BELI DI SHOPEE

Selasa, 22 September 2015

Sulpakar Semprit Distako

Sulpakar Semprit Distako


Sulpakar Semprit Distako

Posted: 21 Sep 2015 09:43 PM PDT

Di-deadline Sepekan untuk Tuntaskan Permasalahan Perumahan CitraGarden
BANDARLAMPUNG – Kinerja Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung dalam menyelesaikan permasalahan tidak dibangunnya rumah peribadatan di Perumahan CitraGarden disorot penjabat (Pj.) Wali Kota Sulpakar. Alumnus Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) ini sepertinya gerah dengan kinerja satuan kerja yang dipimpin Effendi Yunus itu. Buktinya, mantan kepala Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung ini memberikan tenggat waktu sepekan kepada Distako untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Distako juga diminta segera menggelar pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan di Perumahan Citra Garden yang developer-nya tidak membangun rumah peribadatan sebagai salah satu fasilitas umum (fasum) yang harus dibangun.

''Ya, ini kan berkaitan dengan fasilitas yang dibutuhkan warga Perumahan CitraGarden. Dan ternyata ada beberapa hal yang harus dilakukan," kata dia.

Yakni dengan diselenggarakannya pertemuan antara pengelola CitraGarden dan masyarakat, baik yang muslim maupun nonmuslim. ''Karena rumah ibadah yang jadi persoalan, saya yakin ini selesai. Saya targetkan pekan depan selesai. Iya, harus selesai persoalan ini," janjinya.

Sayang, Effendi Yunus belum berhasil dikonfirmasi mengenai deadline yang diberikan Pj. Wali Kota Sulpakar kepada instansinya. Hingga pukul 19.49 WIB tadi malam, Effendi tidak mengangkat telepon selulernya meski dalam kondisi aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalas.

Sebelumnya, belum adanya respons dari developer Perumahan CitraGarden terkait pembangunan rumah peribadatan membuat warga setempat gerah.

Buktinya, warga perumahan yang berlokasi di Jl. Setia Budi No. 170, Telukbetung Barat, ini meminta Komisi III DPRD Bandarlampung memediasi permasalahan tersebut.

    Informasi ini dibenarkan Sekretaris Komisi III Muchlas E. Bastari Minggu (20/9). Dia mengaku mendapat laporan langsung dari warga perumahan tersebut.

    ''Tidak usahlah disebutkan nama warga yang melapor ke kami. Pastinya, kami mendengar terlebih dahulu keluhan warga itu sebenarnya seperti apa. Rencananya, Selasa (22/9) digelar pertemuannya. Selanjutnya, kami mendengar penjelasan dari pemkot," jelasnya.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, untuk permasalahan itu pihaknya tidak dapat mengambil kebijakan. Sebab, komisinya hanya bisa sebatas mediasi. Namun, ia berharap seluruh pihak duduk bersama dan mencari jalan tengah atas permasalahan ini.

    "Jangan sampai yang namanya kebutuhan malah kesannya jadi nggak butuh," tandasnya.

    Sebelumnya, sorotan terhadap developer perumahan Citra Garden yang tidak menyediakan rumah peribadatan bagi warga di lokasi perumahan tersebut terus bergulir.

Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengancam menggugat developer perumahan yang berlokasi di Jl. Setia Budi, Nomor 170, Telukbetung Barat tersebut jika ada pengaduan dari warga perumahan tersebut ke LBH.

Sebab, pembangunan perumahan tanpa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fassos) adalah penipuan yang bisa dipidanakan. "Kongkritnya, wanprestasi sudah dilakukan pihak developer!" tegas Ketua LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi kepada Radar Lampung, Sabtu (19/9)

Pada kesempatan kemarin, alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung ini juga memperingatkan kepada manajemen Perumahan CitraGarden untuk tidak melakukan provokasi mengatasnamakan agama.

Dia menilai, penyataan manajemen developer perumahan CitraGarden yang mengatakan tidak dibangunnya tempat ibadah karena warga di perumahan itu 50 persen muslim dan 50 persen non muslim adalah pernyataan sesat.

