BELI DI SHOPEE

Rabu, 04 November 2015

Buruh Kawal UMK

Buruh Kawal UMK


Buruh Kawal UMK

Posted: 03 Nov 2015 08:43 PM PST

Siapkan Langkah Monitoring hingga Gelar Aksi Damai
BANDARLAMPUNG – Kalangan buruh bakal mengawal upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp1.963.272. Hal ini ditegaskan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Bandarlampung Deny Suryawan. Deny mengaku SBSI 1992 sudah menyetujui ketetapan itu. ''Ya, kami sudah tanda tangani berkasnya," kata dia kemarin.

Namun, lanjutnya, ketetapan tersebut masih harus dikawal. Sebab, meski telah ditetapkan, jika belum ada persetujuan dari gubernur, belum bisa digunakan. ''Maka dari itu, kami akan terus mengawalnya, karena urusannya masih panjang," jelasnya.

Menurut dia, pengawalan diwujudkan dengan proses pemantauan dan monitoring langsung. Mulai penyampaian surat keputusan dari dewan pengupahan kota ke dewan pengupahan provinsi hingga disahkan oleh gubernur. ''Ya seperti tahun-tahun sebelumnya lah. Nantinya kami juga melakukan aksi damai," terang Deny.

Apalagi, lanjut dia, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandarlampung juga belum menyetujui penetapan ini. Apindo kemungkinan menganggap angka UMK itu terlalu besar. Sementara biaya produksi semakin meningkat.

''Sehingga mereka pasti keberatan dengan angka UMK tersebut. Tapi biar nanti dewan pengupahan provinsi saja yang memutuskan," tandasnya.

Dia berharap Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dapat bersikap adil dan bijaksana dalam memutuskan masalah ini. "Meski keputusannya nanti memang di bawah itu, namun jangan sampai merugikan para buruh dan memberatkan para pengusaha," tandasnya.  

    Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Syarif Hidayat, menilai UMK yang telah ditetapkan tidak terlepas dari adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan upah buruh.

    Syarif mengaku mendukung jika ketetapan UMK telah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). "Sebelumnya yang diributkan oleh pihak buruh karena di RPP ini mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan UMK," ungkapnya.

    Sehingga, lanjut dia, dikhawatirkan penetapan UMK justru malah akan merugikan kalangan buruh. Apalagi, kewenangan penuh penetapan UMK nantinya ada di pemerintah. Kecuali, sambungnya, jika pemerintah memang telah menghitung KHL secara cermat sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Sehingga jika UMK ditetapkan sesuai dengan KHL, hal itu tidak akan merugikan para buruh.

    "Perhitungan KHL itu kan memang harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang saat ini sedang meningkat. Jadi berapapun UMK-nya bisa menutupi kebutuhan pokok para buruh," tuturnya.

    Diketahui, tahapan penetapan UMK dimulai dari rapat dewan pengupahan kota, kemudian diserahkan ke wali kota untuk disetujui, dan dikirimkan ke gubernur untuk ditetapkan. Karenanya, besaran UMK yang ditetapkan di dewan pengupahan kota bisa saja berubah angkanya jika wali kota atau gubernur tak menyetujui besaran yang diusulkan.

Saat dikonfirmasi Selasa (2/11), Sulpakar mengaku belum menerima draf besaran UMK 2016.     Kendati demikian, dia berjanji menyetujui besaran UMK yang ditetapkan oleh dewan pengupahan kota, sepanjang hal itu untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.

    "Jika memang itu baik, kenapa tidak? Apalagi jika untuk semua pihak seperti buruh dan pengusaha. Jadi, jangan sampai hanya mementingkan salah satu pihak," tandasnya.

    Terkait deadline yang diberikan pemerintah pusat agar UMK ditetapkan paling lambat di akhir November, Sulpakar juga berjanji segera merampungkannya.

    Sebelumnya diberitakan, setelah melewati pembahasan panjang, UMK Bandarlampung 2016 akhirnya UMK ditetapkan sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp1.963.272.

Dengan penetapan itu, berarti UMK Bandarlampung mengalami peningkatan sebesar Rp313.772 dari UMK 2015 sebesar Rp1.649.500. (yay/p5/c1/fik)

Sopir Angkot Akhirnya Capai Kata Sepakat

Posted: 03 Nov 2015 08:43 PM PST

BANDARLAMPUNG – Aksi mogok sopir angkutan kota (angkot) jurusan Tanjungkarang-Telukbetung berlanjut. Kemarin, mereka nglurug ke Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung. Tuntutan mereka sama. Yakni memprotes adanya angkot trayek Sukaraja-Panjang yang sering mengambil penumpang dari trayek mereka.

