BELI DI SHOPEE

Rabu, 07 Oktober 2015

Tolong, Reno Butuh Bantuan

Tolong, Reno Butuh Bantuan


Tolong, Reno Butuh Bantuan

Posted: 06 Oct 2015 10:30 PM PDT

NAMANYA Muhammad Reno, usianya tepat delapan bulan di hari ini (7/10). Untuk bayi seusianya, Reno tentunya tengah dalam masa kelucuannya. Sayang, Reno hanya bisa menahan kesakitannya setiap hari. Bahkan tangisannya pun sudah tidak lagi mengeluarkan suara hingga membuat siapapun yang melihatnya merasa sesak. Sedih.

    Demikian yang dirasakan Radar Lampung saat menyambangi kediaman Reno di Jl. Sentot Alibasyah, Kampung Garuntang, RT II, LK II, Panjang. Reno tinggal di pintu kedua rumah bedengan yang hanya bertembok bata merah.

    Saat itu Reno tengah ditimang neneknya Endang. Reno tampak bercanda dengan Endang. Namun hanya tertawa sekadarnya dan telihat kesulitan bergerak.

    Putra pertama pasangan Heri (23) dan Melyanah (21) ini sebenarnya terlahir normal dan sehat dengan berat 2,8 kg dan panjang 47 cm, pada Sabtu, 7 Februari lalu di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung.

    "Memang waktu itu Reno tidak menangis, tapi kata petugas rumah sakitnya tidak apa-apa. Dia sehat," kenang Endang.

    Namun, keadaan mulai berubah tiga pekan kemudian. Reno menjadi sering rewel setiap malam. Kepalanya sering terasa panas, karena disangka hanya penyakit demam, orang tuanya lantas membawanya ke puskesmas dan mendapatkan obat penurun panas.

    "Memang turun panasnya, tapi umur tiga bulan kepalanya mulai kelihatan aneh. Makin besar setiap harinya, urat-urat di kepalanya juga mulai kelihatan. Matanya mulai membesar seperti mau keluar," jelasnya.

    Keadaan itu semakin diperparah, karena dia dan kedua orangtuanya tidak mengetahui penyakit sebenarnya yang diderita Reno. Namun mereka sempat meminta hingga ke pihak kelurahan. Namun kelurahan hanya menengok dan memberikan bantuan ala kadarnya.

    "Kami tidak tahu Reno sakit apa, mau di bawa ke dokter, kami nggak punya uang," ujarnya berlinang air mata.

    Kebetulan saat Radar Lampung bertandang, kedua orang tua Reno sedang bekerja. Heri, ayahnya hanya seorang buruh harian lepas di gudang lada PT Aman Jaya, Panjang.

    Sementara, ibunya membantu pekerjaan rumah bersama mertuanya, tidak jauh dari tempat ayahnya bekerja. Di rumah Reno juga turut tinggal dengan kakaknya Melyanah dan Murniawati.

    Endang mengaku baru mengetahui cucunya menderita hydrocephalus sekitar satu pekan lalu. Itu pun saat Reno dijenguk salah seorang penggiat social Hendra Eman.

    "Saya cuma ingin Reno sembuh, bisa seperti anak-anak lainnya. Kasihan Reno," ujarnya terisak.

    Hendra mengaku tidak habis pikir pendektesian penyakit ini bisa lolos pada saat kelahiran Reno. Ditambah lagi saat diperiksa di puskesmas. "Tapi sekarang ini yang harus dilakukan adalah membawa Reno ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan sebelum bertambah parah," jelasnya.

    Herman memastikan telah berupaya mengurus beberapa berkas yang diperlukan untuk pengobatan Reno. Dia juga sempat berkonsultasi dengan salah satu dokter di Rumah Sakit Immanuel Bandarlampung.

    "Ternyata tidak perlu di Jakarta, di sini sudah ada alatnya. Tapi tetap harus diperiksa keadaan Reno sebenarnya. Ini membutuhkan proses yang cukup rumit dan panjang," pungkasnya. (yay/whk)

Cuma Satu Persen Masyarakat Kenal KI

Posted: 06 Oct 2015 10:30 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Setelah dilantik oleh Wakil Gubernur Bachtiar Basri pada Rabu (16/9), Komisi Informasi (KI) Lampung dihadapkan banyak tantangan. Utamanya adalah untuk lebih mengenalkan dan mendekatkan hati masyarakat Lampung akan hadirnya KI.

