BELI DI SHOPEE

Kamis, 29 Oktober 2015

Peringati Sumpah Pemuda, Gelar Demo hingga Diskusi

Peringati Sumpah Pemuda, Gelar Demo hingga Diskusi


Peringati Sumpah Pemuda, Gelar Demo hingga Diskusi

Posted: 29 Oct 2015 12:48 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Momen peringatan Hari Sumpah Pemuda kemarin dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk menyuarakan aspirasinya. Sekitar 80 orang berunjuk rasa di depan Universitas Bandar Lampung.  Aksi tersebut dimulai pukul 16.00 dan berakhir pukul 18.00 WIB. Demo ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa.

    Dalam aksi itu, para mahasiswa menuntut agar pendidikan dan kesehatan gratis, upah layak nasional, hingga nasionalisasi aset. ''Kami menuntut agar segera direalisasikannya janji Jokowi-JK. Seperti menasionalisasikan aset kita, pendidikan dan kesehatan gratis tanpa pandang bulu," kata Joli Jeremy, koordinator aksi, kemarin.

    Terpisah, di Graha Pena Radar Lampung, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pembela Aspirasi Rakyat (GeMPAR) Lampung menggelar diskusi menyambut Hari Sumpah Pemuda.

    Diskusi itu mengambil tema mengembalikan semangat patriotisme pemuda dalam momentum sumpah pemuda. Diskusi ini diharapkan agar mahasiswa dan kaum muda bisa menyadari peran pentingnya dalam pembangunan bangsa.

    Diskusi yang diadakan di Graha Pena Radar Lampung ini merupakan rangkaian aksi 28 jam yang digelar oleh GeMPAR Lampung. Aksi dimulai tanggal 27 Oktober 2015 pukul 21.00 dengan mimbar bebas dan seremonial ikrar sumpah pemuda yang dilalui dengan khidmat.

    "aksi kita berlangsung selama 28 jam, dimulai tadi malam dan berlanjut hingga besok, dengan bebagai rangkaian acara diantaranya seremonial peringatan sumpah pemuda, diskusi kepemudaan hingga penggalangan dana dan pentas seni" terang Rahmat selaku kordinator GeMPAR.

    Dalam agenda diskusi kepemudaan tersebut, Asis Budi Santoso salah satu panelist yang juga ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah lampung menjelaskan bahwa hal terpenting sebagai kaum muda adalah mengembangkan jiwa kepemimpinan agar mampu tumbuh menjadi manusia yang produktif.

    "Pemuda punya hak untuk berkembang, tetapi ketika situasi pendidikan kita diliberalisasi maka ruang gerak tersebut akan semakin sempit. Mahasiswa juga jangan hanya fokus terhadap studi dan abai terhadap persoalan sekitar karena hanya akan menghasilkan sarjana bermental buruh" terangnya.

    Acara diskusi dimoderatori oleh Redaktur SKH Radar Lampung Wirahadikusumah dengan tiga orang panelis. Yakni Rismayanti dari LMND Lampung, Asis Budi Santoso dari KAMMI Lampung dan Anastasya Resti Ermala Sari dari GMNI Bandar Lampung. Selain itu, Diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai kampus diantaranya, Unila, IAIN Radin intan, UBL, Teknokrat, IBI Darmajaya, Universitas Muhammadiyah Lampung, DCC dan Polinela. (rsm/c1/wdi)

Polemik Perumahan Cluster, Dewan Kota Terbelah Dua

Posted: 29 Oct 2015 12:43 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Menjamurnya perumahan cluster di Kota Bandarlampung membuat DPRD terbelah dua. Sebagian berpendapat harus ada regulasi yang mengatur soal perumahan cluster. Namun, ada juga anggota dewan yang justru menilai regulasi untuk perumahan cluster tak diperlukan.

    Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Fandi Tjandra termasuk yang paling keras berpendapat bahwa perumahan cluster perlu ada regulasi. ''Tetap harus ada peraturannya. Meski memang tidak dibahas dalam perda, ketentuan pembangunannya harus diatur," tandasnya kepada Radar Lampung kemarin.

