BELI DI SHOPEE

Jumat, 27 November 2015

Tidak Ada Lahan Pemakaman, Pengembang Disanksi Rp5 M

Tidak Ada Lahan Pemakaman, Pengembang Disanksi Rp5 M


Tidak Ada Lahan Pemakaman, Pengembang Disanksi Rp5 M

Posted: 26 Nov 2015 10:53 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pengembang di Kota Bandarlampung kini tidak bisa lagi mengabaikan ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuni perumahan. Salah satunya ketersediaan lahan pemakaman. Sebab, pemkot dan DPRD telah menelurkan regulasi yang mengatur tentang lahan pemakaman. Jika melanggar, maka pengembang akan dikenai sanksi membayar Rp5 miliar.

Menjelang akhir tahun, DPRD mengesahkan dua peraturan daerah usulan inisiatif kemarin (26/11). Keduanya adalah Perda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Lalu Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Ketua Badan Legislasi DPRD Bandarlampung Imam Santoso mengatakan, Perda (PSU) Perumahan dan Permukiman bertujuan agar setiap pembangunan perumahan baru memperhatikan ketersedian fasiliitas umum bagi penghuninya.

Tidak terkecuali untuk perumahan cluster yang berada kurang dari 3 ribu meter persegi juga diatur dalam perda ini. Khususnya untuk lahan pemakaman.

Sebab biasanya, pemukiman setempat menolak untuk menguburkan warga dari perumahan cluster tersebut. "Maka untuk perumahan cluster solusinya dengan membayar kompensasi kepada pemkot. Kemudian pemkot yang akan menunjuk lahan pemakamannya," katanya kepada Radar Lampung.

Kemudian untuk perumahan dengan luas 30.000 meter persegi wajib menyediakan lahan pemakaman sebesar tiga persen baik di luar lokasi ataupun di dalamnya. Namun dengan ketentuan masih dalam satu kecamatan. "Sebagai sanksi bagi yang melanggar maka diharuskan membayar Rp5 miliar," lanjutnya.

Sementara Perda Retribusi IMTA mengatur mengenai retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada Pemda ketika mempekerjakan tenaga asing. Raperda IMTA ini menjadi tutunan dari Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang  Pajak dan Retribusi Daerah.

Nantinya setiap perusahaan diminta untuk mendata jumlah pekerja tenaga asingnya. Setiap tenaga asing aka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS pertahun.

Diharapkan dengan adanya Perda IMTA akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandarlampung.

"Terutama melakukan perluasan objek Retribusi Daerah yang selama ini belum tergarap maksimal sekaligus mengontrol jumlah para pekerja asing, " jelasnya.

Pejabat (Pj) Wali Kota Sulpakar menyambut baik pengesahan dua perda ini. Menurutnya selain memberikan tambahan PAD, Perda ini juga akan memberikan Bandarlampung tata kelola yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.

"Nanti pendapatannya akan dipergunakan untuk pembangunan Bandarlampung. Sementara jika ada kekurangan Perda akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali)," katanya. (yay/p2/c1/adi)

Inspektorat Buang Badan

Posted: 26 Nov 2015 10:44 PM PST

BANDARLAMPUNG – Instruksi Pj. Wali Kota Bandarlampung Sulpakar untuk menelusuri adanya oknum PNS dalam penyimpangan dana sewa kios di Jalan Batu Sangkar, Pasar Bambu Kuning, agaknya dianggap angin lalu. Alih-alih merespons dan menindaklanjutinya, Inspektur Bandarlampung Meifina justru terkesan buang badan. Ia mengaku belum mengetahui soal instruksi tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu disposisi dari Pj. wali kota terkait permintaan penyelidikan itu.

Menurut dia, seharusnya penyelidikan tersebut dilakukan terlebih dahulu oleh Dinas Pengelolaan Pasar (DPP).

''Ya itu kan (Pasar Bambu Kuning) termasuk kewenangannya mereka (DPP). Seharusnya mereka dahulu yang menyelidiki internal," katanya saat ditemui di DPRD Bandarlampung usai paripurna kemarin (26/11).

Namun, dia juga buru-buru menegaskan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan permainan oknum PNS Pemkot Bandarlampung. ''Ya akan kami selidiki, sesuai tupoksi Inspektorat," katanya.

