ke lapangan," pintanya.

    Dengan begitu, maka kesalahpahaman dapat dihindari. Karena dewan dapat berinteraksi langsung dengan pihak konsultan yang menangani masalah itu.

    Dia menjelaskan, konsultasi teknik independen untuk jembatan timbang tidak hanya berasal dari Universitas Bandar Lampung (UBL). Namun juga melibatkan praktisi dari Universitas Lampung (Unila).    "Meski dalam perjanjiannya kami bekerja sama dengan UBL, namun prakteknya mereka juga melibatkan orang Unila dalam timnya," lanjutnya.

    Diketahui kesalahan perhitungan pendapatan jembatan timbang milik pemkot di Pelabuhan Internasional Panjang yang dikelola PT Pelindo II Lampung disoal komisi II DPRD Bandarlampung.

Anggota komisi II Barlian Mansyur mengatakan, kesalahan itu menunjukkan adanya penyimpangan dan oknum yang bermain. Hal itu bisa terjadi karena minimnya pengawasan yang dilakukan Dishub Bandarlampung selaku satuan kerja yang diberi tanggung jawab mengelola pendapatannya.

    "Ya, itu karena tidak adanya pengawasan! Makanya bisa terjadinya ketimpangan," katanya kepada Radar Lampung, Sabtu (12/9).

Seharusnya, kata dia, pengelolaannya dilakukan seperti mengelola parkir yang selalu ditempatkan petugas Dishub. Terlebih, jembatan timbang itu memiliki potensi untuk menaikkan PAD (pendapatan asli daerah).

    "Pendapatan jembatan timbangan saat sering rusak saja bisa mencapai Rp248 juta, apalagi tidak rusak, jangan-jangan bisa hampir Rp1 miliar," ungkapnya. (yay/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New