    Fandi menyatakan, dirinya punya dasar yang jelas mendukung terbitnya regulasi khusus perumahan cluster. Dia khawatir jika dibiarkan, perumahan cluster mengganggu perkembangan tata kota. Bahkan, lanjutnya, perumahan cluster berpotensi merusak tata kota.

    Karenanya, dia mengimbau Dinas Tata Kota (Distako) segera melakukan peninjauan lapangan. ''Saya sudah imbau agar Dinas Tata Kota melakukan peninjauan," katanya.

    Sebab, menurut dia, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung hanya bisa dikontrol apabila ada regulasi dari Distako.

    ''BPMP kan hanya mengeluarkan izin. Kalau Dinas Tata Kota sudah melarang, ya mereka tidak akan mengeluarkan izin," tandasnya.

    Namun, pendapat Fandi ditentang oleh koleganya, Muchlas E. Bastari. Sekretaris komisi III ini justru melihat pendirian perumahan cluster tak perlu regulasi.

    ''Perumahan itu kan sama saja dengan pemukiman warga. Jadi mereka yang kemampuannya terbatas tidak perlu harus ke pemukiman eksklusif untuk mendapatkan rumah yang nyaman," ujarnya.

    Demikian juga untuk fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos). Lantaran perumahan cluster itu biasanya berdekatan perumahan warga, maka menurutnya tidak perlu ada fasum-fassos tersendiri.

    Sementara, terkait pendapatan asli daerah (PAD), Muchlas sepakat jika pengembang perumahan cluster bisa memberi sumbangan untuk PAD.

    "Memang benar, untuk PAD kan bisa didapat dari beberapa pajak yang dibayarkan. Jadi intinya ya tidak ada masalah," ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) Lampung berharap secepatnya bisa beraudiensi dengan pemerintah dan pihak cluster.  Mediasi itu diharapkan bisa merumuskan win-win solution terkait fenomena maraknya perumahan cluster di Kota Bandarlampung.

    ''Secepatnya diharapkan bisa audiensi lebih lanjut membahas bagaimana upaya jalan keluar terkait cluster yang tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Umum DPD REI Lampung Sunaryo Mustopo kemarin (27/10).

    Terkait lahan untuk fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos), mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 1987, maka pengembang perumahan diwajibkan menyediakan lahan fasum dan fassos 40 persen dari total luas lahan yang dimiliki. Lahan itu terdiri dari jalan, saluran air, taman, tempat ibadah, dan fasilitas penunjang lainnya.

    Sementara Pengamat ekonomi asal Universitas Lampung (Unila) Asrian Dwi Cahya mengatakan, adanya pembangunan perumahan semestinya dapat meningkatkan roda perekonomian daerah.

    ''Hanya, agar tidak terjadi kebocoran memang harus diawasi dan dikontrol sejak pemberian izin di awalnya," kata dia saat dihubungi Radar Lampung kemarin (27/10).

    Sebab, meski tidak termasuk kategori perumahan, seharusnya memiliki peluang untuk menghasilkan pendapatan daerah.

    Misalnya dari Izin Membangun Gedung (IMB), kemudian pajak untuk balik nama, lalu pembayaran PBB. Semua itu tetap dibayarkan ke pemerintah dan akan menjadi pendapatan daerah.  "Tinggal bagaimana pendataan untuk itu semua. Apakah sesuai dengan jumlah cluster yang ada," tandasnya.

    Menurutnya pembangunan cluster itu juga karena faktor luas lahan yang tidak mencukupi untuk membangun perumahan yang lebih besar serta menyediakan fasum-fassos. (yay/c1/wdi)

Rolling Pejabat Disorot, BKN Periksa Pemkot

Posted: 29 Oct 2015 12:40 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Rolling pejabat yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung rupanya menjadi sorotan pemerintah pusat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurunkan tim untuk menggali keterangan terkait rolling yang dilakukan beberapa waktu lalu.