    ''Angkot Panjang sering kami lihat memasuki wilayah kami untuk mengambil penumpang," kata salah satu sopir yang enggan disebut namanya.

    Beberapa daerah yang sering terlihat angkot Tanjungkarang-Sukaraja adalah di Jl. Pattimura, Jl. Ikan Bawal, bahkan sampai kantor gubernur. ''Kami hanya minta mereka (angkot Panjang) tidak memasuki wilayah kami. Tolong pihak Dishub agar segera menyelesaikan masalah ini," pintanya.

    Para sopir itu mengancam jika tidak mendapatkan solusi, mereka akan kembali hari ini dengan jumlah massa yang lebih banyak.

    Terpisah, Kepala Dishub Bandarlampung I Kadek Sumarta mengatakan, pihaknya langsung menanggapi permintaan para sopir tersebut.     ''Sorenya kami langsung memanggil perwakilan kedua belah pihak untuk duduk bersama," katanya.

    Kadek mengatakan, dalam pertemuan itu terungkap jika angkot jurusan Tanjungkarang-Sukaraja kerap tidak memasuki Terminal Sukaraja. Sehingga penumpang dari daerah Panjang yang hendak ke arah Telukbetung seing kesulitan ketika hendak ke tujuan.

    ''Karena itu, para penumpang akhirnya banyak yang memilih memberi ongkos lebih kepada angkot Panjang untuk memasuki wilayah Telukbetung," ungkapnya.

    Agar masalah ini tidak berlarut-larut, pihaknya membuat kesepakatan. Pertama, angkot trayek Tanjungkarang-Sukaraja harus memasuki terminal.     Poin kedua adalah apabila setelah kesepakatan itu dibuat masih terdapat pelanggaran oleh angkot Tanjungkarang-Sukaraja, maka hal itu akan menjadi tanggungjawab pihak Dishub. ''Dalam hal ini kami menunjuk kepala Terminal Sukaraja untuk bertanggungjawab," lanjutnya.

    Kesepakatan lain yaitu, para sopir diminta memenuhi kewajibannya lebih dulu sebelum menuntut hak mereka. Antara lain membayar restribusi terminal, memperpanjang izin trayek, izin perusahaan angkutan, KIR, dan kartu pengawasan.

    ''Sepanjang kedua belah pihak bersedia mematuhi kesepakatan, saya rasa tidak akan ada masalah. Kami dari pihak Dishub juga akan terus melakukan pengawasan," tandasnya. (yay/p5/c1/fik)

Kasus City Spa, Polda Wajib Junjung Netralitas

Posted: 03 Nov 2015 08:25 PM PST

BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diminta bersikap netral dalam kasus laporan terapis City Spa dengan tersangka Gusti Zaldi. Sebab, polda dinilai hanya fokus pada penyidikan tersangka Gusti. Padahal, terapis City Spa selaku pelapor bisa juga terjerat pidana.

Diketahui, Polda Lampung menjerat anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung Gusti Zaldi dengan pasal berlapis. Gusti dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Padahal, pasal 335 KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan perkara Nomor: 1/PUU-XI/2013 pada 16 Januari 2014. Kalimat: ''Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Prof. Sunarto, S.H., M.H. bahkan mengatakan, dalam penyidikan ini, polda juga harus menambahkan satu pasal lagi, yakni pasal 296 KUHP. Pasal itu berbunyi: ''Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000".

''Kalau tempat spa itu plus-plus, izin spa harus dicabut karena disalahgunakan. Selain itu juga dikenakan pasal di KUHP. Karena tempat spa itu memberikan fasilitas untuk perbuatan mesum. Jadi penegakan hukumnya tidak hanya dengan perda," ujar wakil rektor III Unila ini kepada Radar Lampung kemarin (3/11).

    Sunarto menjelaskan, untuk pasal pencabulan, Gusti bisa dikenakan sanksi pidana jika kelak memang terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap terapis. "Ketika dia mendapat tugas menginvestigasi tempat spa dari satuannya (Banpol PP), dia berbuat mesum nggak? Kalau peristiwanya terjadi, ada praktik, bisa dikenakan pasal pencabulan," kata dia.

    Sementara itu, Polda Lampung sudah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus ini. SPDP tersebut dengan tersangka Gusti.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Zarialdi mengatakan, pasal yang disangkakan Gusti yakni pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Gusti juga dikenai pasal yang disangkakan yakni Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Di bagian lain, pasca menerima SPDP, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung langsung bergerak. Kasi Penkum Kejati Lampung Yadi Rachmat menyatakan, pihaknya menerima SPDP pada Kamis (29/10) dengan tersangka berinisial GZ (Gusti, Red). Namun, pihaknya belum menerima berkas perkara tersebut.