Ketua KI Lampung Dery Hendryan mengatakan, masyarakat berhak mengetahui semua informasi publik, baik dari badan publik negara dan nonnegara. Ini sesuai dengan Peraturan KI (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).

"Dalam Pasal 4 perki tersebut telah dirumuskan rangkaian norma teknis yang bertujuan menjaga tertib prosedur dan formalisme tahapan penyelesaian sengketa informasi," kata Dery ketika bersilaturahmi ke Graha Pena Lampung (markas Radar Lampung), Selasa (6/10).

          Terlebih, kata Dery, segmentasi KI saat ini sangat luas. "Pengetahuan masyarakat tentang KI saat ini, jika disurvei mungkin masih di bawah satu persen," ungkap mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran ini.

Maka dari itu, para komisioner kini memikul tugas untuk membumikan KI sebagai kelembagaan formal. Sehingga, kata dia, banyak pertanyaan yang harus dijawab mengenai perbedaan dalam pengajuan sengketa di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami patut menjawab, pengajuannya sama. Hanya objek yang ditangani berbeda," kata dia.

Bahkan sesuai amanah, KI pun ikut berperanserta terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden. Artinya, KI mempunyai tanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat tanpa terkecuali.

Termasuk, pelaporan bank ke media masa agar masyarakat mengetahui secara luas alur masuk dan keluar uang yang terjadi di suatu bank. Sama halnya dengan di setiap lembaga hukum yang harus mempunyai website.

"Karena ketika di-publish di luar website, sangat terbatas. Tapi ini kan berbicara informasi dan keterbukaan. Artinya, berbicara teknologi informasi dan alat pendukungnya," ujarnya.

Untuk itulah, KI Lampung di bawah kepemimpinanya saat ini harus terus dikembangkan. "Kemarin orang tahu KI, sekarang bagaimana orang tersebut mengerti tugas pokok dan fungsi KI. Banyak sekali rencana kami, tapi dibatasi anggaran. Maka dari itu kami butuh simbiosis mulltualisme dengan bantuan pihak ketiga dalam tahapan program KI ini," kata dia.

          Dia berharap, anggaran yang di-support dari pihak ketiga tidak akan mengganggu dan menciderai proses sengketa informasi yang ditangani. Sebab, semua persoalan harus ditegakkan dalam proses penegakan demokrasi dan transparansi dari Uu Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.

          Wakil Ketua KI Lampung Asad Muzammil menambahkan, KI menawarkan konsep untuk terus mendorong seluruh lembaga publik untuk terbuka dan transparan. Jadi ada langkah dalam advokasi, sosialisasi, dan edukasi. Jadi hak publik tersadari. Publik punya hak fundamental.

"Jadi semua informasi tanpa diminta wajib disampaikan. Lalu terkait pilkada, dimana peran KI? KI secara keseluruhan terkait lembaga publik. Jadi publik yang belum tahu, perlu disosialisasikan," kata mantan ketua KPU Bandarlampung ini.

          Sementara, General Manager Radar Lampung Purna Wirawan menyambut positif kedatangan komisioner KI kemarin. Dia berharap, kesinambungan komunikasi terus terjalin. (goy/dna)

 

Masalah SMPN 24, Data Masih Diverifikasi

Posted: 06 Oct 2015 10:25 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Hingga kemarin (6/10), tim investigasi pemkot yang diturunkan dalam menyelidiki permasalahan yang mendera SMPN 24 Bandarlampung terus bekerja. Terlebih, tim ini sudah dideadline Penjabat Wali Kota Bandarlampung Sulpakar agar selama sepekan harus merampungkan pekerjaannya.

Informasinya, sampai dengan kemarin, tim masih memverifikasi data yang didapat. Hal ini dibenarkan Asisten I Pemkot Bandarlampung sekaligus Plt. Inspektur Dedi Amarullah.

"Ya, semua data tengah diverifikasi, tetapi belum bisa dipublikasi," ujarnya kepada Radar Lampung  kemarin (6/10).

Terkait deadline dari Pj. Wali Kota Sulpakar yang meminta Inspektorat segera merampungkan tugasnya dalam satu pekan ke depan, ia mengaku tengah mengupayakannya bersama tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung.