"Itu sama saja berlindung dari ketidakmampuan dan ketidakmauan untuk mengkongkritkan pembangunan rumah ibadah," nilainya.

Sebab, terus dia, di Provinsi Lampung terlebih di Kota Bandarlampung tidak pernah ada konflik mengatasnamakan agama. "Jadi kesannya dengan pernyataan itu manajemen developer Citra Garden melakukan provokasi," kata dia.

Dia menambahkan, dalam pembangunan suatu perumahaan, pastinya developer sudah memiliki masterplan pembangunannya. "Jadi sudah ada perjanjian soal fasum dan fassos antara managemen dengan costumer-nya. Nah, jika tidak membangun rumah peribadatan, artinya CitraGarden telah wanprestasi alias ingkar janji," ucapnya.

Sementara, tidak dibangunnya rumah peribadatan oleh developer perumahan CitraGarden juga menuai perhatian Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bandarlampung Seraden Nihan dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandarlampung Suryani.

Seraden mengatakan, pembangunan rumah peribadatan dalam suatu perumahan itu sudah diatur dalam undang-undang. Karenanya, baik Citra Garden atau perumahan mana saja harus mematuhinya.

"Jadi harus sudah ada, apalagi fasum berupa tempat ibadah. Itu sudah ada ketentuan bagi pengembang!" tandasnya.

Untuk itu, ia meminta developer perumahan CitraGarden mematuhi hal tersebut.  "Mereka (developer perumahan CitraGarden, Red) harus siap fasilitasi. Persoalan perumahan itu mayoritas muslim atau tidak, semua harus disiapkan," tegasnya.

Senada disampaikan Suryani. Dia mengatakan, dirinya selaku ketua MUI Bandarlampung meminta manajemen developer Perumahan CitraGarden memperhatikan kepentingan dan kebutuhan pokok penghuni perumahan.

"Mohon kesadaran dan kerjasama untuk bangun tempat ibadah. Itu sarana sangat penting untuk kebutuhan umat," tandasnya. (goy/p5/c1/whk)

Sembilan Hari, 32 Ha Hutan Terbakar

Posted: 21 Sep 2015 09:42 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Musim kemarau yang tak kunjung berakhir di tahun ini membuat kondisi hutan di Provinsi Lampung mengkhawatirkan. Dari data yang ada di Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung, dalam tempo sembilan hari, yakni sejak 6–15 September, sudah 32 hektare (ha) kawasan hutan di provinsi ini terbakar.  

    Kasi Penanggulangan Gangguan Hutan Dishut Lampung Ervin Ferdian mengatakan, kasus pertama terjadi pada 6 September. Kebakaran hutan seluas 2 ha terjadi di Talangkapilan, Gunung Kurupan, Pekon Batubedil, Tanggamus.

    Kemudian pada 9 September di Taman Nasional Way Kambas, tepatnya di Susukanbaru, Pasa Seksi Wilayah I Waykanan. Lahan yang terbakar juga sekitar 2 ha. Lalu pada 11 September, kebakaran lahan seluas 10 hektare terjadi di Gunung Karangsari, Pekon Bangunrejo, Kecamatan Airnaningan, Tanggamus.

    Kebakaran lahan juga terjadi pada 13 September di Taman Nasional Way Kambas, tepatnya di Margahayu, Seksi Kualapenet. Kala itu lahan seluas 2 ha dilalap si jago merah.

Selanjutnya dua kebakaran lahan di lokasi uang berbeda terjadi pada 15 September. Masing-masing di kawasan Hutan Kemasyarakatan di Umbul Delapan, Hutan Lindung Register 39, Kotaagung Utara, Tanggamus. Saat itu, lahan seluas satu ha yang terbakar. Lokasi kedua di hari yang sama terjadi di Pekon Pajar Agung Barat, Pagelaran, Pringsewu. Kala itu, lahan seluas 15 ha yang terbakar.

"Semua kebakaran itu sudah tertanggulangi. Untuk data terbaru kami masih menunggu laporan lagi dari tim di lapangan. Mudah-mudahan tidak sampai terjadi kabut asap seperti yang terjadi di provinsi lain," ujarnya di ruang kerjanya kemarin (21/9).

