Lapor Pak, Ambulans RSUDAM Banyak yang Rusak! |
- Lapor Pak, Ambulans RSUDAM Banyak yang Rusak!
- Nelayan Menjerit, DKP Harus Sigap
- Lampung Butuh Tenaga Medis dan Pendidik
- Doa sang Jenderal Terkabul
Lapor Pak, Ambulans RSUDAM Banyak yang Rusak! Posted: 15 Jan 2016 09:53 PM PST BANDARLAMPUNG – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) adalah rumah sakit bertipe B. Karenanya tak heran jika rumah sakit ini merupakan salah satu tempat rujukan fasilitas kesehatan kabupaten/kota di Lampung. Sayang, kendati menyandang status rumah sakit terbesar di provinsi ini, kelengkapannya kurang memadai. Salah satunya ambulans. Ya, dari 17 unit ambulans yang ada, hanya 8 yang layak beroperasi. Sedangkan sisanya rusak. Informasi ini dibenarkan Kepala Pul Kendaraan Ambulans RSUDAM Saut Mami. Dia mengatakan, dari delapan unit yang bisa dipakai, lima di antaranya masih baru. Saut menjelaskan, delapan ambulans tersebut digunakan untuk melayani pasien yang akan dirujuk ke Jakarta maupun dirujuk balik dari kabupaten/kota ke RSUDAM. Namun, terus dia, pasien terdaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan dapat memakainya tanpa dipungut biaya alias gratis. Dia memaparkan, dari delapan unit ambulans itu dibagi untuk melayani permintaan rujukan dari daerah dan mengantar jenazah. Rinciannya, empat unit melayani antar jenazah, tiga unit untuk rujukan, satu unit untuk mengantar pasien yang dirujuk ke luar kota seperti Jakarta. Saut mengungkapkan, untuk 9 unit mobil ambulans yang rusak kini tengah diperbaiki. "Ada dua yang sebentar lagi selesai perbaikannya, secepatnya akan kita operasikan," akunya. Selama ini, kata dia, keluarga pasien RSUDAM sering menggunakan ambulans dari pihak swasta saat dirujuk ke provinsi lain ataupun ke luar kota dalam provinsi. Sehingga dikenakan tarif lebih mahal dibanding pemakai kartu BPJS umum. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada petugas maupun perawat agar dapat mengarahkan keluarga pasien yang ingin menggunakan jasa ambulans untuk langsung ke pool ambulans. "Pasien memakai kartu BPJS PBI (Peserta Penerima Bantuan Iuran) tidak dikenakan biaya. Namun, jika pasien memakai BPJS umum, dikenakan biaya sesuai dengan jarak tujuannya sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Jasa Ambulans dan Mobil Jenazah," jelas Saut. Sementara, terbatasnya jumlah mobil ambulans yang beroperasi di RSUDAM menuai keluhan dari Abdul Kodri (45), salah seorang keluarga pasien. Dia menuturkan, yang paling berdampak dengan minimnya jumlah ambulans di RSUDAM adalah pasien rujukan. Sebab ketika pasien menggunakan jasa ambulans, terkadang harus menunggu lama. ''Itu yang sering menyebabkan keluarga pasien menggunakan jasa ambulans swasta. Meski lebih mahal, tidak lama menunggunya," ujarnya. (ozy/p5/c1/whk) |
Nelayan Menjerit, DKP Harus Sigap Posted: 15 Jan 2016 09:50 PM PST BANDARLAMPUNG - Lambatnya penanganan bagi masyarakat nelayan yang terkena dampak dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 2 Tahun 2015 turut ditanggapi kalangan DPRD Lampung. Dewan mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dapat segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna membantu kelangsungan hidup para nelayan, utamanya agar segera dapat kembali melaut dengan tenang. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung M. Junaidi kemarin (15/1). ''Padahal saat melaut, nelayan itu masih harus mempertaruhkan nyawa. Apalagi jika cuaca buruk. Adanya Permen-KP No. 2 Tahun 2015 ini, mereka (nelayan, Red) siap mengganti alat tangkapnya. Jadi pemerintah juga harus membantu," tukasnya. Solusi lain yang diharapkan yakni melakukan hearing antara DKP dengan pihak terkait dan juga para nelayan. Harapannya, bisa mendapatkan jalan keluar yang benar-benar adil, baik bagi pemerintah maupun nelayan. Karenanya, pihaknya berharap DKP Lampung bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dan mengkomunikasikannya dengan baik kepada para nelayan. "Nelayan butuh perhatian dan kepastian, siapa lagi kalau bukan DKP yang harus membina," tukasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Setiato didampingi Kabid Perikanan Tangkap Zainal Karoman, Kepala Diskominfo Lampung Sumarju Saeni, serta Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung M. Junaidi menemui rombongan nelayan. Setiato mengatakan, pihaknya akan mencoba melakukan verifikasi ulang terkait data jumlah nelayan, baik yang tidak ataupun telah terkena dampak dari Peraturan Menteri