"Pastinya, hasil investigasi kami belum bisa dipublikasi. Kita perlu adakan pembahasan ulang dengan tim yang turun, yakni BKD. Masalah ini kompleks!" tandasnya.

Sementara, Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam juga mengaku terus memonitor perkembangan persoalan layangan mosi tidak percaya oleh sejumlah guru dan staf kepada Kepala SMPN24 Bandarlampung, Helendrasari.

    Terkait penanganan kasus ini yang tengah berjalan, ia mengimbau kepada guru agar dapat mengondisikan kegiatan belajar-mengajar supaya berjalan kondusif. Sebab, dia tidak menginginkan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan seluruh siswa SMPN 24, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

    "Permasalahan ini kan bukan berkaitan dengan siswa, cukup para guru dan staf sekolah yang terlibat. Jangan diikutcampurkan para siswa itu. Sekarang ini kami tengah menjajaki pelaku yang membuat kondisi tidak kondusif," akunya.

     Pada kesempatan kemarin, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Lampung ini juga membantah informasi yang beredar bahwa pemkot lamban dalam  menangani permasalahan ini lantaran ada backing pejabat di pemerintahan.

Dia menegaskan, penanganan kasus ini sudah banyak melibatkan sejumlah pihak seperti Dinas Pendidikan, DPRD, maupun Forum Komite SMPN se-Bandarlampung dan hal itu perlu mendapat pengkajian.

"Nggak ada istilah dia saudara ini, saudara itu! Semua penanganan kasus itu sama saja. Semua dilakukan secara professional dan prosedurnya berjalan sesuai standar," terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Syarif Hidayat secara terang-terangan meminta Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendrasari dimutasi. Sebab, dari sejumlah pengakuan guru maupun hasil investigasi timnya di lapangan,   mosi tidak percaya yang disampaikan sebagian guru dan karyawan mengandung kebenaran.

Bahkan, surat rekomendasi yang ditujukan kepada Inspektorat Bandarlampung sudah dikirimkan. Karenanya, ia mendesak Pemkot Bandarlampung segera mengambil keputusan untuk secepatnya memutasi Helendrasari.

Sebelumnya, persoalan yang mendera SMP Negeri 24 Bandarlampung menarik perhatian Polresta Bandarlampung.

    Polisi disebut tengah mengusut dugaan korupsi di SMPN 24 Bandarlampung. Adanya pengusutan itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Kompol Dery Agung Wijaya melalui Kanit Tipikor Satreskrim Iptu Syahrir.

    Saat ini, lanjut Syahrir, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Dari informasi yang diterima Radar saksi yang masuk daftar periksa berasal dari Dinas Pendidikan, Musyarawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bandarlampung dan pihak SMPN 24 Bandarlampung. Sayangnya, dia tak membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa.      

    Dari informasi yang dihimpun Radar, salah satu poin yang diusut adalah pengadaan iuran wajib untuk MKKS yang seharusnya pertahun hanya sekali. Yakni sebesar Rp250 ribu.  Namun, ada dugaan iuran ditarik per tiga bulan sekali dalam setahun.

"Memang benar sedang diperiksa di unit tipikor terkait dugaan korupsi," ucapnya kepada Radar Lampung, Senin (5/10).

    Terpisah, Pj. Wali Kota Sulpakar angkat bicara soal polemik mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Kepsek SMPN 24 Bandarlampung, Helendrasari. Ia mendeadline tim investigasi merampungkan tugasnya pekan depan.

    Diberitakan sebelumnya, SMPN 24 Bandarlampung dilanda mosi tidak percaya. Mosi yang juga dikirimkan ke Radar Lampung jumat (9/9) menyebutkan, ada 23 alasan mereka memosi tidak percaya Kepsek SMPN 24 Bandarlampung, Helendrasari. Di antaranya, RAPBS yang tidak transparan, hubungan dengan guru yang tidak harmonis, tanda tangan untuk kepentingan guru dipersulit.    

    Kemudian bersikap arogan dan otoriter, guru dan TU tidak diberdayakan lantaran kepala sekolah membawa honorer dari luar, pembagian tugas yang tumpang tindih berdasarkan suka dan tidak suka.    

    Lalu bendahara tidak dilibatkan dalam masalah pengelolaan uang, semua dana untuk sekolah dikuasai kepala sekolah (dana BOS, komite, rutin, dll). Honor guru dan TU tidak dibayarkan tepat waktu untuk Juni-Juli 2015.

