BELI DI SHOPEE

Selasa, 05 Januari 2016

Sertijab Kapolda Lampung 11 Januari

Sertijab Kapolda Lampung 11 Januari


Sertijab Kapolda Lampung 11 Januari

Posted: 05 Jan 2016 05:30 AM PST

radarlampung.co.id- Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolda Lampung dari Brigjen Edward Syah Pernong kepada Brigjen Ike Edwin akan dilaksanakan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1). Setelah itu, acara pisah sambut dilaksanakan di Mapolda Lampung.

"Untuk waktu pisah sambut menyesuaikan," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih kepada Radar Lampung, Selasa (5/1).

Sementara, Rabu (6/6), Polda Lampung akan menggelar acara pagelaran wayang kulit semalam suntuk dengan lakon "Karna Tanding".

Gelaran ini dalam rangka mensukseskan program-program Polda Lampung 2016. Acara yang akan digelar pukul 19.00 WIB di Lapangan Polda Lampung ini menampilkan Ki Dalang Supardi Romo Putro dari Ambarawa Pringsewu. (dna/adi)

Dorong Masyarakat Lebih Maksimalkan OJK

Posted: 05 Jan 2016 04:05 AM PST

radarlampung.co.id-  Paket kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi harus dimanfaatkan secara lebih maksimal oleh masyarakat.

"Sosialisasi literasi dan perlindungan konsumen misalnya, yang sudah dilakukan OJK Lampung harus bisa menjangkau kalangan yang lebih luas. Bahkan termasuk anggota legislatif," ujar anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ahmad Junaidi Auly dalam kunjungan terkait reses ke Kantor OJK Provinsi Lampung di Jalan Way Sekampung, Bandar Lampung, Selasa (5/1/).

Menurut Junaidi, OJK berperan penting memberi rasa aman dan menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan industri keuangan. "Jadi jika ada kasus-kasus yang melibatkan sektor perbankan, OJK bisa jadi backbone. Dan kepercayaan masyarakat terhadap bank tidak langsung jatuh," ujar Junaidi.

Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung Besari mengatakan bahwa sejak berkantor kurang dari setahun lalu, pihaknya telah melakukan kegiatan edukasi dalam lingkup literasi dan perlindungan konsumen perbankan sebanyak 19 kali di berbagai kota dan kabupaten di Lampung.

"Tinggal dua kabupaten yang belum kita masukkan dalam program ini, Pak, yaitu Mesuji dan Way Kanan," ujar Besari.  (rls/dna/adi)

Dua Pembunuh Divonis 10 Tahun Penjara

Posted: 05 Jan 2016 03:00 AM PST

radarlampung.co.id- Agung Saputra alias Pitak (19) dan Afrizal (20) divonis majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang masing-masing hukuman penjara selama 10 tahun. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adi Wibowo. JPU yang menjerat keduanya dengan pasal 170 ayat 1 KUHP mengajukan tuntuan 9 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dan menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara," kata ketua majelis hakim Nelson Pandjaitan saat membacakan putusan terhadap terdakwa Agung Saputra alias Pitak pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (5/1).

Sementara pada sidang terpisah, ketua majelis hakim Syamsudin juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Afrizal. Terhadap putusan dua hakim yang lebh berat satu tahun dari tuntutan yang ia ajukan, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan, menurut JPU kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Hendra Wijaya. Pembunuhan tersebut bermula pada Minggu, 14 Juni 2015 tengah malam. Saat itu Agung bersama Afrizal, serta dua rekannya yang masih DPO, Najam dan Riski berjalan ke arah Pasar Kangkung, Telukbetung Selatan (TbS).

 ''Saat itu mereka bertemu dengan korban Hendra Wijaya yang mengendarai motor Honda Supra X 125. Saat melintas, Hendra memelototi Agung. Alhasil, Agung pun panas. Cekcok tak terhindarkan," kata JPU Adi.

Tak lama kemudian, Hendra kembali memutar arah menuju Agung dan Afrizal. Kemudian Agung bersama rekannya mengejar Hendra. Mengetahui dikejar, akhirnya Hendra putar arah. Keributan pun terjadi. Agung pun melempar batu ke arah Hendra dan mengenai kepalanya. Hendra mencoba kabur, namun karena luka ia pun terjatuh.