    Kepada wartawan, Pj. Wali Kota Bandarlampung Sulpakar membenarkan bahwa BKN telah meminta keterangan Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam kemarin pagi. Saat tim datang, dia tengah dinas luar. Tetapi, Sulpakar mengaku telah mendapat laporan dari Sekkot soal kedatangan tim BKN tersebut.

    Eks kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Selatan ini menyatakan, pemeriksaan fokus pada prosedur dan izin untuk melakukan rolling. ''Ya memang benar mereka datang dan memeriksa terkait rolling tersebut," jelas dia di depan ruang kerjanya kemarin.

    Sulpakar memastikan, pemeriksaan berjalan lancar dan tak ada masalah. Pemkot, lanjut dia, bersikap kooperatif. Pihaknya telah menyerahkan berkas-berkas yang diminta dan dipastikan memenuhi ketentuan.

    "Berkas dan izin kami lengkap, mereka pun paham dengan alasan rolling kami. Intinya tidak ada masalah," jelasnya.

    Sulpakar kembali menegaskan, kebijakan rolling ini diambil atas beberapa pertimbangan dan pembahasan dari berbagai pihak. Diantaranya, untuk mengisi posisi jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kosong. Disamping itu, rolling juga bentuk penyegaran sehingga dapat meningkatkan kinerja. "Percayalah, jika setiap keputusan yang diambil demi untuk kemajuan dan perkembangan Bandarlampung," tegasnya.

    Sementara, Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menyatakan lembaganya masih melakukan kajian rolling yang digelar Pemkot. "Kami sudah terima laporan ‎terkait mutasi dari Lampung itu. Dan sekarang kami sedang proses di biro hukum BKN," kata Tumpak via ponselnya kemarin.

    Tumpak menyatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah aturan soal rolling oleh Penjabat kepala daerah sudah jelas.

    "Tentu nggak boleh Pejabat Walikota dan Bupati selama menjabat melakukan mutasi atau rotasi. Baik itu Kepala SKPD definitif maupun pejabat pelaksana tugas (Plt). Itu jelas aturannya cacat ‎hukum," tegas dia.

    Menurut dia, jika terbukti rolling tak sesuai prosedur, maka BKN akan menegur kepala daerah bersangkutan dan membatalkan rolling. "Aturan sudah jelas, tindak lanjutnya ya dibatalkan," kata dia.

    Sementara, Terkait inspeksi BKN ke Pemkot, Tumpak juga mengatakan lembaganya melakukan koordinasi soal pembukaan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) ‎di Sang Bumi Rua Jurai. "Bukan inspeksi, tapi lebih tepatnya koordinasi untuk membuka kantor UPT di kota Bandar Lampung," bilangnya.

    Terpisah, Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Rifai angkat bicara soal rolling oleh Pj. Wali Kota Sulpakar. Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Penjabat Wali kota punya tugas, kewenangan dan kewajiban yang sama dengan kepala daerah definitif.

    Tapi, lanjut dia, Pj. Wali Kota dilarang melakukan rolling kecuali dengan izin dan beberapa ketentuan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008. Spesifiknya, dalam Pasal 132.

    Rifai menilai, langkah responsif BKN untuk memeriksa prosedur rolling pemkot adalah langkah yang tepat. Lantas, apakah Rifai yang melaporkan rolling tersebut ke BKN ?

    "Adanya laporan begitu bukan berarti saya. Pejabat yang dirolling kan banyak, lagi pula protes itu pasti ada jika kebijakan itu sifatnya merugikan," bantahnya.


Sebelumnya diberitakan, Pj. Wali Kota Sulpakar menggelar rolling akbar pada senin (19/10). Sulpakar langsung merombak jabatan struktural 52 pejabat eselon II, III, dan IV. Rinciannya pejabat eselon II sebanyak 16 orang, eselon III (22), dan eselon IV (14).

    Acara pelantikan ini berlangsung di gedung Semergou, kompleks perkantoran Pemkot Bandarlampung, pukul 15.30 WIB.

