BELI DI SHOPEE

Jumat, 30 Oktober 2015

Bakamla Ajak Selamatkan Laut

Bakamla Ajak Selamatkan Laut


Bakamla Ajak Selamatkan Laut

Posted: 30 Oct 2015 02:12 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggelar pertemuan Forum Koordinasi Keamanan Laut di Hotel Novotel kemarin (29/10). Sejumlah narasumber hadir. Di antaranya kepala Bakamla RI diwakili oleh Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Abdul Ghofur.

Dia mengatakan, forum koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi sebenarnya tentang potensi-potensi sumber daya laut. Semua itu harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Agenda forum itu sendiri menyosialisasikan peraturan pemerintah dan undang-undang yang terkait dengan keamanan dan keselamatan maritim.

Selain itu, forum ini juga hendaknya dapat memupuk serta menjalin komunikasi yang efektif dan efisien antara Bakamla dengan instansi di daerah dalam rangka merumuskan strategi dan mekanisme pengamanan laut yang tepat, efektif, efisien, serta dapat terciptanya sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan.

    "Forum ini diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi dan tindakan dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang baik di laut, khususnya aspek penegakan hukum yang efektif dan efisien, dan pencegahan terjadi illegal Fishing dan lainnya," ujar dia.

    Indra Adi Wibisono selaku narasumber tentang illegal fishing di perairan teluk lampung dan penangannya, mengatakan bahwa Indonesia masih berpotensi illegal fishing.    

    Menurut Indra, ini disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena laut indonesia sangat luas dan terbuka sementara kemampuan pengawasan nasional masih sangat terbatas, rendahnya kesadaran  masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya, ataupun sistem perizinan masih bersifat terbuka.

    Apabila Illegal fishing dibiarkan maka akan menimbulkan beberapa hal seperti tangkapan melayan menurun, kesejahteraan nelayan terancam, produktivitas perikanan nasional rendah. ''Bahkan akibat illegal fishing bisa timbul global warming," ujarnya. (gie/c1/adi)

Pengembang Tolak Regulasi

Posted: 30 Oct 2015 02:11 AM PDT

Polemik Perumahan Cluster
BANDARLAMPUNG – Pro-kontra adanya regulasi khusus yang mengatur perumahan cluster membuat pengembang bereaksi. Terlebih jika regulasi itu juga mengatur soal pendirian bangunan serta keberadaan fasilitas umum dan sosial (fasum-fassos).

Alasannya, para pengusaha perumahan cluster selama ini membangun dengan modal kecil. Selain itu, perumahan cluster ada di permukiman warga, sehingga dianggap tidak perlu lagi ada fasum-fassos.

Pemilik Wirapatma Residence, dr. Suwandi, mengatakan, pengusaha dengan modal besar tentu mampu mendirikan fasum dan fassos sendiri.

''Sedangkan kami, para pengusaha perumahan yang kecil-kecil, hanya bisa membangun beberapa unit rumah dalam lahan yang terbatas. Jika mau mengikuti aturan fasum-fassos perumahan, tentu tidak efisien bagi kami," jelasnya kepada Radar Lampung kemarin (29/10).

Selain itu, lanjut dia, untuk perumahan besar bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pembeli bisa mendapatkan rumah dengan harga murah dan pengembang tetap mendapatkan keuntungan. Sehingga pengembang bisa melengkapi ketersediaan fasum-fassos.

    ''Intinya, tidak perlu adanya regulasi lagi untuk perumahan cluster yang dibangun di bawah lahan 5 hektare," katanya.

    Saat dittanya apakah pendirian perumahan cluster sebagai upaya menghindari pajak, dr Suwandi tegas membantah. Sebab dari awal pendiriannya, pihaknya telah melalui prosedur sesuai ketentuan pemerintah daerah.

    "Pertama kami harus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaporkan lahan yang kami miliki dan unit rumah yang akan dibangun. Misal dari lahan 2 ribu hektar akan dibangun 10 rumah, jika di ACC (setujui,red) kami akan mendapat pemecahan sertifikat tanah. Itu membutuhkan biaya," jelasnya.