Menurut dia, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) tahun ini memprediksi potensi hot spot yang terjadi di Lampung ada 882 titik. Dan hingga kemarin tercatat sudah ada 186 hot spot yang muncul.

Dia melanjutkan, dalam menangani kebakaran hutan di provinsi ini, Dishut sudah membentuk satuan petugas pengendalian kebakaran hutan. Pihaknya juga menyiagakan polisi kehutanan yang jumlah keseluruhannya di provinsi ini mencapai 177 orang.

"Meskipun memang kita cukup kewalahan dalam menangani kebakaran hutan ini, sebab dengan jumlah personil segitu, kami harus mengawasi 1.004.735 hektare hutan di Lampung. Luasan itu di luar hutan kemasyarakatan," katanya.

Ditambah lagi, terus dia, anggaran dalam pengendalian kebakaran hutan yang sangat minim. "Jumlahnya hanya Rp90-an juta ditambah dana dari APBD Rp30-an juta. Itu semua untuk anggaran satu tahun. Tetapi kami akan terus berupaya meski dengan dana yang minim," ucapnya.

Terpisah, Kadishut Lampung Syaiful Bahri mengatakan, dalam menangani kebakaran hutan di provinsi ini, selain sudah dibentuk satgas, pihaknya juga sudah membentuk brigade di masing-masing kabupaten/kota.

''Jadi jika di daerah kewalahan dan membutuhkan bantuan, langsung mengontak kami dan kami akan turunkan satgas," pungkasnya. (whk/p2/c1/whk)

Warga Soal Hewan Kurban Sakit

Posted: 21 Sep 2015 09:41 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pernyataan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Bandarlampung yang hanya memisahkan hewan kurban yang sakit, kemudian boleh dijual lagi setelah diobati, menuai tanggapan warga. Respons itu terlihat dalam acara Halo Lampung di Radar TV (grup Radar Lampung) kemarin (21/9). Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala DP3K Bandarlampung Agustini menjadi salah satu narasumber.

    Kala itu salah seorang penelepon, Cipto, yang mengaku asal Kecamatan Sukarame, memprotes pernyataan Agustini. ''Tidak ada alasan, begitu ketahuan sakit, ya tak boleh dijual lagi!" pintanya.

    Dia juga meminta DP3K tidak memihak kepentingan pedagang. Sebab, tak ada jaminan pedagang yang telah berpengalaman dapat lolos dari pengawasan.

    "Jangan berfikir tentang kerugian atau keuntungan yang ditanggung. Itu resiko pedagang. Kalau tahu sakit, kenapa tetap dijual?" tandasnya.

    Menanggapi respons tersebut, Agustini tetap menjelaskan bahwa hewan kurban yang disingkirkan adalah yang memiliki penyakit kronis atau memang secara kasat mata tidak layak dijadikan hewan kurban.

    "Kalau sakit mata kan wajar, sekarang sedang musim berdebu. Nah, itu kami singkirkan kemudian diobati, baru setelah sembuh akan dijual kembali," jelasnya.

    Dia melanjutkan, tidak sulit untuk membedakan antara hewan kurban yang sehat maupun yang sakit. Hewan kurban sehat akan terlihat lebih lincah, selera makannya bagus, berdiri pada keempat kaki tumpu.

    "Sedangkan kalau hewan yang sakit akan terlihat lesu, tidak mau makan. Kemudian diperiksa, kalau mulut hidung atau anus mengeluarkan lendir. Jangan dibeli," imbaunya.

    Selain itu, harus juga diwaspadai adalah penyakit cacing hati. Sebab penyakit itu tidak dapat terdeteksi secara kasat mata. Karenanya pihaknya telah melakukan penyuntikan massal di peternakan sejak Juli.

    "Sebab residu penyuntikan itu ada selama dua bulan. Makanya mengadakan penyuntikan sejak jauh hari," lanjutnya.

    Selain di lapak penjualan kambing, pihaknya juga akan mengadakan pengawasan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan di masjid-masjid pada saat pemotongan hewan kurban nanti.