    Alasan lainnya yakni karena sebagian besar kegiatan ekstrakurikuler tidak didana seperti kegiatan pramuka dan PMR di mana anak-anak menggunakan uang pribadi untuk membayar dan mengikuti kegiatan tersebut.    

    Selain itu, adanya pemungutan uang kas untuk membeli peralatan kelas serta gorden yang seharusnya bisa diambil dana komite, siswa kelas VII, VIII, IX dipungut uang perpisahan namun kelas VII dan VIII tidak boleh hadir dalam kegiatan tersebut.

    Selanjutnya, seragam batik siswa kelas VII baru dibagikan setelah naik kelas VIII dan itu baru sebagian dan kejadian ini berulang setiap tahun. Lalu, adanya monopili dagang di lingkungan sekolah yakni uang slaar kantin yang dikenakan Rp10 ribu per hari yang memberatkan pedagang sementara penggunaan uang tidak jelas.

    Produk yang dijual di kantin juga diatur kepala sekolah karena kepala sekolah membuka warung yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Tahun 2013-2014 siswa ditarik uang bangunan sebesar Rp875 ribu dan tidak jelas penggunaannya. (cw9/whk)

Jangan Tutup Jalan ke Masjid!

Posted: 06 Oct 2015 10:22 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Hubungan manajemen SMAN 16 Bandarlampung dan sebagian warga Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat tengah tidak baik. Penyebabnya, warga merasa terhalangi aksesnya untuk menjalankan ibadah di Masjid Darul Taqwa lantaran manajemen sekolah itu menutup akses masuk yang biasanya digunakan warga untuk beribadah ke masjid yang berada di lingkungan sekolah tersebut.

    Redi Novaldianto, salah satu warga setempat mengatakan, pembangunan Masjid Darul Taqwa sebagian besar berasal dari masyarakat. Dengan harapan masjid itu dapat digunakan secara bersama.

    "Padahal 85 persen dana pembangunan masjid murni sumbangan dari warga, hanya 15 persennya saja sumbangan siswa," ujarnya kemarin (6/10).

    Redi menjelaskan, awalnya pihak sekolah kesulitan dalam pembangunan masjid, karenanya pihak sekolah lantas memasang spanduk permintaan sumbangan pembangunan masjid.

Melihat itu, warga kemudian berinisiatif untuk menggalang dana dan melanjutkan pembangunan masjid yang sempat terbengkalai itu. Akhirnya, atas bantuan warga, masjid dapat dibangun dengan kontruksi dua lantai.

    "Total dana yang terkumpul itu sekitar Rp300 juta," katanya.

    Karena itulah menurutnya warga merasa kecewa saat pihak sekolah menutup akses jalan warga yang terletak di pintu belakang sekolah. Meski pihak sekolah telah memberikan alternatif untuk menggunakan pintu depan sekolah, namun warga masih merasa keberatan lantaran harus memutar jauh dan tidak bisa dilewati saat sore dan malam hari.

    Karena itulah, Redi mengaku telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan (Disdik) Bandarlampung, Penjabat Wali Kota Bandarlampung dan DPRD Bandarlampung.

    "Dari Disdik sudah mengecek ke lokasi, tapi sepertinya mereka justru mendukung penutupan akses masuk itu. Alasannya karena terbatas untuk umum," lanjutnya.

    Selain itu, warga juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang berniat mengaudit sumbangan pembangunan masjid. Kemudian juga beredar informasi salah satu guru sekolah tersebut yang juga sebagai panitia pembangunan Asep Buldani akan dimutasi tanpa alasan yang jelas.

    "Ya kami siap saja kalau memang mau diaudit. Tapi kenapa Pak Asep mau dimutasi? Padahal beliau koordinator untuk penggalangan dana," herannya.

    Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 16 Bandarlampung Sri Karmila membenarkan telah menutup pintu belakang sekolah. Namun, terus dia, hal itu bukan dilakukan untuk menghalangi warga untuk beribadah.

    "Saya ini muslim! Tidak mungkin saya mau menghalangi warga yang mau beribadah. Saya hanya meminta warga menggunakan gerbang depan. Jangan belakang," tandasnya.

    Sri menjelaskan, penutupan pintu masuk itu dikarenakan untuk menjaga keamanan. Selain itu untuk mencegah siswa membolos saat jam pelajaran.