    Baru setelah itu pihaknya mengajukan Izin Membangun Bangunan (IMB). Kemudian mendaftar ke PT PLN (Persero) untuk membuka jalur listrik, biaya balik nama dan lainnya.

    "Kemudian juga PBB dan Pajak Jual Beli, artinya salah jika kami dianggap menghidari pajak," tandasnya.

    Sementara, Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Indrawani mewarning pengembang cluster. Menurut dia, perumahan cluster tak boleh dibangun diatas lokasi yang tak tepat.

"Bila perumahan itu dibangun diatas tanah resapan atau daerah gunung, itu yang tidak boleh," ungkapnya.

    Alasannya, daerah resapan merupakan daerah penampungan air. Sehingga jika dirombak menjadi daerah perumahan maka akan berpengaruh terhadap lingkungan.     Sama halnya jika perumahan itu dibangun di daerah pegunungan. Ada kemungkinan bahaya banjir dan longsor terjadi setiap saat.

    "Itu yang seharusnya dikaji ulang. Kenapa izinnya bisa keluar jika kondisinya tidak memungkinkan," katanya.

    Karenanya, Komisi I lanjut dia berencana berencana untuk meninjau dan mempelajari pembangunan perumahan cluster.


Diberitakan sebelumnya, menjamurnya perumahan cluster di Kota Bandarlampung membuat DPRD terbelah dua. Sebagian berpendapat harus ada regulasi yang mengatur soal perumahan cluster. Namun, ada juga anggota dewan yang justru menilai regulasi untuk perumahan cluster tak diperlukan.

    Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Fandi Tjandra termasuk yang paling keras berpendapat bahwa perumahan cluster perlu ada regulasi. ''Tetap harus ada peraturannya. Meski memang tidak dibahas dalam perda, ketentuan pembangunannya harus diatur," tandasnya kepada Radar Lampung kemarin.

    Fandi menyatakan, dirinya punya dasar yang jelas mendukung terbitnya regulasi khusus perumahan cluster. Dia khawatir jika dibiarkan, perumahan cluster mengganggu perkembangan tata kota. Bahkan, lanjutnya, perumahan cluster berpotensi merusak tata kota.

    Karenanya, dia mengimbau Dinas Tata Kota (Distako) segera melakukan peninjauan lapangan. ''Saya sudah imbau agar Dinas Tata Kota melakukan peninjauan," katanya. (yay/p2/c1/wdi)

UKG Ditunda, Soal Dibuat Unila

Posted: 30 Oct 2015 02:10 AM PDT

Nasib 8 Ribu Guru Bahasa Lampung
BANDARLAMPUNG - Guru bahasa Lampung masih harus bersabar.  Mereka yang jumlahnya mencapai 8.000 orang ini harus menunda untuk bisa mengikuti uji kompetensi guru (UKG) tahun ini. Pertemuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang dihadiri Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar dengan perwakilan dari 15 Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Lampung, dan Universitas Lampung (Unila) kemarin (29/10) menghasilkan keputusan tentang penundaan itu.     Selain itu, pada pertemuan tersebut, pemprov meminta Unila membuat dokumen UKG tahun depan.

    Elya Muchtar melalui Kabid Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Lampung Wahyu mengatakan, guru bahasa Lampung tahun ini belum bisa mengikuti UKG. Dia meminta agar LPMP selaku fasilitator antara Kemendikbud dan MGMP membuat surat rekomendasi untuk pembuatan soal mata pelajaran bahasa Lampung.

    ''Jadi kalau Unila siap, nantinya mereka membalas surat rekomendasi tersebut kepada Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud melalui LPMP.  Baru setelah itu, kami serahkan semua ke Unila,"  ujarnya.

    Ketua MGMP Bahasa Lampung Warsiyem membenarkan hal ini. Berdasarkan  hasil audiensi pihaknya, dia menyebut tahun ini guru Bahasa Lampung belum bisa mengikuti UKG. Namun, untuk persiapan UKG tahun depan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unila untuk penyediaan soal UKG nantinya.

