BELI DI SHOPEE

Selasa, 29 Desember 2015

Tinggal Kabupaten Ini Belum Usulkan UMK

Tinggal Kabupaten Ini Belum Usulkan UMK


Tinggal Kabupaten Ini Belum Usulkan UMK

Posted: 29 Dec 2015 01:10 AM PST

radarlampung.co.id- Kepala Disnakertrans Provinsi Lampung, Sumiyati mengatakan ada 8 kabupaten kota yang mengajukan bisa usulan upah minimum. Dari jumlah itu, sudah 7 kabupaten yang mengajukan usulan ke Pemprov Lampung.

Sementara satu kabupaten lagi yakni Waykanan, masih dalam proses pembicaraan untuk menetapkan usulan UMK di wilayahnya.

"Jika tidak mengajukan maka UMK-nya otomatis mengikuti UMP 2016 yang telah disahkan gubernur , kemarin," ungkapnya, Selasa (29/12).  

Diketahui, usulan umpah minimum enam kabupaten kota sudah ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Yakni Kota Bandarlampung dan Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat. (ega/adi)

Buruh Demo Pemprov

Posted: 29 Dec 2015 12:43 AM PST

BANDARLAMPUNG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Bandarlampung menggelar unjuk rasa di depan kantor gubernur Lampung kemarin (28/12). Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ketua DPC SBSI 1992 Bandarlampung Deni Suryawan menilai peraturan tersebut tidak pro buruh. Terlebih karena upah yang akan ditentukan dengan kisaran Rp1,6 juta–Rp1,7 juta dinilai masih terlalu kecil.

''Memang belum saatnya sekarang menuntut upah karena ekonomi saat ini belum kondusif. Namun, pemerintah juga hendaknya mempertimbangkan lagi peraturan tersebut," katanya.

Pemerintah, lanjut dia, juga diharapkan bisa mencari solusi bagaimana caranya menekan biaya produksi dengan menurunkan harga bahan pokok dan biaya transportasi sehingga biaya produksi dapat diminimalisasi.

Mereka juga meminta agar pemerintah dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) Bandarlampung yang layak bagi buruh dan keluarga, menghentikan intervensi dari aparat kepolisian bagi buruh PK SBSI 1992 masyarakat buruh daerah Kemiling, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak anggota di PT TOP Jaya Sarana Utama.

"Banyaknya PHK sepihak yang tidak prosedural, sehingga merugikan salah satu pihak. Kami meminta agar pemrintah bisa mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak mana pun yang nantinya dirugikan," tandasnya.

Kemudian, menolak outsourching dan buruh kontrak. Sebab, Ia menuturkan, menurut peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republic Indonesia (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012 tentang outsourching dalam penyediaan jasa pekerja dan buruh.

"Disebutkan hanya ada lima komponen yang dapat menggunakan, yakni usaha pelayanan kebersihan, makanan, pengamanan, migas, dan angkutan. Sementara di Lampung ini masih ada diluar lima komponen tadi yang menggunakan jasa outsourching. Artinya ini adalah peran pemerintah untuk ikut mengawasi hal semacam itu," paparnya.

Lebih jauh, pihaknya meminta agar pemerintah bisa menindak pelaku pemberhangusan serikat buruh (Union Busting), memperbaiki layanan BPJS dan menghapuskan iuran maupun denda bagi buruh yang tidak lagi menjadi peserta BPJS Kesehartan dan ketenagakerja.

Menuntaskan persoalan pekerja Putra Bali karena diduga adanya oknum anggota DPRD Bandarlampung terkait pencukongan dari subsektor bongkar muat. Serta, mendesak Badan Pemerintahan Masyarakat Desa Provinsi Lampung untuk segera mengumumkan hasil tes tersetulis dan wawancara rekrutmen pendamping desa secara transparan dan tidak merugikan pencari kerja, serta bebas dari KKN.

Terpisah, Kasi hubungan industrian dan tenaga kerja Disnakertran Provinsi Lampung Henny Sulistyo Mumpuni mengatakan pihaknya telah menyerahkan usulan UMK kepada gubernur Lampung. Berkas pertama, ujar Henny, telah diserahkan pada tanggal 2 Desember 2015 lalu untuk kemudian ditandatangani oleh gubernur Lampung.

"Berkas yang pertama yakni untuk wilayah Metro dan Lampung Tengah (Lamteng). Itu sudah diserahkan dari 2 Desember kemarin," katanya saat ditemui, kemarin (28 /12).

Sementara itu, hingga kini menurut Henny sudah ada tujuh wilayah yang mengusulkan UMK kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Diantaranya Bandarlampung, Metro, Lamteng, Lamtim, Lamsel, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat. Sementara satu wilayah lagi, yakni Waykanan masih dalam tahap proses pembahasan usulan.