    "Murni karena itu, kami belum mampu menempatkan satpam di pintu belakang, dananya dari mana? Jadi saya tegaskan lagi, saya tidak pernah melarang warga beribadah di masjid," tukasnya.

    Kendati demikian, Sri mengakui jika peruntukkan masjid itu merupakan fasilitas umum terbatas. Artinya, hanya sebagai fasilitas penunjang siswa untuk beribadah. "Tapi tetap  kami bebaskan warga beribadah," imbuhnya.

    Dia juga membenarkan telah merekomendasikan Asep Buldani untuk dimutasi karena hasil penilaian pihak sekolah, Asep merupakan provokator terkait permasalahan masjid tersebut.

    "Sudah kita rekomendasikan, hanya tinggal menunggu SK-nya lagi. Asep itu provokator yang membuat warga resah terkait permasalahan masjid ini," tegasnya.

    Dia juga akan mengusulkan audit terhadap pembangunan masjid, karena menurutnya tidak ada laporan jelas mengenai keuangan pembangunan masjid. (yay/whk)

Pemprov Tarik Mobil Damkar Pemkot

Posted: 06 Oct 2015 10:21 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Musibah kebakaran belakangan ini sering melanda Kota Bandarlampung. Karenanya, ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran sangat diperlukan untuk mengatasi musibah tersebut. Namun, dua pekan belakangan ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung kelabakan, satu dari sepuluh unit mobil pemadam kebakaran (damkar) yang sering menjadi andalan mereka dalam menangani kebakaran ditarik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung.

    Kepala BPBD Bandarlampung Edy Hartono membenarkan informasi tersebut. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak, sebab mobil damkar tersebut memang merupakan aset dari Satpol PP Lampung dan penarikan mobil damkar itu dilakukan saat pergantian pimpinan di Satpol PP.

Menurutnya, alasan penarikan bertujuan untuk menginvetarisir aset milik Satpol PP. "Tapi sayang sekali, jika mobil damkar dibiarkan di sana tanpa digunakan. Padahal di sini kami sangat membutuhkan," sesalnya kepada Radar Lampung kemarin (6/10).

Hal ini juga dibenarkan Kepala Bidang Penanggulangan Bencana BPBD Bandarlampung Wisnu. Dia mengatakan, mobil damkar milik pemprov itu memang telah dipinjampakai kepada instansinya sejak 2002.

    "Tadinya jumlah mobil damkar kami ada 10 unit, tapi sekarang tinggal 9 yang dioperasikan," terangnya.

    Terpisah, Kepala Satpol PP Lampung Achmad Saefulloh membenarkan jika mobil damkar yang dipinjampakaikan ke BPBD Bandarlampung telah ditarik untuk diinventarisir.

    "Betul saat ini mobilnya masih ada di kantor, karena mau diinvetarisir dulu," ujarnya kemarin.

    Achmad menjelaskan, mobil damkar itu merupakan aset milik Satpol PP Lampung yang ditujukan untuk kendaraan masyarakat (Danmas). Namun, karena selama ini anggaran untuk danmas belum ada, maka dipinjamkan sementara untuk dipakai BPBD Bandarlampung.

    "Tapi setelah dicek, kondisi memang tidak layak pakai. Dari segi kecepatan tidak memadai, kemudian ada beberapa bagian mobil yang rusak seperti selangnya," akunya.

    Karenanya, saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk perbaikan mobil tersebut. Namun, ia tidak melarang jika BPBD Bandarlampung ikut membantu dalam pemeliharaannya.

    Pada kesempatan kemarin, Achmad juga menanggapi keluhan BPBD Bandarlampung yang mengatakan mobil damkar itu kurang efisien apabila hanya mangkrak di kantor Satpol PP. Menurutnya, mobil damkar itu dapat dipinjam kapan saja saat dibutuhkan.

    "Apalagi untuk keperluan masyarakat, silakan saja. Pasti akan kami bantu. Tapi tentu saja harus lewat prosedur dong!" tandasnya.

    Sebab, menurutnya mobil damkar itu masih merupakan tanggung jawab instansinya sehingga pihaknya tidak bisa langsung asal memberikan peminjaman tanpa melalui ketentuan prosedur yang berlaku.

