BELI DI SHOPEE

Rabu, 27 Januari 2016

Sabar, Pencairan dalam Proses

Sabar, Pencairan dalam Proses


Sabar, Pencairan dalam Proses

Posted: 27 Jan 2016 12:57 AM PST

BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi 7.840 guru honorer di Bandarlampung. Sebab, pemkot telah mencairkan insentif untuk ribuan guru dari jenjang pendidikan dasar dan menengah (dikdas-dikmen). Proses pencairannya saat ini masih dalam proses.

Kepala Bagain Humas Pemkot Bandarlampung Paryanto mengatakan, penjadwalan insentif guru honorer tahap awal dibayarkan untuk tiga bulan pertama. Yakni periode Juli–September 2015. Sedangkan dana insentif tiga bulan berikutnya (Oktober–Desember 2015) dibayar belakangan. Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar para guru tetap bersabar.

''Nominalnya sekitar Rp3 miliar untuk tiga bulan dahulu. Besaran nominal yang diterima guru nantinya Rp450 ribu. Ini kan tinggal tunggu sampai di rekening guru, jadi mohon guru bersabar," terangnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Bandarlampung Suhendar Zuber. Pihaknya mengaku telah merampungkan hasil verifikasi data ribuan guru honorer tersebut dan telah meyerahkannya ke pemkot Bandalampung. Saat ini diakui Suhendar, dana tersebut telah dicairkan dan para guru dimohon tidak khawatir dan terus bersabar.

"Upaya kita memperjuangkan guru sudah maksimal. Hasil verifikasi yang kami lakukan juga sudah kami serahkan ke pemkot. Dan kabarnya itu sudah dicairkan tinggal guru bersabar menunggu transferan dana di rekeningnya," akunya.

Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Guru Nusantara (Perguntara) Ahmad Nurcholis mengapresiasi sikap Pemkot Bandarlampung. Menurut dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dalam persoalan ini. "Sudah kita koordinasikan juga dengan guru honorer lainnya. Kita juga mengapresiasi sikap tanggung jawab pemkot," ucapnya. (nan/p5/c1/whk)

PN Data 22 Ruko Pasar Tengah

Posted: 27 Jan 2016 12:52 AM PST

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung didampingi perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memeriksa objek gugatan terhadap 22 ruko di Pasar Tengah kemarin (26/1). Hal itu dilakukan berdasarkan kemenangan pemkot atas sengketa rumah toko (ruko) Pasar Tengah di PTTUN Medan beberapa waktu lalu.

Hakim Sutiyono mengatakan, awalnya terdapat 23 ruko yang diperiksa perpanjangan HGB (hak guna bangunan)-nya. Namun, salah satunya telah melunasi.

''Kami mendata ada sebagian yang belum membayar kewajibannya untuk memperpanjang HGB yang sudah habis pada 2013 dan 2014. Dalam gugatannya ada 22 ruko, karena yang sudah mencabut ada 1 orang," ujarnya.

Sementara kuasa hukum pedagang, Djohan Suwandi Wangsa, mengungkapkan, sidang di tempat yang kali ini digelar sebatas pendataan.

     ''Ini gugatan ke PN, sebenarnya kan 23 ruko sudah diperpanjang sampai 2033-2034. Dan perkara ini sudah ada upaya banding di PTTUN Medan dan sekarang sedang proses kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta," ungkapnya.

    Dia bersikeras jika seluruh ruko yang didata tersebut telah melunasi perpanjangn HGB-nya. Bahkan dia mengklaim pihaknya memiliki alat buktinya berupa kuitansi pembayaran.

    Terpisah, Kepala Badan Hukum Pemkot Bandaralampung Wan Abdurahman mengungkapkan, gugatan yang diajukan ke PN Tanjungkarang bukan merupakan sidang lanjutan atas kemenangan sidang PTTUN Medan lalu.

    "Sidang ini sudah berjalan sejak Oktober 2015, sudah mau putusan. Selasa depan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. Dan hari ini pendataan saja oleh majelis hakim, mau lihat benar atau tidak fakta di lapangan mengenai keberadaan 23 ruko yang kita gugat dan hasilnya benar," jelasnya.

    Dia melanjutkan, pedagang yang mereka tuntut adalah mereka yang tidak mau membayar perpanjangan HBG. Pihak pedagang menyatakan jika pembayaran sudah dilakukan namun tidak pernah ada bukti yang diserahkan.

    "Yang kita tuntut itu karena mereka bandel tidak mau bayar perpanjangan HGB, selama ini ngotot bilang sudah bayar tapi tidak menunjukkan mana buktinya. Kalau memang ada buktinya akan kami akui kok," tandasnya.

    Diketahui, setelah melalui proses yang panjang PTTUN Medan memenangkan Pemkot Bandarlampung, dalam sidang banding kasus sengketaruko Pasar Tengah Tanjungkarang.

    Kepastian dimenangkannya banding terhadap hasil putusan terhadap Pemkot berdasarkan No: 35/G/2014/PTUN-BL tanggal 18 Mei 2015, berdasarkan surat amar putusan banding No: 129/B/2015/PT.TUN-MD, yang dikirimkan Kepala PTUN Bandarlampung Maruba Silalahi kepada wali kota.

    Dalam amar putusan banding tanggal 21 Oktober 2015 tersebut, PTTUN Medan menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, dan membatalkan putusan PTUN Bandarlampung No: 35/G/2014/PTUN-BL tanggal 18 Mei 2015.(yay/c1/whk)

Eks Gafatar Asal Kepri dan Medan Minta ke Lampung

Posted: 26 Jan 2016 06:40 PM PST

radarlampung.co.id- Polda Lampung mengklaim situasi kamtibmas aman terkendali terkait hilangnya 256 orang yang terindikasi ikut aliran Gerakan Fajar Sumatera (Gafatar).

Mereka yang pergi meninggalkan provinsi ini mengaku warga dari sejumlah daerah di Lampung, seperti Lampung Utara, Waykanan, Lampung Tengah dan Lampung Timur.

Kebid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, 13 orang sudah berada di Jakarta. Selebihnya masih berada di Kalimantan Barat (Kalbar).

"Anggota Polda Lampung yang berada di Kalbar menemukan ada orang Medan dan Kepri (Kepulauan Riau) minta kembali ke Lampung," ujar Sulis--sapaan akrabnya--kepada radarlampung.co.id, Rabu (27/1).

Menurut dia, saat ini Pemprov Lampung dan instansi terkait masih berkoordinasi untuk tempat penampungan orang hilang tersebut. "Dari Kalbar kembali ke Lampung  belum ditentukan tempatnya," pungkasnya (dna/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New