    Namun, ia berharap masyarakat dapat kooperatif. Bagi yang memang menemui adanya kejanggalan pada saat membeli hewan kurban, dapat langsung mengubungi pihaknya untuk diperiksa.

    "Tidak hanya di lapak, jika ada warga yang memeliharan hewan secara pribadi dan ragu untuk dikurbankan. Dapat memanggil petugas kami untuk memeriksanya," sarannya.

    Hingga saat ini, Agustini mengakui belum semua lapak telah diperiksa. Dia memperkirakan, jumlah total kambing ada 2.600 ekor sedangkan sapi 1000 ekor.

    "Tidak semuanya kan dari Bandarlampung, tapi dari luar kota juga ada. Sedangkan untuk kecamatan yang paling banyak jumlah lapaknya adalah di Tanjungkarang Timur," ungkapnya.

    Dia melanjutkan, meski saat ini keadaan ekonomi sedang melemah, namun hal itu tidak berdampak daya beli hewan kurban. Mengingat momen kali ini sakral.

''Selain itu orang-orang biasanya sudah mesen sejak lama. Menabung dari jauh-jauh hari agar bisa terbeli," pungkasnya. (yay/p5/c1/whk)

Baru Satu Tenaga Asing Setor Retribusi

Posted: 21 Sep 2015 09:39 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Lampung hingga saat ini memiliki 131 penanam modal asing (PMA) sejak 1969. PMA tersebut lebih besar dari penanam modal dalam negeri (PMDN) yang hanya 97 perusahaan. Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Toni Eka Candra mengatakan, dari total PMA dan PMDN, tercatat di komisinya ada 87 tenaga asing yang bekerja di Lampung pada 2015.

''Namun, ini belum terdata secara resmi. Dan jika ini benar adanya, artinya bisa mencapai retribusi sebesar Rp1.357.200.000 selama satu tahun," kata legislator asal Golkar tersebut.

Namun sampai saat ini, retribusinya masih kecil, hanya Rp10 juta. ''Menurut pendapat kami dari komisi III, pendapatan dari retribusi tenaga kerja asing 100 dolar per bulan dikalikan 87 orang. Dan andai rupiah di angka Rp13 ribu, artinya ada Rp113 juta per bulannya," terang dia.

Maka dari itu, ini sudah tercantum dalam tarif Perda Retribusi Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah Pasal 90 F ayat (2). Yakni dijelaskan bahwa tarif retribusi tenaga kerja asing sebesar USD 100 per orang per bulan.

"Jadi ini masih bisa dioptimalkan. Itu baru Rp10 juta jadi bisa dioptimalkan. Dari saya, estimasi perhitungan itu retribusi izin memperkerjakan tenaga asing (IMPTA) jika dilaksanakan sesuai perda, hasilnya bisa optimal," tandasnya.

Sementara, Kadisnakertrans Lampung Sumiati Somad menyebutkan, saat ini ada sebanyak 55 tenaga kerja asing yang bekerja di provinsi ini. Para tenaga kerja asing ini berasal dari berbagai negara, seperti Taiwan, Korea, Singapura, dan Hongkong. "Kalau tenaga kerja dari Tiongkok itu nggak ada di Lampung," akunya.

Bahkan, menurutnya, sampai saat ini ada retribusi wajib tenaga asing tersebut yang diserahkan ke pemerintah provinsi (pemprov) sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Lampung sebesar USD 100 per bulannya.

''Saat ini sudah masuk 600 dolar. Karena tenaga asing yang terdaftar dari 55 orang, baru satu yang masuk ke Lampung dan diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Jadi baru 600 dolar yang diterima oleh Pemprov Lampung. Nah, sekarang baru 100 dolar karena baru satu bulan bekerja," katanya.

Terlebih, kata dia, Pemprov Lampung sudah memiliki Perda. "Jadi ini akan dibayarkan setiap bulan menjadi PAD. Jadi tenag asing yang satu ini ketika bekerja di Lampung selama satu tahun akan menyetorkan 1.200 dolar," tandasnya. (goy/p2/c1/dna)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New