    Terkait hal ini, Sekertaris Kota Bandarlampung, Badri Taman mengatakan, pemkot langsung mengajukan surat resmi peminjaman aset daerah kepada Satpol PP Lampung.

    "Hari ini (kemarin, Red) sudah kami ajukan surat peminjaman ke Satpol PP, harapannya mobil damkar itu bisa dialihkan kembali secepatnya," katanya. Diketahui BPBD tengah mengajukan bantuan tujuh unit mobil damkar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada pemerintah pusat.  (yay/whk)

BPKAD Bakal Hapus 19 Aset

Posted: 06 Oct 2015 10:20 PM PDT

BANDARLAMPUNG- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung akhirnya merampungkan pengecekan barang inventarisir milik pemkot. Kepala BPKAD Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan, hasil dari pengecekan itu akhirnya diputuskan ada 19 aset yang bakal dihapuskan dan dilelang BPKAD karena dinilai sudah tua dan tidak layak untuk dipakai.

    "Ada 19 aset yang sudah tidak bisa dipakai lagi. Rencananya akan dihapus atau dilelang," ujarnya kemarin (6/10).

    Rinciannya, kelengkapan kantor dari Kecamatan Kemiling, Tanjungkarang Pusat, Telukbetung Timur (TbT), dan Sukabumi. Kemudian sejumlah alat kantor milik BPKAD ditambah dengan peralatan kantor dari Badan Pengelola dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH).

    Aset lain yaitu inventaris kantor ditambah bangunan dan gedung milik Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), mobil jenazah dan truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam), dan Taman Wisata Bahari Terapung (TWBT) Dinas Kelautan dan Perikanan.

    "Kemudian Kantor Kelurahan Kotakarang Raya dan Kantor Kelurahan Sukamaju, di Tanjungkarang Timur," tambahnya.

    Dia menambahkan, ada beberapa ruang kelas sekolah yang akan dihapuskan karena alasan yang sama. Di antaranya di SDN 1 Talang, SMKN 1 Bandarlampung dan SMPN 11 Bandarlampung.

    Kemudian ruang kelas SDN 1 Segala Mider dan SDN 2 Gedong Air Bandarlampung. Ditambah dengan aset meja dan kursi kelas dari SMPN 27 Bandarlampung dan SDN 2 Gulak Galik.

    Trisno mengatakan, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi antara satuan kerja (satker) terkait dan panitia pelelangan aset. Sebab rencana penghapusan dan pelelangan ini tidak dapat dilakukan serta merta.

    "Kebetulan saya masih di luar kota, nanti begitu pulang akan langsung dijadwalkan," ungkapnya.

    Dia menjelaskan, dalam penghapusan dan pelelangan aset ini memerlukan proses yang cukup rumit. Mulai dari meneliti kerusakan aset, pengecekan ulang administrasi kepemilikan, kepemilikan, administrasi, penggunaan, pembiayaan, pemeliharaan, perbaikan atau data lainnya yang diperlukan.

    Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan dituangkan dalam bentuk berita acara. Dengan melampirkan data kerusakan, laporan hilang dari kepolisian.

    "Selanjutnya pengelola atau satker mengajukan permohonan persetujuan kepada sekkot (sekretaris kota) mengenai rencana penghapusan barang dimaksud dengan melampirkan berita acara hasil penelitian panitia penghapusan dan pelelangan," paparnya.

Penghapusan akan ditetapkan dengan surat keputusan atas nama kepala daerah. Sedangkan penetapan cara penjualan dengan cara lelang umum melalui kantor lelang  negara atau lelang terbatas.    "Bisa juga disumbangkan, dihibahkan atau dimusnahkan," lanjutnya.

Dia meneruskan, apabila dilakukan lelang terbatas, nantinya akan dibentuk kembali panitia pelelangan terbatas untuk melaksanakan penjualan atau pelelangan terhadap barang yang telah dihapuskan dari daftar inventaris barang milik daerah.(yay/whk)

Pemeliharaan Satwa Langka, Perlu Kepedulian Pemerintah

Posted: 06 Oct 2015 10:19 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemeliharaan satwa langka yang dilindungi seyogyanya dapat dilakukan baik perorangan maupun lembaga. Namun harus memiliki izin dan persetujuan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 1990 Tentang Konservasi Alam Hayati. Secara global dalam undang-undang tersebut diatur beberapa aspek konservasi.

    Menurut akademisi Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Bainah Sari Dewi, beberapa aspek yang  diatur itu di antaranya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari.