    Sulpakar mengatakan, rolling ini sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 821.21/02/III.25/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Pemerintah Kota Bandarlampung. ''Pengambilan keputusan ini berdasarkan berbagai pertimbangan," kata dia dalam sambutannya.

    Dalam rolling ini pun ada empat pejabat yang non-job. Yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Amran, mantan Kepala Dinas Perhubungan Rifa'i, mantan Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Zainul Bahri, serta mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Gatot. (yay/hyt/c1/wdi)

Penerima PKH Se-Lampung Bertambah

Posted: 29 Oct 2015 12:39 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada akhir tahun ini kembali melakukan perluasan PKH (program keluarga harapan) di Provinsi Lampung. Perluasan tersebut dilakukan dengan menambah kuota calon penerima PKH di 14 kabupaten/kota se-Lampung.  

    Total penambahan tersebut adalah 41.564 keluarga sangat miskin (KSM) calon penerima PKH. Perluasan PKH tahun 2015 ini ditempuh melalui metode penambahan peserta PKH pada tingkat kecamatan (saturasi kecamatan), penambahan kecamatan baru yang belum menjadi lokasi PKH (pengembangan kecamatan), serta pemisahan KSM. Kemensos menarget perluasan PKH tahun 2015 secara nasional menembus angka 3,5 juta KSM.

    ''Sebanyak 14 kabupaten/kota yang mendapatkan kuota penambahan calon peserta PKH baru 2015. Yang tidak menerima penambahan hanya Kota Metro," jelas Slamet Riyadi, koordinator PKH Provinsi Lampung II, kemarin (28/10).

    Lebih lanjut, penerima beasiswa Bakrie Graduate Fellewship (BGF) Unila 2011 itu menjelaskan, saat ini petugas pendamping sedang melaksanakan kegiatan validasi data calon peserta PKH di masing-masing kabupaten/kota.

    Validasi ini merupakan proses awal yang menentukan apakah daftar calon penerima KSM yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI tersebut layak atau tidak untuk menjadi peserta PKH.

    Dalam proses validasi ini, petugas pendamping akan melakukan crosscek data secara faktual kepada 41,564 KSM calon peserta PKH tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data yang benar-benar valid dan update.

    "Hasil validasi inilah yang kemudian diserahkan kepada Kementrian Sosial untuk ditetapkan menjadi penerima PKH. Mudah-mudahan akhir Oktober ini validasi dapat diselesaikan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan," pungkasnya.

    Berdasarkan data UPPKH Provinsi Lampung tahap III buan Oktober 2015, penerima PKH di Lampung menembus angka 119,174 KSM. Jumlah tersebut belum termasuk calon KSM tambahan yang saat ini sedang dalam proses validasi.

    Saat ini Provinsi Lampung merupakan provinsi ke-4 Nasional dengan jumlah penerima PKH terbesar setelah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Semoga PKH mampu berjalan optimal, sehingga berimplikasi pada mengurangan angka kemiskinan di Lampung.

    "Kami juga berharap, program pro rakyat ini mendapat dukungan penuh dari seluruh stake holder di Lampung, mengingat Kemensos RI hampir setiap tahunnya melakukan perluasan PKH di Provinsi Lampung.  Bahkan di tahun 2016 kedepan, Provinsi Lampung berpeluang besar mendapatkan perluasan dengan jumlah yang lebih besar lagi. Kemensos RI mentarget perluasan PKH pada tahun 2016 diharapkan tembus 6 ribu KSM se-Indonesia," pungkas Slamet. (rls/p1/c1/adi)

Prona Lamsel Ajang Pungli

Posted: 29 Oct 2015 12:39 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Program nasional pembuatan sertifikat yang dihelat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai masalah. Sejumlah orang dari LSM Pro Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor BPN Lampung kemarin. Mereka mengadukan soal dugaan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan program operasi nasional agraria (prona) di sejumlah wilayah di Lampung Selatan (Lamsel). Pungutan terhadap warga yang hendak membuat sertifkat tanah lewat prona itu tarifnya bermacam-macam. Mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

      Menurut koordinator lapangan aksi Aqrobin, pungutan dalam proses pembuatan prona itu diduga melalui sebuah konsorsium. Nah, pihaknya juga menduga ada oknum BPN Lamsel yang turut bermain.