Menurut dia, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini. Penunjukan berdasarkan P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana. "Tiga jaksa yang kami tunjuk adalah P. Syarif, Umbri dan Yeti Herawati," bebernya.

Di lain pihak, masalah tudingan rekayasa penggerebekan City Spa ditanggapi dingin oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinian (BPMP) Bandarlampung Syaprodi. "Ya biarkan saja berjalan," kata Syaprodi saat dihubungi Radar Lampung, kemarin (3/11).

Dia menegaskan, dalam kasus itu pihaknya hanya menjalankan peraturan yang berlaku. Ketika didapati ada beberapa pelanggaran, maka pihaknya berkoordinasi dengan Banpol PP langsung melakukan penindakan. "Kami kan melakukan sanksi pencabutan izin itu karena memang sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi ya biarlah proses hukum berjalan, kami tunggu hasilnya saja," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden mengakui jika Gusti tersebut merupakan anggotanya, Namun dia membantah jika hal tersebut dikatakan sebagai rekayasa untuk melakukan penggrebekan.

Dia mengatakan jika petugasnya itu memang dibekali surat perintah untuk mengumpulkan informasi mengenai kegiatan di tempat tersebut. Selain itu proses pengumpulan informasi juga dilakukan dibeberapa tempat, tidak hanya di City Spa saja. "Kami menugaskan untuk mencari informasi dan kebenaran. Tapi tidak sampai sejauh itu terlibat langsung. Kalau sampai tertangkap ya itu resiko dia, kami hanya menugaskan mencari informasi saja," ujarnya.

Disinggung kemungkinan pihaknya mengajukan praperadilan, Cik Raden menyatakan masih belum memiliki rencana itu. Dia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Gusti ini kepada pihak berwajib. "Kami ikuti saja proses hukumnya," ucapnya singkat.


Diberitakan sebelumnya, CV Surya Jaya, perusahaan yang menaungi City Spa, menggugat Kepala BPMP Bandarlampung Syaprodi ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandarlampung. Sidang perdana digelar sekitar pukul 10.00 WIB Senin (2/11).

Sidang kemarin beragendakan pembacaan gugatan. Sedangkan jawaban tergugat diagendakan pekan depan (9/11). Abu Asnawi sendiri memasukkan gugatannya ke PTUN Bandarlampung pada 7 Oktober 2015. Perkara ini kemudian terdaftar dengan nomor 29/G/2015/PTUN-BL.

Diketahui, Pemkot Bandarlampung melalui kepala BPMP Syaprodi mencabut izin usaha City Spa pada pertengahan September lalu. Ini karena tindakan City Spa yang membuka segel pemkot pascapenggerebekan sudah dianggap melanggar peraturan. ''Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tunasusila. Kemudian Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan, Perda No. 28/2010 tentang Pedoman Umum Usaha Pariwisata, dan Perda No. 41/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Izin Gangguan," paparnya kala itu.

Izin yang dicabut adalah izin gangguan (HO), izin perdagangan, tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perusahaan (SIUP) dan SIUP Kepariwisataan. Pencabutan semua izin ini berdasarkan temuan tim dalam razia, kemudian disegel dan tanpa sepengetahuan tim segel dibuka paksa dan melakukan operasional kembali.

Syaprodi menambahkan, pencabutan izin City Spa ini bersifat permanen. Pemiliknya juga akan di-blacklist apabila suatu saat akan mengajukan izin dengan usaha yang sama. Dia berharap, kejadian ini dapat menjadi contoh kepada pemilik usaha yang sama agar tidak melakukan tindakan melanggar. (dna/yay/p5/c1/fik)

Jokowi Ke Lampung, Agenda Padat

Posted: 03 Nov 2015 08:24 PM PST

BANDARLAMPUNG – Setelah beberapa waktu lalu menyambangi Lampung, Presiden Joko Widodo kembali dijadwalkan mendatangi provinsi ini pada Jumat (6/11). Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam Lampung Mayor C.H. Prabowo mengatakan, mengenai kedatangan RI 1 ini, pihaknya telah melakukan persiapan-persiapan.

Di antaranya untuk gelar pasukan dan menyiapkan 2.000 personel gabungan guna pengamanan dari berbagai satuan kerja seperti TNI-Polri dan Dinas Perhubungan.

''Untuk personel korem mengirim 2.000 orang. Belum lagi nanti ada tambahan personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Pol. PP pada H-1 di lapangan korem," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Jokowi hadir di Lampung untuk beberapa kegiatan. Di antaranya meninjau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tinjauan dana desa, dan peresmian salah satu hotel di Bandarlampung.

''Informasi yang saya dapatkan seperti itu. Selengkapnya dari pemprov belum dapat,'' katanya.