Meski enggan membeberkan nominal UMK yang ada pada tiap usulan dimasing-masing wilayah tersebut. Henny tidak menampik, nominal yang bervariasi tersebut berkisar antara Rp1,7 hingga Rp1,8 juga di ke-7 wilayah tadi.

''Ya nanti lah, karena sekarang berkas masih dalam tahap pengajuan pada gubernur dan belum ditandatangani. Saya belum berani bilang angka pasti untuk masing-masing wilayah tadi," kata dia.

Selain itu, menanggapi demo yang dilakukan DPC SBSI Bandarlampung yang meminta kenaikan upah tersebut. Henny masih enggan untuk mengomentarinya.

''Ya itu kan belum ditandatangani sama gubernur. Kalau UMK kan memang naik terus setiap tahun. Nanti lah, kita tunggu dua-tiga hari lagi. Mudah-mudahan bapak (gubernur, Red) sudah nggak sibuk lagi," ujarnya.     

Sebelumnya diberitakan, setelah melewati pembahasan panjang, UMK Bandarlampung 2016 akhirnya ditetapkan sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp1.963.272.

Dengan penetapan itu, berarti UMK Bandarlampung mengalami peningkatan sebesar Rp313.772 dari UMK 2015 sebesar Rp1.649.500. (ega/c1/ary)

Bandarlampung Raih Anugerah WTN

Posted: 29 Dec 2015 12:36 AM PST

Kado Manis Akhir Tahun
BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Bidang Angkutan dan Lalu Lintas kategori Kota Raya dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penghargaan itu diserahkan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Pj. Wali Kota Bandarlampung Sulpakar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandarlampung I Kadek Sumarta mengatakan, penghargaan ini menjadi kado manis akhir tahun bagi warga kota berjuluk Tapis Berseri.

''Kita patut berbangga. Untuk kategori Kota Raya, Bandarlampung bersama Bandung yang terpilih," ujarnya kemarin (28/12).

Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) adalah penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada kota-kota yang mampu menata transportasi publik dengan baik. Penghargaan ini, kata dia, diberikan setiap tahun, biasanya pada April.

Dia menerangkan, penilaian dilakukan atas kategori kota metropolitan, kota besar, kota sedang, dan kota kecil. Selain itu aspek penataan transportasi yang berkelanjutan, dan berbasis kepentingan publik dan ramah lingkungan mendapat pertimbangan terbesar dalam penilaian tersebut.

"Untuk Bandarlampung berhasil mendapatkan anugrah WTN ini," kata dia.

Untuk penilaian itu sendiri, meliputi bidang seperti perparkiran, terminal, uji kendaraan, angkutan umum, rambu dan marka. Selanjutnya ada trotoar, kondisi jalan serta perilaku berlalu lintas sehari-hari di kota masing-masing.

"Ke depan, kami akan terus berupaya untuk menjadi lebih baik lagi guna mempertahankan prestasi tersebut," ujarnya.

Kadek menerangkan, Bandarlampung merupakan kota ke-3 di Pulau Sumatera yang menggunakan Area Trafic Control System (ATCS). Sejak aktif pada 6 Januari 2015 lalu, Bandarlampung sudah menerapkan sistem gabungan CCTV dan kontrol lampu lintas di sejumlah titik untuk pengaturan arus transportasi di kota ini.

ATCS juga berfungsi sebagai pusat data lalu lintas yang berguna merekam, mengontrol hingga mengetahui secara cepat kejadian kecelakaan lalulintas di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, kata dia, terdapat 38 unit lampu lalu lintas di Bandarlampung. Sementara baru empat titik perempatan lampu merah yang terhubung dengan ATCS.

"Empat titik tersebut adalah Jl. Pramuka, perempatan Unila, Jl. Sultan Agung, dan terkahir Jl. Teungku Umar. Tahun depan, Pemkot merencanakan akan ada enam titik ATCS baru yakni masing-masing perempatan Jl. Pulau Damar -  Jl. Ryacudu, tepatnya di bawah jalur flyover Way Halim-Korpri. Kemudian persimpangan Rajabasa, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Untung Suropati, Tugu Raden Inten dan Tugu Adipura," pungkasnya. (ozy/p6/c1/whk)

Gubernur Teken Upah Minimum 6 Kabupaten Kota

Posted: 29 Dec 2015 12:35 AM PST

radarlampung.co.id- Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo akhirnya mendatangani 6 usulan upah minimum kabupaten/kota. Melalui Kepala Biro Hukum Lampung Zulfikar, disebutkan dari 7 kabupaten kota sudah 6 yang usulannya masuk ke meja biro hukum dan ditanda tangani oleh gubernur.

"Sudah ada enam kabupaten kota yang usulannya masuk ke biro hukum, itu sudah kami serahkan ke pak gubernur, dan sudah ditandatangani," katanya, Selasa (29/12).

Enam kabupaten kota tersebut, yakni Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Metro, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat. (ega/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New