Terpisah Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung Girendra membenarkan adanya isu adanya PNS di UPT Pasar Bambu Kuning yang terlibat dalam penyimpangan dana sewa tersebut. "Ini kan baru issue, nanti kita akan selidiki sejauh mana kebenarannya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Beredarnya isu adanya penyimpangan penerimaan uang sewa kios Jalan Batu Sangkar, Pasar Bambu Kuning, Tanjungkarang Pusat, disikapi serius penjabat (Pj.) Wali Kota Bandarlampug Sulpakar.

Ia menginstruksikan kepada Inspektorat untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan oknum PNS yang ikut menikmati aliran dana penyewaan itu.

''Inspektorat memang harus turun tangan. Kami minta inspektorat menyelidiki kebenaran adanya PNS yang bermain di kios liar Jalan Batu Sangkar," katanya kemarin (25/11).

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi mengenai adanya oknum PNS yang turut berperan dan menikmati dana sewa kios liar di Jalan Batu Sangkar.

''Saya belum menerima laporannya sampai saat ini. Jika memang terbukti, mereka harus bertanggung jawab, dan sanksi pasti dikenakan sesuai tata aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung juga tidak tinggal diam. DPP juga akan menyelidiki oknum pegawai UPT Pasar bambu kuning yang bermain dalam dana uang sewa kios itu.

Kepala DPP Bandarlampung, Girendra menyatakan, pihaknya hanya mengetaui informasi tersebut dari pedagang, jadi belum bisa di pastikan apakah ada pihak UPT yang bermain.

"Ini kan masih sebatas isu, jadi akan kita selidiki dulu apakah benar ada pihak UPT yang bermain,"kata Girendra.

Dirinya menambahkan, pelanggaran tersebut bisa saja terkait dengan pelanggaran kedisipinan, untuk nonjob yang diberikan, hal tersebut adalah kewenangan dari Wali Kota Bandar Lampung. "Kalau untuk masalah nonjob, hal tersebut adalah ranah dari Walikota," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bapol PP Bandar Lampung, Cik Raden menyatakan belum mengetaui adanya informasi  bahwa anak buahnya ikut menikmati hasil uang penyewaan. "Saya belum tau, karena belum ada laporan dari masyarakat,"kata Cik Raden.

Dirinya juga menyebutkan, belum ada tindakan selanjutnya terkait permasalahan tersebut. "Kalau untuk pelanggaran dan sebagainya, saya belum terpikirkan," ucapnya.

Informasi yang diperoleh Radar Lampung, para pemilik kios telah menyetor dana ke pengembang. Namun, setoran itu atas sepengetahuan pihak Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan pihak UPT Dinas Pengelolaan Pasar BK.

"Kami sudah menyetor ke pengembang supaya bisa berdagang di sana. Dana itu juga kan dinikmati oleh Pol PP dan UPT pasarnya, makanya kami pikir aman," kata salah satu pedagang yang namanya enggan dikorankan.

Hal itu secara tidak langsung diakui oleh Pimpinan PT Senjaya Rezeki Mas, Budiman. Dia membenarkan telah menarik dana sewa untuk lahan tersebut. Namun upayanya itu telah dikoordinasikan oleh pihak pemkot dan Pol PP.

"Niat saya juga hanya ingin membantu para pedagang. Namun teknis lapangan seperti itu, ya saya ikuti. Tapi ternyata pak wali tidak berkenan, ya sudah," lanjutnya.

Selain itu, lanjut dia, terkait pembangunan kios, pihaknya tidak merasa keberatan jika memang harus membongkar lokasi tersebut. Dia memastikan akan kembali menggelar rapat secara internal untuk membahas masalah ini dengan para pedagang. "Nanti akan kami carikan solusinya supaya pedagang yang diluar dapat berdagang didalam," ujarnya.

Sebab, memang terdapat perbedaan antara harga sewa diluar gedung dan didalam. Kendati demikian, Budiman membantah harga sewa awning mencapai Rp10 juta/tahun. "Tidak ada yang sampai Rp10 juta, harga kita tetapkan hanya Rp7,5 juta. Memang yang menarik uang sewa, bukan langsung dari kita tapi dibantu satker di lapangan," tuturnya. (yay/p2/c1/adi)

Menanti Solusi Pemprov

Posted: 26 Nov 2015 10:44 PM PST

Rekomendasi Banang DPRD Lampung
BANDARLAMPUNG – Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung merekomendasikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Lampung pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 mendatang.
Dari lima hal yang disampaikan, salah satunya menyinggung tentang satuan tugas (satgas) pengaman aset Kota Baru. Hal tersebut disampaikan perwakilan Banang DPRD Lampung Ririn Kuswantari dalam rapat paripurna persetujuan perda tentang perubahan APBD kemarin (26/11).

Dalam rekomendasinya dijelaskan, dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.333/MenIhk-Setjen/2015, maka secara legal Kementerian Kehutanan menyerahkan pengelolaan aset tanah Kota Baru kepada Pemprov Lampung.

''Pengelolaan tanah Kota Baru termasuk di dalamnya kegiatan pengamanan dan penyertifikatan tanah. Pengamanan dilakukan untuk menjaga aset tanah dari kegiatan penggarapan lahan oleh masyarakat," katanya dalam rapat.

Di samping itu, berdasarkan Surat Sekretaris Provinsi Lampung No. 128/1697/11/2015 tentang Pengosongan Lahan dan Penghentian Aktivitas Bercocok Tanam di Kawasan Kota Baru, harus dihentikan paling lambat Mei 2016. ''Selanjutnya kegiatan pengamanan ini akan melibatkan unsur TNI dan Polri," tambahnya.

    Di samping itu, ketua Komisi I DPRD Lampung ini mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya berkoordinasi dengan Sekprov Arinal Djunaidi akan menerima penduduk asli yag sudah menduduki tempat tersebut dan melakukan kegiatan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    ''Kami minta pemerintah daerah juga tidak serta-merta mengeluarkan kebijakan yang melarang, namun juga memberikan solusi terbaik bagi masyarakat," katanya.

    Karena itu, pihaknya akan mencari jalan agar nantinya para petani serta masyarakat asli Kota Baru bisa duduk bersama membicarakan hal tersebut dan mencari jalan keluar.

    Prinsipnya, Ririn mengatakan, pihaknya tetap berusaha memfasilitasi dan mengupayakan agar masyarakat yang memang dari awal bercocok tanam tetap dapat mencari nafkah untuk memenuhi kehidupannya masing-masing. (red/c1/ary)

Pungli di Kota Baru, Sikat!

Posted: 26 Nov 2015 10:42 PM PST

TERKAIT maraknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kota Baru, Badan Anggaran DPRD lampung merekomendasikan tindak tegas. ''Itu termasuk dalam satu bagian yang belum secara formal kami sampaikan. Namun sudah ada ketegasan dari Pak Gubernur, jika memang diketahui ada yang demikian (pungli, Red), maka akan ditindak tegas," ujar Ririn Kuswantari.

Ia juga menyatakan, bukti berupa kuitansi penyewaan lahan yang dilakukan oleh oknum itu telah sampai padanya. Sayang, Ririn masih enggan membeberkan hal tersebut lebih jauh. Sebab, dia menilai bukti-bukti itu masih perlu ditindaklanjuti dan ditelusuri lebih dalam.

''Karena kan itu masih dikonfirmasi. Mulai tanda tangan, nama benar atau tidak. Dewan kan bukan polisi atau lembaga peradilan," tukasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal tidak berkomentar banyak terkait isu pungli yang merebak di Kota Baru. Menurutnya, jika memang hal demikian terjadi, tentu risiko akan ditanggung sendiri oleh oknum-oknum yang telah melakukan pungli tersebut.

''Kalau memang ada yang seperti itu, ya sudah tentu risiko ditanggung masing-masing. Kalau memang sudah masuk dalam ranah hukum, kan bisa terkena pasal, dan dihukum sesuai pasalnya," katanya lagi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, masih harus melakukan konfirmasi atas kebernaran isu tersebut. sementara itu, dijelakannya juga pembangunan Kotabaru sempat terhanti di tahun 2015. Penyebabnya, karena adanya surat edaran dari presiden agar tidak dilakukan pembangunan di Kotabaru.

    "Tetapi kan itu edaran di tahun 2015. Di 2016 ini kita sudah melakukan penganggaran, agar bagaimana bisa optimal pembangunan Kotabaru nantinya," tukasnya.