    Untuk aspek pengawetan, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah penangkaran. Seperti yang dilakukan Unila yang bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk menangkarkan rusa jenis sambar.

"Unila bermitra dengan BKSDA untuk menangkarkan rusa hasil sitaan dari masyarakat," ujarnya kemarin (6/10).

Sementara upaya penangkaran lainnya seperti yang dilakukan Lembaga Konservasi seperti Taman Wisata Bumi Kedaton dan Lembah Hijau. Keduanya dapat mengelola, memelihara dan memanfaatkan satwa karena telah memiliki izin.

Namun, terus dia, dalam PP Menteri Kehutanan No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, terdapat daftar hewan yang dilindungi.

    "Di dalam list itu terbagi menjadi dua kategori. Yakni kategori ependik 1 dan ependik 2," terangnya.

    Dosen Jurusan Kehutanan ini menjelaskan, untuk hewan dengan kategori ependik 1 dilindungi karena keberadaannya yang hampir punah. Sementara hewan dalam ependik 2 adalah hewan yang tidak dalam bahaya kepunahan namun tetap harus dilindungi.

    Bedanya ada beberapa hewan yang dapat dipelihara hanya dengan izin dari BKSDA Lampung. Contohnya seperti penangkaran rusa yang ada di Unila. "Namun jika penangkaran burung merak seperti di Gunung Madu Plantation, harus memiliki izin dari kementerian," jelasnya.

    Terkait pemeliharaan dan pengelolaannya satwa, sejauh ini memang harus ada campur tangan dari dinas terkait. Mengingat selama ini baik dua lembaga konservasi itu belum pernah ada bantuan atau pembinaan dari pemerintah.

    Wakil Ketua DPRD Lampung Toto Herwantoko mengatakan, upaya penangkaran satwa langka tersebut dapat maksimal. Pihak pemerintah lewat dinas terkait harus membuat program dan mulai memberikan perhatian.

    "Mungkin selama ini anggaran mereka belum ada, makanya hanya sebatas pembinaan untuk masalah kesehatan. Itupun jika diperlukan," jelasnya.

    Dia juga menekankan pengawasan terhadap masayarakat yang memelihara satwa langka harus lebih diperketat. "Kalau memang ada izin ya tidak masalah, kalau yang tidak ada izin ini," pungkasnya. (yay/whk)

Catat, PNS Pakai Baju Adat Sebulan Sekali!

Posted: 06 Oct 2015 10:18 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung wajib menggunakan pakaian khas daerah Lampung sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). Hal ini juga akan diikuti pegawai negeri sipil (PNS) di di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) setempat.

Asisten IV Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan ini dalam sosialisasi Peraturan Gubernur 42/2015 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur 43/2010 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemprov Lampung, di Ruang Sungkai Balai Keratun, kemarin (6/10).

"Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pakaian adat Lampung dikenal masyarakat, khususnya generasi muda. Pakaian adat Lampung juga menjadi jati diri dan karekter masyarakat Lampung," kata Hamartoni.

Adapun pakaian khas Lampung yang akan digunakan oleh gubernur, wakil gubernur, serta PNS pria adalah baju Teluk Belanga, kerah model Shanghai dengan motif perpaduan Pepadun dan Sai Batin, kopiah benang emas motif Pucuk Rebung, kain sarung motif, kain sarung tumpal, dilengkapi atribut kelengkapan lainnya.

"Gubernur dan Wakil Gubernur akan menggunakan PDH Khas Lampung dengan warna putih, sedangkan PNS warna merah marun," ujarnya.

Sedangkan untuk PNS perempuan, yang akan digunakan adalah baju kurung longgar motif perpaduan Pepadun dan Sai Batin, bawahan motif Pucuk Rebung, jilbab bermotif ornamen Lampung, serta baju dan rok warna merah marun, dilengkapi atribut kelengkapan lainnya.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Lampung Sena Adiwitarta menambahkan, pakaian khas Lampung ini akan digunakan oleh Eselon I, II, III dan IV setiap Kamis pada pekan keempat setiap bulannya.

Selain penggunaan PDH khas Lampung, sosialisasi juga membahas ketentuan Pakaian Dinas PNS mulai dari tanda jabatan, tanda pangkat, tanda pin menara siger, hingga penggunaan papan nama. (goy/dna)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New