Nomor 2 tersebut. ''Selama ini, kami memang hanya menggunakan data dari BPS, dan mungkin itu berlainan dengan data yang ada di lapangan. Nah, saat ini kami mencoba untuk bisa turun ke lapangan langsung dan cek satu per satu yang mana saja nelayannya itu," kata dia. Diketahui, para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung menggelar aksi di depan kantor gubernur Lampung kemarin (11/1) siang. Alasannya, para nelayan tersebut merasa kesulitan pasca ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015, yang mengatur tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pujat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Terlebih, Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung dinilai tidak bisa memberikan jalan keluar bagi sejumlah nelayan yang terkena dampak dari Permen tersebut. Mereka juga menyayangkan sikap DKP yang terkesan menarik ulur nasib nelayan. (ega/c1/ary) |
Lampung Butuh Tenaga Medis dan Pendidik Posted: 15 Jan 2016 09:49 PM PST BANDARLAMPUNG - Kebijakan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB) yang berencana melakukan penundaan (moratorium) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2016 sepertinya benar-benar dijalankan. Hingga kemarin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung sama sekali belum menerima instruksi untuk melakukan penerimaan CPNS. Hal itu diungkapkan Kepala BKD Lampung Zaini Nurman di ruang kerjanya. ''Kalau memang ada (instruksi) dari pusat, maka kami akan sesuaikan penerimaan dengan kebutuhan yang ada di Lampung saat ini. Kami ikuti aturan dari atas saja," ungkapnya. Sementara itu, kabar yang beredar mengatakan kalau penerimaan CPNS akan dimulai. Namun, Zaini mengatakan, sampai kemarin dirinya belum mendapat pemberitahuan tentang adanya pembukaan penerimaan CPNS. "Syukur kalau memang masih ada pembukaan di tahun ini. Artinya, masih ada kesempatan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Yang jelas daerah sudah siap menunggu, dan menerima jika memang ada pembukaan," tukasnya. Sementara itu, terkait pendataan ulang yang diinstruksikan Sekertaris Provinsi (Sekprov) Lampung Arinal Djunaidi beberapa waktu lalu. Zaini mengatakan, itu merupakan tanggung jawab dari masing-masing kabupaten/kota. Sebab, menurut dia, provinsi hanya memiliki kewenangan untuk mendata sejumlah PNS yang berkerja di instansi pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung. Seperti di bidang kesehatan, yakni Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi, RSUD dr. Hi. Abdul Moelok (RSUDAM) Lampung , dan RS Jiwa Daerah (RSJD) Lampung. "Kalau pendataan di masing-masing kabupaten/kota itu sudah ada. Tetapi, itu bukan kewenangan saya. Karena, kalau BKD Provinsi Lampung hanya mengurusi tentang kebutuhan Diskes Provinsi dan rumah sakit umum saja," tandasnya. Terlepas dari itu, menurut Zaini, kebutuhan tenaga kerja di Lampung memang masih banyak. Terlebih, dibagian tenaga pendidik. Zaini mengatakan, saat ini banyak berdiri sekolah-sekolah baru. Sehingga, tenaga pengajar jumlahnya masih lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah sekolah yang ada. "Masih ada kebutuhan (guru, red) di daerah terpencil, terutama untuk sekolah dasar. Belum lagi banyak juga guru-guru yang sudah pensiun," tambahnya. Sementara itu, dari data yang dimiliki BKD Lampung per tanggal 30 November 2015. Berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, kebutuhan tenaga kesehatan di Lampung, sebanyak 184 pekerja. Dengan rician, tenaga dokter sebanyak 49 orang, perawat sebanyak 59 orang, dan bidan sebanyak 31 orang. "Itu kebutuhan untuk yang di Diskes Lampung, RSUDAM Lampung, dan RSJD Lampung saja," pungkas Kasubdit Pengadaan dan Mutasi BKD Lampung Herman. Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Arinal Djunaidi meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan penataan ulang terhadap sejumlah pegawai, sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing. Hal itu berkenaan dengan kebijakan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB) yang berencana melakukan penundaan (moratorium) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2016. Atas rencana tersebut, Arinal mengatakan, moratorium memungkinkan untuk dilakukan, namun harus sesuai kebutuhan. ''Saya kira itu tergantung dengan kebutuhan. Jadi moratorium itu bisa saja dilakukan, tetapi sesuai kebutuhan," ungkapnya saat dijumpai kemarin (6/1). Ia melanjutkan, moratorium sendiri seharusnya tidak dilakukan berdasarkan