Melihat hal tersebut, Agung yang kalap langsung melemparkan batu kedua kalinya. Kali ini dia dibantu oleh Affrizal, Najam, dan Kiki.  Akibat perbuatan terdakwa dan 2 rekannya, korban meninggal dunia. (nca/adi)

Lowong, Jabatan Kepala DKP Dilelang

Posted: 05 Jan 2016 12:03 AM PST

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjadwalkan lelang jabatan untuk kali pertamanya. Posisi yang akan dilelang adalah kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Rencananya, proses lelang dimulai bulan ini. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung M. Umar kemarin (4/1). Selain jabatan kepala DKP, beberapa posisi staf ahli juga akan dilelang.

''Benar, proses lelang jabatan akan diberlakukan untuk posisi kepala DKP, karena Kadis sebelumnya (Mansur Sinaga, Red) telah pensiun," terangnya.

Umar menjelaskan, sebelum melakukan  lelang jabatan pihaknya membentuk  tim Panitia Seleksi (Pansel). Setelah pansel terbentuk barulah membuka pendaftaran.

Menurut dia, tak ada batasan soal jumlah calon pendaftar. Hanya saja, pendaftar harus berasal dari Bandarlampung. Selain itu pendaftar sudah memiliki jabatan minimal eselon III.

Dia melanjutkan, proses penyeleksian akan dilakukan sampai satu bulan. Kemudian sesi terakhir adalah penentuan pemenang yang ditunjuk oleh Pj. Wali Kota Sulpakar.

Pihaknya menjamin jika proses akan bersifat transparan. Sebab mulai dari Pansel sampai dengan pengumuman proses lelang di sebarkan secara umum kepada masyarakat.

"Untuk Timsel nya sendiri, yakni 40 Persen dari Internal Pemkot dan 60 persennya diambil dari tokoh masyarakat, sedangkan pengumuman akan dilakukan di media cetak, bahkan kemungkinan Baliho," tandasnya.

Terpisah Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta menghimbau agar lelang jabatan ini harus transparan dalam penyeleksiannya. "Kalau tidak transparan, lebih baik penunjukan sistem biasa saja, "ujar Dendi.

Dirinya pun mengharapkan, dengan adanya lelang jabatan tersebut, bisa mendapat pejabat yang sesuai untuk mengisi posisi tersebut.

"Seperti Kepala DKP, di pilihnya harus sesuai dan mengerti dengan bidang kelautan dan perikanan,"ungkapnya.

Lelang jabatan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI, No 13/2014 tentang tata cara pengisian jabatan.

Dalam peraturan itu disebutkan, proses pemilihan pejabat daerah harus melalui beberapa tes. Di antaranya psikotes sampai tes kesehatan. Sedangkan untuk pemilihan terakhir ditunjuk oleh wali kota setempat. (yay/c1/wdi)

Lapor Pak, Sungai Kuala Ada Pendangkalan!

Posted: 05 Jan 2016 12:01 AM PST

BANDARLAMPUNG – Masuk musim penghujan, bencana banjir mulai mengintai. Penyebab banjir di antaranya pendangkalan sungai serta tersumbatnya drainase. Dan hal ini membuat warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, resah.     

Mereka mengeluhkan adanya pendangkalan Sungai (Way) Kuala. Jika tak ditangani, Way Kuala berpotensi meluap dan menyebabkan banjir. ''Sungai ini dipergunakan warga apabila dari laut menangkap ikan atau panen rumput laut," ujar Ansori (45) , warga setempat, kemarin (4/1).

Dia mengatakan, Bumiwaras adalah daerah dengan kontur dataran rendah. ''Jadi nggak heran kalau hujan lebat, air sungai meluap. Apalagi kalau ada pendangkalan, bisa banjir," tuturnya.