    Dalam audiensi dengan Kepala Kantor BPN Lamsel, Aqrobin menyatakan program Prona seharusnya program yang bisa meringankan masyarakat. Bukan memberatkan.

    "Prona adalah program yang baik. Saya rasa ini untuk masyarakat. Tapi jangan sampai jadi tidak baik karena disalahgunakan oknum untuk kepentingan pribadi mengatas namakan instansi," kata dia.

    Nando, salah seorang peserta aksi menyatakan, dalam investigasi yang digelar pihaknya, ada enam ribu bidang yang diduga terkena pungutan dengan besaran bervariasi. Padahal, menurut Nando, Prona merupakan program yang gratis sifatnya.

    Fakta di lapangan, lanjut dia lagi, ternyata sebanyak 6 ribu bidang tanah yang masuk dalam prona itu melibatkan sebuah konsorsium. "Tapi saat kami klarifikasi ke BPN Lamsel mereka menyatakan tidak tahu menahu tentang konsorsium itu," katanya.

    Deni Galih, peserta aksi lainnya memperkirakan uang yang ditarik dari 6 ribu bidang tanah itu bisa mencapai Rp3 miliar. "Ini duit masyarakat bawah. Bahkan ada yang sampai jual ternak untuk agar bisa dapat sertipikat," tuturnya.

    Para peserta aksi berharap agar BPN Lampung segera mengklarifikasi dugaan keterlibatan oknum pegawai BPN Lamsel dan juga konsorsium yang menarik pungutan prona bagi masyarakat tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor BPN Lampung Iing Sarkim menegaskan, kebijakan prona memang tak sepenuhnya gratis. Ada biaya-biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat. Biaya yang ditanggung dalam program itu oleh negara adalah biaya pengukuran, biaya sosialisasi dan biaya panitia serta biaya penerbitan sertipikat oleh BPN. "Diluar itu merupakan kewajiban masyarakat. Misalnya biaya materai atau biaya patok tanah. Bagaimana petugas mau mengukur kalau misalnya belum ada patok misalnya," katanya.

    Namun, lanjut Iing, pihak BPN Lampung tetap akan mengklarifikasi dan memanggil oknum BPN Lamsel yang diduga terlibat. Juga akan mendalami keterlibatan konsorsium dalam penarikan uang dengan dalih untuk prona.  "Kita akan konfirmasi soal konsorsiumnya. Kedua akan kita klarifikasi pegawai kita. Dan sebetulnya juga prona ini di Lamsel kan sudah selesai semua," tukasnya. (wdi/c1/wdi)

JTTS, Sudah Terukur 94 Kilometer

Posted: 29 Oct 2015 12:36 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung angkat bicara soal pengukuran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggibesar. Kepala BPN Lampung Iing Sarkim menyatakan, sampai kemarin, kemajuan pengukuran sudah sampai 94 kilometer.

    Iing berharap tahun ini proses pengukuran ruas jalan sepanjang 140 km itu bisa dituntaskan. ''Tetapi ya tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Kami dari pihak BPN hanya mengukur," kata dia di kantornya kemarin.

     Dia optimis proses pembangunan JTTS bisa berjalan dengan lancar. Sementara, terkait adanya tarik ulur ganti rugi di Lampung Tengah (Lamteng), BPN Lampung mengaku tak berhak menaksir harga.

    Menurut dia, proses penaksiran harga tersebut adalah kewenangan dari tim appraisal. Bukan kewenangan dari BPN. Pihaknya hanya menyediakan data terkait tanah yang akan dilalui jalan tol. Rencananya, hari ini juga akan digelar rapat di kantor BPN Lampung terkait pengadaan tanah pembangunan jalan tol Bakauheni-Terbanggi besar.