    "LPMP pun tadi ikut memperjuangkan nasib kami. Tapi karena belum adanya soal dan regulasi dari pusat Bahasa Daerah khususnya yang belum ada S1 bleum bisa ikut UKG. Ya, kami diminta untuk berkoodinasi dengan Unila sebagai fasilitator penyediaan soal. LPMP pun meminta kami untuk membuat tembusan surat ke Unila yang ditunjuk sebagai pembuat soal," terangnya.

    Terpisah, Ketua Prodi Pascasarjana Pendidikan Bahsasa Lampung Fraida Aryani mengaku siap jika pihaknya ditunuk sebagai pembuat soal UKG nantinya. Namun, dirinya enggan berbicara panjang lebar mengingat Unila merupakan institusi yang harus mendapat persetujuan dari pimpinan. (nan/c1/adi)

Aset Dilelang Senilai Rp3 M

Posted: 30 Oct 2015 02:07 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung merampungkan penaksiran harga aset yang akan dilelang. Totalnya mencapai Rp3 miliar. Hal ini dikatakan Kepala BPKAD Bandarlampung Trisno Andreas. Menurut dia, di antara aset tersebut dari tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) senilai Rp678 juta.

    Lalu 11 aset bangunan dan gedung (Rp1,09 miliar) serta Taman Wisata Bahari Terapung (TWBT) Dinas Kelautan dan Perikanan (Rp1,3 miliar).

    ''Semua itu sudah ditaksir Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung. Namun ada juga yang belum diketahui nilainya. Yakni kendaraan operasional milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam)," jelasnya.

    Kemudian ada pula aset lainnya yang telah dirinci oleh Badan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Lampung. Diantaranya gedung rumah penjaga di SMK Negeri 5 Bandarlampung seluas 36 m2 ditaksir senilai Rp136 juta.

    Lalu, kantor Kecamatan Tanjung Senang (Rp 199 juta): peralatan ruang Badan Kepegawaian Daerah (Rp80 juta); meja dan kursi di SMPN 11 Bandarlampung (Rp10 juta); peralatan ruang kelas SMPN 22 Bandarlampung (Rp 14 juta); ruangan Kecamatan Tanjungkarang Pusat (Rp134 juta)dan peralatan kantor Banpol PP (Rp 103 juta).

    "Kemudian untuk penghapusan aset setelah ditaksir senilai Rp 1 miliar," lanjutnya.

    Rinciannya ruang keterampilan dan kelas SMPN 22 seluas 504m2 dengan nilai Rp201 juta. Kemudian SDN Negeri Gedung Air yang menghapuskan tiga aset. Yakni gedung Kelas A seluas 206,65 m2 (Rp109 juta); gedung Kelas B seluas 206,65 m2 (Rp109 juta), dan mushola seluas 207,7 (Rp 110,15 juta).

    Selain itu SDN Negeri 2 Labuhan Ratu juga mengajukan penghapusan gedung kelas dan perpustakaan seluas 243 m2 (Rp90 juta); ruang kelas  SMP Negeri 13 Bandarlampung seluas 144 m2 (Rp84 juta); Rumah Dinas Guru SDN Negeri 2 Kota Karang seluas 126 m2 (Rp74,8 juta).

    Sementara Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga berencana menghapus tiga tugu batas kota Bandarlampung. Yakni, Tugu Batas Bandarlampung – Lampung Selatan (Rp99 juta), Tugu Batas Bandarlampung -Gedung Tataan (Rp98 juta) dan Tugu Batas Rajabasa-Hajimena (Rp99 juta).

    Trisno melanjutkan, data ini akan segera dilaporkan kepada Pj.Wali Kota Sulpakar. Sebab dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.17/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah merujuk penghapusan aset daerah, harus dilakukan melalui SK Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Bandarlampung atau pejabat sementara yang berwenang.

    Ditanya kapan pelaksanaan lelang, Trsino mengatakan hal itu belum ditetapkan oleh KPKNL. Namun sesuai perencanaan, lelang penghapusan barang aset daerah itu akan digelar sebelum akhir tahun. "Harapannya bisa sebelum tutup buku 25 Desember nanti, kemungkinan lelang dilakukan pada November atau awal Desember," pungkasnya. (yay/p2/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New