Sementara, pada kedatangan RI I tersebut, Gubernur M. Ridho Ficardo akan memamerkan potensi Lampung. Salah satunya terkait pemanfaatan  energi liquefied natural gas (LNG).

Energi terbarukan ini diharapkan mampu mengatasi krisis energi saat ini. Demikian disampaikan oleh Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi dalam rapat persiapan kunjungan Presiden Jokowi ke Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung akan mempresentasikan energi Liquefied Natural Gas (LNG) melalui kerjasama antara PGN dan PLN.

"Melalui energi terbarukan ini diharapkan mengatasi krisis energi. Sehingga  industri yang dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu ketersediaan listrik yang ada", tambahnya.

Dikatakan oleh Arinal,  Pemerintah Provinsi Lampung juga akan menyelenggarakan Pameran industri Kreatif dalam rangka menyambut kunjungan Presiden Jokowi ke Provinsi Lampung November mendatang.

Pameran tersebut akan menampilkan keunggulan Provinsi Lampung, mulai dari mulai dari Sektor Pariwisata, Sektor Pertanian dan Perkebunan, Sektor Kehutanan, Sektor Industri, Sektor Pendidikan, Sektor Pertambanganan, Sektor Kesehatan dan sektor-sektor lain yang menunjang Pembangunan Lampung.

"Lampung memiliki banyak potensi yang mendukung Program Nasional, di sektor pertanian dan perkebunan Lampung memiliki Beras Siger Mas dan Ayam Prebiotik dalam rangka ketahanan pangan, serta pengasil gula dan kopi terbesar dan masih banyak potensi yang lainnya", jelasnya.

Selain itu, sambung Arinal, direncanakan presiden menyempatkan diri melakukan kunjungan ke galangan kapal PT Daya Radar Utama. PT DRU merupakan perusahaan dalam negeri yang telah memproduksi kapal perang.    ''Kunjungan ini merupakan salah satu program presiden dalam rangka mendukung pengembangan sektor kemaritiman,'' jelas Arinal.
(abd/p3/c1/ary)

Rencana Kunjungan
- Meninjau progres Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
- Mengecek program dana desa.
- Meresmikan salah satu hotel di Bandarlampung.
- Melihat potensi pemanfaatan energi liquefied natural gas (LNG).
- Mengunjungi galangan kapal PT Daya Radar Utama (DRU) yang telah memproduksi kapal perang.

Sumber: Pemprov Lampung dan Korem 043/Gatam

Ridho Bangkitkan Pramuka

Posted: 03 Nov 2015 08:24 PM PST

MUSDA XIV PRAMUKA
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo membuka secara resmi Musyawarah Daerah (Musda) XIV Gerakan Pramuka Lampung di Graha Bakti Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (3/11). ''Saya berharap ada dorongan dinas dan instansi yang terkait langsung dengan usaha pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka dalam semua aktivitas pembangunan pendidikan di Lampung," ujarnya.

Kebangkitan Pramuka saat ini dapat ditandai dengan adanya gerakan membangun dan membentuk generasi muda potensial dengan penanaman nilai-nilai luhur kepramukaan. Karena hakikatnya, Pramuka adalah pembinaan bagi generasi muda.

Menurut Ridho, sebagai organisasi pendidikan nonformal, Pramuka harus lebih dihidupkan. Sebab memberikan manfaat menyeluruh dan vital sesuai fungsi kepramukaan yang bermanfaat secara langsung dan tak langsung kepada peserta didik, anggota dewasa Pramuka, dan negara. (gie/p3/c1/ary)

Sanksi Oknum Kabid di Meja Gubernur

Posted: 03 Nov 2015 08:21 PM PST

Inspektorat Lampung menjatuhkan sanksi kepada oknum Dinas Perhubungan Lampung Evan Hendrawan yang digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung beberapa waktu lalu. ''Kami sudah merekomendasikan sanksi dan telah dinaikkan ke gubernur Lampung. Kini tinggal menunggu sanksi apa yang akan diberikan. Kita tunggu saja," kata Inspektur Lampung Sudarno Eddi.

Yang jelas, sambung mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung ini, sanksi yang diberikan bukan karena yang bersangkutan terindikasi narkoba lantaran tertangkap razia.

''Berdasarkan pemeriksaan memang urinenya positif, tetapi kan tidak ada barang bukti. Nah, kami juga sudah cek darah yang bersangkutan tidak terkandung. Ya sanksi disiplin saja," katanya.

Diberitakan, Kabid Perhubungan Darat Evan Hendrawan terjaring razia BNNP Lampung pada Selasa (13/10) silam di sebuah tempat karaoke. (abd/c1/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New