    Terpisah, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali merapatkan soal rencana kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Lampung. Diperkirakan Presiden Jokowi akan datang pada November mendatang. "Namun waktu pastinya kita belum tahu," kata Kabag Humas Pemprov Lampung Heriansyah kemarin.

    Dia menuturkan, Presiden Jokowi kemungkinan akan melihat perkembangan JTTS. "Tapi masih akan dirapatkan dulu terkait persiapan kedatangan Beliau," tuturnya.

    Sebelumnya diberitakan, persoalan ganti rugi JTTS di Lamteng sempat memanas. Ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dinilai tak wajar mulai terkuak setelah tim appraisal meninjau ulang Kampung Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Tak hanya itu, carut-marut ganti rugi tol ini sudah menelan korban jiwa. Yakni Sukadi (72), warga Kampung Bandarjaya Timur. Ia terserang stroke dan meninggal pada Jumat (16/10) sekitar pukul 11.50 WIB begitu dikabari tanahnya hanya dihargai Rp35 ribu per meter. Kekacauan ganti rugi ini direspons anggota Komisi I DPRD Lamteng Sumarsono.

    Dia mengatakan, tim appraisal mendapatkan data mentah dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). ''Inilah yang menjadi penyebab tim appraisal salah meng-input dalam pendataannya dan salah menentukan harga pasaran di daerah itu. Kalau datanya salah, ya otomatis salah semua,'' katanya.        

    Politikus PDIP tersebut menambahkan, pihak BPN diharapkan bisa memberikan data riil kepada tim appraisal supaya permasalahan ini bisa diselesaikan. ''Ini kesalahan BPN yang memberikan data ke tim appraisal tidak sesuai dengan data yang dipegang masyarakat. Apalagi, tanah masyarakat itu sudah dibagi-bagi dan dikuasai orang banyak. Sedangkan BPN hanya memegang data yang dimiliki satu orang. Makanya terjadi kesalahan komunikasi," ujarnya. (wdi/c1/wdi)

 

Disebut Calon Pj. Bupati, Edarwan Belum Tahu

Posted: 29 Oct 2015 12:35 AM PDT

GUNUNGSUGIH – Teka-teki siapa yang akan menjadi penjabat (Pj.) bupati Lampung Tengah menggantikan Mustafa belum terjawab. Meskipun, santer beredar nama Kepala Dinas Pengairan Lampung Edarwan masuk sebagai calon kuat pengganti Mustafa yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 15 November 2015.

    Edarwan saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai dirinya yang akan dipilih sebagai Pj. bupati Lamteng. Dia mengaku belum bisa menanggapi.

    ''Saya belum tahu, makanya belum bisa menanggapi lebih. Ya belum ada, karena kan bukan kapasitas saya menjelaskan," katanya kemarin.

    Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lamteng Ahmad Azhar mengelak berkomentar siapa calon Pj. bupati Lamteng yang akan menggantikan Mustafa. ''Kalau masalah itu, saya no comment. Itu kewenangan pusat. Kita nggak bisa ngomong soal itu,'' katanya.

    Sementara anggota DPRD Lamteng Agus Riyanto berharap Pj. bupati Lamteng bisa memahami wilayah Bumi Beguwai Jejamo Wawai. ''Harapan kita sih tahu karakteristik Lamteng. Mengerti daerah ini. Pokoknya tahu Lamteng-lah. Itu yang paling penting,'' ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, siapa yang akan diusulkan menjadi Pj. bupati Lamteng segera dibahas Pemprov Lampung. Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Chandri mengatakan, hingga kini belum ada pembahasan tentang nama-nama yang akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri sebagai calon Pj. bupati Lamteng.

    Menurutnya, pembahasan itu harus diketahui Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. ''Pemprov segera membahas Pj. bupati Lamteng. Masih menunggu Pak Gubernur yang baru pulang menunaikan ibadah haji," ujarnya. (sya/c1/adi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New