    Ketidakoptimalan penganggaran Kota Baru, menurut Dedi, karena masih terbelahnya prioritas kepada anggaran lainnya. Di antaranya anggaran untuk perbaikan infrastruktur. ''Nah di tahun ini kan anggaran itu sudah kita kurangi dan dialihkan pada anggaran lain," pungkasnya. (red/p2/c1/ary)

 

Perda APBD Perubahan Mulus

Posted: 26 Nov 2015 10:41 PM PST

Tinggal Tunggu Persetujuan Kemendagri
BANDARLAMPUNG – Lewat proses panjang paripurna, APBD perubahan tahun anggaran 2016 akhirnya mulus diperdakan kemarin (26/11). Saat ini tinggal menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Arinal Junaidi yang datang mewakili Gubernur M. Ridho Ficardo mengungkapkan, jumlah pendapatan daerah pada tahun 2016 meningkat sebesar Rp5,341 triliun. Berdasarkan hasil pembahasan, jumlah ini naik 13,71 persen dari target pendapatan pada APBD 2015 sebesar Rp4,697 triliun.

''PAD diproyeksikan mencapai Rp2,432 triliun,yang berarti meningkat sekitar 3,89 persen dibandingkan tahun lalu. Sedangkan dari hasil pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp1,088 triliun dan dana-dana perimbangan sebesar Rp1,820 triliun," sebutnya dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Lampung kemarin.

Dipaparkan pula data tentang belanja daerah sebesar Rp5.359.402.785.048 dengan komponen belanja tak langsung sebesar Rp3.118.608.412.048 dan belanja langsung Rp2.240.794.373.000. Kemudian pembiayaan daerah sebesar Rp8.500.000.000 dengan komponen penerimaan pembiayaan sebesar Rp98.750.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp90.250.000.000.

Dari data tersebut, disampaikan Arinal, secara fiskal APBD tahun anggaran 2016 memperlihatkan kemampuan PAD dalam menutupi kebutuhan belanja lebih tinggi dibandingkan sumber-sumber penerimaan pusat. 

''Perubahan anggaran yang tertuang dalam rancangan APBDP tahun anggaran 2016 belum mampu menampung seluruh aspirasi dan permasalahan yang kita hadapi," tambahnya.

Meski demikian, lanjutnya, pertimbangan terhadap kemampuan dan kapasitas fiskal daerah serta skala prioritas dan urgensi belanja, baik langsung maupun tidak langsung, tetap menjadi perhatian dan standar utama dalam pengambilan keputusan, serta pengalokasian anggaran. (red/c1/ary)

Turun ke Lampung, Kejagung Bantu Kejar Para DPO

Posted: 26 Nov 2015 08:19 PM PST

BANDARLAMPUNG – Panjangnya deretan DPO (daftar pencarian orang) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung rupanya menarik perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Guna mempertanyakan kelanjutan proses dan upaya yang dilakukan Kejari Bandarlampung terhadap pencarian para DPO ini, Kejagung menurunkan tim kemarin.

    Tim Keagung yang hanya berjumlah dua orang itu khusus meminta data nama-nama DPO yang hingga kini belum tertangkap atau dieksekusi. Dari informasi yang dihimpun Radar Lampung di kejari, ada enam orang yang masuk dalam DPO untuk perkara tindak pidana korupsi.

    Masing-masing Dalton dan Andi Irawan yang merupakan terpidana kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum tahun 2008. Kemudian Masrodi, terpidana pengadaan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung tahun 2008.

    Selanjutnya Bambang, tersangka korupsi jalan kampung di Gudanglelang, Telukbetung Selatan, tahun 2012. Kemudian dua terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur, Satono dan Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Tak hanya buronan pidana khusus saja, Kejari juga mengirimkan data-data para DPO pidana umum seperti Richard Maulana Putra, terpidana kasus pengancaman dengan senjata api terhadap petugas keamanan hotel. Lalu, terpidana Haidar Tihang atas kasus penipuan.

Dikonfirmasi melalui ponselnya, Kepala Kejari Bandar Lampung, Widiyantoro, membenarkan jika pihak Kejagung meminta data-data DPO pihaknya. "Ya mas benar, Kejagung meminta data-data DPO kami. Dan sudah kami kirimkan," kata dia.

Menurutnya, pengiriman data-data itu bertujuan untuk membantu pihak Kejari Bandarlampung untuk melacak keberadaan para DPO. "Jadi nanti para DPO itu akan dilacak melalui monitoring center Kejagung. Jika sudah terlacak, nantinya mereka akan menginformasikannya kepada kami," ujarnya. (nca/c1/fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New