Senada dikatakan Desi (38), warga Jl. Slamet Riyadi, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS). Menurutnya, aliran sungai juga mengalami pendangkalan sejak satu tahun terakhir. Sampah dan tumpukan pasir berwarna hitam itu membuat sungai semakin dangkal. ''Jadi wajar saja kalau wilayah sini langganan banjir ketika musim hujan. Kami (masyarakat) mengharapkan dinas terkait dapat turun ke lapangan sekaligus bertindak konkret untuk mengantisipasi kemungkinan banjir bandang tersebut," harap dia.

Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Disbertam) Kota Bandarlampung menanggapi keluhan warga tersebut. Kabid Kebersihan Disbertam Kota Siswanto mengaku telah mengoptimalkan kinerja jajarannya dalam penanggulangan sampah-sampah berada di titik rawan banjir. Namun pihaknya, hanya bersifat membersihkan sampah yang ada di permukaan.

"Kita (Dispertam) mengangkut sampah berada di atas. Jadi untuk sampah yang menyumbat drainase maupun di sungai bukan kewenangan kita melainkan dinas terkait lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum DPU, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota," cetusnya.

Untuk sampah berada di atas permukaan, kata dia, pihaknya telah mengoptimalkan pengangkutan. Caranya dengan mengerahkan mobil dumptruck dan puluhan petugas yang tersebar di kecamatan lewat unit pelaksana teknis masing-masing.

"Tiap kecamatan, Dispertam memiliki petugas kebersihan yang berada di UPT kecamatan. Tiap UPT memiliki mobil dumtruk untuk mengangkut sampah-sampah masyarakat tentunya yang berada di atas," kata dia.


Berdasarkan catatan BPBD, masih ada beberapa daerah di kota ini yang tergolong rawan banjir. Jumlahnya cukup banyak, mencapai 17 titik.

Di antaranya Kelurahan Waylunik, Panjang; Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat; Kelurahan Garuntang, Bumiwaras; serta Kelurahan Gunungmas dan Pesawahan di Kecamatan Telukbetung Selatan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penanggulangan Bencana BPBD Bandarlampung Wisnu mengaku, pihaknya saat ini telah melakukan beberapa langkah antisipasi. Salah satunya dengan melaksanakan patroli di berbagai daerah rawan banjir.

Dia juga menyatakan selalu siap berkoordinasi dengan satuan kerja (satker)  Pemkot lainnya untuk melaksanakan program pembersihan sungai atau kali.

Dirinya berharap, masyarakat juga dapat turut berperan aktif membantu dengan membiasakan diri tidak membuang sampah sembarangan ke dalam sungai. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang memang kesulitan atau melihat ada potensi penyebab banjir agar dapat segera menghubungi kami," tandasnya.

Senada, Kabid Kedaruratan dan Logistik, Suhardi Syamsi mewakili Kepala BPBD Bandarlampung, Edy Heriyanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi cuaca ekstrem. "Meskipun hujan lebat akhir-akhir ini tidak berdampak pada banjir, tapi masyarakat juga harus tetap antisipasi dan waspada," ujarnya. (ozy/p5/c1/wdi)

Tunggak Pajak, Pemkot Ancam Tindak Tegas

Posted: 04 Jan 2016 11:53 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung gerah. Penyebabnya, PT Asenda Bangun Persada –developer Perumahan CitraGarden– ternyata menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemkot menyatakan bakal bertindak tegas jika perusahaan itu tak bersedia membayar tunggakan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam kemarin.

Untuk langkah awal, pemkot akan melakukan pendekatan persuasif agar perusahaan mau membayar tunggakan. ''Tetapi jika membandel, kami akan gunakan aparat. Biarkan jaksa yang mengambil keputusan," tandasnya.

Badri berpendapat, setiap perusahaan yang tak membayar PBB dianggap berutang dengan Pemkot. Artinya, utang harus ditagih. Dan jika tidak bisa disegel.

Badri juga menjelaskan saat ini masalah penarikan PBB tidak lagi dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bandarlampung. Melainkan sudah diberikan kewenangan kepada pihak kelurahan dan kecamatan.

"Selain itu berdasarkan garis besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sebenarnya meningkat. Pada 2014 hanya Rp 360 miliar, sedangkan pada 2015 Rp 400 miliar. Hanya saja di sektor pajak PBB itu memang minim," kata mantan Sekretaris KPU Lampung ini.

Sebelumnya, adanya tunggakan pajak oleh developer CitraGarden mendapat sorotan kalangan anggota DPRD Kota Bandarlampung.

Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung Poltak Aritonang menjelaskan pembayaran pajak merupakan salah satu cara supaya warga dapat berpartisipasi dalam pembangunan.

Karenanya tidak dibenarkan jika ada pihak yang masih dapat menikmati pembangunan, namun tidak melakukan kewajibannya yakni membayar pajak.

"Apalagi kita tahu jika salah satu sumber PAD kita adalah sektor pajak. Jika sektor tersebut didukung, sama saja menghambat pembangunan," katanya.

Senada juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur. Dia menyayangkan jika ternyata masih banyak perusahaan yang acuh dan enggan berpartisipasi terhadap pembangunan.

"Disini juga perlu ketegasan dari pihak Pemkot, karena kalau dibiarkan ya bakal keenakan," ungkapnya.

Bahkan jika perlu, harus ada aturan atau sanksi tegas supaya para penunggak PBB menjadi jera. Tidak menutup kemungkinan jika akan perda yang mengatur hal tersebut.

Diketahui, salah satu perusahaan yang menunggak PBB adalah PT Asenda Bangun Persada. Perusahaan ini adalah developer perumahan elite CitraGarden.

Informasinya, perusahaan tersebut menunggak PBB selama dua tahun dengan total tunggakan Rp493 juta. Rinciannya pada 2014 menunggak Rp312,5 juta dan pada 2015 Rp181 juta.

Saat dikonfirmasi, General Manager PT Asenda Bangun Persada Rudi Setiawan mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun, ia memastikan bakal mengeceknya. ''Saya baru tahu. Nanti saya periksa kembali," katanya.

Rudi juga belum memastikan kepastian nilai tunggakan tersebut. Karena masih akan dibicarakannya secara internal.

Sementara, menurut Kepala Dispenda Bandarlampung Yanwardi, realisasi PBB pada 2015 baru mencapai sekitar Rp48 miliar atau 32 persen dari nilai target sebesar Rp150 miliar.

Dia menjelaskan, kendala selama ini karena perusahaan penunggak PBB tersebut tidak merespons imbauan pihaknya. Selain itu mereka juga kesulitan untuk menemui pemilik perusahaan. (yay/c1/wdi)

’’Periuk’’ Hilang, Pedagang di PKOR Resah

Posted: 04 Jan 2016 11:50 PM PST

BANDARLAMPUNG – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik kafe tenda yang ada di wilayah Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung, resah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum memberikan kejelasan terkait nasib ke-450 pedagang tersebut jika dilakukan sterilisasi di PKOR.

Siti Absiah (40), seorang pedagang minuman yang bertempat di depan Gedung Sumpah Pemuda, mengaku telah mendengar kabar akan dilakukannya sterilisasi di tempat tersebut sejak November 2015. Namun hingga kemarin, dia belum mengetahui kapan pastinya sterilisasi tersebut dilakukan.

Ia juga mengaku pada November 2015 pernah dilakukan pendataan oleh petugas provinsi. Mereka diberikan alasan bahwa sejumlah pedagang tersebut akan ditata ulang oleh pemerintah.

''Dulu sudah ada pendataan. Mereka bilang akan ada penataan. Jadi nanti pedagang makanan dan minuman dijadikan satu, serta dipisah dengan pedagang baju dan pedagang-pedagang lainnya," tuturnya kepada Radar Lampung kemarin (4/1) sore.

Menurutnya, pedagang tidak akan merasa keberatan jika pemerintah akan melakukan penataan terhadap PKOR. Sebab, sejumlah PKL dan pemilik kafe tenda yang ada di wilayah tersebut menyadari tentang kesemerautan yang ada di PKOR saat ini.

"Dilihat saja, yang ada di depan gedung ini. sebelahnya jual makan, sebelahnya lagi jualan sandal. Memang semeraut, kalau mau ditata ya kami tentu setuju," tandasnya.

Kendati demikian, hal lainnya yang dikhawatirkan Siti, jika pemerintah kemudian tidak menyediakan tempat penganti sebagai lahan mereka berdagang. Ia mengatakan, jika demikian adanya, tentu pihaknya tidak akan mau digusur begitu saja. "Pemerintah tidak bisa main gusur saja. Kalau memang mau dilakukan penataan, kami siap. Asal ada tempat pengganti, diluar PKOR juga tidak apa-apa," tukasnya.

Senada, Ratna (28), seorang pedagang makanan yang ada di area rumah adat mengatakan, pihaknya menginginkan pemerintah juga dapat memikirkan nasib mereka. Sebab, beberapa diantara mereka, sehari-hari hanya berkerja sebagai pedagang di lingkungan PKOR, Wayhalim, Bandarlampung.

"Enak kalau yang punya kerjaan lain selain berdagang di PKOR. Beberapa dari kami ini kan, ada yang kerja ya memang hanya berdagang di PKOR saja. Terus kalau nggak ada tempat, mau kerja apa," ujarnya.

Karenanya, ia pun mengharapkan hal yang sama, bahwa Pemprov Lampung dapat menyediakan tempat pengganti bagi para perdagang untuk mencari nafkah. "Tidak bisa main sterilin saja, kalau ada tempat yang baru kami mau. Tetapi, kalau hanya disterilkan kemudian tidak ada tempat pengganti, saya rasa pedagang disini juga akan marah," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera melakukan sterilisasi pada Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung, dari 450 pedagang kaki lima (PKL) dan pendiri kafe bulan ini.Sebelumnya, Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, pihaknya akan melakukan relokasi kepada sejumlah pedagang yang ada di wilayah PKOR Wayhalim.

Namun, hal itu ditampik Kepala Bagian Pemanfaatan dan Pemeliharaan Aset Daerah Lampung Safrul Al Hadi. Menurutnya, pemprov tidak pernah menjajikan untuk memberikan lahan pengganti alias relokasi kepada sejumlah pedagang tersebut. Sebab, lahan yang dihuni para pedagang itu sejatinya memang milik pemprov.

''Sekarang begini, lahan itu milik pemprov yang dihuni oleh para pedagang di sana. Sekarang akan digunakan lagi oleh pemprov untuk kegiatan olahraga. Dulu para pedagang itu menggunakan lahan pemprov untuk dagang nggak minta izin kok," tandasnya kemarin (3/1).

Karenanya, menurut Safrul, pemprov hanya akan melakukan penataan kepada sejumlah pedagang. Ini agar wilayah PKOR bisa kembali pada fungsinya, yaitu sebagai pusat olahraga masyarakat. ''Karena saya tidak pernah dengar pemprov akan siapkan lahan pengganti untuk pedagang-pedagang itu," tambahnya. (ega/c1/ary)

Dorr... Perampok dan Pemerkosa Tersungkur

Posted: 04 Jan 2016 10:27 PM PST

radarlampung.co.id- Wili Ramadhani (18) terpaksa menahan rasa sakit lantaran dihadiahi timah panas di kaki kirinya oleh Gabungan Tim Khusus Anti Bandit (TekaB) 308 Polresta Bandarlampung.

Warga Jl.Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, ini diringkus lantaran terlibat kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap korban, NH (29) yang masih tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung mengatakan, Willy ditangkap petugas pada Minggu (3/1).

"Selain melakukan pencurian dengan kekerasan, tersangka juga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban inisial NH. Tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau agar melakukan hubungan intim dengannya, seperti layaknya berhubungan suami-istri," ujar Kasat saat ekspose, Selasa (5/1).


Menurut Dery, Korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena diancam, akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan tersangka.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/12) 2015. Aksi tersebut dilakukan tersangka pada sekitar pukul 03.00. Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan  mendobrak pintu.

"Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor:LP/B/2455/XII/2015/SPK/LPG/SEK TKB, tertanggal 22 Desember 2015,"  tambah mantan Kapolsek Tanjungbintang ini. (mhz/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New