banyaknya jumlah pertambahan pegawai. Tetapi, ada skala prioritas yang harus juga diperhatikan. Misalkan, ujar dia, penerimaan pegawai untuk tenaga pendidikan dan medis, tidak mungkin ditolak jika jumlahnya memang benar-benar sedang dibutuhkan. ''Seperti tenaga guru dan dokter, kan tidak mungkin kita berhentikan (penerimaannya). Karenanya, ada skala prioritas yang harus dilihat di sini," katanya. Ia melanjutkan, ketika jumlah buruh yang dibutuhkan memang kurang, secara otomatis diperlukan penambahan untuk memenuhi jumlah yang cukup. Kendati demikian, Arinal menegaskan, itu bukan berarti setiap tahun jumlah PNS harus bertambah. "Tetapi kebutuhan perlu diperhatikan, karena banyak juga pegawai negeri yang tidak efektif dan efisian," tambahnya. Karenanya, lanjut dia, dalam pelaksanaan moratorium perlu juga dilihat dari sisi profesi. "Misalnya sarjana pertanian sudah terlalu banyak, ya jangan ada penerimaan lagi. Tetapi, untuk sarjana perikanan kita masih perlu, karena kita punya 1185 kilometer luas geografis laut Lampung. kalau tenaganya kurang, itu akan terbuang percuman," tukasnya. Arinal juga mengatakan, penerimaan tenaga pegawai tersebut seharusnya tidak perlu dibatasi dengan moratorium. Menurutnya, jumlah pegawai yang berlebihan bisa juga diatasi dengan penataan ulang sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing. ''Karenanya, saya mengimbau BKD perlu melakukan penataan ulang pegawai. Sesuai profesi dan tugasnya masing-masing," pungkasnya. (ega/c1/ary) |
Posted: 15 Jan 2016 09:43 PM PST Jadi Kapolda Lampung dan Mengasuh Ibu BANDARLAMPUNG – Doa Brigjen Ike Edwin akhirnya terkabul. Selama 33 tahun menjadi anggota Polri, dia bercita-cita menjadi Kapolda Lampung. Jenderal bintang satu ini tidak bermimpi naik pangkat menjadi bintang dua, tiga, empat, atau dengan kata lain menjadi Kapolri. ''Di ujung pensiun saya yang tinggal lima tahun lagi, saya ingin mengabdi dan berbakti di tanah kelahiran," kata Ike dalam amanatnya pada upacara parade serah-terima pataka Polda Lampung Wira Bhakti Ruwa Jurai di mapolda kemarin (15/1). Ike menceritakan, sudah 47 merantau meninggalkan Lampung. Mantan Wakapolda Sulawesi Selatan dan Barat ini memang pernah berdinas di Mapolda Lampung. Tapi hanya tiga bulan sebelum dia ditugaskan menjadi Kasatserse Polres Palembang, Sumatera Selatan. Waktu sesingkat itu, kata dia, sangat tidak cukup untuk mengabdi di Lampung. Doa kedua adalah agar bisa mengasuh ibunya yang sudah berusia 84. "Saya berdoa kepada tuhan supaya diberi kesempatan mengasuh ibu saya," kata Ike. Kalau perlu, dia ingin membersihkan kotoran ibunya. Keinginannya ini tidak lain untuk beribadah kepada Tuhan. "Saya dirawat ibu saya, dikasih makan ibu saya. Sekarang beliau sudah susah berjalan, sementara saya di luar Lampung. Saya berdoa terus, itu saja permintaan saya. Satu hari, satu bulan, satu tahun dan seterusnya untuk saya bisa mengasuh ibu," ucapnya.
Terkait kebijakan dalam kepemimpinannya sebagai kapolda, Ike akan menerapkan program kerja bertajuk "PIIL Polisi". PIIL adalah sebuah akronim yang menggambarkan prinsip yang harus dipegang teguh oleh kepolisian di Lampung. Yaitu profesional, integritas, iman dan takwa serta law inforcement atau penegakan hukum Diketahui, piil pesenggiri juga merupakan salah satu falsafah masyarakat Lampung. Piil artinya prinsip dan pesenggiri artinya harga diri. Piil pesenggiri terdiri dari Nemui Nyimah (produktif), Nengah Nyappur (kompetitif), Sakai Sambaian (kooperatif) dan Juluk Andek (inovatif). Di masa kepemimpinannya, Ike memang akan menekankan pendekatan kearifan lokal. "Di manapun saya bertugas, saya selalu pakai semboyan nenek moyang. Dimana bumi, dipijak di sana langit dijunjung," ucapnya. Pada bagian lain, Brigjen Edward Syah Pernong menyerahterimakan pataka Polda Lampung Wira Bhakti Ruwa Jurai kepada Ike Edwin. Menurut Pernong yang kini menjadi Staf Ahli Kapolri, penyerahan pataka ini bukan hal yang seremonial. Tapi simbol Korps Bhayangkara dalam menunjukan keberanian, kesetiaan dan pengabdian di tanah Ruwa Jurai. "Hari ini, semangat itu, keberanian, pengabdian, kesetiaan sudah diemban Brigjen Ike Edwin sebagai kapolda Lampung," kata Pernong saat menyampaikan amanat. Karena itu, kata dia, seluruh jajaran Bhayangkara haris tegak lurus berdiri di belakang kapolda baru. Karena kehormatan tidak terpisahkan dari Korps ini. (dna/c1/ais) |
You are subscribed to email updates from Bandarlampung. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar